Rumah warga, Widya berbatasan langsung dengan TPA Tamangapa. Saat musim hujan pada Maret 2026, air lindi menggenangi rumah ini. Air sumurnya tidak bisa digunakan karena bau dan keruh. Foto: Arya Nur Prianugraha untuk Jaring.id.
Rumah warga, Widya berbatasan langsung dengan TPA Tamangapa. Saat musim hujan pada Maret 2026, air lindi menggenangi rumah ini. Air sumurnya tidak bisa digunakan karena bau dan keruh. Foto: Arya Nur Prianugraha untuk Jaring.id.

Menanggung Derita Buruknya Tata Kelola Sampah di Makassar

Bintik merah serupa darah keluar dari pori-pori Rama. Air kencing dan hidungnya juga mengeluarkan cairan berwarna merah. Suhu badannya meningkat. Dokter bilang pembuluh darahnya pecah.

Melihat anaknya tak berdaya, Rosma tak kuasa membendung tangisnya. Dia berteriak histeris. Keheningan lantai 4, ruangan kelas 3 Rumah Sakit (RS) Universitas Muhammadiyah Makassar hari itu pecah. 

“Anakku!”

“Anakku kodong!”

“Anakku ya Allah!”

Itu hari kelima Rama dirawat di RS. Tepat 16 November 2025, bersamaan dengan hari ulang tahunnya ke-24. 

Keluarga Rama sebetulnya telah menyiapkan kue ulang tahun untuk sekadar menghibur. Namun pria berbadan bongsor itu terlampau lunglai bangkit dari tempat tidur.

“Lilin ulang tahunnya tidak sempat dia tiup,” kata Rosma kepada Jaring.id, pertengahan Agustus 2026. “Hampir lewat (meninggal) anakku.”

Hasil pemeriksaan laboratorium kala itu menyatakan Rama terinfeksi virus Demam Berdarah Dengue (DBD). Trombositnya (sel darah) turun drastis. 

“Dokter bilang yang kualami sudah fase paling kritis dari DBD. Di fase itu, katanya biasa ada yang meninggal,” kata Rama kepada Jaring.id awal Agustus silam. 

Sebelum Rama masuk RS 12 November 2025, dua adiknya, Safa (9) dan Kartini (12), lebih dulu terjangkit DBD. Keduanya terinfeksi penyakit dari nyamuk Aedes aegypti itu nyaris bersamaan. 

Tiga hari setelah Rama keluar RS, tetangga mereka, suami-istri bersamaan menderita DBD, dan anaknya diare. Kondisinya mirip dengan Rama: bintik merah serupa darah keluar dari pori-pori, air kencing dan hidungnya juga mengeluarkan darah. 

Sang istri sempat dilarikan ke RS, sementara suaminya menolak. Rosma telah memaksanya, tapi tetap kukuh. “Suaminya bilang, ‘istri sama anakku saja tolong’,” tutur Rosma. 

Tapi ajal tak ada yang tahu, kata Rosma. “Ternyata lebih parah suaminya, langsung meninggal.”

Rosma sekeluarga tinggal di Bintang Lima, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar. Kampung mereka nyaris tanpa batas dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. 

Masa itu, November 2025 hingga awal 2026, sejumlah warga Bintang Lima terjangkit DBD dan diare. Periode yang sama dengan musim hujan di Makassar. 

Mario Hikmat, seorang epidemiolog kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Berangas, Kalimantan Selatan menyebut DBD yang diderita warga Bintang Lima, tidak bisa dipisahkan dengan TPA dan cuaca saat itu.

“Aedes aegypti (nyamuk penyebar virus DBD), habitatnya di tampungan air. Di sekitar TPA pasti banyak botol bekas, kaleng, atau sampah lainnya. Di musim hujan, itu jadi sarangnya,” jelas Mario

Apalagi, di tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan perluasan wilayah TPA. Akses jalan baru juga dibuka tepat di depan pemukiman warga Bintang Lima.

Tiap hari, truk sampah dari berbagai penjuru Makassar melintas. Timbunan sampah pun makin dekat dari pemukiman, bahkan merangsek masuk ke halaman rumah warga.

