Kriminalisasi Jurnalis, Potret Suram Kebebasan Pers

Sudah tujuh belas bulan sejak Bahrul Wahidin dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh pada 24 Agustus 2020. Laporan tersebut hanya berselang empat hari sejak tulisannya yang bertajuk “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” terbit di laman metroaceh.com.

“Jadinya (kasus) terkatung-katung. Saya sampaikan kalau persoalan itu dilanjutkan, saya harus siap menghadapi konsekuensi hukum meski harus ditahan,” ungkap jurnalis Metro Aceh kepada Jaring.id, Rabu, 5 Januari 2022.

Dalam tulisan tersebut, ia mewawancarai beberapa nara sumber yang mengaku pernah jadi korban penipuan Rizayati, Presiden Direktur PT Imza Rizky Jaya. Bukti tambahan berupa bukti transfer dilampirkan dalam berita.

“Semua saya konfirmasi. Awalnya dia (Rizayati) marah. Setelah konfirmasi, akhirnya berita saya muat,” jelas Bahrul.

Saat dikonfirmasi, Rizayati yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Indonesia Terang, menyanggah semua tudingan yang dialamatkan padanya. Namun, ia tak puas menyanggah dan memilih melaporkan Bahrul ke polisi. Bahrul dianggap mencemarkan nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kriminalisasi jurnalis dengan menggunakan UU ITE juga menimpa jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul. Dalam persidangan 23 November 2021 lalu, Pengadilan Negeri Palopo menyatakannya bersalah melakukan pencemaran nama, sehingga memvonis Asrul dengan hukuman tiga bulan penjara. Karena merasa berita yang ditulisnya tidak salah, maka Asrul mengajukan banding.

Asrul sebelumnya menulis tiga artikel mengenai dugaan korupsi pada tiga proyek di Palopo yang ditengarai melibatkan Farid Kasim Judas, putra Wali Kota Palopo Judar Amir. Artikel berseri itu diterbitkan berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. Dengan mengantongi artikel itu Asrul dilaporkan ke polisi pada Desember 2019. Lalu polisi menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama, berita bohong sebagaimana Pasal 14, dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Sebulan setelah menerima aduan, polisi menangkap Asrul di Makassar. Ia ditahan selama 36 hari sebelum Dewan Pers meminta penangguhan penahanan.

Hal yang kurang lebih sama dirasakan Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.com. Selepas menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2020, ia mengaku masih bingung dengan kasus yang menjeratnya.

Kasus Diananta bermula dari berita bertajuk “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel.” Dalam liputan tersebut, Diananta menuliskan dugaan perampasan lahan masyarakat adat dayak oleh Jhonlin Group. Sebelum memublikasikannya, ia mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik perusahaan Jhonlin Group, Andi Arsyah.

Diananta juga telah mempersilahkan pria yang beken dikenal sebagai Haji Isam tersebut menggunakan hak jawabnya. Hal itu disampaikan ketika keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, beberapa saat setelah liputan tersebut tayang.

Namun, tawaran tersebut justru ditanggapi dengan surat somasi yang dikirim ke rumahnya. Selang beberapa hari, Sukirman yang menjadi nara sumber Diananta dalam liputan tersebut, melaporkannya ke Polda Kalimantan Selatan. “Rupanya orang yang diwawancarai melaporkan,” kata Diananta.

Kasus Diananta sempat ditangani Dewan Pers. Dalam dokumen Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 4/PPR-DP/11/2020 pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi Diananta sebagai kasus pers, sehingga harus diselesaikan melalui UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam pernyataan itu pula Dewan Pers menyebut bahwa Kumparan.com sebagai pihak yang bertanggung-jawab atas penerbitan berita Banjarhits.com.

Namun, rekomendasi tersebut terbukti tak mampu menghentikan proses hukum. Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan memvonis Diananta dengan hukuman penjara 3 bulan 15 hari. Lepas 17 bulan sejak dibebaskan pada Agustus 2020, Diananta masih tak menyangka jika pekerjaannya sebagai jurnalis bisa membawanya ke kerangkeng besi.

