Ribuan hektare lahan disita Satgas PKH atas nama penertiban kawasan hutan. Namun di lapangan, pemulihan ekologis berjalan lambat, warga pun dipaksa relokasi, sementara pengelolaan lahan berubah arah ke Agrinas.
****
SORE di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Riau, berjalan seperti biasa. Sinar matahari jatuh di antara deretan pohon sawit yang mengelilingi permukiman warga. Jalan desa lengang, hanya sesekali dilintasi kendaraan.
Namun, ketenangan itu berbanding terbalik dengan yang dirasakan Syarifuddin, Kepala Desa Bagan Limau. Dalam setahun terakhir, ia mengaku terus memikirkan nasib ribuan hektare kebun sawit milik warganya yang menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sedikitnya 2.700 hektare lahan yang selama ini dikelola masyarakat diklaim berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Klaim tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi banyak warga yang menggantungkan hidup pada perkebunan sawit. Di balik suasana desa yang tampak tenang, persoalan itu terus membayangi keseharian mereka.
Syarifuddin masih mengingat betul ketika kabar tersebut pertama kali datang pada Mei 2025. Saat itu, warga Desa Bagan Limau diminta menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Satgas PKH melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Permintaan itu membuatnya terkejut. Selama bertahun-tahun, sertifikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan tanah warga. Karena itu, ia tak menyangka negara meminta dokumen tersebut diserahkan. Apalagi, 63 SHM yang diminta berasal dari sertifikat yang terbit pada 1998, jauh sebelum Menteri Kehutanan menetapkan batas kawasan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6588/Menhut-VII/KUH/2014 pada 28 Oktober 2014.
“Bagi kami, ini yang sulit dipahami,” kata Syarifuddin.
“Sertifikat sudah ada sejak lama, bahkan sebelum penetapan kawasan itu terbit.”
Bagi Syarifuddin, persoalannya bukan hanya soal sertifikat yang diminta kembali. Warga mengaku kepadanya tidak pernah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar pencoretan atau penghapusan hak atas lahan. Itu sebab, hingga kini, sebagian warga masih menolak menyerahkan sertifikat karena meyakini tanah mereka sah terdaftar jauh sebelum kawasan tersebut berstatus taman nasional.
“Warga sudah goncang semuanya, sudah kacau,” kata Syarifuddin.
“Ya takut masalah kebunnya, nasib keberlangsungan hidup keluarganya.”
Janji-janji Relokasi
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui Keputusan Menteri Kehutanan pada 28 Oktober 2014. Kawasan seluas sekitar 81 ribu hektare itu mencakup bekas areal konsesi PT Dwi Marta dan PT Nanjak Makmur—membentang di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Penetapan tersebut turut memasukkan tujuh desa ke dalam batas kawasan taman nasional, termasuk Desa Bagan Limau.

Ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai memetakan lahan yang dianggap berada di dalam kawasan hutan pada 2025, Syarifuddin memilih bersikap kooperatif. Ia tidak banyak memperdebatkan temuan bahwa sebagian kebun sawit warga desanya berada di dalam kawasan TNTN. Ia juga menolak mengikuti gelombang protes yang bermunculan di sejumlah desa lain.
Saat itu, Syarifuddin percaya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah. Menurut dia, pemerintah menawarkan jalan keluar berupa relokasi bagi warga yang lahannya masuk kawasan taman nasional.
“Dengan tawar-menawar, akhirnya kami diberi solusi, diberi jalan keluar. Jalan keluarnya ya itu, ‘bagaimana kalau masyarakat Pak Kades direlokasi?’ Dicarikan kebun pengganti yang masih berdekatan dengan taman nasional,” ujarnya.
Tawaran itu, kata Syarifuddin, diterima oleh sebagian besar warga meski tidak seluruhnya sepakat. Banyak warga yang semula diliputi kebingungan akhirnya bersedia menyerahkan lahan mereka, termasuk tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka percaya pemerintah akan memenuhi janji menyediakan lahan pengganti.
Sikap kooperatif itulah yang kemudian membuat Bagan Limau dipilih sebagai lokasi percontohan program pemulihan kawasan. Di desa ini, proses penyerahan lahan berjalan lebih cepat dibandingkan sejumlah desa lain yang masih menolak kebijakan tersebut.
Empat hektare lahan di desanya dipilih untuk seremoni penebangan sawit pada 20 Desember 2025, dihadiri pejabat-pejabat dari Jakarta, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Kalau secara simbolik ada pemusnahan sawit, bukan berarti ada permusuhan pada masyarakat, tapi kita kembalikan taman nasional pada fungsinya sebagai taman nasional konservasi,” kata Raja Juli saat meresmikan penumbangan perdana itu.
Tapi penebangan berjalan jauh lebih cepat daripada realisasi lahan penggantinya.
“Sementara kebun mereka yang kebetulan kelompoknya masuk ke sana itu yang 4 hektare kemarin sudah ditumbang, sampai saat ini mereka menuntut saya, karena sawit mereka sudah kita tumbang, sementara mereka belum dapat kebun penggantinya,” kata Syarifudin, cemas.