Selain dari timbunan sampah, truk yang melintas dengan bak terbuka, selalu dengan kelebihan kapasitas, membuat sampah berserakan di depan rumah warga. Kalau sampah sudah menumpuk di jalan, warga lah yang membersihkan. 

Warga kerap membakarnya. Tapi kalau sudah capek dibiarkan saja.

”Kalau sudah disapu, tidak lama pasti ada lagi (sampah) terhambur,” kata Rosma.

Sampah berserakan di jalan depan rumah warga Bintang Lima. Foto: Arya Nur Prianugraha untuk Jaring.id.
Sampah berserakan di jalan depan rumah warga Bintang Lima. Foto: Arya Nur Prianugraha untuk Jaring.id.

Maret 2026, saya menyaksikan sebuah rumah semi permanen yang dekat dengan gundukan sampah terendam air lindi. Air sumurnya hitam dan bau. Alih-alih diminum, kata sang empu rumah, Widya, digunakan untuk mencuci pun tak layak. 

Akhir Juli hingga Agustus 2026, saya kembali ke sana. Air lindi tak lagi menggenangi rumah semi permanen itu, namun debu dari sampah dan tanah yang beterbangan membuat mata perih. 

Pernyataan Widya dan Mario, sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Pada 10 April 2026, DLH Makassar mengambil sampel air bersih di dua titik berbeda yang berada di sekitar TPA Tamangapa.

Sampel pertama di sumur pemukiman dekat bengkel TPA. Sampel kedua di permukiman dekat bengkel.

Dua sampel menunjukkan mikrobiologi jenis E. Coli dan Total Coliform melampaui baku mutu. Bau dan keruh pada sampel pertama juga melebihi ambang batas.

”Aduh, bahaya,” kata Mario. Dia menjelaskan, E. Coli biasanya ditemukan pada feses. “Kalau ditemukan pada air bersih, bisa diare jika dikonsumsi,” terang Mario.

E.Coli yang ditemukan di sampel air bersih dari sumur warga, kuat diduga disebabkan air lindi dari TPA. Kepala Laboratorium Riset Sanitasi dan Persampahan Departemen Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Unhas, Dr Irwan Ridwan Rahim menjelaskan, sejak TPA Tamangapa dibangun 1993, sistemnya menggunakan open dumping (pembuangan terbuka).

Sampah organik maupun anorganik hanya ditumpuk dalam satu area. Sampah itulah yang mengeluarkan lindi. 

“Lindi ini sebenarnya haram bersentuhan dengan tanah,” kata Irwan.

Di TPA Tamangapa, kondisinya makin mengkhawatirkan karena tak ada drainase yang memadai. Akibatnya lindi dan air hujan bercampur, sehingga mudah masuk tanah. 

“Bahaya,” kata Irwan. Ketika lindi masuk ke dalam sistem air dalam, dampaknya luas, bukan hanya sumur warga dekat TPA saja yang terdampak. “Misalnya orang bangun sumur di Masjid  Al-Markaz (11 kilometer dari TPA), bisa saja kena dampak.”

“Kalau menghitam dan bau, itu masih bagus. Kalau tidak, kita tidak tahu airnya ternyata terkontaminasi,” terang Irwan.

Zona penyangga ini penting untuk mensterilkan TPA sebagai wilayah berbahaya. Tidak hanya soal lindi, tapi juga udara, kebisingan, dan dampak lainnya. 

Pemerintah selama ini menyebut pemukiman warga yang mendatangi TPA dan merangsek ke zona penyangga. Namun klaim ini mentah dan dibantah warga.

”Tahun 1980-an mertuaku sudah tinggal di Borong Jambu (depan gerbang TPA),” kata Rosma. Pengakuan serupa juga diakui empat warga lainnya. Di rumahnya yang berada di Bintang Lima, Rosma bahkan telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM). 

