Mahkamah Konstitusi

Tiga Lembaga Tinggi Satu Suara, KPK Mati di Tengah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubur peluang mengembalikan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang independen. Dari tujuh permohonan uji formil terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi,

MK Tak Batalkan UU KPK Hasil Revisi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Perkara ini bernomor 79/PUU-XVII/2019.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.