Foto: Michele

Hakim Praperadilan Putuskan Polisi Lanjutkan Pengusutan Kasus Andrie Yunus

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semula berjalan tenang mendadak riuh saat hakim tunggal Suparna membacakan putusan gugatan praperadilan atas penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus pada Selasa, 2 Juni 2026. Hakim dalam putusannya memerintahkan agar Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya melanjutkan proses hukum kasus yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” demikian keputusan Suparna.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ia melanjutkan. 

Dalam gugatan praperadilan ini, kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya mempermasalahkan proses hukum di Polda Metro Jaya yang terkesan berlarut-larut atau undue delay. MEski begitu, hakim menganggap tidak ada penundaan proses hukum. Yang terjadi adalah miskomunikasi di antara institusi. (Ada miskomunikasi di antara institusi termohon,” jelas Suparna.

Di satu sisi, Polda menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan karena tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun di sisi lain, sejumlah pejabat Polda secara terbuka menyampaikan bahwa perkara telah dilimpahkan kepada Puspom TNI dan kewenangan kepolisian telah berakhir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Di hadapan DPR, polisi mengaku telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.

“Hal yang demikian membuat masyarakat, terutama korban, menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan diserahkannya barang bukti kepada Puspom TNI, tugas termohon telah selesai,” ujar hakim.

Selain persoalan komunikasi, hakim menyoroti minimnya perkembangan penyidikan setelah pelimpahan barang bukti ke Puspom TNI pada 19 Maret 2026. Dalam kurun waktu hampir tiga bulan setelahnya, tidak terlihat langkah penyidikan yang signifikan selain pemeriksaan satu saksi dan pengiriman surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada korban.

“Setelah termohon melimpahkan barang bukti kepada Puspom TNI pada tanggal 19 Maret 2026, belum terlihat adanya tindakan yang dilakukan termohon berkaitan dengan penyidikan perkara, kecuali pemeriksaan saksi Dr. Fitri Ambarsari serta mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara kepada Andrie Yunus,” tulis hakim.

Atas dasar itu, hakim menyimpulkan terdapat persoalan serius dalam koordinasi internal Polda Metro Jaya yang berdampak pada penanganan perkara. TAUD menilai apa yang disebut hakim sebagai “miskomunikasi” tersebut pada hakikatnya menunjukkan adanya kehendak untuk menghentikan penyidikan secara tidak langsung.

Putusan hakim pun membuka peluang pengungkapan peran pihak lain di luar empat tersangka. Hakim Suparna merujuk pada hasil analisa yang dibuat Ravio Patra lewat rekamanan kamera pengawas (CCTV) atas penyerangan tersebut DAlam kesaksiannya pada Jumat, 22 Mei 2026, Ravio membeberkan dugaan pelaku lain yang juga membuntuti Andrie sebelum penyiraman air keras.

Dalam rentang waktu sekitar pukul 16-23.37, sedikitnya ada 16 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan itu. Sedangkan dalam penanganan perkara di TNI, baru muncul empat terdakwa yang berasal dari Badan Intelijen Strategis TNI. “Berdasarkan 34 titik CCTV, di dalamnya terdapat setidaknya 16 pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut atau setidaknya lebih dari 4 orang,” ucap hakim.

Dengan adanya putusan praperadilan, TAUD optimistis peluang pengusutan kasus Andrie dalam terbuka secara mendalam. “Hakim sudah menguraikan dalam pertimbangan hukumnya bahwa memang ada miskomunikasi antara pejabat Polda Metro Jaya dan penyidik. Namun, itulah yang dibongkar dalam praperadilan ini, yakni adanya keinginan untuk menghentikan penyidikan secara terselubung,” kata anggota TAUD, Alif Abdul Qoyim, Rabu, 3 Juni 2026.

Itu sebab, TAUD mendorong agar kepolisian segera menindaklanjuti putusan hakim. Terlebih dalam penanganan perkara di pengadilan militer, oditur menuntut adanya pemusnahan barang bukti penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Michelle Clarissa

Michelle adalah mahasiswa jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara yang mengikuti magang di Jaring.id. Ia berfokus pada isu-isu mengenai kemanusiaan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.