Setelah UU PRT Disahkan, Lita: Sosialisasi dan Implementasi Harus Masif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) dalam Sidang Paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Ada 1 2 butir penting yang diatur dalam UU ini, antara lain terkait perlindungan, perekrutan, jaminan sosial, pendidikan vokasi dan pelatihan.  

Sebelum disahkan menjadi UU, rancangan UU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010. Tiga tahun berlalu, RUU PPRT baru masuk ke meja Badan Legislasi DPR RI. Namun, pembahasannya dihentikan pada 2014-2019.

Pada 2020, Baleg DPR sempat menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah. Tapi lagi-lagi rancangan tersebut tak diproses wakil rakyat. Lalu 21 Agustus 2021, Rapat Pimpinan DPR menunda membawa RUU PPRT ke Bamus. Dua tahun menjelang, tepatnya pada 13 Maret 2023, RUU ini Kembali dibahas di Bamus dan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR. RUU ini kemudian diputuskan menjadi inisiatif DPR. 

Lita Anggraini, Koordinator Nasional JALA PRT yang sudah puluhan tahun mengawal RUU ini pun merasa lega dengan pengesahan UU PRT. Menurutnya, pengesahan UU PPRT menandai babak baru dalam upaya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga. Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap peran strategis PRT sebagai pekerja perawatan (care workers) yang selama ini kerap terpinggirkan. “Harapannya habis gelap, terbitlah terang,” ujar Lita saat diwawancarai reporter Jaring.id, Theresia Sekar Kinanti Deviatri sehari setelah UU tersebut disahkan.

Lita menilai kehadiran UU PPRT juga menjadi langkah penting untuk mengoreksi pelbagai bias yang selama ini melekat, mulai dari bias gender, kelas, hingga stigma sosial yang kerap berujung pada perlakuan tidak adil dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga. 


Bagaimana perasaan Anda setelah DPR mengesahkan UU PRT? 

Perasaannya dengar kata “sah,” kata “setuju” ya yang pertama kita mengucapkan puji syukur kepada Allah yang kuasa atas rahmatnya dan kita juga mengapresiasi terima kasih kepada pimpinan DPR dan pemerintah. Dan sekarang kita tunggu setelah ada kepastian hukum adalah bagaimana implementasinya. Ini adalah suatu babak baru yang sebelumnya PRT tidak diakui sebagai pekerja mereka berada dalam situasi yang rentan kekerasan eksploitasi dan diskriminasi.

Babak baru ini artinya bagaimana mengikis semua perspektif pandangan dan sikap itu. Bagaimana mengikis bias-bias itu, sehingga ada hubungan yang bermartabat yang berkemanusiaan, berkeadilan terhadap pekerja rumah tangga yang jumlahnya 8 juta dan mayoritas perempuan dan mereka adalah penopang perekonomian nasional dan reproduksi sosial.  Tanpa ada PRT, maka negara bisa lumpuh. Itu dibuktikan dengan jumlah-jumlah angka PRT yang dibutuhkan ya. Jadi undang-undang ini menjadi kepastian hukum karena memberikan mandat bagaimana supaya PRT ini dilindungi, yaitu termasuk dalam pasal-pasalnya adalah perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja PRT, identitasnya, hak kewajiban uang tugasnya, upahnya, masa kerjanya, masa kerjanya, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kedua adalah perlindungan terhadap pekerja rumah tangga terhadap upahnya, jam kerjanya, istirahatnya, lingkungannya, cutinya, kemudian makanan dan akomodasi yang sehat, lingkungan yang sehat, beribadah dan yang mendasar juga jaminan sosial, baik itu jaminan kesehatan dan jaminan sosial. PRT juga harus terlindungi dari trafficking oleh agen, yang sekarang istilahnya diganti menjadi perusahaan penempatan atau PDKRT, sehingga tidak lagi boleh menyekat, menahan dokumen, memotong upah, dan menahan. Perusahaan basisnya harus perlindungan, pengawasan, baik dari wilayah asal maupun penempatan. Kemudian yang paling penting juga pendidikan yang bisa diakses oleh PRT.

Penting juga tindak lanjutnya agar UU bisa diimplementasikan. Pemerintah harus bekerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat, edukasi publik, edukasi cara pemberi kerja memberdayakan pekerja rumah tangganya, bagaimana mengatur perusahaan penempatan PRT, kemudian bagaimana pengawasannya. Ya itu membutuhkan sosialisasi dan itu tidak semudah membalikan telapak tangan. Mengubah perspektif, sikap masyarakat yang selama ini tidak mengakui PRT, menjadi mengakui PRT dan ada batasan-batasan yang harus kita taati bersama.

Betul, itu yang mau saya tanyakan bahwa tidak mudah mengubah perspektif masyarakat saat ini. Lantas bagaimana dan kondisi idealnya bagaimana?

Yang ideal seharusnya seperti pekerja lainnya. Tapi kita mengetahui bahwa dalam hal upah, misalnya, pembeli kerja jenis-jenis ini adalah kelas atas, sampai kelas menengah ke bawah, termasuk buruh dengan UMR juga mempekerjakan PRT. Mereka pada akhirnya tidak akan sanggup membayarkan UMR. Kemudian kerja PRT ini kan berbeda dengan pekerja buruh lainnya, kan pekerja di rumah tangga, kemudian jam istirahat itu yang harus diatur ya, minimal 8 jam sehari, kemudian cuti tahunan 12 hari, termasuk hari lebaran. Ini penting dan memang itu tidak mudah untuk membalikkan keadaan. Pasti ada pro-kontra. Ada juga penolakan dari masyarakat yang selama ini, terutama pembeli kerja yang sudah menjalani hubungan kerja dengan penghasilan setara. Itu tidak mudah, membutuhkan waktu. 