Melacak dua klaim tersebut, selama ini sulit karena tak ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak awal TPA dibangun. Pejabat eselon III DLH Makassar dan seorang pejabat fungsional DLH Sulawesi Selatan (Sulsel) mengonfirmasi tak adanya Amdal ini.

Padahal, ketentuan Amdal sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982. Resmi diwajibkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1986. Tujuh tahun sebelum TPA Tamangapa didirikan.

”Jadi kewajiban Amdal itu harusnya dijalankan,” kata Fadly dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel.

TPA Tamangapa baru memiliki kajian lingkungan pada 2020. Itu pun tidak melalui Amdal, melainkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).


Pengakuan warga dan peta di atas, membantah klaim pemerintah bahwa TPA lebih dulu ketimbang pemukiman.

Kepala DLH Sulsel Helmy Budiman saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembebasan lahan untuk zona penyangga, bersamaan dengan pembenahan kolam lindi dan drainase. Walau tak memberi detail luas lahan yang akan dibebaskan. 

”Pembebasannya bertahap,” kata Helmy.

Perluasan TPA yang sudah sejak awal mengabaikan regulasi, diharap tak lagi semena-mena. 

“Kalau memang mau diperluas, setidaknya harus bebaskan lahan untuk zona penyangga. Bukan cuma ditumpuki sampah,” kata Fadly. 

Tapi jika dilakukan, warga sekitar TPA, terancam tergusur. “Karena rumah radius minimal 500 meter dari TPA harus dibebaskan.”

Karenanya, TPA saat ini dianggap tak lagi memungkinkan. Fadly dan Irwan menyarankan TPA Tamangapa dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Sementara untuk penimbunan sampah residu, pemerintah disarankan siapkan TPA alternatif di luar Makassar berskala regional.

Selama ini, kehadiran dan operasional TPA Tamangapa, dan buruknya tata kelola sampah di Makassar ditanggung warga sekitar. Fadly menilai mereka mestinya berhak dapat kompensasi.

Namun alih-alih mendapat haknya. Kini warga was-was digusur. Sementara pemulung dan warga yang menggantungkan hidupnya dari TPA, terancam mata pencahariannya sejak 1 Agustus 2026.

“Kalau caranya seperti itu, bagaimana kami warga di sini tidak berpikir, bahwa kami memang diusir pelan-pelan,” kata Rosma. 

 

Tambah Masalah

“Kami tidak ingin jadi pengemis, apalagi menjadi kriminal” kata Ana, seorang pemulung di TPA Tamangapa.

Ana, 35 tahun, ialah warga Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar. Suaminya juga pemulung. Orang tuanya juga pemulung. Anak dan ponakannya, juga kerap mulung. Memulung, katanya pekerjaan turun temurun di keluarganya.

Orang tuanya sebenarnya sempat jadi buruh tani. Tapi setelah TPA hadir di Tamangapa, lahan pertanian tak lagi produktif. Akhirnya banting setir jadi pemulung. 

Kini, ekonomi keluarganya bergantung dari sampah. Sejak 15 tahun mulung, dia bisa mendapat Rp100 ribu sehari. Sekarang paling banyak Rp35 ribu. Semuanya berubah sejak 1 Agustus 2026. 

Per 1 Agustus 2026, Pemkot Makassar menghentikan praktik open dumping di TPA Tamangapa melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026. Sampah yang bisa diterima TPA hanya residu. 

Masyarakat diminta memilah sampah dari rumah. Sampah organik diharapkan diolah sendiri, sementara anorganik bisa dibawa ke bank sampah. Akibatnya sampah bernilai ekonomi di TPA tidak banyak lagi. 

Pengangkut sampah pribadi swadaya milik masyarakat juga dilarang membuang sampah di TPA sejak 1 Agustus 2026. Akhirnya, bagai jatuh tertimpa tangga, mereka yang mata pencahariannya hilang sejak TPA hadir, kini terancam lagi karena TPA itu sendiri.

“Sekarang, kami tiap hari berpikir, apa bisa bawa pulang uang untuk anak-anak kami di rumah,” kata Ana.

