Jam menunjukkan pukul 10 malam ketika Mimi menunggu suaminya, Ahmad Tang, di teras rumah di Desa Mangkupadi, Bulungan, Kalimantan Utara. Saat itu, jalan di depan rumah mulai lengang. Sesekali, terdengar deru truk yang mengangkut tandan buah segar kelapa sawit, memecah kesunyian. Setiap kali kendaraan lewat, pandangan Mimi tertuju ke jalan pada September 2022.
Malam itu, firasat Mimi tidak tenang. Seperti yang diceritakan kembali kepada Jaring.id pada awal Mei 2026 lalu, Ahmad tak pernah pergi selama itu tanpa memberi kabar.
Saat suara sepeda motor akhirnya terdengar mendekat. Mimi buru-buru berdiri. Namun, yang turun dari motor bukan Ahmad, melainkan putra keduanya, Faisal Fajri yang saat itu masih duduk di bangku SMP. Wajah remaja itu tampak tegang.
“Bapakmu di mana?” tanya Mimi.
Fajri terdiam beberapa saat sebelum menjawab.
“Ditahan polisi, Mak. Bapak langsung dibawa pakai mobil.”
Jawaban singkat itu mengubah malam Mimi.
****
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul tujuh malam, gawai Ahmad berdering. Nomor yang muncul di layar adalah 110.
“Ini kayu bapak yang di truk?” tanya seseorang di ujung telepon.
“Iya, Pak. Kenapa?” jawab Ahmad mengiyakan potongan kayu sebanyak 45 kubik.
“Bapak datang dulu ke lokasi.”

Saat itu, Ahmad tidak menaruh curiga. Ia mengiyakan permintaan tersebut karena mengira persoalannya hanya terkait administrasi papan-papan kayu yang ia potong.
Ahmad menjelaskan bahwa kayu tersebut sebenarnya bukan berasal dari hutan alam. Sebagai penyenso, ia mengolah limbah batang kelapa sawit menjadi papan yang kemudian dijual kepada warga sekitar.
Ia lalu memanggil Faisal. “Nak, antar bapak sebentar.”
“Cepat kembali ke rumah ya sayang, kalau sudah selesai, jangan malam-malam kembalinya, hati-hati,” Mimi menimpali dengan nada sedikit khawatir.
“Jangan biarkan bapakmu sendiri ya,” lanjutnya kepada Faisal. Setelah itu, motor melaju menjauh hingga sorot lampunya tak lagi terlihat dari rumah.
Perjalanan menuju lokasi memakan waktu hampir satu jam dengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, Ahmad melihat beberapa truk lain yang juga mengangkut papan kayu melintas tanpa hambatan. Hanya truk yang membawa kayunya yang dihentikan.
Saat tiba di lokasi, Ahmad sempat mengira persoalan itu akan selesai dalam waktu singkat. Polisi bahkan mengatakan bahwa ia hanya diminta ikut ke Polsek sebentar. Namun, Ahmad tidak pernah pulang malam itu. Telepon genggamnya turut disita polisi.
Keesokan paginya sekitar pukul 8, Ahmad, juga supir dan kenek truk pengangkut papan kayu dipindahkan ke Polresta Bulungan di Tanjung Selor. Di sana mereka mendekam di dalam sel selama tiga hari tanpa tahu alasan penahanan.
“Dua malam itu rasanya seperti setahun,” kenangnya kepada Jaring.id.
Selama puluhan tahun bekerja sebagai penyenso, ia tak pernah membayangkan akan bermalam di balik jeruji. “Di Mangkupadi banyak penyenso yang mengolah limbah sawit. Kalau memang karena itu, harusnya semua ditangkap, bukan saya saja,” katanya kepada Jaring.id.
Sel berukuran sekitar tiga kali empat meter persegi itu, kata Ahmad, dihuni lima orang. Tidak ada kasur, tidak ada bantal, hanya dua gelas plastik air mineral yang diikat menjadi alas kepala.
Menurutnya, malam pertama menjadi malam yang paling panjang. Ia terjaga hampir sepanjang malam. Berulang kali sudah ia membalikkan badan untuk mencari posisi tidur yang nyaman namun tak bisa. Kakinya pun tak leluasa diluruskan. Belum lagi dari balik jeruji kerap terdengar teriakan para tahanan yang saling menyapa antarsel.
