Buru-buru Sahkan UU Polri di Saat Kriminalisasi Menguat

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyoroti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 9 Juni 2026. Menurut koalisi, proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut bermasalah karena tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Padahal, perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak hanya berdampak pada institusi kepolisian, tetapi juga pada masyarakat luas.

“Apakah kemudian RUU Polri ini hanya berlaku untuk polisi saja? Tentu tidak. Masyarakat juga akan terdampak oleh perubahan-perubahan yang diatur dalam undang-undang ini,” kata Akbar Roohul Amin dari PBHI.

Akbar menilai pembahasan revisi UU Polri berlangsung sangat cepat. DPR mengusulkan revisi tersebut pada 20 Mei 2026, dan hanya 19 hari kemudian RUU itu telah disahkan dalam rapat paripurna. Namun, DPR memiliki pandangan berbeda. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses pembahasan revisi UU Polri telah melibatkan dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

“DPR dan pemerintah pasti akan mengatakan sudah ada partisipasi publik. Itu selalu dibahas di setiap pembuatan undang-undang,” ujar Yosua sembari mencontohkan bagaimana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan hanya dengan waktu 12 hari. Saat itu, DPR mengklaim telah melibatkan partisipasi masyarakat.

Namun, belakangan diketahui bahwa DPR menggunakan perdebatan tahun 2015-2017 sebagai klaim diskusi publik. Selain itu, DPR juga sempat berdalih bahwa telah menerima masukan tertulis dari berbagai akademisi dan beberapa universitas selama masa revisi UU tersebut. Padahal, masukan yang diambil hanya pendapat yang mendukung pelemahan KPK, sementara suara-suara berupa kritikan dari pakar hukum tata negara tata negara dan civitas akademika dikesampingkan.

Yosua menilai pelibatan publik, terlebih mereka yang menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh polisi. Misalnya, korban peristiwa Agustus 2025 yang memunculkan tuntutan reformasi kepolisian secara massif dan korban extrajudicial killing seperti enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak pada 2020. Pada Agustus tahun lalu ada ribuan penangkapan, penahaman, sekaligus intimidasi dan penyiksaan pasca gelombang aksi Agustus-September 2025.  “Pertanyaan dasarnya sederhana, siapa yang diuntungkan dari revisi undang-undang ini?” ujar Arief dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2026.

“Jawabannya jelas: bukan rakyat,” ia menambahkan.

Dari sisi hukum, koalisi menilai revisi ini memang jelas tidak menguntungkan rakyat. Melalui pasal 9, kewenangan Polri diperluas. Kini kepolisian tidak hanya dapat menggerakan kebijakan teknis kepolisian, tetapi juga membuat, sekaligus mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Artinya kepolisian mampu menciptakan aturan teknis tanpa pengawasan dari eksternal. Bahkan, usia pensiun perwira tinggi turut dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun, dan masih bisa diperpanjang satu tahun lagi atas persetujuan Presiden. “Dari legislasi, eksekutif, sampai indikatif ada di satu tangan. Tapi tidak ada pengaturan soal pembatasan masa jabatan dan mekanisme pertanggungjawaban. Ini luar biasa menguntungkan Kapolri,” kata Arief.

Perluasan kewenangan tersebut tidak hanya berhenti pada institusi kepolisian itu sendiri. Dalam revisi Pasal 14, disebutkan bahwa kepolisian wajib memberikan bantuan dan melaksanakan “kegiatan lainnya” demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden. Selain itu, kepolisian juga bertugas melindungi objek vital nasional, termasuk berbagai kegiatan yang dinilai memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.

Persoalannya, hingga kini belum ada aturan hukum yang secara jelas mendefinisikan makna dari frasa “stabilitas nasional” maupun “kegiatan lainnya.” Kondisi ini berpotensi menimbulkan tafsir yang sangat luas dan bergantung pada kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. “Stabilitas nasional itu apa? Itu akan sangat tergantung pada kebijakan pemerintahan yang berkuasa. Ke depan, kita bisa melihat kepolisian lebih tampak sebagai alat kekuasaan daripada alat negara yang bertugas melindungi rakyat,” kata Arif dari YLBHI.

