MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan, Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 berbunyi; “Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden.”

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch. Para Pemohon terdiri atas Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, Sabiq Muhammad selaku kepala desa, Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Seperti yang dikutip dari rilis Transparency International, pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 memberikan ruang yang terlalu luas kepada pemerintah untuk mengubah, menggeser, dan menentukan penggunaan anggaran negara. Persoalan tersebut menjadi semakin penting di tengah besarnya kebutuhan anggaran untuk pelbagai program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berpotensi memengaruhi ruang fiskal daerah dan desa serta pembiayaan pelayanan publik lainnya.

Sementara dalam putusannya, MK memberikan sejumlah batasan terhadap kewenangan tersebut. MK menegaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk melakukan perubahan anggaran bukanlah kewenangan yang tanpa batas. Pemerintah tetap harus menjalankannya dalam kerangka fungsi anggaran dan pengawasan DPR.

Salah satu koreksi penting MK menyangkut Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026. Perubahan anggaran melalui Peraturan Presiden tidak dapat dilakukan secara bebas. Apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR.

Putusan ini berkaitan langsung dengan kritik MBG Watch terhadap mekanisme pembiayaan MBG. Sejak awal, Koalisi mempersoalkan besarnya ruang pemerintah untuk menggeser anggaran dan menentukan prioritas belanja melalui instrumen eksekutif tanpa keterlibatan DPR dalam hal-hal yang menurut konstitusi memerlukan persetujuan bersama.

Menurut MBG Watch, status suatu program sebagai program prioritas pemerintah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah arah belanja negara secara sepihak apabila perubahan tersebut berdampak pada struktur dan fungsi APBN atau menyangkut kebijakan fiskal yang mendasar.

Muhamad Saleh, peneliti CELIOS sekaligus kuasa hukum MBG Watch mengatakan putusan tersebut memberikan batas yang lebih tegas terhadap kewenangan pemerintah dalam menggunakan APBN untuk membiayai program prioritas.

“Yang dikoreksi MK cukup mendasar. Pemerintah tidak bisa lagi menganggap APBN sebagai anggaran yang bebas diutak-atik lewat Perpres setelah disepakati bersama DPR. Ini penting untuk MBG. Besarnya kebutuhan anggaran MBG tidak bisa terus dijadikan alasan untuk menggeser anggaran atau mengubah prioritas belanja secara sepihak. Kalau perubahan itu berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi atau mengubah kebijakan fiskal secara mendasar, DPR harus dilibatkan. MBG boleh menjadi program prioritas pemerintah, tapi APBN bukan dompet Presiden,” kata Saleh.

MK juga mengoreksi Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Bahkan dalam kondisi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah tidak dapat menggunakan keadaan tersebut sebagai dasar untuk memperoleh diskresi fiskal tanpa batas. Perubahan kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan anggaran tetap harus memperoleh persetujuan DPR.

Koreksi penting lainnya menyangkut Dana Desa. MK menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak dapat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan Dana Desa hanya dengan alasan menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 sebelumnya membuka kemungkinan penggunaan sebagian Dana Desa sebagai insentif desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat. MK kemudian memberikan batasan terhadap ketentuan tersebut.

Setelah putusan MK, kebijakan pemerintah pusat yang menggunakan Dana Desa harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dan diarahkan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Bagi MBG Watch, koreksi tersebut penting untuk memastikan Dana Desa tidak berubah menjadi sumber pembiayaan program pemerintah pusat. Desa harus tetap memiliki ruang untuk menentukan dan menjalankan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya, bukan semata-mata menjadi pelaksana program dan kebijakan fiskal yang ditentukan pemerintah pusat.

Kehadiran Sabiq Muhammad sebagai kepala desa dalam perkara ini juga menunjukkan bahwa persoalan dalam UU APBN 2026 tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara Presiden dan DPR di tingkat pusat. Kebijakan fiskal pemerintah pusat juga memiliki dampak langsung terhadap ruang fiskal dan kewenangan pemerintah desa.