Pemerintah memasang spanduk pelarangan armada pengangkut sampah dan pribadi membuang sampah di TPA Tamangapa per 1 Agustus 2026. Foto: Arya Nur Prianugraha untuk Jaring.id.
Pemerintah memasang spanduk pelarangan armada pengangkut sampah dan pribadi membuang sampah di TPA Tamangapa per 1 Agustus 2026. Foto: Arya Nur Prianugraha untuk Jaring.id.

Instruksi tersebut sebenarnya turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Aturan ini melarang praktik open dumping di TPA. Hanya boleh sanitary landfill (lahan urug saniter) atau control landfill (lahan urug terkendali). 

Pada 2025, pemerintah pusat memasukkan penghentian open dumping dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Open dumping diharapkan berakhir di 2026, dan semua daerah menerapkan pemilahan sampah dari sumber. 

Februari 2026, Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhi sanksi administratif pada 273 TPA. TPA Tamangapa yang dikelola Pemkot Makassar salah satunya.

Peradaban yang berlari cepat di kota terbesar di Indonesia timur ini, menghasilkan sampah yang hanya berakhir di TPA. Sepanjang 2025, KLH mencatat timbulan sampah di Makassar 388.381,87 ton, 271.935,96 ton di antaranya berakhir di TPA. Total sampah di TPA Tamangapa sejak 1993 hingga Juli 2026 kini mencapai tujuh juta metrik ton atau tujuh miliar kilogram.

Fadly dari Walhi Sulsel dan ahli sanitasi dan persampahan Unhas, Irwan menyebut instruksi pemilahan sampah dan pelarangan open dumping di TPA Tamangapa sudah semestinya dilakukan. Mengingat Makassar sudah darurat sampah.

“Persyaratan utama sanitary landfill, memang sampah yang masuk TPA harus residu,” kata Irwan.

Setelah menerima sanksi, Pemkot Makassar gencar membenahi TPA. Sampah residu yang masuk di TPA ditimbun menggunakan tanah, kolam lindi dan drainase juga dibenahi. Namun menurut Irwan, sejauh ini belum bisa disebut Sanitary Landfill. 

Sanitary Landfill menyaratkan infrastruktur khusus. Misalnya area penampungan sampah mesti diberi lapisan pelindung. Entah dari polimer atau plastik.

”Karena sebenarnya sampah itu tetap punya potensi mengeluarkan yang namanya lindi. Kalau bersentuhan tanah akan meresap,” jelas Irwan.

Selain itu perlu dilakukan pengolahan lindi yang mumpuni. Sementara kolam penampungan lindi saat ini, tidak pernah berubah sejak tahun 1993. Ukuran dan sistemnya hanya untuk TPA yang kala itu cuma empat hektare.

Hal krusial lainnya, mengontrol gas metan. Metana (CH4) lebih bahaya 80 kali dari karbon dioksida (CO2) terhadap pemanasan atmosfer. Metana juga yang kerap jadi pemicu kebakaran di TPA.

“TPA sanitary landfill itu harus dilengkapi fasilitas itu tadi,” kata Irwan. Tapi dalam praktiknya, standar itu sulit dicapai.

”Biayanya besar,” kata Irwan.

TPA Tamangapa sebenarnya pernah melakukan uji coba praktik sanitary landfill pada 2011. Tidak sampai setahun dihentikan karena keterbatasan anggaran. 

Nol Sampah, lembaga yang konsen dalam kajian tata kelola sampah di Indonesia, mencatat rata-rata alokasi anggaran pengelolaan sampah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 di Indonesia hanya 0,52 persen. Pemkot Makassar sendiri untuk 2026 hanya 0,016 persen dari APBD. 

Angka itu jauh dari ideal. Menurut KLH, idealnya 3 persen APBD. Kementerian Dalam Negeri bahkan menyebut minimal 5 persen.  

Itulah kenapa, kata Irwan, dibuat konsep dengan sistem controlled landfill. Sebuah sistem yang bertransisi menuju sanitary landfill dengan biaya yang lebih murah. 

“Di Makassar setahun terakhir baru menuju controlled landfill,” terang Irwan.