Dalam revisi pasal 28A, Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Syaratnya hanya cukup jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian, ada permintaan dari kementerian atau lembaga negara, atau ada arahan langsung dari Presiden. Pemerintahan dan juga DPR menilai pasal tersebut sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025. Pernyataan tersebut dinilai melawan konstitusi negara oleh koalisi. Menurut koalisi, putusan MK justru melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan publik di luar institusi kepolisian, kecuali mereka telah resmi pensiun atau mengundurkan diri. “Putusannya tegas sekali, sehingga di sini kami melihat apa yang sudah diperketat oleh MK kemudian dilonggarkan oleh DPR dan pemerintah,” ucap Hans dari koalisi.

Dampak perluasan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28A sejatinya telah terlihat bahkan sebelum revisi undang-undang ini disahkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti berbagai peran kepolisian yang dinilai mencerminkan implementasi semangat pasal tersebut. Kewenangan Polri yang semula berfokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat kini semakin meluas, mulai dari keterlibatan dalam urusan keamanan negara dan intelijen hingga berbagai program sipil yang dijalankan atas arahan pemerintah.

Salah satu contohnya adalah keterlibatan kepolisian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga kini sedikitnya Polri menyatakan telah membentuk 700 an lebih dari target 1500 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk melalui kerja sama dengan Yayasan Bhayangkari. Bagi ICW, keterlibatan kepolisian dalam mengawasi pelaksanaan program MBG masih dapat dipahami dalam kerangka pengawasan dan pengamanan. Namun, ketika kepolisian turut terlibat dalam pengelolaan program tersebut, perannya dinilai telah melampaui tugas pokok sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.

Menurut ICW, revisi UU Polri berpotensi menjadi legitimasi bagi semakin luasnya keterlibatan kepolisian dalam berbagai sektor yang berada di luar mandat utamanya. “Revisi undang-undang ini semacam memberikan sampel atau pembenaran ketika kepolisian masuk ke arena-arena yang cukup jauh dari tugas pokok kepolisian yang diharapkan publik,” tegas Almas Syakina dari ICW.

Sementara itu, Pasal 19 dinilai oleh koalisi masyarakat sipil memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada aparat kepolisian. Diskresi tersebut merujuk pada kewenangan aparat untuk mengambil tindakan berdasarkan penilaiannya sendiri dalam situasi yang dianggap mengancam keselamatan jiwa. Menurut koalisi, rumusan yang terlalu umum berpotensi membuka ruang bagi tindakan sepihak yang dapat merugikan pihak lain tanpa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.

Koalisi menilai bahwa tanpa batasan yang jelas, ketentuan ini dapat digunakan untuk membenarkan penggunaan kekerasan oleh aparat dengan alasan melindungi keselamatan jiwa. Kekhawatiran tersebut muncul karena revisi UU Polri tidak secara tegas mengaitkan kewenangan tersebut dengan aturan internal kepolisian yang telah mengatur batas-batas penggunaan kekuatan.

Untuk itu, koalisi berpendapat bahwa revisi UU Polri seharusnya merujuk secara eksplisit pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mewajibkan anggota Polri menghormati, melindungi, dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Peraturan tersebut mengatur tahapan penggunaan kekuatan, mulai dari kehadiran fisik (deterrent), perintah lisan, kendali tangan kosong lunak dan keras, penggunaan senjata tumpul atau bahan kimia, hingga penggunaan senjata api sebagai upaya terakhir.

Menurut koalisi, tanpa penguatan mekanisme pembatasan dan pengawasan tersebut, praktik-praktik seperti pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), pembungkaman kritik, maupun intimidasi terhadap masyarakat sipil berpotensi terus terjadi dan memperoleh legitimasi melalui tafsir yang luas atas kewenangan diskresi aparat. “Jangan sampai kemudian ketika hal tersebut berulang lagi, itu menjadi pembenar bahwa tindakan tersebut dilakukan kepolisian dalam rangka melindungi nyawa karena ada ancaman dan sebagainya,” tegas Almas.

Di tengah berbagai perluasan kewenangan tersebut, mekanisme pengawasan terhadap kepolisian justru tidak mengalami penguatan yang signifikan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tetap hanya diberi mandat untuk menerima pengaduan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, melakukan investigasi secara mandiri, maupun memastikan tindak lanjut atas laporan yang diterima. Akibatnya, pengawasan terhadap institusi kepolisian dinilai masih lemah dan minim akuntabilitas publik. “Lalu ketika kita memanfaatkan pengaduan ke Kompolnas, apa yang terjadi? Ya tidak ada. Justru Kompolnas hanya menjadi penyambung lidah kepolisian,” ujar Yosua Octavian Simatupang dari LBHM.