“Kami memandang Putusan MK sebagai peringatan konstitusional kepada Presiden sebagai penguasa eksekutif bahwa APBN adalah instrumen kedaulatan rakyat, bukan instrumen kekuasaan pemerintah semata. Ketika triliunan rupiah dipindahkan dari satu prioritas ke Proyek Strategis Nasional, pengawasan DPR bukan lagi hambatan birokrasi, tetapi benteng pengawasan demokrasi untuk mengurangi penyalahgunaan anggaran secara sepihak,” papar Agus Sarwono, anggota MBG Watch.

Mike Verawati dari MBG Watch menekankan bahwa putusan MK telah mempertegas batas kewenangan pemerintah dalam menjalankan mandat pembangunan, termasuk program-program strategis nasional. “Putusan MK semakin mempertegas bahwa pemerintah dalam menjalankan mandat pembangunan, termasuk program-program strategis nasional, tidak boleh melampaui kewenangan dan melanggar mekanisme tata kelola fiskal yang harus melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat serta dijalankan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna,” kata dia.

Dalam penyusunan APBN setiap tahunnya, kita mengenal proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan kebutuhan pembangunan berbasis pada kebutuhan rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan bahwa implementasi MBG dan program strategis Presiden lainnya harus mengacu pada Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang tidak lagi mengambil alokasi pendidikan dan pos anggaran lainnya.

MBG Watch juga memberikan catatan terhadap proses pemeriksaan perkara tersebut.

Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 2 April 2026 dan sidang perbaikan permohonan pada 15 April 2026. Setelah itu, tidak terdapat sidang lanjutan selama sekitar lima bulan. MK kemudian membacakan putusan pada 16 September 2026.

Menurut MBG Watch, kondisi tersebut membuat ruang para Pemohon untuk melakukan pembuktian lebih lanjut menjadi terbatas, termasuk dalam menghadirkan ahli dan memberikan keterangan mengenai dampak kebijakan anggaran terhadap MBG, Dana Desa, sentralisasi fiskal, serta pelayanan publik lainnya.

“Ini tetap menjadi catatan serius bagi kami. Setelah sidang perbaikan 15 April, lima bulan kemudian perkara langsung diputus. Padahal kami perlu ruang untuk membuktikan lebih jauh bagaimana diskresi anggaran bekerja dalam praktik, termasuk kaitannya dengan MBG, Dana Desa, dan pergeseran prioritas belanja negara. MK memang memberi koreksi penting terhadap diskresi pemerintah, tetapi proses pemeriksaannya membuat ruang pembuktian Pemohon sangat terbatas,” ujar Saleh.

MBG Watch juga mencatat bahwa MK menyatakan perubahan APBN melalui Peraturan Presiden yang telah ditetapkan sebelum putusan dibacakan tetap sah. Dengan demikian, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan perubahan anggaran yang telah dilakukan maupun pendanaan MBG yang telah ditetapkan.

Pertama, perubahan APBN melalui Perpres dibatasi. Apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR.

Kedua, diskresi fiskal dalam kondisi ancaman terhadap perekonomian atau stabilitas sistem keuangan juga dibatasi. Perubahan kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan anggaran berdasarkan Pasal 29 ayat (1) tetap harus memperoleh persetujuan DPR.

Ketiga, perubahan besar terhadap postur APBN, alokasi anggaran, prioritas belanja, atau kebijakan fiskal tidak dapat begitu saja dipandang sebagai penyesuaian teknis. Dalam kondisi yang menurut putusan MK memerlukan persetujuan DPR, pemerintah tidak dapat memutuskannya sendiri.

Keempat, penggunaan Dana Desa untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat memiliki batas. Kebijakan pemerintah pusat yang menggunakan Dana Desa harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dan diarahkan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Putusan ini, menurut MBG Watch, memberikan dua batas penting terhadap kewenangan pemerintah dalam pengelolaan anggaran: pemerintah tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk mengubah APBN, sementara pemerintah pusat juga tidak dapat sepenuhnya mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan program pemerintah pusat.

Bagi MBG Watch, batas tersebut penting dalam penganggaran MBG ke depan. Status MBG sebagai program prioritas pemerintah tidak menghapus kewajiban untuk melibatkan DPR ketika terjadi perubahan anggaran yang mendasar. MBG juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kewenangan dan ruang fiskal desa.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.