 

Pengabaian MoU

Dewan Pers mengaku bahwa pihaknya telah berupaya mencegah kriminalisasi jurnalis. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan kalau sengketa jurnalistik yang dilaporkan ke Dewan Pers selalu direspons dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

“Rekomendasi telah disampaikan ke penyidik dan telaahnya disampaikan ke pelapor. Mestinya proses hukum tidak berjalan (setelah proses tersebut),” ujarnya kepada Jaring.id pada Rabu 12 Januari 2022

Tidak dijalankannya rekomendasi tersebut dinilainya menjadi penyebab kasus yang menimpa kriminalisasi jurnalis hingga diproses pidana. Dalam proses tersebut, minimnya pemahaman aparat penegak hukum juga masih banyak terjadi.

“Butuh effort besar memberikan pemahaman ke majelis hakim agar penyelesaiannya tidak sampai memenjarakan jurnalis,” terangnya.

Senada, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erik Tanjung mengeluhkan kerap diabaikannya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers.

“Tapi (nota kesepahaman) itu seringkali dilangkahi oleh aparat kepolisian. Ini yang kami sesalkan dari aparat kepolisian. Ini melanggar MoU dan sudah melangkahi kewenangan Dewan Pers,” ujarnya.

Menurut Erik, modus kriminalisasi jurnalis tidak bisa dipisahkan dari upaya pembungkaman kebebasan pers dan independensi media. Selain itu, Erik menduga, ada aspek politik dan ekonomi cukup berpengaruh dalam keputusan polisi yang menindaklanjuti proses hukum jurnalis.

Jaring.id telah mencoba untuk menghubungi Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Dedy Prasetyo untuk mendapatkan konfirmasi melalui WhatsApp dan telepon. Namun hingga tulisan ini terbit, pihak kepolisian belum merespons.

 

Celah Hukum

Pengamat hukum tata negara, Era Purnamasari menilai kalau tak adanya intervensi terhadap kerja jurnalistik dari pihak manapun, termasuk penegak hukum, adalah syarat mutlak kebebasan pers. Oleh sebab itu, ia mendorong disempurnakannya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian.

“Kuatnya (nota kesepahaman) bisa ditekankan agar jurnalis tidak bisa dituntut pidana maupun perdata. MoU belum tegas pointnya memastikan kondisi itu,” ujar Era kepada Jaring.id Senin, 24 Januari 2022

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin menyampaikan pandangan lain. Ia menilai bahwa berbagai aturan yang sudah ada saat ini tak cukup untuk melindungi kerja jurnalistik. Undang-Undang Pers dan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri, menurutnya, tidak diatur dengan lebih detail untuk memberikan jaminan perlindungan sehingga kriminalisasi jurnalis tak terjadi.

“Kita belum memiliki pranata sengketa pers yang solid,” ujarnya kepada Jaring, Kamis 20 Januari 2022

Kondisi tersebut diperparah dengan terbukanya ruang kriminalisasi jurnalis dengan menggunakan aturan hukum seperti UU ITE dan Kitab Umum Hukum Pidana. Dalam beberapa kasus, ketidakpatuhan terhadap kode etik jurnalistik juga memudahkan jurnalis diproses hukum. “Ini cukup mendukung kriminalisasi,” kata Ade.

 

Pasal Karet

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat setidaknya terdapat 24 jurnalis yang dijerat UU ITE sepanjang 2017-2021.

“Kalau proses pelaporan terhadap jurnalis masih terus diproses (hukum), masih ada penambahan. Makin ramai jurnalis dijerat,” ujar Anggota Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Nenden Sekar Arum kepada Jaring.id Jumat 21 Januari 2022.

Nenden mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang tidak berjalan baik. Menurutnya, surat tersebut seperti secarik kertas yang tidak memiliki fungsi perlindungan terhadap jurnalis. Pasalnya, regulasi yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Juni 2021 itu tak seberapa kuat mencegah kriminalisasi jurnalis.

“Seolah aparat penegak hukum tidak melihat ke SKB. Akhirnya berdampak pelaporan (ke polisi) berlanjut dan diproses (hukum),” ujar Nenden

Dari itu, Safanet mendorong agar revisi  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) segera dibahas DPR.

