Habis Penangkapan, Terbitlah Diam

Husein Ahmad, Direktur Imparsial, melangkahkan kaki menuju ruang Reskrimum di lantai dua Kepolisian Resort Jakarta Barat pada  malam Senin, 30 September 2019. Setelah kunci elektronik ruangan tersebut dibuka dari dalam, ia mendorong pintu. Baru setengah terbuka, bau tak sedap gegas meruak menusuk hidung.

“Seperti bau sampah,” ungkapnya kepada Jaring.id, Jumat , 4 Oktober 2019.

Malam itu Husein hendak mendampingi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil yang ditangkap saat berdemonstrasi pada 24-30 September 2019. Diantara kerumunan orang yang ditangkap, ia mengenali sejumlah wajah yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.

“Membludak. Banyak yang belum mandi. Meski demikian makanan dan minuman semua ada. Mereka tidur di lantai,” ujar Husein.

Kepolisian, menurut Husein, membagi para demonstran ke dalam beberapa kelompok berdasarkan identitas, yakni pelajar, mahasiswa, masyarakat sipil, dan kumpulan orang yang diduga perusuh. Sementara mereka yang terbukti mengonsumsi narkoba melalui tes urine langsung digelandang ke dalam sel tahanan.

Beberapa orang tampak lebam di beberapa bagian tubuh. Husein menduga luka tersebut didapat para korban saat polisi melakukan penyisiran dan menangkap demonstran dari sekitaran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mulai Senayan, Slipi hingga Palmerah.

“Dugaan kekerasan terjadi di luar ketika ditangkap. Ada satu orang yang kepalanya terkena konblok setelah pulang membeli nasi goreng,” ujarnya.

Husein menyesali tindak penangkapan polisi yang dilakukan tanpa indentifikasi awal. Instruksi untuk menangkap siapa saja yang berada di sekitar lokasi mengakibatkan tidak sedikit korban salah tangkap.

“Mereka (telah) dilepaskan karena tidak cukup bukti. Namun mereka tidak dapat surat penangguhan penahanan. Karena itu tidak jelas statusnya. Apakah bebas murni atau sewaktu-waktu bisa ditangkap lagi,” Husein mempertanyakan.

***

Rudi, bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu korban salah tangkap yang diwajibkan memberikan laporan (wajib lapor) sesuai Pasal 31 KUHAP. Dengan wajah memar yang belum lagi pudar, ia enggan berbicara lebih jauh mengenai tindak kekerasan dan kronologi penangkapan sekalipun Jaring.id sudah meyakinkan dia untuk berbicara. Rudi menolak lantaran masih harus menghadap polisi.

Sementara Zico, bukan nama sebenarnya, tidak ingin membeberkan mengenai kondisi tiga temannya yang sempat ditangkap dan ditahan polisi. Mahasiwa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini sebelumnya melaporkan tentang tiga temannya yang raib usai demonstrasi kepada LBH Jakarta. Saat ini, ketiga mahasiwa tersebut sudah kembali namun dalam kondisi babak belur.

“Belum ada yang bisa bicara,” ungkap Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Pratiwi Febry kepada Jaring.id pada Selasa, 7 Oktober 2019.

Sejak 23 September-3 Oktober lalu, Komisi Orang Hilang untuk Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka posko pengaduan. Hingga hari terakhir, tercatat 390 pengaduan orang hilang. Antara lain 201 mahasiswa, 50 pelajar, 28 warga, 13 karyawan hingga 1 pengemudi ojek online. Selain itu, ada 41 orang yang telah dibebaskan.

Data tersebut didapat KontraS baik melalui laporan langsung, lewat telepon, pesan singkat, surat elektronik maupun melalui tagar #HilangAksi. Pengaduan tidak hanya datang dari Jakarta, tetapi pelbagai daerah lain yang menggelar aksi serupa menolak UU kontroversial.

