Yang Tak Selesai dari Demonstrasi Agustus-September

Demonstrasi besar di sejumlah kota di Indonesia yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu diwarnai penangkapan masif oleh pihak Kepolisian Indonesia. Pendemo, termasuk aktivis dan pegiat media sosial ditahan dengan tuduhan memprovokasi serta melakukan anarkisme. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ribuan orang ditahan saat demonstrasi tersebut. Namun tidak semua jelas nasibnya kini. Dua orang masih tidak diketahui keberadaannya sejak Jumat, 28 Agustus sampai 8 September 2025.

Berdasarkan data Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) sedikitnya ada 44 pelaporan berkategori diduga orang hilang yang dilaporkan selama 1 – 8 September 2025. “Berdasarkan lokusnya, adanya pelaporan orang hilang ini terjadi di berbagai kota atau kabupaten, beberapa di antaranya yaitu di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bandung, Bogor, Depok, dan Karawang,” kata Islah dalam laporan yang diterima Jaring.id, 10 September 2025.  

Dalam hal ini Kontras turut menyebar formulir dugaan orang hilang melalui platform tersebut. Dari sana diperoleh 39 laporan, sedangkan sisanya didapatkan dari pengaduan langsung. Dari 44 laporan, sebanyak 41 orang dinyatakan telah ditemukan. Sedangkan 3 diantaranya masih dinyatakan berstatus hilang sebelum salah seorang dari mereka diklaim telah ditemukan di Kota Malang, Jawa Timur oleh Polda Metro Jaya. Ia adalah Bima Permana Putra, 29 tahun. Bima dilaporkan hilang sejak 31 Agustus 2025. Lokasi terakhir korban yaitu di sekitar Glodok, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tim gabungan Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya menemukan Bima di Klenteng Eng An Kiong, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. “Tim berhasil menemukan salah satu orang yang dilaporkan hilang,” kata  Ade Ary, Rabu, 17 September 2025.

Dari pelaporan itu, KontraS mengategorikan penahanan terhadap 33 orang sebagai penghilangan paksa lantaran ditahan oleh kepolisian tanpa melayangkan pemberitahuan. Sisanya, sebanyak 8 orang bukan penghilangan paksa karena ada miskomunikasi antara keluarga dan terlapor. “Setidaknya temuan-temuan ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai kompleksitas permasalahan yang dihadapi serta tantangan dalam penegakan hak-hak korban khususnya korban penghilangan paksa,” ujarnya. 

Dua orang yang sampai kini belum ditemukan ialah Muhammad Farhan Hamid yang diduga hilang sejak 31 Agustus 2025 dan Reno Syahputra Dewo sejak 30 Agustus 2025. Keduanya merupakan demonstran yang mengikuti aksi di depan Brimob Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. “Hingga saat ini pendamping hukum dan keluarga korban telah berkontak ke Mako Brimob Kwitang, Polda Metro Jaya, maupun mengontak beberapa anggota kepolisian, namun hingga hari ini juga belum diketahui keberadaannya,” kata Islah. 

 “Kami ingin mengajak masyarakat untuk menuntut negara mengembalikan orang yang masih hilang,” ia menambahkan.

Hingga 3 September 2025, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyampaikan telah menangkap 3195 orang selama 25-31 Agustus di pelbagai daerah. Lima di antara merupakan aktivis dan pengiat media sosial, seperti Delpedro Marhein selaku Direktur Lokataru Fondation, Mujaffar Salim, admin Blok Politik Pelajar, Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil, dan selegram Figha Lesmana. 

Kepolisian Indonesia pada Rabu 17 September 2025 menyampaikan pihak tengah melakukan pencarian orang lain yang diduga hilang dengan menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), KontraS, serta Kementerian terkait. Kepolisian juga akan membentuk tim untuk merespons laporan KontraS. “Tentu kami akan melakukan langkah-langkah baik itu langkah secara teknis taktis maupun kerja sama dalam hal ini lembaga lembaga, termasuk Komnas HAM, KontraS, dan Kompolnas, dan seluruhnya yang terkait untuk bisa bersama sama, karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dugaan penghilangan paksa tak terlepas dari peristiwa demonstrasi yang berlangsung sejak Jum’at, 28 Agustus 2025. Salah satu pemicu besar terjadinya gelombang massa adalah pelindasan Affan Kurniawan oleh mobil taktis satuan Brimob Polisi Daerah Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi saat sejumlah massa melakukan unjuk rasa menolak kenaikan uang jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penolakan outsourching, dan menolak Undang-Undang Cipta Kerja. 

