Ilustrasi Satgas PKH dan komando bisnis sawit berkedok pemulihan hutan. (Project M/Aiko Yoshina)

Dari Penertiban Hutan ke Pengambilalihan Lahan

PERTENGAHAN Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto kembali menghadiri seremoni penyerahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam acara tersebut, pemerintah mengumumkan penerimaan Rp10,27 triliun yang berasal dari denda administratif dan penguasaan aset terkait pelanggaran penggunaan kawasan hutan.

Saat itu adalah kali keempat Prabowo berdiri di hadapan tumpukan uang hasil denda sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025. Bila ditotal, hasil sitaan Satgas PKH sudah mencapai kisaran Rp40 triliun. “Saya senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan lihat secara fisik, Rp10 triliun,” kata Prabowo di hadapan media, Rabu, 13 Mei 2026. 

Menurut pemerintah, penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus memulihkan aset negara yang selama bertahun-tahun dikuasai secara tidak sah. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali sekitar 5,8 juta hektare kawasan hutan dan menagih puluhan triliun Rupiah dari para pelaku usaha.

Dari total kawasan yang dikuasai kembali, pemerintah menyerahkan sekitar 4,12 juta hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara sisanya diklaim akan dipulihkan sebagai kawasan konservasi. Perusahaan negara yang baru dibentuk pada awal pemerintahan Prabowo itu mendapat mandat mengelola lahan hasil penertiban sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

Belakangan, penyerahan lahan tersebut ke Agrinas menuai polemik. Sejumlah organisasi lingkungan mempertanyakan arah kebijakan tersebut karena sebagian besar lahan hasil penertiban tidak dikembalikan menjadi kawasan hutan, melainkan tetap dipertahankan sebagai aset produktif yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Penelusuran Indonesia Leaks terhadap regulasi, dokumen pemerintah, risalah rapat, dan berbagai sumber terbuka menunjukkan bahwa proses penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada pengenaan sanksi administratif atau penguasaan kembali lahan. Dalam waktu yang hampir bersamaan, pemerintah juga membangun kerangka hukum yang memungkinkan pengelolaan aset hasil penertiban oleh badan usaha milik negara.

 

Misi Pemulihan atau Ekspansi Penguasaan Sawit Negara? 

Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tugas utamanya adalah melakukan penertiban kawasan hutan melalui tiga instrumen: pengenaan sanksi administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset negara.

Tim ini melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Kehutanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH bergerak melalui operasi gabungan yang menjangkau sektor perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain yang berada di dalam kawasan hutan.

Pemerintah menyebut pendekatan tersebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini berlarut-larut.

Dalam waktu singkat, sejumlah perusahaan besar menjadi sasaran penertiban. Beberapa di antaranya dikenai denda administratif, sementara sebagian lainnya harus menyerahkan kawasan yang dinilai berada di dalam kawasan hutan.

Pada 1 Desember 2025, Grup Salim Ivomas Pratama (SIMP) dan anak usahanya harus membayar denda senilai Rp2,33 triliun karena penyalahgunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit seluas 1.008 hektare di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Dalam surat klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bertanggal 10 Oktober 2025, SIMP mengajukan surat keberatan dengan merujuk pada izin penguasaan lahan yang terdapat dalam Pasal 110a dan 110b Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Perseroan telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam UUCK berikut peraturan pelaksanaannya dan dari waktu ke waktu, Perseroan memantau dan mengikuti perkembangan proses permohonan perizinan tambahan tersebut,” tulis Perseroan yang diwakili Sekretaris Perusahaan Meyke Ayuningrum. 

Namun, upaya itu gagal. SIMP diberikan waktu hingga 30 Desember 2025 untuk melunasi denda melalui rekening escrow Satgas PKH. 

Di waktu yang sama, Astra Agro Lestari juga membayar pelunasan denda administratif senilai Rp571 miliar kepada Satgas PKH setelah aparat menyegel lahannya seluas 574 hektare di Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau, karena penyalahgunaan kawasan.

Sementara itu, aset pemilik Duta Palma, Surya Darmadi berupa lahan sawit seluas 221 ribu hektar disita selepas kasus korupsi. Penyitaan sekaligus pemberian lahan ke Agrinas ini kemudian digugat lantaran dinilai telah merugikan hak korporasi. 

Bukan hanya lahan sawit. Satgas juga diduga mengambil alih kantor Duta Palma di Jakarta. Perwakilan Korporasi Duta Palma, Irwan Suryawirawan membenarkan bahwa Agrinas Palma Nusantara telah menempati Gedung Menara Duta Palma sejak Oktober 2025. Padahal, ketika itu belum ada putusan hukum yang inkrah terkait peralihan aset perusahaan ke BUMN. 

