Data Pribadi (Bukan) Milik Sang Penari

 

Tiga belas hari setelah beraktifitas di Amigos Restaurant, Jakarta Selatan dan Paloma Bistro, Jakarta Pusat, perempuan usia 31 asal Depok, Jawa Barat, yang kini diidentifikasi sebagai pasien kasus nomor 1 (satu) penyakit Covid-19 di Indonesia, menerima panggilan telepon dari seorang kawan pada Jumat, 28 Februari 2020.

“Halo,” ia menjawab.

Panggilan telepon yang didaratkan dari Malaysia itu diterimanya dalam kondisi sakit. Sudah sehari ia berbaring di ranjang milik Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok, bersama ibunya yang kini berusia 64. Meski keduanya mengalami gejala sakit yang sama, yakni tenggorokan gatal, batuk, disertai suhu panas tubuh yang kelewat batas, diagnosa dokter yang didapat keduanya berbeda. Ibunya harus dirawat karena tifus, sedangkan dia menderita bronkopneumonia, yakni infeksi yang mengakibatkan peradangan pada paru-paru.

“Saat itu masih tidak ada pikiran apapun, meski dirawat,” ujarnya lewat pernyataan tertulis yang diterima, sekaligus sudah dikonfirmasi Jaring.id pada Rabu, 4 Maret 2020.

Dari ujung telepon, kawannya kemudian mengabarkan tentang perempuan asal Jepang yang positif terpapar virus SARS NCov2 di Negeri Jiran. Sebelum dinyatakan positif, perempuan Jepang ini ialah satu dari puluhan orang yang mengunjungi acara dansa di Amigos dan Paloma pada 14 dan 15 Februari 2020 malam—hari di mana pasien kasus nomor 1 mengisi acara.

Bak mendapat petir di siang bolong, ia kaget. Terlebih kondisi badan dan kronologis kejadian yang bermula sejak pertengahan Februari lalu mendekati gejala awal corona, bukan bronkopneumonia seperti yang didiagnosa dokter RS Mitra Keluarga.

“Demi keamanan dan kesehatan nasional, saya menginformasikan ke dokter agar saya diperiksa. Karena itu saya diisolasi dari hari Minggu,” ungkapnya.

Dari RS Mitra Keluarga Depok, kedua pasien yang diduga terinfeksi penyakit Covid-19 dirujuk untuk diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara mulai Minggu, 1 Maret 2020. Sehari berselang, di Istana Negara, Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengumumkan adanya dua warga yang positif tertular virus mematikan tersebut.

“Saya langsung kasih nomor (telepon) keluarga dan teman terdekat. Mereka sudah dihubungi oleh Dinas Kesehatan agar dapat diambil sampelnya untuk memastikan virus tidak tersebar,” ceritanya kepada Jaring.id.

Hingga hari ini, Kamis, 5 Maret 2020, RSPI Sulianti Saroso merawat 9 pasien di ruang isolasi, termasuk dua orang yang sudah dinyatakan positif. Sedangkan tujuh lainnya masih dalam pengawasan ketat tim dokter. Sekretaris Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menyebut bahwa ada satu orang yang sebelumnya dirawat di RS St.Carolus memiliki riwayat close contact dengan kasus nomor 1.

Riwayat Interaksi yang Bikin Panik

Riwayat interaksi antar manusia ini yang sebetulnya menjadi biang resah tetangga di komplek perumahan pasien kasus nomor 1 dan 2 di Depok, Jawa Barat. Dalam grup WhatsApp warga, tidak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya sambil mengungkapkan kekhawatiran. Terlebih mereka sempat menjenguk keduanya ketika masih dirawat di RS Mitra Keluarga.

Salah seorang yang terdaftar di dalam grup tersebut ialah Anis Hidayah, aktivis buruh migran. Pascapengumuman presiden, menurutnya, kondisi psikologis warga tertekan. Ia bahkan harus menenangkan warga dengan menyatakan bahwa komplek perumahannya segera disemprot disinfektan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Berhasil? Tidak terlalu. Warga malah bertambah jengkel dengan tersebarnya data pribadi pasien, berupa foto dan alamat yang tidak hanya menyangkut hak privasi pasien, tetapi juga warga lain di perumahan tersebut.

“Saya tidak habis pikir siapa yang menyebarkannya (data pasien-red). Kami panik menanyakan kebenarannya. Sedih banget. Ingin marah, tetapi kepada siapa?” kata Anis Hidayah pada Jaring.id, Selasa, 3 Maret 2020.

Hal yang sama dirasakan pasien kasus nomor 1. Kepada Jaring.id, ia merasa dikorbankan dua kali. Belum selesai masa perawatan, ia malah mendapat stereotip maupun stigma akibat ulasan pendengung media sosial, media massa, dan pemerintah yang tidak akurat dan tidak memihak pada korban.

“Tolong jaga privasi saya dan keluarga saya. Berhenti menyebarkan foto kami dan berita melenceng tentang kami,” ia berharap.

Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet menyayangkan penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan pasien oleh pemerintah pusat maupun daerah. Ia menilai bahwa penyebaran data pribadi secara serampangan dapat memperparah kondisi kesehatan pasien.