Di atas kertas, solusi relokasi tampak sederhana. Pemerintah mengalokasikan 632 hektare lahan pengganti bagi warga Bagan Limau. Lahan itu tersebar di tiga kabupaten—Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Pelalawan—dengan status hutan kemasyarakatan.
Namun persoalan muncul begitu warga mencoba menempati lokasi yang dijanjikan. Di sebagian area di Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, mereka berhadapan dengan penghuni lama, termasuk eks karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang masih menguasai lahan tersebut.
Akibatnya, tidak semua lahan yang dijanjikan dapat dimanfaatkan. Dari total 632 hektare, hanya sekitar 297 hektare yang akhirnya bisa ditempati warga, yakni 200 hektare di Baturijal Barat dan 97 hektare di Pangkalan Gondai. Sementara itu, lahan seluas 173 hektare di Kuantan Singingi hingga kini belum dapat digunakan.
Kondisi itu secara langsung menempatkan sebagian warga dalam situasi sulit. Dua kepala keluarga yang kebun sawitnya ditebang untuk mendukung seremoni penanaman pohon yang dihadiri menteri kehilangan sumber pendapatan sebelum lahan pengganti benar-benar tersedia. Di saat yang sama, cicilan pinjaman bank yang dijaminkan dengan kebun mereka tetap harus dibayar setiap bulan.
Syarifuddin mengaku ikut menanggung beban tersebut. Sebagai kepala desa, ia membantu membayar sebagian cicilan kedua warga itu dari uang pribadinya.
“Seharusnya penghasilan dari empat hektare ini bisa mencapai Rp8 juta sebenarnya. Namun karena ada masalah ini, ya berbagi lah, saya tanggung Rp4 juta,” ujarnya.
Beban itu terus menghantuinya setiap bulan.
“Jadi saya sedih, Pak, sedih. Sedih lah setiap bulan tanggung kredit Rp4 juta. Pribadi.”
Seiring waktu, kekecewaan warga mulai berubah menjadi kemarahan terbuka. Beberapa bahkan mengancam akan menanam kembali bibit sawit di lahan yang sebelumnya sudah ditebang sebagai bagian dari program pemulihan kawasan.
“Dia bilang, kalau mau ditangkap, tangkap saja, Pak,” kata Syarifuddin, menirukan ucapan salah seorang warga yang geram.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menilai persoalan relokasi seharusnya dapat diselesaikan apabila masyarakat bersedia menempati lahan yang telah disiapkan pemerintah. “Ya itu tinggal menunggu waktu. Kalau agak lambat kadang kan begini, dia kepingin di lokasi yang dia pilih sendiri. Nah, di dalam lokasi pilihan itu ada hak orang kan,” kata Barita.
Ia pun membantah adanya pencabutan SHM. “Jadi menurut saya itu bias kalau disebutkan mencabut. Orang relokasi dan diserahkan kepada kawasan yang lebih baik dan lebih menjamin kehidupan oleh warga masyarakat,” klaimnya.
Sertifikat yang Hilang Tanpa Putusan Pengadilan
Masalah relokasi, ternyata, hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, ada dugaan malpraktik hukum yang lebih mendasar, yakni pembatalan sertifikat tanah warga secara sepihak.
Di Desa Bagan Limau saja, ada 63 SHM yang terbit pada 1998—enam belas tahun sebelum TNTN ditetapkan sebagai taman nasional. Negara yang dulu menerbitkan sertifikat itu, kini menyebutnya ilegal tanpa melalui putusan pengadilan.
“Kemarin secara simbolis kami serahkan kepada Wakil Menteri ATR/BPN itu sekitar 13 SHM yang sudah kami serahkan, tapi kan banyak yang sudah disetor ke TP2E juga,” ungkap Syarifudin merujuk Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo. Tim ini resmi dibentuk pada 29 September 2025 melalui penerbitan SK Gubernur Riau.
Warga diminta menyerahkan sertifikat tanpa berita acara yang sah, hanya ditukar Surat Keputusan Menteri Kehutanan berisi lahan pengganti yang sebagian justru bermasalah.
Menurut Dian Kus Pratiwi, Kepala Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, pembatalan hak warga atas tanah semestinya tidak boleh dilakukan sembarangan. “Harusnya nggak boleh. Karena paling nggak pembatalan SHM itu kan lewat kementerian ATR/BPN ya. Atau mungkin bisa lewat putusan pengadilan, misalnya kalau ada sengketa-sengketa itu kan,” katanya.
Secara hierarki regulasi, sejumlah ketentuan sebenarn ya membatasi tindakan tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan. Setelah melewati batas waktu tersebut, sengketa atau pembatalan hak harus ditempuh melalui mekanisme pengadilan.
Namun, pada 28 Oktober 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 yang menjadi dasar baru dalam penanganan kawasan hutan. Aturan ini memuat ketentuan mengenai “penguasaan kembali” kawasan hutan, termasuk konsekuensi terhadap status tanah di dalamnya.
Kehadiran regulasi tersebut terjadi setelah sejumlah praktik penertiban di lapangan lebih dulu berjalan, termasuk tindakan yang berdampak pada pencabutan atau pengambilalihan lahan di kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan. “Masyarakat punya hak untuk asas perlindungan terhadap hak miliknya. Karena kan itu juga diatur dalam Undang-Undang Dasar,” kata Dian.