“Tindakan penyitaan dan penguasaan aset kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Irwan, dikutip usai sidang kasus korupsi Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, April 2026.

“Nama Menara Palma bahkan sudah diganti (Menara Agrinas Palma). Mereka datang, membawa aparat, lalu menempati gedung tanpa dasar putusan pengadilan.”

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penguasaan aset Duta Palma baru keluar pada 14 April 2026, yang memenangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) – sebagai perwakilan Satgas PKH – atas gugatan tersebut. 

Hingga Mei 2026, Satgas PKH mengumumkan jumlah penyitaan lahan mencapai 5,88 juta hektar. Jumlah itu berasal dari penyitaan sejak satu setengah tahun Satgas PKH dibentuk. Namun, data rinci mengenai seluruh perusahaan yang dikenai sanksi maupun status pengelolaan lahan pascapenertiban belum tersedia secara terbuka.

Penelusuran Indonesia Leaks melalui dokumen pemerintah dan sumber terbuka menemukan sedikitnya 838 ribu hektare lahan yang masuk dalam target penyitaan. Jumlah tersebut bisa terus bertambah seiring pemantauan dan verifikasi yang akan kami lakukan. 

 

Penguasaan lahan oleh negara ini menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah menangani pelanggaran kawasan hutan. Sebelumnya rezim hukum kehutanan masih membuka ruang penyelesaian administratif dan legalisasi melalui mekanisme perizinan, tapi kini Satgas PKH mengedepankan pengambilalihan lahan oleh negara disertai pengenaan denda.

Pada era Presiden Joko Widodo, penertiban lahan diatur melalui UU Cipta Kerja. Melalui Pasal 110A dan 110B serta aturan turunannya, PP Nomor 24 Tahun 2021, pelaku usaha yang melanggar dikenai sanksi administratif. Mereka dapat membayar denda sambil mengurus perizinan sehingga kegiatan usahanya tetap berjalan.

Skema tersebut berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini memperkenalkan konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang disertai kewenangan penagihan denda administratif.

Kewenangan itu kemudian diperkuat melalui PP Nomor 45 Tahun 2025. Regulasi baru ini tidak lagi memberi ruang bagi pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan setelah membayar denda.

Besaran denda dihitung berdasarkan luas lahan, lama penguasaan atau pemanfaatan lahan, serta tarif Rp 25 juta per hektar. Sementara untuk lahan tambang nikel, batu bara, bauksit, dan timah di kawasan hutan, tarif denda berkisar antara Rp354 juta hingga Rp 6,5 miliar per hektar, mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Pasal 35 dan Pasal 35A PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur bahwa setelah sanksi administratif ditetapkan, negara dapat mengambil alih lahan, melepaskannya dari kawasan hutan, atau menetapkannya sebagai barang milik negara. Pemerintah juga dapat menerapkan mekanisme paksaan pemerintah terhadap pihak yang tidak melunasi kewajibannya.

Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan bahwa Satgas PKH tidak melakukan penyitaan lahan, melainkan penertiban kawasan hutan yang kemudian dikuasai kembali oleh negara. “Karena kalau penyitaan itu merupakan proses hukum yang memiliki prosedur dan formalitas tersendiri. Yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan adalah penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh subjek hukum, baik korporasi maupun individu, untuk kemudian dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas,” ia menjelaskan melalui sambungan telepon, Rabu, 10 Juni 2026.

Barita menegaskan bahwa sasaran penertiban adalah korporasi yang mengelola kawasan hutan secara ilegal. “Terhadap praktik seperti itu, kami bersikap tegas dan tidak ada kompromi. Namun untuk masyarakat kecil, kami tetap berpijak pada amanat konstitusi bahwa sumber daya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tambahnya.

Dalam pengambilalihan lahan ini, Satgas PKH melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Keterlibatan berbagai instansi ini diklaim perlu guna mengefektifkan upaya koordinasi dan penegakan hukum. “Karena yang dihadapi dalam kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan itu tidak mudah. Bagaimana mungkin mengganggu zona nyaman para konglomerat yang merambah kawasan hutan hanya dengan modal peringatan? Harus ada tindakan yang tegas. Itulah sebabnya aparat penegak hukum terlibat, termasuk TNI, dalam rangka menjaga, mengamankan, dan memulihkan kekayaan negara. Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Karena itu, 12 kementerian dan lembaga sektoral dilibatkan agar tidak ada hambatan birokrasi dalam pelaksanaan penertiban,” kata Barita.