Sejak TPA hanya menerima sampah residu, UPT TPA Tamangapa mencatat jumlah sampah yang masuk menurun drastis. Dulunya 800 sampai 1.000 ton sehari, kini hanya 200 hingga 300 ton.

Penurunan ini tak bisa dianggap berhasil. Meski yang masuk di TPA berkurang, persoalannya bertambah.

“Pertanyaannya, kemana sampah yang lainnya?” kata Fadly.

Memaksa masyarakat memilah dan mengolah sampah dari rumah tanpa infrastruktur kunci yang memadai, menyebabkan maraknya illegal dumping dan pembakaran sampah. Sampah dibuang ke kanal, drainase, hingga bangunan dan tanah kosong. 

Pembakaran sampah ini membahayakan kesehatan karena menghasilkan abu terbang dan abu dasar. Serta berpotensi melepaskan dioksin dan furan, senyawa super beracun yang mampu menyebabkan kanker dan gangguan kesuburan.

Sementara pembuangan sampah sembarangan, menurut epidemiolog Mario Hikmat, sama saja mendistribusikan risiko penyakit ke warga kota. Sampah merupakan habitat nyamuk, tikus, dan arena berkembang lalat. Titik awal rantai penularan penyakit.

Kebijakan yang mulanya ingin mengatasi dampak krisis sampah di TPA, sekarang malah berpotensi memperluas dampak krisis sampah tersebut ke penjuru kota.

“Pada akhirnya, yang paling dirugikan dari kebijakan tersebut adalah kelas masyarakat paling rentan,” ujar Mario.

Di satu sisi memberi persoalan baru bagi warga kota, di sisi lain pemberlakuan sistem sanitary landfill ini mempertebal derita yang ditanggung warga di sekitar TPA Tamangapa. Terutama mereka yang mengais rupiah dari TPA.

Setidaknya 224 pemulung, terdiri dari 130 keluarga terancam mata pencahariannya. Mereka menanggung total 1.667 orang, 175 orang di antaranya masih berusia anak.Sementara pengangkut sampah pribadi berjumlah 32 orang, terdiri dari 39 keluarga.  

Sebagai warga negara, mereka semua punya hak untuk hidup layak. Jika pemerintah mengeluarkan kebijakan persampahan atas nama lingkungan, maka pemerintah mestinya juga menjamin hak mereka yang terdampak mendapatkan pekerjaan.

”Pemenuhan hak, tidak boleh mengeliminasi hak-hak lain,” kata Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar Salman.

Para pemulung dan pengangkut sampah sebetulnya tak menolak peralihan TPA Tamangapa ke sistem sanitary landfill. 

“Pemilahan ini sangat baik, tapi dampaknya ke kami buruk,” kata Ana.  Tapi memulung satu-satunya pekerjaan mereka. “Kalau ada pekerjaan lain, siapa juga mau jadi pemulung?”

Bagi Ana dan 223 pemulung, tak memulung berarti dapur tak bisa mengepul. Anaknya dan 174 anak lainnya juga terancam tidak bisa sekolah.

“Anak kami punya cita-cita. Kami ingin anak kami punya masa depan cerah, lebih baik dari orang tuanya,” ucap Ana.

Ana berharap pemerintah mencarikan jalan keluar.

”Sekarang air keringat kami sudah berubah jadi air mata.” 

 

Salah Jalan 

Akram berdecak pinggang. Berjalan sambil menatap bangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dia kelola. Setelah matanya menyapu seluruh bangunan dan halaman, dia mengambil napas panjang. 

Saya mengikutinya di belakang. Kalau tidak tahan dengan bau yang menyengat, baik Akram dan saya meludah. Sesekali, saya mengayunkan kaki dengan rendah. Lalat yang hinggap di paving block langsung beterbangan. 

“Belum layak sebenarnya di sini,” kata Akram, pendamping TPS3R Sambung Jawa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, kepada Jaring.id awal Agustus 2026. 