Dua penghuni sel yang tersandung kasus narkotika tampak tenang. “Mereka sudah biasa,” kenang Ahmad. “Saya yang tidak,” ia melanjutkan.
Yang paling menyiksa justru bukan lantai yang keras atau ruang yang pengap, melainkan ketidakpastian. Ia tidak tahu apakah saat itu akan segera dibebaskan dalam hitungan hari atau justru dipenjara bertahun-tahun. Selama itu pula Ahmad tidak mengerti alasan mengapa ia ditahan. Pihak polisi yang melakukan penahanan pun tak mampu mendudukan perkara yang sedang ia alami.
“Pandangan ke depan hanya 3 meter, ke belakang, melihat ke atas plafon. Itu aja setiap hari terus, bosan, nggak tau mau ngapain,” ungkapnya.
Bahkan di dalam sel ia harus menahan lapar. Kata dia, makanan baru ada sekitar pukul empat sore. Isinya nasi putih dengan sebutir telur ceplok. Menu yang sama kembali ia terima pada hari-hari berikutnya. “Mungkin itu nerakanya dunia,” ucap dia.
****
Sementara Ahmad menghitung waktu di balik jeruji, Mimi menjalani tiga hari yang tak kalah panjang di rumah.
Malam setelah suaminya ditahan polisi, ia tidak tidur sama sekali. Berkali-kali ia berjalan dari ruang tamu ke teras, lalu kembali lagi. Setiap suara kendaraan yang melintas membuatnya berharap Ahmad akhirnya pulang. Harapan itu pupus setiap kali kendaraan berlalu begitu saja.
Beberapa jam sebelumnya, sebuah mobil polisi sempat melintas tepat di depan rumah mereka. Mimi sempat mengira Ahmad akan diturunkan di sana. Namun mobil itu terus melaju. “Saya pikir bapaknya akan disinggahkan di rumah. Ternyata tidak,” kenangnya.
Malam berganti dini hari. Mimi terus mencoba menghubungi telepon suaminya. Tidak aktif.
Baru sekitar pukul tujuh pagi keesokan harinya sebuah pesan singkat masuk ke telepon genggamnya. Ahmad memberi tahu bahwa dirinya sudah berada di Polres Bulungan.
Itu menjadi kabar pertama sekaligus kabar terakhir yang diterima Mimi selama tiga hari berikutnya. Tak lama setelah mengirim pesan itu, telepon Ahmad kembali disita penyidik.
Setelah itu, kecemasan perlahan menggerogoti tubuh Mimi. Ia tidak sanggup makan. Hari pertama berlalu hanya dengan beberapa teguk air. Hari kedua pun sama. Hari ketiga, tubuhnya mulai lemas. Asam lambungnya naik, tetapi setiap kali makanan disodorkan, tenggorokannya terasa terkunci. “Kalau lapar, saya cuma minum,” katanya.
Di rumah, penderitaan itu ikut dirasakan anak-anak mereka. Yang paling kehilangan adalah si bungsu yang baru berusia tiga tahun. Menurut Mimi, hampir setiap hari anak itu mencari ayahnya. “Bapakku di mana?”
Sementara dua anak mereka yang lain memilih diam. Mereka tahu ada sesuatu yang sedang terjadi, tetapi tidak pernah benar-benar mengerti apa. “Sabar saja,” kata Mimi setiap kali mereka bertanya.
Beberapa hari kemudian Mimi akhirnya diizinkan menjenguk Ahmad di Polres. Ia datang bersama anak bungsunya. Begitu melihat ayahnya dari kejauhan, anak itu langsung berlari.
“Bapak!”
Ahmad memeluk anaknya erat. “Bapak harus pulang hari ini,” kata anak itu.
“Iya, Nak. Bapak pulang sebentar lagi,” jawab Ahmad sambil menahan suaranya yang mulai bergetar.
Namun anak itu belum puas. “Aku tidak mau pulang sendiri. Aku mau pulang sama bapak.”
****
Sebelum namanya tercatat sebagai tahanan, Ahmad Tang lebih dikenal sebagai penyenso. Selama puluhan tahun, lelaki itu mencari nafkah dengan mengolah batang kelapa sawit yang sudah tidak produktif. Batang-batang yang bagi sebagian orang hanya dianggap limbah, di tangannya berubah menjadi papan kayu bernilai jual.

