Dari Balik Jeruji, Tahanan Politik Berserikat Melawan Kriminalisasi

Teriakan itu pecah dari salah satu ruang tahanan A1 di Polda Metro Jaya, Jakarta. Saat itu sekitar pukul dua dini hari. Seorang tahanan politik muda baru saja kembali dari ruang pemeriksaan. Wajahnya pucat, tubuhnya dipenuhi lebam, dan langkahnya tertatih. Menurut kesaksian Syahdan Husein—sesama tahanan yang berada di sel tersebut, pemuda itu mengaku mendapatkan kekerasan dari polisi. “Ia bercerita dipukul, tulang kakinya dipatahkan, ditendang, lalu disetrum,” ungkapnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis, 14 Juni 2026. 

Tidak hanya anak itu, Syahdan juga menceritakan bagaimana tahanan politik lainnya di Polda Metro Jaya turut mendapatkan berbagai macam kekerasan dan intimidasi, hingga ditodong pistol. “Mereka mulai menceritakan tentang kisahnya bagaimana pengalamannya ketika di interogasi polisi ketika dia harus dipaksa untuk mengaku. Ada yang menelan reak, ada yang diancam, ada yang ditodong pistol,” terang Syahdan.

Kisah itu menjadi salah satu pengalaman yang mendorong lahirnya Serikat Tahanan Politik (Setapol), organisasi yang dibentuk para tahanan politik untuk saling mendukung dan mendokumentasikan pengalaman mereka selama berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Menurut catatan Setapol, hingga 11 Juni 2026 terdapat sekitar 145 tahanan politik yang tersebar di Jakarta, Bandung, dan sejumlah daerah lain. “Data kami terus bertambah karena masih banyak yang belum bisa dihubungi. Ada yang berada di lapas daerah dengan akses komunikasi terbatas, ada juga yang tidak memiliki pendamping hukum,” kata Pengurus Setapol, Khariq Anhar.

Bagi Khariq, persoalan yang dihadapi para tahanan politik tidak hanya soal penahanan, melainkan juga kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang mereka alami sejak proses penyidikan. Pengalaman itu membuatnya tidak lagi menaruh harapan pada sistem hukum yang ada.“Kami tidak mengharapkan keadilan lagi karena kami adalah korban ketidakadilan,” ujarnya.

Dampak penahanan tidak hanya dirasakan oleh para tahanan politik. Keluarga mereka juga harus menanggung beban ekonomi dan psikologis yang tidak ringan.

Ibu dari Ahmad Riza, seorang tahanan politik yang ditangkap setelah mengikuti demonstrasi pada Agustus 2025, mengaku mengeluarkan sekitar Rp500 ribu setiap pekan untuk memenuhi kebutuhan anaknya selama berada di tahanan.

Kondisi serupa diceritakan Suryanta, mantan tahanan politik asal Papua. Menurut dia, kehidupan di dalam penjara jauh dari anggapan bahwa seluruh kebutuhan ditanggung negara. “Hidup di dalam penjara itu mahal. Bukan murah, bukan gratis,” katanya.

Suryanta juga menyoroti kesenjangan perlakuan di dalam tahanan. Mereka yang mendapat perhatian publik dan dukungan lembaga bantuan hukum umumnya memiliki akses lebih baik dibandingkan tahanan yang tidak memiliki jaringan advokasi.

Karena itu, ia menilai Setapol memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya memperjuangkan nasib para tahanan politik yang kasusnya dikenal publik, tetapi juga mereka yang tidak memiliki suara. “Privilege yang kita punya harus dipakai untuk membicarakan mereka yang tidak bisa bersuara,” ujarnya.

Aktivis feminis Olin Monteiro menilai pengalaman para keluarga tahanan politik menunjukkan pentingnya membangun sistem pendampingan yang berkelanjutan. Menurut dia, tradisi solidaritas semacam itu sebenarnya telah lama hidup dalam berbagai gerakan masyarakat sipil di Indonesia.

