LEMBAGA swadaya masyarakat yang kerap menyoroti masalah lingkungan, Auriga Nusantara melaporkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan atas dugaan pembukaan lahan di tiga daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera Utara. Tiga lokasi pembukaan hutan ini berada di area dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang yang berstatus kawasan high conservation value (HCV) sektor Aek Raja. Pelaporan dilakukan pada 9 Januari 2026.
Auriga menduga PT TPL melanggar Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan dan Pasal 12 huruf a dan c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.
Ia mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh fakta di balik perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli. “Ini bukan sekedar soal administrasi perizinan, ini dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup,” ujar Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra.
Berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan yang dilakukan pada Desember 2025, Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektar di dalam konsesi PT TPL sejak tahun 2021 hingga Desember 2025. Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi.
Wilayah yang dibuka oleh PT TPL merupakan daerah terjal dan sangat rawan longsor sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Sejalan dengan itu, wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas yang tidak mengizinkan pembabatan hutan. TPL menyadari situasi ini dengan menyampaikan bahwa 11.315 hektar di dalam sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung. Berdasarkan peta yang tersedia di publik, Auriga menemukan deforestasi di dalam kawasan tersebut. Dengan demikian, deforestasi ini tidak hanya destruktif, namun juga patut diduga sepenuhnya ilegal.
“Ada temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), yang diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus. Ini tidak mungkin kerja sporadis, ataupun dilakukan oleh masyarakat.” Kata Supin, Direktur Hutan Auriga Nusantara sebagaimana dikutip dari siaran pers Auriga.
Hasil penelusuran Auriga menemukan sebagian area hutan alam yang dibuka kemudian berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September – Desember 2025, perubahan tutupan lahan ini dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.
Temuan tersebut menjadi relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, ketika hujan ekstrim akibat Siklon Tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Roni mengatakan, Auriga telah melakukan konfirmasi ke PT TPL. Dalam jawabannya, seperti yang disampaikan Auriga, PT TPL mengklaim bahwa pembukaan hutan dilakukan pihak ketiga. Meski begitu, ia menegaskan tanggung jawab tetap melekat pada pemegang izin. “Dalih pihak ketiga tidak menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya, ujar Roni.
Dalam hal ini, kami masih melakukan upaya konfirmasi ke PT TPL. Sebelumnya, dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Katadata.com, Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk Anwar Lawden menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Termasuk ketentuan perlindungan lingkungan dan kehutanan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan pengawasan instansi berwenang,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2026.
Anwar juga menyatakan sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, serta pengawasan rutin dari instansi terkait.