“Ada etika dan larangan menyebarkan data pasien,” kata Damar ketika dikonfirmasi Jaring.id pada Selasa, 3 Maret 2020.

Perlindungan data pribadi di Indonesia sebetulnya sudah diatur, baik dalam undang-undang maupun peraturan menteri. Pertama ialah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 17 huruf h dan i dari UU ini menjelaskan bahwa informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Ada sanksi pidana dan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta bagi yang melanggar. Kedua ialah Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi menjelaskan tentang hak kerahasian pemilik data pribadi. Sementara, Pasal 56 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan pasien.

Itu sebab, menurut Damar, pemerintah serta masyarakat harus menghormati data pribadi seseorang dengan cara tidak menyebarkannya. Baginya, tujuan regulasi itu sangat jelas yakni agar data pribadi tidak disalahgunakan oleh orang-orang maupun lembaga yang tidak bertanggungjawab.

“Aturan itu memang dibuat untuk melindungi pasien dari pemahaman yang keliru atas kesehatannya (pasien-red) atau malah digunakan oleh industri farmasi,” ujarnya.

Sebaran informasi pasien yang tak terkontrol setelah pengumuman dua kasus corona positif, langsung disikapi Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Ia memerintahkan agar pihak rumah sakit maupun pejabat pemerintah tidak membuka data pribadi. Ia meyakinkan bahwa pemerintah menjamin perlindungan data pribadi masyarakat, terlebih mereka yang tengah mendapat tindakan medis.

“Kita harus menghormati kode etik hak pribadi penderita corona. Harus dijaga tidak boleh dikeluarkan ke publik. Ini etika kita dalam berkomunikasi,” instruksi Jokowi.

Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Kharis Almasyhari mengaku geram dengan langkah pemerintah yang membeberkan data pribadi pasien kasus nomor 1 dan 2.

“Cukup inisial saja dan alamatnya kota Depok. Ini mengapa foto dipampang? kasihan sekali mereka. Bukannya berempati membantu agar meringankan, justru saat ini beban mereka (pasien-red) bertambah,” ujar Abdul ketika diwawancarai Jaring.id pada Rabu, 4 Maret 2020.

Menurut dia, kasus penyebaran data pribadi pasien positif corona menunjukkan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 ini terdiri dari 72 pasal.

Beberapa hal yang diatur dalam RUU tersebut antara lain jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pengecualian terhadap perlindungan data pribadi, kewajiban dan tanggungjawab pejabat/petugas/DPO, penyelesaian sengketa, larangan dan ketentuan pidana, kerjasama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, dan sanksi administrasi.

“RUU ini akan dibahas melalui mekanisme dan prosedur yang ada. Setelah proses semua dilalui, akan diundangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif Adi Kuswardono mengapresiasi langkah legislator yang berkeinginan untuk membahas RUU PDP. Menurut Arif, RUU tersebut sangat penting untuk mewadahi regulasi data pribadi yang masih bersifat parsial.

UU Kesehatan, Arif mencontohkan, hanya mengatur data pasien. Sementara UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) cuma mengatur perihal data pribadi dalam urusan informasi publik. Sedangkan penyebaran data pribadi di media sosial tidak diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita membutuhkan UU tersendiri yang sifatnya komplementer,” kata Arif kepada Jaring.id, Rabu, 4 Maret 2020.

Meski begitu, aktivis Safenet, Damar Juniarto mengingatkan agar pemerintah maupun DPR tidak terburu-buru mengesahkan rancangan tersebut. Menurut dia, masih banyak persoalan yang patut ditambal dalam rancangan tersebut. Antara lain terkait penyempitan makna dari hak privasi, profiling, dan sanksi pidana terhadap lembaga negara.

Damar menjelaskan bahwa RUU PDP telah menyempitkan makna dari hak privasi. Dalam beleid tersebut, hak privasi hanya diartikan sekadar perlindungan data pribadi. Padahal, era digital saat ini sudah meninggalkan jejak kejahatan terhadap manusia. Oleh sebab itu, dia berharap RUU PDP dapat memberi rasa aman bagi warga.

“Yang harus dilindungi dalam RUU PDP ini adalah manusianya, bukan sekedar datanya,” ungkap Damar ketika dihubungi Jaring.id pada Kamis, 5 Maret 2020.

Damar pun mempertanyakan raibnya pasal terkait sanksi pidana terhadap lembaga negara dan pemerintah. Seharusnya, kata dia, hukum tidak memberi hak impunitas kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran data pribadi. Pada 2017, misalnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo pernah menyebarkan kartu tanda penduduk (KTP) milik pengacara hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman.

“Semestinya siapapun, termasuk lembaga negara bisa dikenai sanksi pidana penjara, denda, dan administrasi bila melakukan pelanggaran data pribadi,” tegasnya.

Melawan Kusta dari Jongaya

Gapura bercat merah putih dengan ornamen kemerdekaan menjadi penanda awal keberadaan Kompleks Jongaya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Permukiman ini dikenal sejak puluhan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.