Dian menegaskan apa yang terjadi di Desa Bagan Limau “bisa kalau dikatakan sewenang-wenang”.
Meski demikian, Kepala Desa Bagan Limau, Syarifuddin, mengaku tidak memiliki banyak ruang untuk menolak keputusan pemerintah. Ia menilai secara prosedural, pengambilalihan lahan seharusnya didahului oleh putusan pengadilan. “Sekarang ini kalau kita bicara prosedur hukum, aturannya setelah lahan ini dikuasai oleh negara kan harus ada putusan pengadilan dulu sebenarnya,” ujarnya.
Pertunjukkan kekuasaan serupa juga ditemukan di desa lain yang terdampak penetapan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Fajri, bukan nama sebenarnya, warga Desa Lubuk Batu Tinggal ini mengaku membeli lahan seluas 6 hektar melalui mekanisme keanggotaan koperasi pada 1999. Di tahun yang sama ia juga memperoleh SHM. Lahan tersebut berada di area PT. Inhutani IV, sebelumnya bekas HPH PT. Dwi Marta. “Saat itu saya dapat informasi dari pengurus kelompok tani, sudah ada kerjasama dengan perusahaan eks HPH untuk penanaman kelapa sawit. Lahan itu yang dikelola koperasi,” ingat Fajri.
Oleh sebab itu, ia menolak untuk direlokasi Satgas PKH. “Terlepas bagaimana mekanisme terbitnya SHM. Kami lebih dulu ada. Dan masyarakat juga sudah bayar pajak ke negara. Apakah kami yang punya SHM lebih dulu yang harus keluar?” ujar Fajri.
Di Lubuk Batu Tinggal juga ada seorang warga yang kita sebut Amir mengaku mewarisi Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas enam hektare dari ayahnya. Sertifikat itu terbit pada 1999, lima tahun sebelum TNTN ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004. “Saya merasa saya lebih dulu ada di sana ketimbang yang ini kan. Kita bicara haknya ya. Saya 1999, ini (TNTN) 2004. Kan lebih dulu saya,” ujarnya.
Namun sejak Mei 2025, desa Amir rutin didatangi Satgas yang didominasi personel bersenjata. Warga kerap dipanggil ke balai desa, lalu ke kantor BPN guna mendesak pemilik SHM untuk menyerahkan sertifikatnya. Sebagian warga akhirnya melepas lahan mereka, tapi tidak dengan Amir. “Jadi saya merasa keberadaan. Saya itu legal. Kalau saya misalnya ilegal, ya saya pasti sadar diri akan menyerahkan,” katanya.
Sampai Komnas HAM Temukan Pelanggaran
Cara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) turut menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pada awal Agustus 2025, Komnas HAM turun langsung menemui warga dan mencatat sejumlah dugaan praktik dalam proses penertiban dan relokasi.
Di antaranya, Komnas HAM menemukan dugaan permintaan kepada PLN untuk memutus aliran listrik di desa-desa yang menolak relokasi, pembatasan penerimaan murid baru di sekolah, serta keterlibatan unsur militer dalam proses relokasi warga.
Sebelumnya, Satgas PKH sempat menetapkan tenggat relokasi mandiri bagi warga dalam rentang waktu 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Namun rencana tersebut kemudian dibatalkan setelah mendapat kritik, termasuk dari Komnas HAM.
Dalam laporannya, anggota Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyebut relokasi tanpa tujuan yang jelas berpotensi mengakibatkan warga kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
“Negara tidak boleh melakukan kesalahan yang sama dengan mencabut hak bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak bagi masyarakat tanpa memikirkan solusi lokasi baru dan penghidupan yang layak yang menyertainya,” demikian kutipan laporan Komnas HAM.
Komnas HAM juga mencatat bahwa sebagian besar warga di kawasan tersebut merupakan pendatang yang memperoleh lahan melalui transaksi adat, termasuk hibah Ninik Mamak. Di wilayah itu telah berdiri permukiman dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan pemakaman, yang menunjukkan kehidupan sosial layaknya desa pada umumnya.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa persoalan di kawasan itu tidak semata menyangkut keberadaan kebun sawit di dalam kawasan hutan, tetapi juga menyangkut ruang hidup dan hak-hak warga yang telah lama bermukim di sana. Tapi, alih-alih mengedepankan pendekatan yang berfokus pada penyelesaian aspek sosial dan agraria, pemerintah justru melibatkan unsur militer dalam proses penertiban. Pelibatan itu disepakati oleh Panglima TNI Agus Subiyanto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 12 Februari 2025, atau tiga pekan setelah Satgas PKH dibentuk.
Martua (bukan nama sebenarnya), warga Desa Bukit Kesuma, melihat dengan mata kepala sendiri rombongan bersenjata itu datang ke desanya. “Satgas-satgas ini kemarin bawa-bawa laras panjang ke dalam rame-rame sampai 30 kereta (motor). Kami pikir entah apa yang mau di ini. Kami nggak curiga pertamanya. Namanya aparat negara kita. Nggak mungkin kami usik ya,” katanya.
