Pesantren di Antara Dua Fatwa Rokok

Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum maksimal menyasar seluruh ruang belajar-mengajar, termasuk pondok pesantren. Hingga saat ini, tidak banyak pesantren yang sudah menerapkan peraturan antirokok. Padahal jumlahnya mencapai 25.938 pondok.

Selintas tidak ada yang membedakan Pesantren Langitan di Dusun Mandungan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dengan pondok pesantren tradisional lainnya di Jawa Timur. Para kiai maupun santri tampak berbaju koko, berpeci, bersarung, terkadang mereka menyampirkan serban di bahu. Sedangkan di tangan sebelah kanan, kitab agama Islam didekap rapat-rapat.

Satu hal yang berbeda ialah sikap tegas menolak rokok dari pimpinan pesantren Langitan. Ketika Jaring.id mengunjungi pondok yang didirikan Kiai Haji Muhammad Nur pada pertengahan Mei 2019 lalu, peringatan antirokok terpampang jelas di papan selamat datang bercat merah-putih.

“Selamat Datang di Pondok Pesantren Langitan – Anda Memasuki Kawasan Bebas Asap Rokok.”

Masuk lebih dalam, pelbagai macam poster maupun gambar tempel larangan merokok terdapat di pelbagai tempat, seperti kelas, pondokan, kantin dan ruang terbuka. Bahkan warung sekitar tidak menjajakan rokok di antara barang kebutuhan para santri.

Salah seorang santri Langitan, Ibrahim (30) mengungkapkan bahwa papan peringatan antirokok bukan basa-basi. Ibrahim pernah menyaksikan rekannya digunduli dan dihukum berdiri di depan rumah kiai dari pagi hingga siang lantaran merokok secara sembunyi-sembunyi. Menurut Ibrahim, aturan antirokok tercantum dalam Pasal 3 (20-21) qanun (peraturan) pondok pesantren Langitan.

Dihadapkan pada aturan kawasan tanpa rokok (KTR), Ibrahim yang semula perokok aktif terdesak buat melepas kebiasaan merokok. Bila menuruti keinginan mulutnya yang “asam,” salah-salah ia bisa saja dikeluarkan dari pondok

“Saya takut dikeluarkan dari pondok. Tujuan saya menuntut ilmu. Kalau karena merokok saya dikeluarin, maka percuma saya menuntut ilmu,” ungkapnya ketika ditemui Jaring.id pada Senin, 13 Mei 2019.

Santri lain, Taufan (15) dan Jaffar (15) memiliki kekhawatiran serupa. Buat mereka, larangan merokok di dalam pondok merupakan dawuh (perintah) kiai yang tidak bisa digugat.

“Dawuh kiai itu berkah, takut juga kalau melanggarnya,” sahut Taufan sembari menoleh ke arah Jaffar.

Pengumuman larangan merokok di kawasan pesantren terpasang di pintu utama Pesantren Tebuireng.

****

Larangan merokok di Pesantren Langitan sudah berjalan belasan tahun sejak 2000. Kepala Pengurus Pondok Pesantren Langitan, Ahmad Roif (33) menyebut dua alasan di balik penerapan aturan antirokok di lingkungan pesantren, yakni ekonomi dan kesehatan.

“Larangan merokok di Ponpes Langitan itu adalah keinginan besar dari Kiai Abdul Fakih. Ia yang membuat santri tidak merokok. Alasannya khawatir santri akan boros, kemudian mencuri. Melanggar syariat karena tidak ada uang,” jelas Ahmad Roif saat ditemui Jaring.id.

Kedua, Roif melanjutkan, Kiai Abdul Fakih tidak ingin misi dakwah lulusan Langitan terganjal masalah kesehatan. Terlebih penyakit yang disebabkan asap rokok, seperti jantung dan paru-paru.

“Kalau sudah sakit tidak bisa berdakwah. Sudah dapat ilmu, tetapi tidak bisa dakwah karena sakit, percuma. Itu yang dikhawatirkan kiai. Kita ingin menciptakan Islam yang kuat dengan tubuh yang sehat,” ungkap Roif.

Di Jawa Timur, tidak hanya Pesantren Langitan yang menerapkan KTR. Pesantren Darululum, Tambakberas, Denanyar dan Tebuireng, termasuk kawasan makam Kiai Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Kabupaten Jombang sudah bebas asap rokok. Bahkan kebijakan antirokok di pesantren buatan Kiai Haji Hasyim Asy’arie, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), sudah dimulai sejak 1991/1992. Lalu pada 2007, pengasuh Tebuireng, Kiai Haji Solahuddin Wahid (Gus Solah) memberlakukan aturan tersebut kepada semua orang di lingkungan pesantren, tak kecuali presiden.

“Seluruhnya tidak boleh. Termasuk guru dan karyawan juga tidak boleh. Kalau mau mengajar harus berhenti merokok, kalau tetap merokok silakan pindah ke tempat lain. Kita tidak main-main,” kata Kepala Pondok Putra Pesantren Tebuireng, Iskandar (39) kepada Jaring.id, Kamis, 9 Mei 2019.

Iskandar Kepala Pondok Pesantren Tebuireng Jombang menunjukan poster larangan merokok di kawasan pesantren.

