Dakwaan Janggal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti persidangan Peradilan Militer terhadap pelaku kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer II 08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa satu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa dua, terdakwa tiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa empat Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam sidang tersebut tim oditur militer di antaranya Letkol Chk Muhammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung membeberkan sederet alasan empat personel Badan Intelijen Strategis atau Bais Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan tindakan keji terhadap aktivis HAM. Sementara sidang peradilan militer itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal, masing-masing sebagai hakim anggota.

Oditur militer dalam dakwaannya menyebut pelaku melakukan serangan lantaran dendam pribadi. Mereka menganggap tindakan Andrie memaksa masuk dan menginterupsi pembahasan revisi Undang-undang TNI saat dibahas di  Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025 telah melecehkan, bahkan menginjak-injak institusi TNI.

”Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI. Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan cairan kimia terhadap Andrie Yunus yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI,” tutur Iswandi saat bersidang. 

Atas perbuatan itu, keempat terdakwa tersebut didakwa pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primer serta Pasal 468 Ayat (1) dan Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan subsider.

Pasal 469 tersebut mengatur tentang penganiayaan berat dengan perencanaan dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Sementara itu, Pasal 469 terkait perbuatan setiap orang yang melukai berat dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. 

Setelah pembacaan surat dakwaan itu, keempat terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 6 Mei 2026. Oditur militer menyatakan akan menghadirkan delapan saksi, yakni enam dari unsur TNI dan tiga sisanya dari sipil. Sementara itu, majelis hakim meminta oditur militer juga menghadirkan saksi korban Andrie Yunus di persidangan. 

TAUD menegaskan korban kekerasan prajurit TNI tersebut tidak akan menghadiri persidangan kedua kasus penyiraman air keras yang dijadwalkan digelar pada 6 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Salah seorang kuasa hukum Andrie, Erlangga Julio menjelaskan Andrie masih menjalani perawatan pemulihan mata yang mengalami kerusakan akibat disiram air keras pada 12 Maret 2026. “Andrie belum bisa hadir karena statusnya masih dalam observasi, kontrol dan memerlukan beberapa tindakan medis,” kata Julio dalam siaran live streaming yang dilakukan di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Mei 2026. 

Selain itu, Julio menegaskan pihaknya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Militer Jakarta untuk hadir dalam persidangan. “Sekarang malah memberikan ancaman pidana kepada saksi dan korban. Tidak memiliki perspektif sama sekali kepada korban,” ia menyayangkan. 

Julio menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam sidang pertama kasus Andrie yang digelar di peradilan militer minggu lalu. Menurutnya, surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas dan lengkap. Hal ini tak sejalan dengan petunjuk administrasi Oditurat Militer. Salah satu dakwaan yang disoroti adalah motif penyerangan, barang bukti, dan kronologis bagaimana terdakwa mengenal Andrie Yunus. “Terdakwa bilang kenal Andrie pada saat Andrie melakukan protes di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Di situ tidak dijelaskan, kenal seperti apa, dalam konteks apa mereka mengenal dan bagaimana caranya. Padahal seluruh terdakwa mulai dinas di BAIS TNI November 2025. Tidak jelas kenalnya dalam konteks apa,” jelas Julio.

Di samping itu, surat dakwaan juga dinilai lemah lantaran tidak menyertakan keterangan ahli yang dapat menganalisa atau melakukan penelitian terhadap kandungan air keras yang mengakibatkan luka berat terhadap mata Andrie. Dalam dakwaan, kata dia, hanya tertera keterangan bagaimana terdakwa memperoleh dua cairan berbahaya yang diklaim sebagai pembersih karat dan air aki bekas. 

Kejanggalan lain ialah mengenai urutan kejadian yang disampaikan oditur. Menurutnya, urutan waktu kejadian saat terdakwa merencanakan sampai eksekusi tidak dikemukakan secara rinci. “Tiba-tiba timelinenya skip dari Aksi Kamisan ke sekitar pukul 11 malam di YLBHI. Tiba-tiba melihat Andrie. Ini tidak menjelaskan bagaimana rangkaian para terdakwa, mulai dari BAIS TNI sampai lokasi penyerangan. Padahal dari konferensi Polda Metro Jaya itu ada rangkaian perjalanan yang jelas,” jelasnya. 

Itu sebab perkara yang melibatkan prajurit TNI ini dinilai berbahaya bagi penegakan hukum. Julio pun meminta agar perkara penyerangan Andrie di peradilan militer dicabut, kemudian diperjelas perkaranya sebelum diselesaikan di peradilan umum. “Ini berbahaya bagi perkara ini. Kalau tidak jelas, tidak lengkap, jangan-jangan terdakwa ini bisa bebas. Kami mendorong surat dakwaan ini dicabut saja. Diperjelas perkaranya, kemudian dimasukan ke peradilan sipil digabung dengan berbagai pandangan ahli dan urutan kronologi yang lebih jelas,” tutupnya. 

Damar Fery Ardiyan

Damar Fery Ardiyan

Lepas dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran pada akhir 2010, Damar Fery Ardiyan bekerja di KBR68H untuk menggarap liputan bertema hukum, HAM, politik, serta lingkungan. Serial audio bertajuk “Hidup Usai Teror” yang ia produseri mendapatkan penghargaan cerita terbaik tentang anak dari UNICEF dan AJI Indonesia. Damar bergabung dengan Jaring.id pada pertengahan 2019. Selain terlibat dalam liputan, ia juga menjadi salah satu pelatih keamanan holistik.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.