“Solusinya adalah hapus pasal karet dan merevisi sehingga tidak menjadi (pasal) karet.” Kata Nenden.

SAFEnet menyoroti Sembilan pasal bermasalah yang dibagi dalam tiga klaster. Pertama, klaster kejahatan siber yang dimuat dalam pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, pasal 27 ayat (3) tentang defamasi, pasal 28 ayat.(2) tentang permusuhan dan kebencian, serta pasal 27 ayat (4) dan pasal 29 tentang ancaman.

Kedua, klaster ancaman pidana, yaitu pasal 36 sebagai pemberat hukuman atas tindak pidana pasal 27 sampai 29 UU ITE. Selain itu, ada pasal 45 ayat (3) yang mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi tindakan defamasi.

Terakhir, klaster  pasal-pasal yang rentan disalahgunakan seperti Pasal 26 ayat (3) tentang penghapusan informasi dan pasal 40 ayat (2a) serta (2b) tentang kewenangan pemerintah dan pemutusan akses yang berpotensi melahirkan perbuatan sewenang-wenang.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyampaikan semua revisi yang dibuat oleh pemerintah telah diserahkan kepada DPR. Tim media Kemenkopolhukam, Umi Firouza menyampaikan prosesnya saat ini sudah berada di parlemen.

“Sudah di DPR. Sebaiknya cek ke DPR. Pemerintah telah menyerahkan ke DPR,” kata Firouza, Selasa 11 Januari melalui pesan Whatsapp.

 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa presiden sudah mengirimkan surat nomor R-58/Pres/12/2021 perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan melampirkan satu berkas naskah RUU. Dalam surat itu juga, Presiden meminta agar DPR segera membahas sidang untuk mendapatkan persetujuan prioritas utama.

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Mahfud MD pada saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jumat, 24 Desember 2021 lalu.

Mahfud menjelaskan, pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan pasal baru, yakni Pasal 45C.

Dalam dokumen revisi yang diperoleh Jaring.id. Pasal 45C berisi Ayat (1)Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh miliar).

Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Sementara itu DPR Komisi I yang membidangi revisi tersebut mengaku belum menerima surat presiden seperti yang disampaikan oleh Mahfud. Anggota DPR, TB Hasanuddin mengaku hingga saat ini belum ada pembahasan tentang revisi RUU ITE meskipun aturan itu telah masuk program legislasi nasional usulan pemerintah.

“Belum ada surat presiden. Komisi 1 belum terima,” kata TB Hasanuddin yang juga anggota dari fraksi PDIP, Rabu, 12 Januari 2022.

Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai draft revisi UU ITE masih banyak mengandung pasal yang multitafsir. Selain itu pasal-pasal bermasalah juga masih dipertahankan dan ada sejumlah pasal baru yang berpotensi mengancam hak konstitusional warga.

“Koalisi menyoroti fakta bahwa tidak berubahnya perspektif Pemerintah dalam upayanya mendekati persoalan yang muncul dalam ranah digital. Perspektif yang digunakan masih punitive karena dalam rumusan perbuatan yang dilarang tidak ada asas restorative justice dan diversi (penal mediation) dalam penyelesaian dugaan tindak pidana ITE,” ujar koalisi yang berisikan 26 organisasi tersebut dalam rilis pers bertanggal 28 Januari 2022.

Menyikapi berbagai kelemahan tersebut, koalisi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE kepada DPR RI, pada Jumat, 28 Januari 2022. DIM tersebut merupakan hasil kajian serta analisis pakar linguistik forensik dan pakar hukum pidana atas pasal-pasal revisi dan pasal-pasal tambahan yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI.


Kamu jadi korban kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE? Bagikan ceritamu dengan kami, seperti para korban lainnya. Untuk melapor, kamu bisa mengeklik tautan ini.

Mau dengan cerita para korban UU ITE? Simak selengkapnya di Semua Bisa Kena.

Melawan Kusta dari Jongaya

Gapura bercat merah putih dengan ornamen kemerdekaan menjadi penanda awal keberadaan Kompleks Jongaya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Permukiman ini dikenal sejak puluhan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.