Anak Martua yang masih SD kerap menangis ketakutan setiap kali tentara berpatroli di dekat rumah mereka. “Banyak (tentara). Sampai anak-anak kami pun menangis di sini. Mak, seandainya ladang kita ini diambil. Kita mau ke mana,” kata Maria, istri Martua.
Ketegangan memuncak ketika TNI berusaha memasang tapal batas kawasan TNTN pada Juni 2025. Warga yang menolak, termasuk Maria dan beberapa perempuan lain di desanya, justru dituduh sebagai perambah dan ber-KTP palsu. “Buktinya boleh dicek data-data warga di sini, penduduk di sini… Jangan hanya memfitnah ada KTP palsu. Kalau ada KTP palsu kenapa nggak ditangkap itu,” kata Martua.
Persoalan ini akhirnya sampai ke Komisi XIII DPR RI. Dalam rapat akhir September 2025 bersama perwakilan warga, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), DPR sepakat menolak relokasi paksa. Wakil Ketua Komisi yang membidangi reformasi regulasi dan HAM, Sugiat Santoso mengingatkan bahwa tujuan awal pembentukan Satgas PKH adalah menindak korporasi pelanggar, bukan berhadapan dengan rakyat kecil. “Jadi jangan ada lagi truk-truk TNI bersenjata yang menakuti warga, itu tidak boleh,” katanya dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pemerintah mengklaim keterlibatan TNI hanya sebatas menjaga dan mengamankan hutan negara. Tapi gesekan di lapangan tetap tak terhindarkan, dan sebagian berujung ke meja hijau. Manuturi Butar-Butar, warga Bukit Kesuma yang dikenal vokal memperjuangkan lahan warga dan pernah menjadi perwakilan yang ditemui Komnas HAM, ditangkap Februari 2026 dengan tuduhan sebagai perambah.
Nasib serupa menimpa Desrinto Boang Manalu, warga Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga. Ia ditahan Polda Riau karena dituduh merusak plang posko Satgas PKH di desanya.
Saat itu, akhir November 2025, warga dari beberapa desa di kawasan Tesso Nilo memprotes operasi pengambilalihan lahan oleh Satgas PKH. Warga juga menolak tuduhan Satgas PKH bahwa mereka adalah perambah hutan ilegal untuk perkebunan sawit.
Puncaknya mereka melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 November 2025.
“Artinya kehadiran Satgas di sini pun cacat,” ujar Didin, warga Desa Kesuma.
“Pulang dari demo warga langsung ke posko-posko itu,” ia melanjutkan.
Warga tidak hanya mengusir Satgas PKH di Poskotis Blok 10. Pada hari yang sama mereka juga bergerak ke Poskotis 2 di Dusun Kenayang. Didin bilang bahwa warga sempat bersitegang dengan prajurit TNI di Poskotis 2. Mereka menolak meninggalkan pos tanpa komando atasan. Tapi warga keukeuh meminta mereka segera pergi. Adu argumen pun tak terhindarkan. Akhirnya warga sepakat menunggu sampai komandan pos mendapatkan perintah pengosongan dari atasan.
“Lelah juga masyarakat menunggu, sekitar dua jam,” ujar Didin.
“Ujung-ujungnya masyarakat terpicu, emosional, dorong-dorongan. Tapi tidak terjadi pemukulan.”
Serentak warga bahu-membahu membongkar gapura dan portal yang dibangun Satgas PKH untuk membatasi akses warga ke pemukiman dan kebun. Barang operasional Satgas PKH seperti bibit tanaman dan tenda diangkut warga ke kantor desa. Terkecuali barang pribadi milik petugas yang dibiarkan begitu saja.
“Setelah itu masyarakat pun sempat bernyanyi Garuda Pancasila dan Indonesia Raya,” tandas Didin.
Anisa warga Desa Lubuk Kembang Bunga yang sudah menetap sejak 2018, sempat cekcok dengan salah satu prajurit tentara.
“Saya bilang, ‘kek mana lah kami? Kami bukan perambah hutan’, dengan egoisnya dia bilang, ‘itu kan salah kalian, apa yang menjadi hak negara, ya, itu ditarik’. Di situ saya negatif menilai dia,” kata Anisa.
Di Desa Kesuma, warga beberapa kali berhadapan dengan prajurit TNI saat hendak meratakan kebun sawit dan permukiman mereka. Pria, perempuan, tua, dan muda kompak menolak kehadiran prajurit TNI yang tetiba datang membawa alat berat tanpa didahului berdialog dengan warga. “Aku bilang sama orang rumah, kalau rumah ini dirobohkan eskavator, kita di dalam biar saja terkubur. Karena sudah nggak ada lagi yang kami harapkan di luar sana. Harapan kami cuma di sini,” ujar Rijal, warga Desa Kesuma yang sudah menetap sejak 2007.
Kekompakan warga berhasil menghentikan tindakan prajurit TNI. Bahkan kelompok ibu-ibu membuat aparat mencabut kembali portal yang sudah mereka pasang di akses keluar-masuk pemukiman warga. “Sekalipun kami perempuan kami tidak lemah, selalu kami lawan itu. Karena mamak mamak di sini juga berjuang untuk anak. Bukan untuk dikandangi,” ujar Putri juga warga Desa Kesuma.