 

***

Regulasi merokok di lingkungan pesantren Tebuireng tergolong ketat. Pimpinan pondok akan memberikan poin bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Dalam buku pedoman santri tertera, pelanggar aturan merokok bisa mendapatkan 50 poin dari batas maksimal 100 poin. Bila mengulangi perbuatan yang sama, maka santri akan mendapatkan 50 poin lain yang berarti ia akan di keluarkan dari pondok.

“Kalau dua kali merokok dipulangkan, tidak boleh nyantri dan sekolah (Tebuireng-red),” terang Iskandar.

Sikap keras Pesantren Tebuireng terhadap rokok, menurut Iskandar, bertolok pada keinginan Gus Solah yang tidak ingin melihat santri memberikan dampak buruk bagi orang lain.

“Merokok itu merugikan bukan hanya dirinya tetapi juga orang lain. Kerugian dalam hal finansial dan kesehatan. Dua itu berandil besar. Terutama kesehatan, mau dilihat dari manapun tidak ada positifnya,” tegasnya.

Terlebih penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) di pesantren sejalan dengan ajaran Islam. “Jadi ada hifdzun nafs (memelihara jiwa), menjaga diri sendiri itu ada di agama kita,” ungkap Iskandar.

Meski begitu, Iskandar mengakui bahwa tafsir agama terkait rokok sampai saat ini tidak tunggal. Organisasi besar keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai hukum merokok masing-masing.

“Sudut pandang melihat rokok ada yang mamandang haram, ada juga makruh. Kita jelas bahwa rokok itu antara keuntungan dan bahaya lebih besar bahayanya. Ketika sudah demikian rokok itu tidak diperbolehkan, rokok itu haram itu pernyataan di lingkungan kami,” tegas Iskandar.

Sekalipun pondok pesantren ini berada di bawah naungan NU, sikap Tebuireng sejalan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikap tidak tegas dengan meletakkan hukum rokok di antara makruh dan haram. Bagi MUI, fatwa haram merokok hanya berlaku terbatas pada anak-anak, perempuan hamil dan bila dilakukan di tempat umum.

Sedangkan Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkeras mengategorikan hukum merokok ke dalam mubah dan makruh. Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan PBNU, Robikin Emhas menjelaskan, fatwa tersebut berlaku sesuai dengan konteks kehidupan perokok.

“Karena makruh, maka kalau bisa dihindarkan tidak merokok tentu lebih bagus. (Bagimana dengan pesantren?) Pesantren bebas. Kan hukum agama makruh kalau dilakukan. NU secara struktural tidak akan melakukan intervensi,” ucapnya kepada Jaring.id.

*****

Perbedaan sikap ini tidak bisa tidak telah memengaruhi kebijakan antirokok di kalangan lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren. Dari hampir 26 ribu pesantren yang tercatat di Pangkalan Data Pondok Pesantren (PDPP) Kementerian Agama, baru segelintir pesantren yang menerapkan kebijakan antirokok.

“Jadi itu kewenangan satuan pendidikan. Masing-masing pesantren itu memiliki aturan,” ujar Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama, Jayadi saat dihubungi Jaring pada Rabu, 3 Juli 2019.

Kondisi tersebut yang membuat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) khawatir. Pasalnya, ada lebih dari 3,9 juta santri yang terancam paparan asap rokok. Menurut penanggungjawab (PIC) Komnas PT di Pesantren Tebuireng, Taufik Bob, rendahnya kesadaran para kiai maupun santri mengenai bahaya rokok bagi kesehatan maupun sosial-ekonomi merupakan kendala utama bagi penerapan KTR di pesantren.

“Pesantren adalah lembaga pendidikan yang memang sudah seharusnya menerapkan KTR,” kata Taufik Bob merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui aplikasi pesan WhatsAap.

Pasal 50 (1) PP KTR menyebutkan bahwa tempat proses belajar-mengajar sebagai kawasan antirokok. Pembatasan ini diperkuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Sekalipun begitu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Warga Dinas Kesehatan, Kabupaten Jombang, Eko Julianto mengakui bahwa penerapan KTR di pondok pesantren belum maksimal.

Bahkan, rencana pembuatan peraturan daerah KTR yang sudah diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mangkrak. Raperda KTR tidak masuk dari program legislasi daerah (prolegda) Kabupaten Jombang. Hanya saja, menurut Eko, pemerintah kabupaten sudah membebaskan fasilitas kesehatan dari bahaya asap rokok.

“Diatur baru pakai peraturan bupati. Kalau pondok rencananya 2020. Kami akan menyasar ke pondok-pondok,” katanya kepada Jaring.id. (Abdul Somad)

Beda Perlakuan Tembakau Panas

Berada di lantai 2 salah satu mal di Jakarta, gerai dan papan iklan IQOS-HEETS menyita perhatian dengan lampu neon berwarna putih. Gerai berukuran 2×2 meter

Sisa Bahaya dari Sampah Rokok

Dimulai dari Taman Jaya Wijaya, lalu Taman Monjari, belasan pemuda yang tergabung dalam Pemuda Penggerak di Solo, Jawa Tengah mengumpulkan hampir 10 ribu puntung rokok

Tak Terdeteksi Jual Adiksi di Pasar Daring

Lebih dari setahun, Anggi Aldian tak lagi bertransaksi dengan kios vape langganannya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berbelanja liquid vapor rokok elektrik di pasar

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.