Dari pengaduan itu, KontraS menemukan sebaran lokasi kekerasan yang dialami oleh terlapor. Mulai dari depan gedung DPR sebanyak 62 orang, Palmerah 19 orang, Senayan 13 orang, Hotel Mulia Jakarta 11 orang, Slipi 10 orang, dan Semanggi 6 orang. Serta di DPRD Bandung 10 orang dan DPRD Medan 10 orang.

“Sebaran kekerasan maupun penangkapan di Jakarta paling banyak selanjutnya mayoritas terjadi di gedung DPRD Provinsi masing-masing,” kata peneliti KontraS Rivanlee Anandar.

KontraS melakukan verifikasi terhadap semua laporan hilang. Mulai dari mengonfirmasi identitas pelapor, mengategorikan pelapor-terlapor apakah sebagai orang pertama atau sebagai saksi, selanjutnya meminta bukti dalam bentuk foto maupun video yang menunjukan tindak kekerasan Kepolisian terhadap pengunjuk rasa.

“Terakhir konfirmasi kepada Polda dan Polres ketika korban ditangkap di sana akan dilakukan proses lobi untuk dikeluarkan,” kata Rivan saat memberikan keterangan pers di kantor KontraS, Jum’at 5 Oktober 2019.

Berdasarkan dari pengakuan terlapor, menurut Rivan, penangkapan dan kekerasan polisi dilakukan secara verbal maupun non verbal. KontraS menemukan beberapa tindakan polisi yang dilakukan di luar batas, seperti penganiayaan, pelontaran gas air mata, penangkapan  dan penembakan, baik peluru karet maupun tajam.

“Kondisi korban memar, luka robek, mata perih, muka bengkak, bocor di kepala hingga meninggal dunia,” ungkap Rivan.

Hal itu, menurut Rivan, bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. Peraturan ini menegaskan bahwa polisi mesti mengedepankan persuasi ketika menangani pengunjuk rasa. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga membatasi polisi bertindak sewenang-wenang.

Tidak hanya itu, Rivan bersama tim advokasi hukum untuk demokrasi juga kesulitan memverifikasi tahanan di Kepolisian Daerah Metro Jaya maupun Polres Jakarta Barat. Bahkan pihak keluarga tidak bisa menemui anaknya yang berada di dalam tahanan.

“Kendala yang dihadapi tim advokasi  adalah akses informasi Kepolisian,” tegas Rivan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Eka Ari Pramuditya mengatakan tiap tersangka maupun terdakwa berhak mendapat pendampingan hukum dalam tiap proses hukum. Ini sesuai dengan Pasal 54-60 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Keluarga ketemu anaknya tidak boleh, ada apa ini? Seharusnya tidak seperti itu prosedurnya,” tegas Ari saat memberikan keterangan pers di KontraS, Jum’at 4 Oktober 2019.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi membantah pihaknya menghalang-halangi keluarga maupun tim pengacara bertemu dengan para tahanan. Hanya saja, menurut dia, ada peraturan yang mesti dipatuhi oleh semua pihak.

“Tidak ada. Saya rasa mekanismenya sudah ada dalam SOP,” kata Dedi saat dihubungi Jaring.id melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 5 Oktober 2019.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya menangkap 1.365 orang terduga perusuh pada 30 September 2019. Sekitar 179 di antaranya yang terdiri dari pelajar maupun mahasiswa dan masyarakat sipil dilakukan penahanan oleh polisi.

“Sisanya kita sudah pulangkan. Perannya ada yang membawa senjata tajam, membakar pos polisi, merusak mobil Kepolisian dan melempari petugas,” ujar Argo Yuwono.

CITES Berburu Data Perdagangan Hiu Indonesia

Surat review of significant trade (RST) dari Sekretariat CITES—lembaga yang mengurusi konvensi perdagangan internasional spesies satwa dan tumbuhan liar terancam punah, dilayangkan ke Kementerian Lingkungan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.