Bangunan TPS3R milik Pemkot Makassar ini dibangun sekitar 2017. Foto: Arya Nur Prianugraha untuk Jaring.id.
Bangunan TPS3R milik Pemkot Makassar ini dibangun sekitar 2017. Foto: Arya Nur Prianugraha untuk Jaring.id.

TPS3R punya peranan penting dalam tata kelola sampah. Tata kelola yang baik, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ada pengurangan dan penanganan. Penanganan sendiri terdiri dari pewadahan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan. TPS3R bagian dari pengolahan.

Di TPS3R, sampah organik dan anorganik diolah. Sampah yang tidak bisa diolah dianggap residu. Sesuai instruksi wali kota yang berlaku mulai 1 Agustus 2026, hanya sampah residu yang boleh masuk TPA.

TPS3R Sambung Jawa sempat tidak aktif, sebelum akhirnya Akram ditunjuk jadi pengelola untuk mengaktifkan kembali. Beberapa bulan terakhir kembali aktif dan diintegrasikan dengan bank sampah.

Bangunannya terdiri dari tiga bagian. Di bagian tengah difungsikan sebagai kantor. Catnya yang berwarna kuning dan hijau kini sudah lusuh. Di sebelah kiri dan kanannya ada kandang maggot dan ayam untuk pengolahan sampah organik. 

“Kadang kita keluar uang pribadi untuk perbaikan sarana prasarana,” kata Akram. Dia lalu menunjuk kandang ayam, yang lebih sebetulnya lebih mirip gudang. “Itu seng (atap) kandang ayam, beberapa saya bawa dari rumah.”

Selain fasilitas yang tak memadai, dia juga mengeluhkan Sumber Daya Manusia (SDM). Di struktur organisasi TPA Sambung Jawa, ada 17 orang pengelola. Tapi hanya lima yang dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Mereka digaji Rp1,5 juta per bulan. Saat saya berkunjung, di lokasi hanya ada dua orang pemilah.

”Belum gajian teman-teman. Mungkin itu yang bikin tidak semangat,” kata Akram.

Hasil pemilahan sampah dan keuntungan dari bank sampah, kata Akram, hanya bisa menutupi operasional. Kalau pun lebih, biasanya digunakan untuk pembenahan fasilitas. Kalau masih lebih, baru dibelikan sembako untuk para pemilah.

Alur kerja TPS3R resmi dari DLH Makassar. Dibuat ulang menggunakan AI.
Alur kerja TPS3R resmi dari DLH Makassar. Dibuat ulang menggunakan AI.

Tiap hari, TPS3R Sambung Jawa hanya mampu memilah dua ton sampah. Itu pun sudah sangat susah payah. Paling sering hanya satu ton. Hal serupa terjadi di TPS3R Karebosi, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang.

Saat instruksi wali kota terkait peralihan sistem sanitary landfill pada 1 Agustus 2026 diterapkan, camat, lurah, hingga RT/RW kelimpungan. Mereka bingung sampah warga yang telah diangkut dari rumah akan dikemanakan. 

Di Kecamatan Ujung Pandang, TPS3R Karebosi satu-satunya. “Hari itu truk se-kecamatan Ujung Pandang mau bawa semua ke sini,” kata Nanda, pendamping TPS3R Karebosi. “Ibu camat sempat memohon-mohon.” Namun dia tetap kekeh menolak. 

Nanda menerangkan, tiap TPS3R, pemilahnya rata-rata hanya lima, cuma mampu mengolah satu ton per harinya. Satu ton sampah, itu hanya 400 sampai 500 rumah saja. 

Sementara timbulan sampah Kecamatan Ujung Pandang pada 2025 mencapai 653741,99 ton per tahun atau 17,91 ton per hari. Kalau semua sampah di Ujung Pandang masuk TPS3R Karebosi, para pekerjanya akan mampus.

“Saya bilang, mau kita bunuh saya punya pekerja? Sakit orang. Mati orang,” kata Nanda. 

Padahal, TPS3R Karebosi merupakan percontohan. Fasilitasnya terbilang mumpuni ketimbang 12 TPS3R lain.  Ada tiga biopori, open windrow dua, maggot, dan kerja sama dengan peternak babi.

