Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, Janang Firman sempat menghela napas saat menceritakan ketebalan kabut asap yang menebal di Bumi Tambun Bungai dalam keterangan pers bertajuk Malapetaka Karhutla dan Ketiadaan Kepemimpinan Prabowo pada Rabu, 9 September 2026. Menurutnya, lahan dan hutan yang terbakar berada di kawasan gambut. Walhi mencatat sebanyak 72.431 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada minggu ketiga sejak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi pada Agustus 2026. “Paling tinggi di Palangkaraya. Karena kota ini terkepung daerah hutan dan lahan yang terbakar,” kata Janang dalam konferensi pers tersebut.
Meski begitu, Janang menilai penanganan karhutla di Kalimantan Tengah belum maksimal. Pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah daerah untuk memadamkan api pun dinilai tidak tepat. Terlebih pelibatan ASN tersebut tidak dibarengi dengan penyediaan fasilitas penunjang, seperti alat pelindung diri (APD). “Sarana prasarana pendukung untuk memadamkan api dan APD apakah telah disiapkan?” kata Janang.
Pemerintah mengklaim telah mengerahkan lebih dari 10 ribu personel gabungan yang terdiri atas Tentara Nasional Indonesia, Polri, ASN, Masyarakat Peduli Api, universitas, dan relawan dari berbagai komunitas. Per 8 September 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan asap masih tebal dengan jarak pandang diPalangkaraya berkisar 4 kilometer “Dengan kondisi ini penyediaan fasilitas kesehatan di puskesmas sudah dilakukan, tapi belum maksimal. Kami telah membuka posko. Namun kami kewalahan menangani kondisi darurat ini,” ia menambahkan.
Jika karhutla tidak ditangani dengan baik, menurutnya, kematian massal dikhawatirkan terjadi di Kalimantan Tengah. Karenanya dia mendorong pemerintah segera memaksimalkan penanganan karhutla, hingga menjerat pelaku korporasi. “Jangan sampai ini jadi kematian direncanakan. Lama-lama kami konsumsi asap dan kematian dini meningkat,” ujar dia.
Kementerian Kesehatan mencatat ada sebanyak 50.891 kasus ISPA akibat dampak asap karhutla sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026. Kepala Divisi Kebijakan, Advokasi, dan Kampanye CISDI, Fachrial Kautsar memprediksi angka kasus ISPA di sejumlah provinsi lebih banyak dari yang disebutkan. Ia mencatat sedikitnya ada 72 ribu orang yang mengakses layanan kesehatan lantaran gangguan pernapasan tersebut. Kata dia, dampak terhadap kelompok rentan juga mestinya diperhatikan lebih serius. “Mereka yang rentan memiliki dampak terjangkit ISPA, PPOK, dan penyakit pernapasan lebih besar,” kata Fachrial dalam konferensi pers tersebut.
“UNICEF telah menyebut karhutla berdampak 10 kali lebih besar terhadap paru dibanding polusi biasa. Maka dari itu, ketika satu detik, menit, jam ketidaktanggapan pemerintah, maka akan sebab kelompok rentan semakin terdampak,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belqis Habiba mengungkapkan kekecewaannya terhadap Presiden Prabowo Subianto yang gagap menangani kebakaran hutan dan lahan. Alih-alih memperbaiki tata kelola serta mendorong agar penegak hukum menindak pelaku kejahatan hingga ke tingkat korporasi, Prabowo justru meminta pengadaan pesawat, helikopter, pompa air, dan sarana pemadam api yang dinilai tidak menyelesaikan akar permasalahan. “Prabowo tidak menyasar akar masalah karhutla. Padahal masalahnya sudah luas hingga berdampak lintas negara,” kata Belqis.
Pada karhutla tahun ini, Greenpeace Indonesia menyebut adanya kemiripan pola karhutla yang terjadi pada 2015, 2019 dan 2023. Menurut Belqis, kebakaran mayoritas terjadi di titik api yang pernah terbakar sebelumnya. “Tahun ini ada tujuh provinsi yang terdampak dengan total 38 juta warga. Ini dampak yang luas dan signifikan,” katanya. Selain itu, kebakaran ini juga turut mencekik warga negara jiran, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, hingga Brunei Darussalam.
Hasil pemantauan Greenpeace menggunakan citra satelit Planet Labs, FIRMS, dan MODIS menunjukkan sedikitnya 2.982 titik api dan asap di tujuh provinsi, serta 83 titik api di lahan bekas terbakar. Pemantauan dilakukan setiap hari sejak 8 Agustus hingga 7 September 2026 lalu.
Titik sumber asap terbanyak berada di Kalimantan Barat dengan 895 titik, Kalimantan Tengah 711 titik, dan Papua Selatan 667 titik. Sebagian besar titik sumber asap di Papua Selatan terdeteksi di area proyek strategis nasional (PSN), termasuk jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam-Muting yang sedang digugat Masyarakat Adat Malind di PTUN Jayapura. Bahkan, kata Belqis, titik api berada di kawasan yang telah dilakukan restorasi, baik kawasan hutan, perkebunan, maupun lahan. “Jadi ini kebakaran berulang di titik yang sama. Lalu bagaimana proses restorasi itu dilakukan?” kata Belqis.
Di samping itu Greenpeace Indonesia juga menemukan titik api dan asap berada di kawasan konservasi yang seharusnya dijaga dan dikelola negara. Namun, hingga kini tidak ada satu pun pelaku kejahatan di kawasan konservasi ini dijerat hukum. “Padahal di kawasan konservasi banyak titik api. Tapi tidak ada sanksi,” ujar Belqis.