Warga menuntut agar Satgas PKH mengutamakan dialog sebelum bertindak. Bukan mengedepankan pendekatan yang mereka anggap militeristik. “Kami protes kepada aparat TNI dan kepala desa. Bagaimana tanggungjawab mereka? Harus ada itu. Atas pembiaran-pembiaran yang sudah berpuluh-puluh tahun,” ujar Didin.
“Dan kita himbau kepada militer angkat kaki. Kembalilah ke barak karena bukan di sini tempatmu!”
Beberapa hari pasca kejadian Kepala Penerangan Kodam XIX Tuanku Tambusai, Letkol MF Rangkuti merespons dengan penambahan personel di lokasi kejadian. “Pos yang sempat ditinggalkan oleh prajurit karena mengalah, kini sudah diduduki kembali personel Kodam,” kata Rangkuti di Pekanbaru pada 27 November 2025.
Berdasarkan salinan surat tugas Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut tertanggal 20 November 2025, keterlibatan Kodam XIX Tuanku Tambusai merupakan bagian dari operasi pengamanan TNTN yang dibiayai proyek pendanaan kerjasama Indonesia-Norwegia atau FOLU Net Sink 2030, komitmen kemitraan dengan Norwegia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca global.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau lalu menetapkan 6 tersangka atas tuduhan penghancuran dan perusakan barang. Mereka adalah Desrinto, Bangun Simanjuntak, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra, dan Hasan Panjaitan. Polisi juga menyangka perbuatan mereka merugikan negara Rp50 juta.
Penangkapan keenamnya merujuk pada laporan model B atau berdasarkan pengaduan. Tidak ada bukti pasti siapa yang mengadukan tetapi anggota TNI AD Serman Kusman Darmanto, yang saat itu menjabat sebagai komandan pos, hadir sebagai saksi pertama dalam sidang warga yang dijadikan tersangka.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis pada Desrinto dan kelima terdakwa pada 18 Juni 2026. Mereka disanksi enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Istri Desrinto, Misdar, masih ingat detik-detik terakhir sebelum suaminya hilang kontak.
“Hari Selasa terakhir dia kasih kabar. Dia telepon pagi, dia bilang gini, ‘nanti aku telepon siang ya, aku mau ngomong sama anak-anak’. Aku tunggu sampai siang, sampai malam. Rupanya kawannya sudah pulang, orang itu (Rinto) tinggal,” ceritanya.
Pasangan ini tinggal di Desa Lubuk Kembang Bunga, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, sejak 2010. Misdar dan Desrinto berasal dari Sumatera Utara. Mereka pindah ke Desa Lubuk Kembang Bunga pada 2010 dengan maksud memperbaiki nasib. Awal menetap mereka bekerja mengurus kebun sawit orang lain dengan skema bagi hasil. Setelah uang cukup mereka membeli lahan 5 ha pada 2021 untuk dikelola.
Belum juga merasakan panen, Desrinto keburu dipenjara.
Misdar, guru honorer SD satu-satunya di dusun itu, kini harus menghidupi tiga anak sendirian dengan upah Rp500 ribu sebulan.
Pagi mengajar, siang mencari brondolan sawit. Kadang ia sampai sakit-sakitan dan sering absen sekolah. Belum lagi kekhawatiran distigma sebagai istri kriminal membuatnya minder. Ia pun jadi lebih sering di rumah.
“Bahkan anak-anak saya di sini, kawan-kawannya mengejek dia, bapakmu di penjara, bapakmu di penjara. Anakku sempat nggak mau sekolah,” katanya.
Juru Bicara Satgas, Barita, tidak membantah bahwa kasus Desrinto berawal dari laporan Satgas sendiri. “Kalau ada pelanggaran hukum tentu proses hukumnya berjalan, kan begitu,” ujarnya singkat.
Satgas PKH Menjadi Terlalu Kuat
Dari mana Satgas PKH mendapat kewenangan sebesar itu sampai bisa memaksa relokasi, mencabut sertifikat, mengerahkan militer, dan mempidanakan warga yang melawan?
Jawabannya ada di struktur kelembagaannya sendiri. Sejak dibentuk lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025, garis komando Satgas PKH langsung berada di bawah presiden. Susunannya melibatkan 12 kementerian/lembaga, dengan Menteri Pertahanan sebagai ketua pengarah, dan di bawahnya Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah melalui Satgas PKH sedang gencar menyita lahan perkebunan milik swasta yang berada di dalam kawasan hutan. Per April 2026, Satgas PKH mengklaim menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha di sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 ha di sektor pertambangan. Lahan sitaan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan sawit dan pertambangan yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Maluku, hingga Papua.
Duta Palma Group, salah satu perusahaan yang dikenakan penyitaan sekaligus denda lahan sawit seluas 221 ribu hektar dengan kasus korupsi. Bukan hanya lahan sawit, Satgas PKH juga diduga mengambil alih kantor Duta Palma di Jakarta. Perwakilan Korporasi Duta Palma, Irwan Suryawirawan membenarkan bahwa Agrinas Palma Nusantara telah menempati Gedung Menara Duta Palma sejak Oktober 2025. Padahal, ketika itu belum ada putusan hukum yang inkrah terkait peralihan aset perusahaan ke BUMN.