TPS3R Karebosi juga dapat tambahan dua pemilah baru-baru, totalnya jadi tujuh. Namun semua fasilitas dan SDM itu hanya mampu mengolah satu ton per hari.

“Lima ton saja tidak masuk akal. Realistis saja,” ucapnya.

Jika dirata-ratakan, berarti TPS3R di Makassar hanya mampu mengolah 13 ton sampah tiap harinya. Padahal timbulan sampah di Makassar menurut KLH mencapai 1.064,06 ton per hari pada 2025. 

Karenanya, tak heran di tahun sama sampah yang terkelola hanya dua persen atau cuma 16 ton sehari. Sementara 745 ton berakhir di TPA dan 303,06 ton entah kemana alias tak diangkut atau tidak diolah.

Di Makassar, salah satu pengelolaan sampah agar tak berakhir di TPA dengan memaksimalkan bank sampah. Dulu, Makassar masyhur dikenal jadi salah satu percontohan di Indonesia. Pada 2017, jumlah bank sampahnya mencapai 1.000 unit.

”Makassar yang menginisiasi bank sampah di bawah pemerintah daerah,” kata Sahar Ridwan, inisiator bank sampah di Makassar yang juga jadi Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) pertama. 

Dulu, bank sampah tersebar di lorong-lorong di Makassar. Terdiri dari bank sampah unit yang berada di tingkatan RT atau RW dan bank sampah induk. Ada pula bank sampah sektoral di tingkat kecamatan.

Cara kerjanya, masyarakat membawa sampah baik organik maupun anorganik ke bank sampah. Jika tak bisa dibawa, pihak bank sampah bisa menjemput. Harga per kilogramnya bervariasi, mulai Rp1.500 sampai Rp8.000.

UPT Bank Sampah Makassar mencatat, pada 2026 hanya 534 unit bank sampah yang melakukan transaksi. Sementara jika menilik aplikasi Lontara Plus, aplikasi resmi milik Pemkot Makassar, bank sampah terdaftar hanya 171.

Sahar menjelaskan, berhasil tidaknya bank sampah tak ditentukan oleh berapa unit yang aktif atau melakukan transaksi. Tapi berapa transaksi dan partisipasi warga.

”Semakin tinggi partisipasi, makin banyak yang menimbang di bank sampah. Berarti reduksi sampahnya makin besar,” kata Sahar. 

Saat UPT Bank Sampah Makassar pertama kali dibuat, dalam kurun tahun 2017 hingga 2019, partisipasi warga sangat tinggi. Kuncinya, kata Sahar, karena menggunakan APBD untuk pembelian sampah. 

Pada periode itu, modal awalnya dalam setahun mencapai Rp1 miliar. Omsetnya hingga Rp3 miliar. Semuanya berubah di tahun 2020. 

Berawal dari dialihkannya anggaran bank sampah untuk penanganan Covid 19, sehingga UPT Bank Sampah hanya dapat anggaran Rp350 juta. Namun dari tahun 2020 hingga 2025, anggarannya tetap Rp350 juta. 

“Kalau anggaran menurun, serapan pengelolaan sampah melalui bank sampah juga turun,” terang Sahar.

Itu terbukti. Tahun ini ada penambahan anggaran. Antusias warga menimbang sampah juga meroket. Per Juli 2026,  UPT Bank Sampah mencatat total transaksi mencapai 1.793. Volume sampah yang diserap menyentuh angka 347138 kilogram atau 347,138 ton. Nilainya Rp879.632.700.

Angka itu menunjukkan besarnya potensi pengolahan sampah melalui bank sampah. Namun masalahnya, pembayaran dari bank sampah induk kerap menunggak hingga tiga bulan. Jadinya, bank sampah unit mesti menalangi anggaran pembelian. 

”Kita harus siapkan modal banyak,” kata seorang pengurus bank sampah yang enggan disebut namanya. 

Itulah yang buat pengurus bank sampah ogah-ogahan. Terkonfirmasi dari data UPT Bank Sampah yang mencatat hanya 21 bank sampah unit yang konsisten bertransaksi selama Januari hingga Juli 2026. 