Waktunya bisa jadi lebih panjang? 

Selama ini PRT dianggap sebagai warga kelas 2, padahal dia adalah warga terdepan yang bekerja di belakang layer. Jadi membutuhkan waktu yang mungkin masih tahunan untuk bisa mengimplementasikan secara baik undang-undang ini. Ya seperti UU terkait kekerasan rumah tangga. Sudah 22 tahun juga, tapi kekerasan masih terjadi.

Setelah UU ini disahkan, apa yang akan Anda lakukan?

Kami akan mengawal seluruh kampanye, sosialisasi dan mendesak pemerintah untuk segera membuat peraturan turunannya. Kemudian bagaimana pemerintah melakukan sosialisasi secara masif, ya tadi itu edukasi publik, pemberdayaan PRT, pendidikan PRT, dan bagaimana juga pendedikasian tugas mandat itu kepada RT RW oleh kementerian terkait. Itu harus dilakukan secepat-cepatnya.

Terlebih jumlah PRT banyak? 

Iya masih ada jutaan pekerja. Mereka masih terbatas informasinya, aksesnya. Itu yang harus disadari oleh pemerintah. Untuk bagaimana melakukan sosialisasi dan edukasi, pemberdayaan dalam pekerja rumah tangga 

Kita sendiri memiliki mandat untuk melakukan pengurusan PRT, membentuk serikat-serikat PRT untuk bisa mengawal undang-undang ini. Dan untuk, mungkin kamu bisa memberikan ini. Saya berharap sih hari ini bisa sampai ke banyak PRT yang belum tahu. Sekarang kita sudah punya undang-undang, kita akan mendesak pemberdayaan untuk melakukan sosialisasi undang-undang ini. Memberikan panduan yang bisa diakses PRT di mana pun melalui berbagai platform ya. Baik itu secara digital, manual, seperti itu yang bisa diakses PRT. Baik di wilayah asal maupun di wilayah kerja.

Sehingga semua PRT tahu bahwa sekarang kita adalah pekerja rumah tangga, seperti pekerja lainnya, punya hak sebagai pekerja. Terus kita harus lebih giat untuk mempelajari apa itu undang-undang, bagaimana memperjuangkannya, mengadvokasi dirinya, mengadvokasi secara kolektif asal-asal diperlukan juga di PRT. 

Bagaimana mereka bisa bergabung dengan serikat PRT?

Bisa menghubungi  Jala PRT, menghubungi nomor saya, bisa menghubungi media sosial dan Jala PRT. Di sana kita bisa melakukan pelatihan pengorganisasian, terus pencegahan kekerasan, diskriminasi, seperti itu. Bagaimana melindungi diri sendiri dan bagaimana kita meminta agar hak-hak itu dipenuhi. 

Sedikit mundur ke belakang, bisa Anda ceritakan bagaimana perjalanan UU ini?

Total kita mulai menyusun UU PR ini tahun 1999. Berarti kan itu… Tahun 2000 lah lepatnya. (Bahkan umurnya lebih tua ketimbang saya)  Iya ya?  

Ya, saya percaya bahwa kita ini kan menghadapi sikap dan perspektif yang bias dan tadi yang sangat kuat mengakar.Perbudakan modern yang sangat kuat mengakar. Semakin sulit kita mengadvokasi, itu justru semakin jelas letak bagaimana persoalannya yang harus dibongkar, diubah. Dan itu semakin meneguhkan kita.

Penolakan-penolakan itu semakin meneguhkan kita untuk terus memperjuangkan, hingga ada konstruksi baru dalam hubungan, dalam situasi kerja PRT, adanya pengakuan, perlindungan, ada keadilan untuk pekerja rumah tangga. Jadi semakin kita melihat penolakan, di situ lah masalahnya. Dan itu PR besar, makanya selama 26 tahun kita tidak akan mundur. Karena ini adalah mandat moral kita untuk melakukan perubahan. 

Saat pengesahan ada yang berbeda, Anda tidak lagi mengenak pakaian hitam tetapi putih. Ada alasan khusus? 

Iya, semoga warna putih memberi harapan ya. Kedua, ini soal teknis soalnya badan saya itu kan baju hitam saya sudah nggak cukup. Artinya kaos, karena saya selalu memakai kaos hitam. Tapi saya tidak punya baju hitam resmi untuk ke DPR. Makanya pakai baju putih yang ada. Initnya karena ada harapan ya. Habis gelap terbitlah terang. 

Pas sekali ya UU PRT disahkan bertepatan dengan Hari Kartini?

Mbak Kartini itu kan memajukan perempuan yang pikirannya melampaui zamannya ya. Jadi bagaimana penting bagi masyarakat juga kita berpikir seperti Kartini. Dapat mengadopsi pikiran-pikiran maju Kartini. 


Theresia Sekar Kinanti Deviatri

Kinanti adalah mahasiswi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ia punya ketertarikan pada isu lingkungan, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.