Di samping itu, pada 24 Juni 2024 Ditreskrimsus Polda Riau pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Riau, terkait penguasaan kebun sawit di TNTN oleh dua pengusaha, Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo.
Nico dan Dedi diketahui menguasai 401,53 ha kebun sawit di Desa Segati sejak 2006.
Lima hari kemudian, Nico menyerahkan seluruh kebun sawitnya ke Mayjen Dody. Satgas PKH lalu menumbangankan pohon-pohon sawitnya dan menyita beberapa aset seperti traktor, truk, dan bangunan.
Kabar tersebut viral di media sosial. Dody menyebutnya sebagai keberhasilan Satgas PKH karena melakukan “soft approach dan humanis.” Namun kejanggalan terjadi. Polda Riau tidak lantas menahan dua cukong tersebut dengan alasan keduanya sudah kooperatif menyerahkan lahan.
“Sesuai hasil koordinasi dengan satgas PKH untuk perkara TNTN, diterapkan asas ultimum remedium terhadap keduanya. Bahwa penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam peristiwa pidana,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto pada 7 Juli 2025.
Ultimum remedium merupakan cerminan Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja No. 11/2020 – yang direvisi menjadi UU No. 6/2023. Penerapan kedua pasal itu diturunkan dalam PP No. 24/2021. Prinsipnya mengedepankan pengenaan sanksi administratif dan denda administratif daripada sanksi pidana selama tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Satgas PKH bekerja dengan mengacu pada Perpres No. 5/2025 yang terbit Januari 2025, dengan aturan turunannya PP No. 45/2025 yang baru terbit tujuh bulan setelahnya. Dalam PP tersebut, mekanisme penertiban lahan menggunakan klausul baru yakni “penguasaan kembali”, yang tidak muncul pada UU 6/2023 maupun PP 24/2021.
Selain penguasaan kembali, PP 45/2025 juga menerapkan denda administratif dengan mengalikan luas lahan bermasalah dengan lama lahan beroperasi dan tarif Rp25 juta/ha.
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menilai pelanggaran Nico dan Dedi seharusnya masuk dalam perbuatan yang merusak hutan dalam skala besar. Tindakan keduanya memiliki implikasi serius dan berpotensi melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kalau dia ikut (ultimum) remedium, minimal mereka harus kena denda administratif. Nggak bisa dibebaskan. Tinggal dihitung saja (denda),” kata Surambo.
Ia menambahkan, “Pasal 110A dan 110B kalau sampai diimplementasikan harus jelas. Jangan sampai ada patgulipat. Saya lihat Satgas masih kurang transparan dalam tata kelola ini.”
Carut-marut tersebut bertambah dalam setelah lahan-lahan yang disita Satgas diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543,40 hektar, lalu kementerian Kehutanan berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12, Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, dan hutan konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.
LSM lingkungan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) menilai Satgas PKH sudah menjelma sebagai lembaha yang memiliki “super power.” Lewat PP Nomor 45 Tahun 2025, Satgas bahkan mendapat kewenangan setingkat menteri—di Pasal 31 ayat 2, Satgas diberi keleluasaan merekomendasikan pencabutan izin berusaha, kewenangan yang sebelumnya hanya dipegang kementerian teknis seperti KLHK dan ATR/BPN.
“Satgas itu diberikan kewenangan yang sangat-sangat besar. Bahkan kewenangan yang seharusnya dimiliki sama menteri. Bahkan dia bisa memaksa menteri,” kata Adam Putra Firdaus, Plt Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL.
Satgas juga punya kewenangan memblokir rekening bank dan mencegah seseorang ke luar negeri. Menurut Adam, rekomendasi yang diterbitkan Satgas bersifat mutlak dan wajib dijalankan.
“Di Pasal 31 ayat 3, dalam jangka waktu 10 hari sejak rekomendasi dari menteri atau Satgas diterima, penerbit izin wajib mencabut perizinan berusaha. Jadi ini konteksnya, betapa super power-nya Satgas gitu ya,” imbuhnya.
Yang membuat kewenangan ini semakin problematis adalah penggunaan istilah “penguasaan kembali,” yang menjadi dasar berbagai tindakan penertiban dan penyitaan. Istilah tersebut tidak ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, regulasi awal yang menjadi pijakan pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Klausul “penguasaan kembali” baru muncul delapan bulan setelah Satgas mulai bekerja, yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025. Regulasi yang sama juga memberikan kewenangan kepada Satgas dengan level setara menteri. “Penguasaan kembali oleh negara itu terminologi dan mekanisme yang tidak dikenal sama sekali oleh peraturan perundang-undangan sebelumnya dalam konteks penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan,” kata Adam.
Dalam PP 45/2025, penguasaan kembali didefinisikan sebagai tindakan pemerintah untuk menyelamatkan dan menertibkan penguasaan kawasan hutan. Menurut Adam, definisi tersebut baru dipahami secara lebih luas oleh publik setelah aturan itu diterbitkan.
