Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif

Lotharia Latif: Kapal Trawl Udang Jangan Ganggu Hak Nelayan Arafura

Kapal-kapal penangkap udang asing kembali berlayar di Laut Arafura. Sebagian di antaranya berbendera Thailand dan Cina, negara yang kapalnya pernah dilarang beroperasi di perairan Indonesia karena terlibat berbagai pelanggaran. Rekam jejak mereka tak ringan: mulai dari penangkapan ikan ilegal, alih muatan di tengah laut (transhipment), penyelundupan bahan bakar minyak, kerja paksa, perdagangan orang, hingga penghindaran pajak. Kini, setelah bertahun-tahun dibatasi, sejumlah kapal itu kembali mengantongi izin menangkap udang di salah satu wilayah perikanan paling produktif di Indonesia. Apa yang berubah? Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif memberi penjelasan kepada Jaring.id melalui jawaban tertulis pada Selasa, 30 Juli 2026. 


Kami memperoleh informasi dan keluhan dari nelayan di Maluku, Papua, Jawa tentang aktivitas kapal Jaring Hela Udang Berkantong di Laut Arafura. Mereka menceritakan alat tangkap nelayan sering tersangkut hingga dirusak. Bagaimana tanggapan Anda?

KKP belum mendapatkan laporan atas keluhan nelayan tersebut. Namun, apabila memang terjadi kendala dimaksud, KKP akan melakukan verifikasi lapangan dan penelusuran lebih lanjut agar dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Pengelolaan perikanan Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) merupakan alat penangkapan ikan yang secara hukum diperbolehkan penggunaannya pada wilayah dan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat. Namun demikian, penggunaannya wajib mematuhi ketentuan zonasi, jalur penangkapan ikan, serta tidak mengganggu aktivitas nelayan lainnya.

Berdasarkan informasi nelayan tangkapan yang dominan ditangkap oleh kapal-kapal JHUB justru bukan udang, melainkan ikan?

Hasil tangkapan sampingan (bycatch) hingga saat ini menjadi tantangan dalam pengelolaan perikanan secara global. Dalam hal penggunaan JHUB, udang merupakan target utama. Namun dalam ekosistem tropis seperti Laut Arafura, kami tidak menutup mata bahwa keberadaan bycatch atau tangkapan sampingan tidak dapat dihindari sepenuhnya mengingat karakteristik sumber daya ikan di Indonesia yang multispecies dengan keanekaragaman hayati yang tinggi.

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, seluruh hasil tangkapan baik target maupun non-target, wajib dicatat dan dilaporkan oleh nakhoda kapal. Oleh karena itu, apabila terdapat indikasi bahwa komposisi tangkapan didominasi oleh ikan dan bukan udang, maka hal tersebut menjadi bahan evaluasi teknis terhadap selektivitas alat tangkap, daerah operasi penangkapan ikan, musim penangkapan hingga kepatuhan pelaporan hasil tangkapan.

Tangkapan kapal dengan alat tangkap JHUB seperti yang dilakukan kapal Avona, KM SPL, KM Binama, KM TMP, KM IGP, dan kapal JHUB lain diduga dominan bycact. Namun hal ini diduga tak tercatat di pelabuhan-pelabuhan tempat berlabuh kapal JHUB. Mengapa itu bisa terjadi?

Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, hasil tangkapan sampingan (bycatch) hingga saat ini menjadi tantangan dalam pengelolaan perikanan secara global. Saat ini KKP telah menerapkan sistem pelaporan hasil tangkapan melalui Logbook penangkapan ikan, pendaratan ikan di pelabuhan, verifikasi petugas pelabuhan, pemantauan vms, program observer dan monitoring.

Permen KP Nomor 33 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan kapal perikanan mencatat seluruh hasil tangkapan yang diperoleh selama operasi penangkapan. Apabila terdapat indikasi hasil tangkapan tidak dilaporkan atau dilaporkan tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka akan dilakukan audit data hasil tangkapan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap kapal yang bersangkutan

Anda telah mengeluarkan surat edaran untuk zonasi penangkapan ikan JHUB, namun nelayan merasa zona itu masih berada di zona nelayan yang berpotensi terjadi singgungan atau perusakan alat tangkap nelayan. Bagaimana tanggapan Anda?