Sebenarnya sudah ada rencana menambah anggaran bank sampah sebesar Rp12 miliar untuk 2027. DLH juga sudah mengusulkan kenaikan anggaran minimal 3 persen untuk pengelolaan persampahan. Tapi situasinya sulit karena Pemkot terdampak efisiensi anggaran sejak pemerintahan Prabowo.

Walau demikian, sahar menyebut perkara anggaran tidak bisa jadi alasan. Anggaran menurutnya tak menjamin pengelolaan sampah yang baik.

Dia memberi gambaran. Pada 2025, tiap harinya total sampah yang tidak diangkut dan atau tidak diolah mencapai 303,06 ton. Padahal infrastrukturnya mumpuni.

”Jangan sampai anggarannya besar, tapi indeks pengurangan penanganan sampahnya tetap sama,” terang Sahar.

“Kalau anggaran tidak dikelola dengan baik, serapannya juga tidak bagus. Jadi sama saja.” 

Jika ingin memperbaiki tata kelola sampah, pengurangan sampah dengan konsep bank sampah dan TPS3R menurutnya perlu dioptimalkan. Itu perlu gerakan akar rumput yang kuat dan komitmen pemangku kebijakan.

Hal serupa diungkapkan Fadly. Meski menurutnya dua instrumen itu saja tidak cukup. TPS3R dan bank sampah, dalam paradigma UU Pengelolaan Sampah berada dalam tahap pengurangan. Makanya dibutuhkan pengurangan dari sumber.

Bermimpi berhasil menangani sampah tanpa menyelesaikan persoalannya dari hulu, menurutnya sama saja mengepel rembesan air tapi tidak membenahi keran bocor yang jadi penyebabnya.

”Idealnya harus menangani dari hulu hingga ke hilir,” terang Fadly.

Penanganan dari hulu dimaksud, salah satunya mendorong tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR). Konsep ini ada dalam UU Pengelolaan Sampah, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012.

Produsen dalam hal ini perusahaan yang terus menghasilkan sampah, didorong mengurangi sampahnya, melakukan daur ulang, dan memanfaatkan kembali sampahnya.

Di Makassar sendiri, ada Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik. Toko, pedagang, pasar, dan semua pusat perbelanjaan dilarang menggunakan kantong plastik. 

Penegakan Perwali ini tidak tegak. Muatan aturannya juga sebenarnya tak menyentuh tanggung jawab produsen. Mengingat yang diatur, seperti toko dan pasar bukan produsen, melainkan hanya penyalur. Karenanya butuh penguatan regulasi di tataran pemerintah kota. 

“Dan paling penting, kebijakan tidak boleh meminggirkan masyarakat, termasuk pemulung,” kata Fadly.

Di tataran pemerintah pusat, Fadly menilai rezim saat ini memang konsen pada persoalan sampah. Prabowo sendiri menginisiasi gerakan Indonesia ASRI, singkatan dari Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Kepala daerah yang tak kunjung memperbaiki tata kelola sampahnya sampai diancam pidana.

Masalahnya, Prabowo mendesak perbaikan pengelolaan sampah tapi memangkas anggaran daerah. Pendekatannya pun masih mirip dengan pendahulunya, Presiden ke-7 Jokowi: gunakan teknologi yang tak menyentuh akar persoalan. Misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL). 

“Paradigma perbaikan tata kelola sampah Prabowo masih di hilir.”


Liputan ini didukung Aliansi Zero Waste Indonesia.

Arya Nur Prianugraha

Arya Nur Prianugraha jurnalis yang bermukim di Makassar. Dia memulai karir jurnalistiknya pada akhir 2022 di Fajar.co.id. Tulisannya terkait hak asasi manusia, lingkungan, perempuan, dan anak juga tayang di Bollo.id, Bincangperempuan.com, dan Gardaanimalia.com. Liputannya berjudul Anak Sekecil Itu Berkelahi dengan Smelter meraih IDJN Awards 2025 dari Indonesian Data Journalism Network.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.