Temuan lain menunjukkan Papua kini menjadi titik baru kebakaran hutan dan lahan. Greenpeace Indonesia menemukan titik api berada di wilayah proyek strategis nasional yang digunakan untuk perkebunan sawit, tebu, dan komoditas pendukung kebijakan strategis Prabowo Subianto. “Bahkan ada 97 titik sumber api dan asap di lahan milik Kementerian Pertahanan. Kami melihat belum ada pertanggungjawaban, bahkan sanksi atas kejadian itu. Kami menilai pemerintah gagal melakukan mitigasi, padahal negara telah diingatkan oleh akademisi dan ahli akan menghadapi El Nino yang berkepanjangan. Ini adalah kegagalan negara,” kata Belqis.
Data serupa disampaikan Auriga Nusantara yang mencatat kebakaran di Indonesia sudah berlangsung sejak semester pertama 2026 dengan luas mencapai 178.232 hektare. “Luasan areal ini menyamai tiga kali luas Singapura,” kata Juru Bicara Auriga Nusantara di hari yang sama.
Vicky menyampaikan konsesi ekstraktif semestinya bertanggung jawab atas 36 ribu hektare hutan dan lahan yang terbakar. Kebakaran tersebut berada dalam 2.638 wilayah izin usaha, dengan rincian sawit 16.816 hektare, tambang 9.538 hektare, kebun kayu 5.997 hektare, dan konsesi HPH/logging 3.753 hektare.
Bahkan, menurut data Auriga, habitat satwa ikonik turut menjadi korban. Sebanyak 11 ribu hektare area yang terbakar merupakan habitat harimau seluas 3,9 ribu hektare, orangutan 3,4 ribu hektare, badak 2,5 ribu hektare, dan gajah Sumatera 1,6 ribu hektare. “Mereka tidak menikmati konsesi sawit, tapi mereka terpapar. Mereka tidak diperhatikan. Ini kekayaan tidak ternilai dan mereka jadi korban. Ini mesti jadi perhatian pemerintah,” kata Vicky.
Di mata Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kondisi karhutla ini kian parah karena dua hal. Pertama diakibatkan oleh pemotongan anggaran penanggulangan bencana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebelumnya pada 2024, anggaran yang dikelola BNPB mencapai Rp4,9 triliun. Pada 2025 menjadi Rp2,01 triliun, dan pada 2026 ini turun hingga 60 persen dengan nilai yang dikelola sebesar Rp491 miliar.
Kedua, tanggung jawab penanganan karhutla di seluruh Indonesia tidak dilakukan secara optimal oleh pemerintah pusat maupun daerah. “Sementara kapasitas fiskal daerah tertekan oleh berkurangnya transfer dan sumber pendapatan. Negara membuat daerah tidak berdaya menghadapi bencana, tetapi masyarakat yang membayar harga sosial, kesehatan, dan kemanusiaannya. Pada saat yang sama, belanja negara untuk proyek-proyek prioritas pemerintah tetap berjalan,” ujar Edy Kurniawan dari YLBHI.
Kondisi itu diperburuk ketika sanksi pidana bagi korporasi tidak pernah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sebab, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah tata kelola penegakan hukum yang awalnya mendorong penindakan pidana menjadi administratif dan denda.
YLBHI mencatat ada 16 kasus kejahatan lingkungan. Tujuh di antaranya diselesaikan secara administratif, sedangkan sembilan lainnya diproses secara pidana, tetapi pelakunya merupakan individu. “Perusahaan tidak pernah dijerat menggunakan pasal apa dan prosesnya tidak ada transparansi hukum. Padahal semangat UU Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup mengejar pelaku kejahatan terorganisir, bukan kejahatan individu, bahkan lingkupnya kejahatan lintas negara,” kata Edy Kurniawan.
Sementara itu, Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan ini semestinya dijadikan momentum untuk meninjau kembali ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 36 dan Pasal 613 ayat (3), yang dinilai justru melemahkan penegakan hukum untuk menjerat korporasi.
Andri Gunawan Wibisana menyoroti Pasal 46 yang dinilai menyulitkan penjeratan korporasi. “Tindak Pidana oleh Korporasi dianggap dilakukan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh Pengurus, orang yang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan Korporasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.”
Andri Gunawan Wibisana juga menyoroti Pasal 613 ayat (3) KUHP. “Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.”
“Kalau ada sanksi pidana bahkan pembinaan dulu sebelum pidana. Ratusan yang tersangka bisa bebas atau batal demi hukum. Saya ingin meminta pertanggungjawaban presiden dan DPR apa tujuannya membuat pasal itu? Apa dasarnya? Ini pasal yang berbahaya,” kata Andri dalam konferensi pers pada Rabu, 9 September 2026.
Kendati demikian, pengajar hukum pidana lingkungan di Universitas Indonesia (UI) itu menilai masih ada peluang untuk menggugat korporasi dan pemerintah melalui gugatan perdata. Namun, menurutnya, organisasi lingkungan, organisasi sipil, bahkan pemerintah tidak bisa melakukan gugatan terhadap korporasi atas kebakaran hutan, lahan, dan asap. “Yang bisa melakukan gugatan itu warga terdampak. Maka dari itu, jika pidana gagal, maka perdata menjadi senjata paling bisa diandalkan,” ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah segera meninjau kembali kebijakan tata kelola pengelolaan lahan gambut, hutan, perkebunan, dan pertambangan. Salah satu hal yang perlu dilakukan ialah moratorium izin maupun pencabutan perizinan korporasi. “Pencegahan paling baik itu dengan melakukan penghentian perizinan sektor kehutanan, lalu menghentikan alih fungsi gambut dan melakukan pemulihan gambut yang rusak. Itu yang bisa saya diharapkan,” pungkas Andri.
Editor: Damar Fery Ardiyan