Ia mencontohkan dukungan publik terhadap Prita Mulyasari melalui gerakan “Koin untuk Prita” pada 2009 maupun berbagai bentuk pendampingan terhadap korban kriminalisasi lainnya. “Dalam gerakan perempuan, ethics of care itu sangat penting,” kata Olin.

Sementara itu, Marguerite Afra Sapiie dari Amnesty International Indonesia mengatakan solidaritas tidak selalu harus diwujudkan dalam aksi besar. Salah satu cara yang dilakukan organisasinya adalah mengirim surat kepada tahanan politik dan membuka ruang percakapan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan publik. “Kampanye bisa dikatakan berhasil ketika kita mampu menjangkau orang-orang di luar lingkaran kita sendiri,” kata Afra.

Menjelang akhir diskusi, Khariq kembali menegaskan bahwa Setapol tidak lagi berharap pada keadilan formal yang selama ini gagal mereka rasakan. Yang mereka harapkan justru sesuatu yang lebih sederhana: keberlanjutan solidaritas. “Bukan hanya saat isu ini viral, bukan hanya saat kampanye berlangsung. Kami berharap ada lebih banyak orang yang benar-benar membersamai,” katanya.

Akademisi hukum tata negara Bivitri Susanti dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, melihat pengalaman para tahanan politik saat ini sebagai bagian dari pola panjang represi negara terhadap kelompok kritis. Menurut Isnur, pola tersebut dapat ditelusuri sejak era Orde Lama dan berlanjut pada masa Orde Baru. Misalnya, Penpres No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi dari zaman orde lama yang kemudian berlanjut hingga era orde baru (Soeharto). Sekarang, menurutnya, yang berubah bukanlah tujuan akhirnya, melainkan instrumen yang digunakan. “Sekarang hukumnya lebih sofistik. Lebih canggih. Tidak memakai penculikan seperti dulu, tetapi menggunakan hukum sebagai alat,” kata Isnur.

Ia mencontohkan penggunaan perangkat hukum yang dianggap lentur dan dapat ditafsirkan secara luas untuk menjerat kelompok oposisi atau masyarakat yang bersikap kritis terhadap pemerintah. Menurut dia, jika pada masa lalu instrumen represif lahir melalui regulasi yang minim pengawasan demokratis, saat ini produk hukum yang dipersoalkan justru disahkan oleh lembaga-lembaga demokrasi itu sendiri. “Hukum dibuat oleh lembaga demokratis, tetapi isinya tetap menjadi alat represi,” ujarnya.

Isnur juga menyoroti berkembangnya bentuk-bentuk kriminalisasi baru di ruang publik digital. Selain melalui proses hukum formal, kritik terhadap pemerintah kerap dibalas melalui kampanye disinformasi dan pelabelan negatif terhadap aktivis maupun kelompok masyarakat sipil.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemunduran kualitas demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ia merujuk pada penilaian lembaga riset demokrasi global Varieties of Democracy (V-Dem) yang mengategorikan Indonesia sebagai electoral autocracy. Dalam kategori itu, pemilu tetap berlangsung secara rutin, tetapi ruang kebebasan sipil dan kemampuan warga untuk mengawasi kekuasaan mengalami penyusutan. “Pemilu tetap ada, DPR tetap ada, tetapi substansinya hilang. Yang tersisa hanya prosedurnya,” kata Bivitri.

Menurut dia, fenomena itu mencerminkan apa yang dalam ilmu politik disebut competitive authoritarianism. Dalam sistem semacam ini, kompetisi politik tetap berlangsung, tetapi tidak cukup kuat untuk mengubah struktur kekuasaan yang telah mapan.

Bivitri melihat berbagai tindakan represif terhadap masyarakat sipil, mulai dari kriminalisasi aktivis hingga penanganan demonstrasi yang berujung penangkapan massal, sebagai gejala dari persoalan yang lebih besar. “Ketika kritik terus diperlakukan sebagai ancaman, demokrasi kehilangan maknanya,” ujarnya.

Michelle Clarissa

Michelle adalah mahasiswa jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara yang mengikuti magang di Jaring.id. Ia berfokus pada isu-isu mengenai kemanusiaan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.