Kayu itu dikenal masyarakat dengan berbagai sebutan—merah, kuning, putih, hingga batu—bergantung pada karakter serat dan kualitasnya. Hasil olahannya dipakai untuk berbagai kebutuhan, mulai dari dinding rumah, kandang ternak, hingga bangunan sederhana.
Pekerjaan itu bukan hal baru di Mangkupadi. Banyak warga menggantungkan hidup dari aktivitas serupa. Mereka memanfaatkan batang sawit yang telah ditebang perusahaan atau pemilik kebun, kemudian mengolahnya menjadi bahan bangunan.
Ahmad melakukan pekerjaan itu secara terbuka. Ia tidak beroperasi sembunyi-sembunyi di dalam hutan. Kayu-kayu itu pun diangkut menggunakan truk melewati jalan umum, sebagaimana dilakukan penyenso lain di wilayah tersebut.
Karena itu, penangkapannya menimbulkan tanda tanya. “Kalau memang pekerjaan ini dilarang, kenapa hanya saya yang ditangkap?” kata Ahmad bertanya-tanya.
Pertanyaan itu terus menghantuinya bahkan setelah ia dibebaskan. Semakin lama Ahmad memikirkan peristiwa itu, semakin ia merasa bahwa perkara kayu bukanlah persoalan yang sebenarnya.

Belakangan Ahmad meyakini bahwa perkara kayu hanyalah pintu masuk. Ia menduga penahanan terkait kebun miliknya yang sejak lama diminta untuk dilepaskan ke dalam pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning–Mangkupadi. Proyek tersebut ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dan digroundbreaking oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2021. Pemerintah menggadang-gadang kawasan seluas puluhan ribu hektare itu sebagai pusat industri hijau yang akan menarik investasi sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Pengembangan kawasan juga berkaitan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan sebagai sumber energi.
Memasuki 2022, pembangunan KIPI mulai bergerak. Pemerintah daerah mengevaluasi perizinan dan proses penguasaan lahan oleh investor. Di lapangan, perubahan itu bersentuhan langsung dengan kehidupan warga Mangkupadi, termasuk mereka yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghidupan dari lahan dan sumber daya di sekitar desa.
Pada Oktober 2022, misalnya, sejumlah warga Mangkupadi menyampaikan persoalan terkait rencana pembebasan lahan. Sebagian warga mengaku kesulitan memperoleh ganti rugi karena status tanah mereka bersinggungan dengan hak guna usaha perusahaan perkebunan yang telah lebih dulu ada. Persoalan nilai kompensasi dan status kepemilikan tanah pun menjadi bagian dari dinamika pembangunan kawasan tersebut.
Di tengah perubahan itulah kisah Ahmad Tang berlangsung. Ia bukan pemilik perusahaan besar atau investor yang datang membawa modal ke kawasan industri. Ia seorang penyenso yang mengolah limbah batang kelapa sawit menjadi papan untuk dijual kepada warga sekitar. Aktivitas sederhana itu kemudian membawanya berhadapan dengan aparat pada September 2022.
Beberapa bulan sebelum penangkapan, Ahmad mengaku beberapa kali didatangi pihak yang hendak membeli lahan miliknya seluas enam hektare. “Harganya Rp 57 juta per hektare jika berpatokan pada NJOP,” kata dia. Namun pihak perusahaan menawar di bawah Rp 50 juta. Ahmad tidak langsung menyetujuinya. Sebab kebun itu bukan hanya sebidang tanah. Melainkan tabungan keluarga, sumber penghidupan, sekaligus harapan bagi masa depan anak-anaknya.

Kecurigaan itu bertambah tebal lantaran penyidik polisi mempertanyakan perihal tahahnya alih-alih soal kayu limbah sawit. “Kalau tidak membebaskan lokasi itu, kau tahu kau bisa dipenjara lima tahun seperti yang lain,” ujar Ahmad mengingat pernyataan polisi.
Hari ketiga di balik jeruji menjadi titik balik bagi Ahmad. Setelah berhari-hari mendekam di sel, keteguhannya perlahan runtuh. Bayangan istri dan anak-anaknya yang ditinggalkan di rumah terus menghantui pikirannya. Kekhawatirannya semakin menjadi karena usus buntu sang istri pecah, sehingga membutuhkan tindakan medis segera. Saat dilarikan ke rumah sakit di Tanjung Selor, gula darah Mimi menurun. Glukometer menunjukkan angka hingga di bawah 54 mg/dL. Asam lambung pun terkerek naik.