Setelah proses hukum Satgas PKH menyerahkan lahan yang telah dikuasai ke PT Agrinas Palma Nusantara merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

“Kenapa ke Agrinas? Karena BUMN itu dibentuk khusus untuk tujuan tersebut. BUMN merupakan entitas bisnis yang pertanggungjawaban dan akuntabilitasnya langsung kepada negara, baik dari sisi struktur maupun tata kelolanya, termasuk pengawasannya oleh aparat penegak hukum. Jadi itulah sebabnya lahan tersebut diserahkan kepada Agrinas Palma Nusantara untuk keperluan bisnis sesuai regulasi,” jelas Barita.

Agrinas merupakan transformasi dari PT Indra Karya (Persero), sebuah BUMN yang sebelumnya bergerak di bidang konstruksi dan keteknikan. Melalui kebijakan pemerintah pada awal 2025, perusahaan tersebut diubah menjadi BUMN yang berfokus pada sektor perkebunan dan hilirisasi sawit.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyebut keterlibatan Agrinas sebagai bagian dari strategi pemulihan aset negara. Lahan yang sebelumnya digunakan tanpa dasar hukum yang sesuai tidak dilepas kembali kepada pihak lama, melainkan ditempatkan dalam pengelolaan perusahaan negara. 

Dasar pelimpahan lahan sawit hasil sitaan Satgas PKH ke Agrinas merujuk pada PP 45/2025 Pasal 35A ayat 4 dan 5, yang menggarisbawahi penyerahan pengelolaan kegiatan usaha pada lahan-lahan perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain yang melanggar kepada Kementerian BUMN. 

Skema tersebut terlihat dalam penanganan sejumlah aset hasil penertiban, termasuk lahan perkebunan sawit yang sebelumnya terkait dengan perkara hukum maupun pelanggaran kawasan hutan.

Namun, dokumen dan paparan perusahaan kepada DPR menunjukkan bahwa lahan-lahan tersebut tidak selalu diarahkan untuk pemulihan kawasan. Sebagian tetap direncanakan untuk dikelola secara produktif melalui berbagai model kerja sama.

Agrinas menjelaskan bahwa pengelolaan lahan dapat dilakukan melalui kemitraan, kerja sama operasi, pengelolaan langsung, maupun bentuk kerja sama lain dengan pihak ketiga.

Model tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di atas lahan hasil penertiban dapat terus berlangsung meskipun pengelolanya berubah. Indonesia Leaks telah meminta waktu wawancara kepada Agrinas Palma Nusantara melalui surat yang dikirimkan pada Jumat, 29 Mei 2026, namun tak ada respons hingga tulisan ini terbit. Melalui manajer komunikasi eksternal, Natalia Santi menyebut telah mengirimkan surat dan daftar pertanyaan yang disampaikan Indonesialeaks kepada pimpinan Agrinas. Dia juga menyampaikan sejumlah informasi. Namun menolak untuk dikutip. 

 

Regulasi yang Membuka Jalan

Keterlibatan Agrinas tidak dapat dilepaskan dari perubahan regulasi yang dilakukan pemerintah sejak 2025.

Melalui PP Nomor 45 Tahun 2025, pemerintah memperluas mekanisme penanganan kawasan hutan yang bermasalah. Aturan tersebut tidak hanya mengatur pengenaan sanksi administratif, tetapi juga memberikan dasar hukum bagi penguasaan kembali kawasan dan pengelolaan aset hasil penertiban.

Salah satu ketentuan penting ialah membuka ruang bagi penyerahan kawasan yang telah dikuasai negara kepada badan usaha milik negara untuk dikelola sesuai bidang usahanya.

Dengan mekanisme itu, lahan yang sebelumnya menjadi objek penertiban dapat beralih status menjadi aset negara yang tetap dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi.

Dokumen pemerintah yang diperoleh Indonesia Leaks menunjukkan bahwa pemerintah juga menyiapkan aturan lanjutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan lahan oleh Agrinas. Dalam dokumen tersebut, Agrinas disebut sebagai pihak yang akan menerima pengelolaan kawasan hasil penertiban.

Rencana itu mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme pelepasan kawasan hutan hingga pengaturan hak pengelolaan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha.

“Pemberian akses legal berupa persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan kepada BUMN dalam hal ini PT Agrinas Palma Nusantara, perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Menteri Kehutanan yang akan mengatur Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pemberian persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara,” tertulis dalam dokumen yang dirilis oleh Biro Hukum Kemenhut pada 2025. 

