Menandai 30 hari sejak penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, KontraS menggelar walking tour atau tur dengan berjalan kaki ke sejumlah tempat yang dikunjungi Wakil Koordinator KontraS itu pada hari penyerangan yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Minggu, 2 April 2026. Sebelum disiram air keras di Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat, Andrie sempat menjadi pembicara siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), lalu mengisi bensin sepeda motor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikini. Jejak ini yang kemudian dijadikan jalur tur oleh KontraS sembari menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Andrie berdasarkan hasil investigasi.
“Kami mengikuti tur Kunjungan kepada sejumlah tempat yang menjadi fakta hukum. Dari YLBHI sampai Stasiun Cikini Taman Diponegoro, ada sejumlah sekitar 16 orang pelaku lapangan yang berkoordinasi untuk mengintai Andrie Yunus hingga akhirnya eksekusi di Jalan Talang,” kata Nabil Hafiz dari LBH Jakarta seperti dikutip dari Instagram KontraS.
Aditya Gumay dari Divisi Kampanye dan Jaringan Kontras menjelaskan tur dengan berjalan kaki dipilih agar masyarakat tidak lupa dengan penyerangan terhadap Andrie. Dalam hal ini, KontraS pun menuntut pemerintah mengusut kasus ini secara tuntas, serta segera membentuk tim gabungan pencari fakta. Sementara itu, eks Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendesak pengusutan hingga ke auktor intelektualis. “Jadi kami mohon bahwa forum ini juga bisa menekankan atau menghasilkan keputusan politik untuk membuat TGPF independen yang berisi beberapa ahli, beberapa organ aparat penegak hukum dan juga masyarakat sipil supaya bisa membongkar secara terang-benderang,” tegasnya.
Sebelumnya, TNI mengklaim telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berkas perkara keempat prajurit TNI itu pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta. Para tersangka akan dikenai pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Aulia menyebut ada empat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan. Nantinya surat dakwaan akan disusun Oditur Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer. “Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,” kata Aulia.
Tak sepakat dengan penggunaan pasal penganiayaan berat, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya meyakini bahwa kasus kejahatan penyiraman asam sulfat terhadap Andrie Yunus yang tengah berkendara oleh prajurit TNI perlu diproses menggunakan Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 (KUHP baru) terkait pembunuhan berencana. Hal yang sama pernah disampaikan Dimas dalam rapat dengan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kepolisian pada 31 Maret lalu. “Seharusnya kasus ini terus berjalan dan diusut di peradilan umum atau setidaknya koneksitas, karena ada dugaan orang sipil juga yang terlibat,” ucapnya.
Bahkan dalam rapat tersebut, dewan mendesak agar kasus tersebut tidak dinilai hanya sekedar urusan militer dan penganiayaan berencana, tetapi juga dilihat sebagai kejahatan pidana yakni, pembunuhan berencana.
Fraksi PAN dalam rapat itu menganggap bahwa fokus utama penyelesaian kasus penyerangan Andrie adalah pengungkapan terhadap siapa pelakunya. Sementara itu, Wayan Sudirta meyakini bahwa kepolisian masih memiliki cara untuk melanjutkan penyidikan dan membawa kasus ini dengan sistem peradilan umum dengan merujuk pada tindakan pidana pembunuhan berencana alih-alih penganiayaan berencana. “Saya yakin kepolisian masih menyimpan rencana akan mencari bukti-bukti tambahan, akan mencari saksi-saksi tambahan. Kalau begitu kenapa mesti kita tutup dengan penganiayaan berat kan tidak tertutup kemungkinan nanti ada bukti dan saksi-saksi yang mengarah pada pembunuhan berencana,” tegas Wayan.
Senada dengan pernyataan tersebut anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman mempertanyakan mengenai landasan hukum pelimpahan kasus kepada ranah militer. Ia merujuk pada Pasal 65 UU TNI, bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum. “Kalau mengutip pasal 65, data yang ada di lapangan terang benderang. Kejadiannya di tempat umum. Korbannya masyarakat sipil. tindak pidananya tindak pidana umum. Akal sehat kita mengatakan wajar ini diadili di peradilan umum,” tegas Benny.
Penyidik kepolisian sebelumnya telah melimpahkan kasus Andrie ke PUSPOM TNI. Polisi mengklaim keputusan tersebut sudah tepat mengingat pelaku adalah prajurit BAIS TNI. Terlebih, menurut Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, tidak ada keterlibatan sipil dalam aksi penyiraman air keras. “Tadi kami sudah sampaikan bahwa proses penyerahan kepada PUSPOM TNI sudah kami lakukan dan sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil sampai dengan proses penyerahan,” tegasnya.
DPR menilai langkah polisi menyerahkan kasus sebagai tindakan terburu-buru. Pasalnya, proses penyelidikan belum sampai pada pengungkapan auktor intelektualis di balik penyerangan. “Kalau belum ditemukan masyarakat sipil, kami bisa terima. Tapi kalau mengatakan saat sekarang masyarakat sipil tidak ada yang terlibat, kami harus memberikan catatan ketidaksetujuan dengan diksi itu,” ucap Wayan.
Pada Senin, 30 Maret 2026 lalu, hasil investigasi independen terhadap kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus berdasarkan data dan rekaman kamera pengawas menyimpulkan bahwa pelaku lapangan setidaknya berjumlah 16 orang. Dalam jumpa pers yang digelar di kantor YLBHI di Jakarta, perwakilan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang juga merupakan tim hukum Andrie Yunus mengungkapkan perbedaan peran masing-masing pelaku, mulai dari eksekutor, pengintai jarak dekat, komando, dan pengintai jarak jauh. Dengan begitu, TAUD meyakini pelaku serangan lebih dari 4 orang. Terlebih, terdapat dugaan adanya penggunaan aset negara berupa bangunan milik Kementerian Pertahanan yang ditengarai menjadi pusat komando operasi.
“Maka carilah, carilah. Mohon maaf polisi kita sudah canggih-canggih. Saya tidak ingin menggurui sekecil apapun,” imbuh Wayan.



