Datatalk.asia: Politik Uang Paling Banyak Dilaporkan di Sumatera

Pulau Sumatera menjadi wilayah dengan tingkat pelaporan politik uang tertinggi dalam pemilihan kepala daerah serentak 2019. Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tertera dalam situs datatalk.asia, jumlah laporan terkait politik uang mencapai 147 kasus atau setara 7,3 persen dari total laporan pelanggaran di Sumatera. Dengan begitu, hampir sepertiga dari 550 laporan terkait politik secara nasional terjadi di bagian barat Indonesia. Sementara wilayah Kalimantan menempati posisi kedua dengan jumlah laporan politik uang mencapai 6,4 persen, disusul Sulawesi 5,3 persen.

Meski begitu, laporan politik uang yang diadukan ke Bawaslu hanya puncak dari gunung es. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Pasca-Pemilu 2019 menunjukan sekitar 33 persen pemilih mengaku ditawari uang atau hadiah sebagai imbalan atas suara mereka. Jumlah itu setara dengan 63,5 juta dari 192 juta pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Oleh karena itu, Indonesia disebut hanya lebih baik dari dua negara di Benua Afrika, Uganda dan Republik Benin.

Salah satu kasus yang sempat mencuat ialah penangkapan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Ia ditangkap dengan barang bukti sebesar Rp 8 miliar yang terbagi dalam 400 ribu amplop berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang yang disimpan dalam 82 kardus dan 2 wadah berbahan plastik itu diakui untuk dibagikan kepada warga.

Selain itu, Bawaslu Pekanbaru juga sempat menyita uang senilai Rp 506 juta yang disiapkan oleh empat orang tim sukses calon legislatif. Sementara di Nias, caleg DPRD dari Partai Gerindra ditangkap bersama tiga tim sukses yang siap membagikan uang sebesar Rp 48 juta kepada 2.400 orang. Sedangkan caleg DPRD Sulawesi Barat ditangkap saat membagikan uang sebesar Rp 200 ribu per orang di salah satu rumah warga di Desa Sumarrang, Polewali Mandar.

Direktur Eksekutif Jaringan Demorkrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara, Nazir Salim Manik menilai tingginya politik uang terutama dalam pemilihan legislatif disebabkan oleh kegagalan partai mempromosikan caleg mereka kepada pemilih. Pada pemilihan 2019, tidak ada partai yang mengusung kampanye programatik maupun partisipatif. Hubungan pemilih dengan kandidat, menurutnya, hanya bersifat transaksional. “Partai tidak membuat kader atau anggota legislatifnya membangun hubungan antara yang memilih dan yang dipilih,” kata Nazir saat diwawancara pada Rabu, 21 Juli 2020.

Kondisi ini kemudian diperparah dengan sistem penentuan caleg dan daerah pemilih yang tidak demokratis. Dalam kasus di Sumut pada Pemilu 2019, kata dia, beberapa caleg tak jarang ditempatkan di daerah pemilihan yang bukan lokasi konstituennya. Hal ini mengakibatkan para caleg memilih jalan pintas dengan melakukan jual beli suara (vote buying).

Sementara instrumen hukum yang dimiliki Bawaslu dan KPU tak cukup kuat untuk memutus mata rantai politik uang. Hal ini bisa dilihat dari minimnya kasus politik uang yang berhasil dituntaskan Gugus Hukum Terpadu (Gakumdu). Kasus politik uang cenderung tersendat dengan alasan pembuktian yang sulit. “Harusnya partai, penyelenggara, pemilih mendidik pemilih agar punya alasan masuk akal memilih caleg selain uang. Kita berharap partai membangun itu supaya Pemilu 2024 bebannya tidak hanya di calon,” kata Nazir.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyatakan bahwa desain lembaga politik dengan sistem multipartai menjadi salah satu faktor paling berpengaruh dalam politik uang. Pemilu legislatif 2019 menghadirkan 16 partai politik untuk memperebutkan 575 kursi di tingkat pusat. Meski begitu, partai di Indonesia tak punya perbedaan ideologis sejak berakhirnya Orde Baru. Hal ini membuat pemilih kesulitan membedakan satu partai dengan partai lain. “Sehingga perilaku pemilih lebih ditentukan strategi kampanye personal ketimbang platform partai,” tulisnya dalam jurnal Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru yang diterbitkan Jurnal Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi pertengahan 2019 lalu.