Ia juga menyoroti bahwa dalam kerangka aturan tersebut, lahan yang telah “dikuasai kembali” dapat ditindaklanjuti dengan proses pelepasan kawasan hutan. Dengan demikian, aktivitas perkebunan sawit di atasnya masih dapat dilanjutkan, namun status lahannya berubah dari kawasan hutan menjadi Barang Milik Negara.
Pakar Hukum Dian Kus Pratiwi menilai langkah ini menyalahi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, karena aturan teknis seperti Perpres dan PP semestinya merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi, bukan menciptakan terminologi baru yang justru mengubah substansi aturan sebelumnya. “Asas-asas formil, kejelasan tujuan, kemudian juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan perundang-undangan yang lain. Ya ini harusnya dilakukan oleh Presiden seperti itu,” katanya.
Kewenangan ini diperluas lagi lewat Pasal II ayat 1 PP 45/2025, yang memberi Satgas hak memverifikasi ulang semua proses izin usaha di kawasan hutan yang sedang berjalan, termasuk yang sebenarnya sudah selesai diproses berdasarkan PP sebelumnya. “Tiba-tiba diverifikasi lagi. Jadi ini kan kelihatan banget bobroknya. Mekanisme yang lebih baru bisa menandingi mekanisme lama yang bahkan udah selesai prosesnya,” kata Adam.
Daftar lengkap kegiatan usaha sawit yang masuk incaran verifikasi ulang ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, terbit 6 Februari, yang lagi-lagi, jauh sebelum payung hukumnya sendiri (PP 45/2025) disahkan. Ada 436 subjek hukum yang masuk daftar ini, sebagian besar berstatus izin usaha yang sedang berproses atau bahkan sudah ditolak.
“Dan Satgas bisa menentukan proses lanjutannya apa? Yang mana most likely proses lanjutannya adalah penguasaan kembali,” kata Adam.
Dia menyayangkan kewenangan sebesar ini justru tak banyak menyentuh mandat pemulihan ekosistem yang menjadi alasan awal pembentukan Satgas. “Padahal itu sangat ironis. Harusnya simple. Ya sudah kegiatannya jangan dibiarkan berlanjut; kawasan hutannya dipulihkan,” tuturnya.
Juru Bicara Satgas, Barita membantah pihaknya pernah menyita lahan atau kebun sawit di kawasan hutan, dan menyebut yang dilakukan adalah penguasaan kembali. “Itu kan memang kawasan hutan milik negara, dikuasai negara. Masa negara menyita miliknya sendiri,” dalihnya.
Soal klausul yang baru muncul belakangan, dia mengakui PP 45/2025 memang terbit setelah Perpres pembentukan Satgas, namun mengklaim tindakan Satgas PKH sudah sesuai dengan Pasal 110A dan 110B Perppu Cipta Kerja 2023.
Ke mana Lahan Sitaan Sebenarnya Mengalir?
Dengan kewenangan seluas itu, ke mana lahan sebesar 5,8 juta hektar yang diklaim disita Satgas?
Indonesia Leaks menemukan sebagian besar mengarah ke satu nama: PT Agrinas Palma Nusantara.
Perusahaan ini awalnya adalah PT Indra Karya—BUMN konstruksi kelistrikan biasa, sampai Presiden Prabowo lewat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025 mengubah total bisnisnya menjadi perkebunan. Perubahan resminya baru tercatat 21 Februari 2025. Tidak sampai sebulan setelahnya, Agrinas sudah menerima lahan hasil sitaan Satgas—penyerahan tahap pertama seluas 221.868 hektare pada 10 Maret 2025. Ratusan ribu lahan itu sebelumnya diolah oleh Duta Palma Group.
Hingga Mei 2026, Agrinas telah menerima bertahap limpahan lahan sawit sekira 4,1 juta hektare atau 70 persen dari total lahan yang disita Satgas.
Masalahnya, penyerahan tahap pertama terjadi enam bulan sebelum dasar hukum yang membolehkannya terbit. PP Nomor 45 Tahun 2025—aturan yang baru memberi negara kewenangan menyerahkan lahan sitaan ke BUMN, baru disahkan September 2025. “Yang kemudian menjadi bermasalah itu adalah PP ini lahir setelah Perpres-nya lahir… Ini kok seperti backdate gitu kan, backdate untuk melegalisasi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah itu,” kata Dian Kus Pratiwi.
Peneliti dan advokat Auriga Nusantara, Roni Saputra menilai seluruh proses penyerahan lahan ke Agrinas sebelum September 2025 cacat hukum, termasuk keuntungan yang sudah dihasilkan darinya. “Prosedur penyerahan ke Agrinas ilegal sampai September disahkannya PP 45. Demikian pula perolehan keuntungannya. Seharusnya tidak bisa diklaim,” katanya.
Peraturan Pemerintah yang sama juga menghapus dua ketentuan penting dari regulasi sebelumnya, yakni pasal yang mewajibkan menteri menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan setelah perusahaan melunasi denda administratif. Dalam skema baru, lahan tetap dapat diambil alih oleh negara meskipun kewajiban denda telah dibayarkan sepenuhnya.
Sebulan kemudian, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni merevisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 dengan menambahkan ketentuan yang membuka kemungkinan pelepasan status kawasan hutan atas lahan sitaan. Skema tersebut tidak mengarah pada penghutanan kembali, melainkan memungkinkan lahan yang telah diambil alih tetap dimanfaatkan untuk komoditas sawit di bawah pengelolaan negara.