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama penertiban kawasan hutan adalah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan memulihkan aset negara. Namun, pengalihan jutaan hektare lahan kepada Agrinas memperlihatkan bahwa proses penertiban tidak selalu berujung pada pemulihan kawasan hutan.

Sebagian kawasan yang ditertibkan justru masuk ke dalam skema pengelolaan baru yang memungkinkan aktivitas usaha tetap berlangsung di bawah kendali negara atau perusahaan negara.

Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai arah kebijakan penertiban kawasan hutan. Apakah tujuan utamanya adalah memulihkan fungsi kawasan hutan yang telah terdegradasi, atau membangun mekanisme baru pengelolaan aset negara berbasis lahan.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting mengingat luas kawasan yang telah dialihkan mencapai jutaan hektare dan berpotensi terus bertambah seiring berjalannya operasi Satgas PKH.

Hingga kini, pemerintah masih menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai salah satu program unggulan dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam. Namun, bagaimana lahan hasil penertiban akan dikelola dalam jangka panjang masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terjawab.

Organisasi lingkungan Auriga Nusantara menilai sejumlah perubahan regulasi yang menyertai proses penertiban kawasan hutan berpotensi menggeser prinsip-prinsip tata kelola kehutanan yang selama ini berlaku. 

Peneliti sekaligus advokat Auriga, Roni Saputra menilai perluasan kewenangan yang diberikan kepada Satgas PKH dan Agrinas perlu diawasi secara ketat karena menyangkut penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan hutan dalam skala besar. Terlebih sejumlah perubahan aturan telah menyederhanakan mekanisme yang sebelumnya harus ditempuh melalui prosedur pelepasan kawasan hutan. “Banyak aturan yang diubah. Semestinya pelepasan kawasan hutan harus mengurus izin pelepasan hutan. Ada upaya melegalkan lahan ilegal untuk sawit dan tambang,” kata Roni.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah penertiban kawasan hutan benar-benar menjadi instrumen pemulihan lingkungan, atau justru menandai lahirnya model baru penguasaan dan pengelolaan lahan oleh negara.

Adam dari ICEL menilai keberadaan PP 45/2025 yang hadir tujuh bulan setelah Perpres 5/2025 menyalahi prosedur hukum tata negara. Pemerintah sepatutnya melakukan revisi pada aturan sebelumnya dahulu, termasuk melakukan perubahan pada UU Cipta Kerja. 

“Ini tidak boleh jadi preseden. Tidak boleh jadi pola. Jangan sampai semuanya nanti seperti ini,” katanya. 

Dian Kus Pratiwi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), menyebut masyarakat bisa membawa ketidaksinkronan kehadiran regulasi yang memberi peran pada Satgas PKH dan Agrinas Palma ke Mahkamah Konstitusi.

“Kaitannya dengan aspek pembentukan peraturan pemerintah, yang ini, kok backdate gitu, kan. Backdate untuk melegalisasi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Dian dalam wawancara akhir Mei. 

Dian mengatakan, presiden memang memiliki diskresi untuk menerbitkan perpres. Akan tetapi, diskresi itu perlu dibarengi dengan kaidah tata kelola hukum negara yang tepat. 

“Idealnya undang-undang, kemudian PP, baru kemudian perpres lahir. Karena Perpres lebih teknis, yang dalam kaitan ini dengan Satuan Tugas tadi itu,” katanya. 

Adam menambahkan, semua skema penertiban kawasan hutan perlu menitikberatkan pada kebermanfaatan bagi lingkungan dan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang ada terlalu sibuk membahas mekanisme pengambilalihan lahan baik dari korporasi maupun masyarakat, tetapi tidak jelas pemulihan fungsi hutannya. 

“Harusnya simpel. Ya, sudah kegiatannya jangan dibiarkan berlanjut, kawasannya dipulihkan,” katanya. 

Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas Kemenhut, mengatakan kementerian memastikan kawasan hutan yang berada dalam penguasaan negara dikelola sesuai fungsi dan peruntukannya, termasuk menjamin kontribusi pada target FOLU Net Sink 2030. Namun, pihaknya menolak mengaitkan capaian penertiban Satgas PKH pada target rehabilitasi hutan. 

“Kami tidak berada pada posisi untuk mengaitkan secara langsung capaian penertiban oleh Satgas PKH dengan target-target tertentu tanpa penjelasan resmi dari Satgas itu sendiri,” katanya kepada IndonesiaLeaks.

 


Laporan ini ini merupakan pengantar serial reportase #BadanUsahaMiliterNegara yang dikerjakan oleh tim IndonesiaLeaks atas dukungan Pulitzer Centre.

 

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.