Kami telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718 sebagaimana telah disesuaikan lampirannya melalui Surat Edaran Nomor B.328/MEN- DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Penyesuaian Lampiran Surat Edaran Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan pada area yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan titik koordinat, menggunakan alat tangkap yang telah ditetapkan serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.

KKP juga mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menggunakan JHUB untuk menggunakan alat tangkap sesuai spesifikasi yang diatur dalam regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, dan menghindari potensi konflik dengan nelayan lain di wilayah penangkapan.

KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa operasional JHUB dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu hak dan aktivitas nelayan tradisional, menghormati masyarakat adat, serta tetap menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di Laut Arafura dan WPPNRI secara keseluruhan.

Kami menemukan dan mendapatkan informasi adanya kapal TKG 01 dan 02 lalu kapal Avona yang mulai berdatangan dari China menuju Merauke dan Maluku. Mengapa kapal-kapal yang datang dari China dengan mudah memperoleh izin dan menangkap di Indonesia? 

Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap di Indonesia. Kapal-kapal yang dibuat di dalam negeri maupun luar negeri yang akan melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap di Indonesia diproses perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan perundang-undangan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Kami juga mendapatkan sejumlah video, foto,dan cerita dari Nelayan di Papua yang menunjukkan kapal KM Binama 08 kandas di pesisir Muara Kladar, Waan, Merauke. Lokasinya diduga berada di kawasan Konservasi Kolepom, Merauke. Bagaimana tanggapan Anda tentang peristiwa itu?

Berdasarkan hasil tracking VMS pada periode pemantauan tanggal 1 April 2026 s/d 18 Juni 2026, bahwa KM BINAMA 08 terpantau tidak pernah memasuki kawasan konservasi perairan Kolepom, Merauke dan terpantau tidak pernah mengalami kandas di sekitar pesisir Muara Kladar, Merauke.

Terkait adanya informasi yang beredar bahwa KM BINAMA 08 kandas di pesisir Muara Kladar. Berdasarkan hasil penelusuran kami melalui Pangkalan PSDKP Tual dan Satwas SDKP Merauke, bahwa tidak pernah mendapatkan informasi mengenai kandasnya KM BINAMA 08 di pesisir Muara Kladar, Merauke.

Namun apabila terdapat bukti kapal tersebut memasuki kawasan konservasi atau wilayah yang memiliki pembatasan aktivitas penangkapan ikan, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pengawas perikanan.

Kapal KM Binama 08 juga diduga tidak menghidupkan VMS maupun AIS selama melakukan aktivitas hingga diduga terdampar di Muara Kladarm. Apakah KKP turut melakukan pemantauan?

Berdasarkan data pemantauan pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan KKP, Khusus KM Binama 08, sepanjang tahun 2026 posisi kapal masih dapat terpantau melalui sistem VMS. Namun demikian, informasi yang berkembang terkait dugaan tidak aktifnya perangkat selama aktivitas operasional tetap akan dilakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut untuk memperoleh gambaran kondisi yang utuh dan objektif. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kapal perikanan tidak mengaktifkan VMS sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Terkait dengan tidak mengaktifkan AIS, kewenangan penegakan hukum atas pelanggaran tersebut di Kementerian perhubungan.

Abdus Somad

Abdus Somad

Abdus Somad memulai karir jurnalistiknya sebagai kontributor di berbagai media seperti Suara.com, Gatra, dan Tempo.co pada tahun 2017. Ia bergabung dengan Jaring.id pada tahun 2019. Somad telah menerima berbagai beasiswa dan penghargaan jurnalisme nasional dan regional dengan topik korupsi, lingkungan, hak asasi manusia, kesehatan, kelautan, perdagangan satwa liar, dan sains.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.