Di tingkat operasional, Agrinas juga membuka kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema bagi hasil yang bervariasi, berkisar antara 20 hingga 45 persen untuk Agrinas, tergantung jenis lahan dan komoditas yang dikelola.
PT Agrinas Palma Nusantara tak memberikan tanggapan hingga tulisan ini tayang. Indonesialeaks telah melayangkan surat, telepon, dan pesan Whatsapp, namun tak ada tanggapan. Melalui manajer komunikasi eksternal, Natalia Santi menyebut telah menerima surat dan daftar pertanyaan yang disampaikan Indonesialeaks. Dia juga menyampaikan sejumlah informasi. Namun menolak untuk dikutip.
Di Riau, salah satu mitranya adalah PT Nusantara Sawit Majuma, milik politikus PDI Perjuangan Niko Sianipar. Niko sebelumnya berstatus tersangka dugaan perambahan 401 hektar kebun sawit tak berizin di TNTN, dan penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau atas kasus itu berhenti tak lama setelah dia menyerahkan kebun sawitnya untuk ditebang Satgas.
Kerja sama semacam ini mungkin tak akan terjadi tanpa kewenangan luas yang sudah dimiliki Satgas sejak awal, termasuk hak merekomendasikan penguasaan kembali.
Dari dokumen yang diperoleh Inaleaks, total lahan yang benar-benar dipulihkan di TNTN baru seluas 511 hektar, terbagi dalam empat blok dengan anggaran total Rp7,5 miliar. Bandingkan dengan 4,1 juta hektare yang sudah berpindah tangan ke Agrinas.
Menurut Adam dari ICEL, hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum lingkungan. “Polluters pay principle kan, kalau dalam konsep hukum lingkungan. Yang ngerusak, yang nge-pollute, dia yang bayar gitu, “katanya.
“Jadi ketika misalnya udah didenda, udah didenda yang merusak, tapi dendanya itu justru nggak dipakai buat pemulihan, itu justru tidak sesuai dalam prinsip itu.”
Penanaman kembali ini juga tidak melibatkan warga atau petani lokal. Proyeknya dikerjakan PT Bumi Riau Lestari untuk satu blok, dan CV Bina Karya Lestari—perusahaan asal Gunungkidul, ribuan kilometer dari Tesso Nilo—untuk sisanya.
Bahkan proyek seadanya ini pun tersendat. Kepala Desa Air Hitam, Tansi Sitorus mengatakan proyek pemulihan senilai Rp1,7 miliar di desanya mandek setelah seorang warga bernama Putra Richard ditangkap—padahal menurut Tansi, dia bukan perambah, melainkan mewarisi 3 hektare lahan dari orang tuanya.
“Kita sudah mendukung programnya. Kok malah ditangkap pula yang punya lahan 3 hektare,” katanya, kecewa.
Upaya restorative justice yang sudah disetujui berbagai pihak, termasuk gubernur sebagai ketua tim TP2E TNTN, tetap tak menyelamatkannya dari penahanan.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Namun ia menilai pendekatan yang diambil Satgas PKH mengabaikan sejumlah alternatif solusi yang sebenarnya sudah lama disusun oleh berbagai pihak.
Sejak kebakaran hutan 2015, Jikalahari bersama sejumlah organisasi lingkungan telah merumuskan cetak biru pemulihan yang lebih bertahap dan mempertimbangkan aspek sosial warga. Skema tersebut mencakup penyediaan permukiman baru, pemberian lahan pengganti, serta memungkinkan warga tetap memanen sawit yang sudah terlanjur ditanam melalui mekanisme jangka benah sebelum proses pemulihan hutan dilakukan secara penuh.
Rencana serupa juga pernah disusun dalam kerangka Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2016. Salah satu usulan dalam tim tersebut adalah penyediaan lokasi permukiman di koridor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), sebagai bagian dari tanggung jawab atas aktivitas yang turut berdampak pada pemanfaatan kawasan tersebut.
Namun, menurut Okto, konsep tersebut tidak pernah dijalankan di lapangan. Ia menduga terdapat pertimbangan politik di balik tidak diimplementasikannya skema tersebut. “Satgas mau berhadapan dengan RAPP jadi kayaknya mereka kesulitan. Relasi politik,” ujarnya, merujuk pada dugaan kedekatan perusahaan dengan lingkaran kekuasaan.
“Tesso Nilo ini paling seksi secara isu,” kata Okto.
“Jadi ketika dia melakukan pemulihan di Tesso Nilo, itu artinya Satgas ini bekerja. Padahal, itu yang saya bilang tadi, selain di Tesso Nilo, mana yang dipulihkan? Harus ditunjukkan juga.”
Catatan redaksi: Demi keamanan, kami menyamarkan identitas sejumlah narasumber. Didin, Fajri, Imron, Rijal, Anisa, Putri, dan Jerome bukan nama sebenarnya.
Laporan ini ini merupakan pengantar serial reportase #BadanUsahaMiliterNegara yang dikerjakan oleh tim IndonesiaLeaks didukung oleh Pulitzer Centre.