Bagi ICW, kondisi tersebut merupakan formula klasik yang berpotensi melahirkan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Menurut mereka, perluasan kewenangan yang tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat akan membuka ruang bagi konflik kepentingan dan berbagai bentuk penyimpangan. “Rumus korupsi yang klasik itu sederhana—ketika kewenangan semakin besar, tetapi akuntabilitas dan ruang pengawasan publik minim, di situlah korupsi, konflik kepentingan, dan berbagai praktik penyimpangan dapat muncul,” tegas Almas Syakina dari ICW.

Kekhawatiran tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi korupsi, tetapi juga berbagai persoalan yang selama ini melekat pada institusi kepolisian. Menurut para pengkritik revisi UU Polri, perluasan kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang efektif berisiko memperkuat praktik kekerasan aparat dan memperbesar peluang terjadinya impunitas. “Belum lagi masalah-masalah terkait penyiksaan, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, penegakan hukum yang diskriminatif, dan berbagai persoalan lainnya yang tidak tersentuh dalam revisi ini,” kata Arif.

Arif juga menyoroti masih berlanjutnya impunitas dalam sejumlah kasus yang melibatkan aparat kepolisian. Menurutnya, revisi UU Polri tidak menghadirkan mekanisme yang memadai untuk memastikan pertanggungjawaban aparat yang melakukan pelanggaran. “Sampai hari ini, pelindas driver ojek masih bebas, tidak mendapatkan sanksi apa pun, dan persoalan itu tidak tersentuh oleh revisi UU Polri,” lanjutnya.

Alih-alih membuka ruang dialog dan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej justru mempersilakan koalisi masyarakat sipil untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Bagi koalisi, respons tersebut bertolak belakang dengan prinsip demokrasi yang menempatkan dialog dan partisipasi publik sebagai fondasi utama dalam pembentukan kebijakan. “Demokrasi itu kemerdekaannya ada di ruang partisipasi dan dialog yang setara. Tapi kami justru didorong untuk bersengketa di pengadilan—seolah rakyat harus berhadapan dengan negara melalui pemerintah dan DPR di meja hakim. Ini menunjukkan watak otoriter dan demokrasi yang anti-demokrasi,” tegas Arief.

Kritik serupa juga diarahkan kepada DPR yang dinilai gagal menjalankan fungsi representasinya dalam proses pembahasan revisi UU Polri. “Hari ini DPR yang mestinya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat justru menjadi Dewan Perwakilan Rezim,” lanjut Arif dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Meski revisi UU Polri telah disahkan, koalisi menegaskan bahwa perlawanan tidak akan berhenti. Mereka menyatakan akan terus melakukan advokasi publik, membangun tekanan melalui jaringan masyarakat sipil, serta mengkaji berbagai langkah hukum yang tersedia. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi disebut sebagai salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan, meskipun diposisikan sebagai jalan terakhir.

Selain itu, koalisi juga berharap revisi tersebut dapat dibatalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), meskipun mereka mengakui peluang politik untuk mewujudkannya sangat kecil. “Kami berharap sebenarnya juga bisa dibatalkan melalui Perppu, meski secara politik tidak mungkin,” ujar Arif.

Bagi koalisi, yang tidak kalah penting adalah memastikan proses legislasi seperti ini tidak menjadi preseden yang terus berulang. Mereka menilai bahwa apabila revisi yang dianggap cacat secara prosedural dibiarkan tanpa perlawanan, pola serupa akan kembali terjadi: pembahasan undang-undang yang berlangsung secara tergesa-gesa, partisipasi publik yang hanya bersifat formalitas, serta pengabaian terhadap suara kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh kebijakan tersebut.

“Mestinya penyusunan undang-undang dilakukan melalui dialog. Ketika ada kritik dan masukan, hal itu harus ditampung untuk memperbaiki naskah yang ada. Bukan justru buru-buru disahkan dengan mengabaikan partisipasi yang bermakna,” tegas Arief.

Michelle Clarissa

Michelle adalah mahasiswa jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara yang mengikuti magang di Jaring.id. Ia berfokus pada isu-isu mengenai kemanusiaan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.