Besarnya pengaruh kampanye personal dalam pemilu, menurut Burhan, berkorelasi terhadap peningkatan politik uang dari pemilu ke pemilu. Menurutnya, politik uang paling efektif dibanding metode kampanye lain, seperti strategi club goods, intimidasi pemilih, mengunjungi pemilih atau kampanye via media sosial. Efektivitas politik uang setidaknya mampu menggaet 10 persen dari pemilih. “Jika kita memakai estimasi yang paling tinggi, satu dari tiga orang di Indonesia menjadi sasaran empuk jual beli suara,” katanya.

Dengan sistem proporsional terbuka, Burhanuddin menyebut persaingan dalam memperebutkan suara tak hanya dilakukan antar partai. Persaingan para calon anggota legislatif di internal partai justru semakin sengit. Penelitian yang dilakukan Burhan pada 2018 menunjukan selisih kemenangan seorang calon yang lolos dengan yang tidak lolos hanya 1,65 persen. Dengan begitu, sudah lebih dari cukup bagi para caleg untuk dapat mengalahkan rival separtai dengan hanya menjaring suara sebesar 10 persen. “Ini penyebab para caleg berlomba-lomba memakai politik uang karena mereka mengejar margin kemenangan yang kecil,” ucapnya.

 

Transaksi uang dalam pemilu berdasarkan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tak hanya terjadi di antara kandidat dengan pemilih. Menurut peneliti Perludem, Heroik Pratama, jual beli suara juga melibatkan penyelenggara pemungutan suara.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode April-Desember 2019 menunjukan bahwa penghitungan dan rekapitulasi suara merupakan tahap kritis di mana kerap terjadi pelanggaran. Antara lain kelalaian penyelenggara menerjemahkan regulasi dan persekongkolan saksi, serta penyelenggara pemilu. “Tahapan penghitungan dan rekapitulasi merupakan tahapan yang paling rawan karena berkaitan dengan perolehan suara yang menjadi penentu lolos tidaknya kandidat dalam pemilu,” ujarnya.

Dalam pemilu 2019, menurut Heroik, penyelenggara ad-hoc kerap melakukan malpraktik pemilu pada tahap rekapitulasi suara. Hal itu dilakukan secara masif di tingkat kecamatan. Berbeda dengan tingkat penghitungan di TPS yang disaksikan banyak orang, rekap di kecamatan hanya disaksikan penyelenggara, saksi dan pengawas. Kata dia, hal ini merupakan imbas dari rendahnya integritas penyelenggara, serta minimnya partisipasi masyarakat saat proses tahapan pemilu. “Semakin rendah partisipasi publik untuk ikut mengawasi proses rekapitulasi, maka semakin rawan terjadi malpraktik pemilu,” ucap Heroik.

Pada proses pemungutan suara di Depok, Kabupaten Sleman dan Yogyakarta, misalnya, salah seorang PPK terbukti memanipulasi data perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Berkarya. Ia kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan enam bulan, dan pidana denda Rp 5.000.000 karena telah mengakibatkan ribuan suara hilang dan berpindah ke partai lain.

Meski demikian untuk mengungkap politik uang antara penyelenggara dan pemilih bukan hal mudah. Menurut Heroik, apa yang dilakukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) selama ini belum cukup efektif menuntaskan kasus politik uang. Dalam kasus suap caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku kepada mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, ia mencontohkan, yang hingga kini belum jelas. Ada juga kasus PPK di Cikarang Barat yang sengaja menghilangkan salinan C1 Hologram di 12 TPS dalam Pemilu 2019. Sayangnya dalam persidangan tidak terungkap adanya relasi penyelenggara dengan pihak yang diuntungkan.

Singkatnya waktu yang diberikan peraturan perundang-undangan juga disinyalir menjadi hambatan bagi Bawaslu membuktikan praktik mahar politik. Menurut UU Pilkada, Bawaslu hanya memiliki waktu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran paling lama 3 hari setelah laporan diterima.

Guna mengantisipasi pelanggaran pemilu, Direktur Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mendorong penguatan keterlibatan publik dalam pengawasan. Sebab hingga kini, baik KPU maupun Bawaslu tidak punya perangkat yang cukup untuk mengawasi pemilu hingga tingkat TPS. Sementara pemerintah punya keterbatasan dalam hal anggaran. Itu sebab, menurutnya, penting bagi penyelenggara dan partai politik untuk aktif melakukan pendidikan pemilih menjelang pemilihan 2024 mendatang. “Penguatan ini diasumsikan akan memperkuat sistem pengawasan berjenjang yang menjadi tumpuan Bawaslu melakukan tugasnya,” katanya. (Debora B. Sinambela)

Derita Ganda Perempuan dengan Kusta   

Bercak putih kemerahan sebesar uang koin Rp500 di kedua pipi menjadi awal perubahan dari kehidupan Sri. Sebelas tahun lalu usianya baru 21 tahun. Mula-mula, bercak

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.