Affan—sapaan akrabnya, tidak mengikuti unjukrasa. Saat itu ia berada di lingkaran massa yang ketika tengah mengantar pesanan makanan. Melihat kondisi tersebut, Affan memutuskan memarkir sepeda motornya untuk mengantar pesanan dengan berjalan kaki. Ia kemudian berjalan balik ke lokasi di mana sepeda motor terparkir. Ternyata situasi memanas. Kendaraan taktis milik Brimob tiba-tiba melaju ugal-ugalan ke arah kerumunan. Affan yang berusaha menyeberang Jalan Penjernihan I itu pun tunggang langgang. Di tengah situasi mencekam itu ponselnya terlepas dari genggamannya. Buru-buru ia mengambil ponselnya itu sambil terjatuh-jatuh. Dalam potongan video yang beredar di media sosial, terlihat bagaimana mobil baja Brimob sudah berada di hadapannya. Alih-alih berhenti, kendaraan berkapasitas hampir 1000 kilogram itu tetap melaju hingga melindas tubuh Affan.

Sejumlah rekan ojek online yang melihat Affan dalam kondisi lemas tak berdaya lantas membawanya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat sekitar pukul 20.30 WIB. Affan langsung dibawa ke ruangan Unit Gawat Darurat untuk mendapatkan pertolongan. Tak sampai 30 menit, Affan menghembuskan nafas terakhir. Ia meninggal dengan luka di kepala dan sekujur tubuhnya.

Kabar meninggalnya Affan cepat mencuat di sosial media, seperti Instagram, Tiktok, dan Facebook. Sejam setelahnya, sekitar pukul 21.30 WIB massa aksi kemudian menggeruduk Mako Brimob Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar kepolisian segera bertanggungjawab sembari melempari sejumlah botol, helm, dan kayu ke arah mako.

“Pembunuh, pembunuh, pembunuh,” teriak massa aksi dengan suara yang kian lantang di depan markas komando Brimob.

Dua orang ojek online yang ditemui Jaring.id di depan Mako Brimob ketika itu menyatakan pihak kepolisian sudah keterlaluan dan melebihi batas penanganan massa. “Ini sudah berlebihan sudah tidak wajar,” kata Jumadi, bukan nama sebenarnya, saat ditemui pada Kamis, 28 Agustus 2025. 

Ia juga menyayangkan tindakan kepolisian yang melindas Affan tanpa berhati-hati melakukan penanganan massa. “Seharusnya polisi bisa menahan diri,” ujarnya bernada tinggi. 

Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan kejanggalan penggunaan kendaraan taktis dalam penanganan massa aksi. Berdasarkan pantauan dokumentasi video yang diperkuat dengan pengakuan saksi pada saat berada di kerumunan massa, diketahui adanya dugaan penyalahgunaan kendaraan taktis. 

Tim pencari menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerahan kendaraan taktis Brimob. “Alih-alih menghindar dengan hati-hati, rantis justru melaju dengan cepat di ruas jalan yang dipenuhi massa. Hal ini kemudian menimbulkan kepanikan di antara massa sehingga banyak massa aksi yang berhamburan lari menjauh kendaraan taktis tersebut,” ujar salah satu tim TGPF Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana dalam keterangan persnya pada 10 September 2025. 

Tim juga menemukan adanya upaya sengaja menggunakan rantis untuk mengusir massa aksi. Tindakan ini dianggap bertentangan oleh tim TGPF bentukan koalisi sipil karena dalam formasi penanganan massa pasukan Brimob telah melakukan penembakan gas air mata untuk mengurai massa aksi. “Semestinya, dengan situasi tersebut Rantis Rimueng Brimob kembali pada posisi yang telah ditetapkan Peraturan Kapolri nomor 16/2006 dan tidak melaju ke arah kerumunan massa,” kata Arif. 

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa mengatur bahwa kendaraan rantis seharusnya ditempatkan di sebelah obyek vital, bukan berhadapan langsung dengan massa. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara yang kemudian secara teknis diatur lebih lanjut pada Peraturan Komandan Korps

Brimob Polri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penindakan Huru-Hara. Belied itu menyebutkan rantis difungsikan untuk mengangkut personel bukan untuk menghalau massa. “Kami menilai terdapat pelanggaran prosedur yang fatal dilakukan oleh anggota Brimob yang mengendarai Rantis Rimueng berupa ketidaksesuaian posisi atau keluar dari barisan pengamanan. Lalu penggunaan rantis untuk menerobos barisan massa aksi di tengah situasi rentetan tembakan gas air mata,” ujar Arif. 

Sebab itu, Tim Gugus Tugas Pencari Fakta TAUD menilai ada pelanggaran hukum pidana, hak asasi manusia yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus pembunuhan Affan Kurniawan. “Kematian AK akibat dilindas dengan kendaraan taktis bukan sekadar pelanggaran etik, namun temuan tersebut menunjukan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan seperti yang tercantum dalam Pasal 338 KUHP,” kata Arif. 

Lanjut Arif tiga unsur yang diatur dalam pasal itu meliputi unsur barang siapa, dengan sengaja, dan menghilangkan nyawa orang lain terpenuhi. “Pelaku memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya. 

Ditelusuri lebih jauh, kendaraan pengendali massa antipeluru itu dibeli sejak 2020 hingga 2024. Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Trend Asia dan KontraS tercatat kepolisian membeli dengan biaya Rp 1,93 triliun dengan jumlah 98 unit. ICW menaksir harga rata-rata per unit diperkirakan mencapai Rp 3 miliar hingga 75 miliar.