Di tengah tekanan itu, Ahmad akhirnya menyetujui penjualan lahan seluas enam hektare kepada KIPI. Baginya, yang terpenting saat itu ialah segera bebas dan kembali ke keluarganya.
“Yang penting saya keluar.”
“Saya merasa sudah tidak punya pilihan lagi,” ia menambahkan.
Setelah bebas dari tahanan, Ahmad tidak bisa langsung kembali menjalani kehidupan seperti semula. Perhatiannya tertuju pada sang istri yang baru saja menjalani operasi usus buntu. Selama masa pemulihan, keluarga itu menyewa sebuah kamar kos yang letaknya tak jauh dari rumah sakit dan tinggal di sana selama sekitar satu bulan.
Meski seluruh biaya perawatan di rumah sakit ditanggung BPJS, pengeluaran keluarga mereka tetap membengkak. Ahmad harus menanggung biaya sewa kos, makan sehari-hari, laundry, hingga ongkos bolak-balik untuk kontrol ke rumah sakit.
“Rp5 juta itu kurang lebih,” kata Ahmad. “Karena semuanya dibeli.”
Menurutnya, biaya sewa kos mencapai sekitar Rp1 juta per bulan. Di luar itu masih ada kebutuhan hidup harian dan biaya transportasi yang terus bertambah selama masa pemulihan istrinya. Untuk menutup seluruh pengeluaran tersebut, Ahmad bahkan terpaksa meminjam uang kepada kerabatnya. “Waktu istri saya kemarin sakit, saya sampai pinjam uang ke saudara,” katanya.
Oleh sebab itu, Ahmad terpaksa menandatangani akta pembebasan lahan. Tanah seluas 6 hektare milik ahmad dihargai Rp 50 juta per hektare. Artinya Ahmad memperoleh Rp 300 juta. Uang ratusan juta yang semula tampak besar itu praktis habis untuk melunasi utang dan membeli aset kerja. “Pertama bayar hutang,” ujar dia.
Sebagian besar sisa uang kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil pikap bekas seharga lebih dari Rp200 juta. Selebihnya terkuras untuk biaya operasional. Solar, misalnya, menjadi pengeluaran rutin yang tidak kecil. Sekali mengisi bahan bakar untuk perjalanan jauh, pikap membutuhkan sedikitnya dua jeriken, dengan harga sekitar Rp200 ribu per jeriken. Sementara upah angkut tandan buah sawit segar bergantung pada jarak tempuh. Untuk rute yang jauh, tarifnya sekitar Rp350 ribu per ton.
Meski begitu, sejak kawasan hutan dikuasai KIPI, Ahmad tak lagi leluasa menggunakan mobilnya itu. Kegiatan menggesek kayu seperti dulu pun tak lagi bisa ia lakukan. Sedangkan hasil melaut kini terus menurun. Untuk bertahan hidup, ia mengambil pekerjaan apa saja yang tersedia, mulai dari memukat ikan di pantai, menanam bakau, hingga menjadi kuli bangunan.
Bahkan untuk membeli beras, gula, dan kebutuhan dapur lainnya, mereka kerap meminjam kepada saudara atau berutang di warung. “Pinjam, bayar. Pinjam, bayar,” kata Ahmad.
Kini dampaknya terasa. Rencana-rencana yang pernah disusun bersama keluarga, antara lain menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan tinggi pun perlahan gugur.
Faisal, anak sulungnya, sudah dua tahun menganggur setelah lulus SMK. Ia sempat mendaftar ke Universitas Mulawarman di Samarinda, bahkan sudah diterima. Tinggal bayar uang semester pertama. Tapi tepat saat itu, kata Mimi, uang sedang tidak ada. Faisal sering curhat ke ibunya. “Mama, bagaimana, saya mau kuliah. Sedangkan adikku ada dua lagi sekolah. Kalau aku kuliah, Bapak sanggup kita di rumah ini?”
Ditanya itu, Mimi diam. Bukan tak tahu jawabannya, tapi lebih ke tidak sanggup menyampaikannya.
“Yang penting istilahnya ada beras lah sudah di rumah,” katanya.
“Biar sampai sekarang pun begitu itu aja,” tutupnya.