“Kendaraan rantis milik Polri yang digunakan untuk membunuh rakyat dalam peristiwa 28 Agustus 2025 malam diduga diimpor dari Korea Selatan. Produsen rantis itu adalah Daeji Precision & Industries Co Ltd (Daeji P&I) dengan model Tambora. Model ini banyak digunakan polisi di Indonesia. Rantis lain dari Daeji P&I yang digunakan Polri adalah Armored Water Cannon (AWC) serta model DAPC-2,” kata Wana Alamsyah kepada Jaring.id, 18 September 2025.

ICW juga menemukan produk yang dibeli dari Daeji juga termasuk sparepart kendaraan rantis dengan total nilai impor US$63,8 juta setara Rp1,05 triliun dalam periode 2019-2023. Transaksi tersebut mencakup 154 unit kendaraan taktis dan sparepart. “Korea Selatan telah lama menjadi pemasok peralatan keamanan yang diklaim tidak mematikan seperti gas air mata ke polisi Indonesia. Saat ini salah satu produknya berupa Daeji Tambora telah digunakan polisi Indonesia untuk membunuh warga,” kata Wana. 

Berdasarkan penelusuran informasi pada website perusahaan diketahui Indonesia telah menjalin kerjasama lama dengan Daeji. Sejumlah produk untuk mengurangi massa seperti water cannon, mobil pengangkut pasukan dibeli Indonesia. Perusahaan Daeji awalnya hanya memproduksi kendaraan untuk pemadam kebakaran. Indonesia kemudian memesan kendaraan water cannon. Produk ini dianggap berhasil dan diekspor ke pelbagai negara di dunia. 

“Kami, sebagai produsen kendaraan khusus terkemuka, memproduksi berbagai produk seperti truk tangki minyak, kendaraan khusus lingkungan, peralatan konstruksi, serta kendaraan meriam air untuk pengendalian kerusuhan, kendaraan pengangkut personel berlapis baja, dan sebagainya untuk penggunaan khusus” kata Direktur utama Daeji, Cho, Hyo Sang seperti ditulis pada laman perusahaan. 

Jaring.id mencoba untuk mengirimkan permohonan wawancara kepada Cho, Hyo Sang melalui email perusahan. Namun hingga laporan ini tayang, tidak ada tanggapan.  

ICW mendorong agar perusahaan asal Korea Selatan juga perlu turut diusut untuk mempertanggungjawabkan kematian Affan Kurniawan. “Kami berpendapat Korea Selatan dan produsennya harus ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dari peralatan mereka. Mereka harus juga menghentikan ekspor senjata dalam bentuk apapun ke Polisi Indonesia,” kata Wana. 

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit mengklaim akan mengusut tuntas kasus kematian yang mengakibatkan Affan meninggal. Hal itu disampaikan pada saat mengunjungi keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. “Kita juga akan menindaklanjuti peristiwa yang terjadi. Pak Kadiv Propam sudah menyampaikan dan saya minta untuk dilanjutkan,” kata Jenderal Sigit pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Presiden Prabowo juga meminta petugas yang terlibat dalam kasus itu diberi sanksi tegas bila ditemukan adanya pelanggaran. “Seandainya ditemukan berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, kami akan ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Dalam hal ini, pihak kepolisian memecat Komisaris Kosmas Gae, polisi yang duduk di sebelah sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan Kurniawan. Putusan ini sebelumnya keluar dalam sidang etik di Markas Besar Polri Jakarta pada Rabu, 3 September 2025.

****

Amrah publik yang diwujudkan dengan aksi demonstrasi Agustus–September 2025 tak hanya menyisakan kesedihan dan kemarahan, ia juga meninggalkan utang politik berupa 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan rakyat imbas dari kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat ini muncul ketika ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat turun ke jalan di Jakarta dan sejumlah kota besar. Mereka menilai Negara gagal melindungi hak-hak dasar warga, mulai dari akses pendidikan, legitimasi lembaga perwakilan rakyat, hingga harga pangan.

Adapun tuntutan rakyat tersebut di antaranya adalah reformasi DPR, reformasi partai politik, reformasi perpajakan, pengesahan UU Perampasan Aset, reformasi Polri, TNI kembali ke barak, perkuat lembaga pengawas, dan tinjau ulang kebijakan ekonomi. Rangkaian 17 tuntutan utama dan 8 tambahan ini kemudian dibacakan sebagai ultimatum politik.

Pasca-ultimatum, demonstrasi berlanjut pada 9 September 2025 untuk menagih tuntutan tersebut di depan Gedung MPR/DPR/DPD. Sejauh ini, capaian 17+8 Tuntutan Rakyat menunjukkan hasil yang beragam. Beberapa tuntutan memperoleh tindak lanjut konkret, sebagian lain terhenti di wacana, sementara sejumlah tuntutan strategis justru mandek sama sekali. Sejumlah tuntutan yang belum mendapat respon, antara lain terkait reformasi partai politik dan DPR, serta tuntutan agar TNI kembali ke barak. 

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.