AJI Indonesia Catat 89 Kasus Kekerasan Jurnalis

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat 89 laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Terdiri dari kekerasan fisik sebanyak 31 kasus, dengan 21 diantaranya dilakukan oleh aparat kepolisian. Bentuk kekerasan terbesar kedua adalah serangan digital sebanyak 29 kasus, menjadikannya angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan 10 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2023.

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida menjelaskan bahwa serangan digital tersebut meliputi Distributed Denial of Services (DDoS) terhadap media online, pembekuan akun media sosial, hingga bentuk baru seperti pesanan fiktif yang menimpa dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Selain itu, tujuh jurnalis menjadi korban serangan digital individu pada 2025. “Mulai dari impersonasi, doxing hingga peretasan akun Whatsapp,” kata Nany dalam konferensi pers daring, Rabu, 14 Januari 2026.

AJI juga mencatat sedikitnya 22 kasus teror dan intimidasi. Di antaranya adalah teror kepala babi yang ditujukan ke ruang redaksi Tempo. Nany menilai teror tersebut sebagai upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis. “Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi, Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini, berupa tuntutan seperti menghapus berita, hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” ujarnya pada konferensi pers tersebut.

Bentuk serangan lain yang mewarnai tahun 2025 adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, serta praktik swasensor akibat tekanan eksternal. Dalam hal ini, Nany juga menyoroti gugatan salah satu menteri Presiden Prabowo Subianto, yakni Amran Sulaiman menggugat perdata ratusan miliaran Rupiah ke Tempo.

“Sampai saat ini tidak diketahui orangnya. Kasus Tempo, lalu pembunuhan jurnalis di Sumut. Eksekutor dibawa ke persidangan, tapi orang di belakangnya tidak,” jelasnya.

Ketika meliput aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 lalu, sejumlah jurnalis di berbagai daerah juga menjadi korban tindakan represif aparat. Di Sukabumi, Jawa Barat, misalnya, seorang jurnalis media daring ditarik lehernya oleh oknum polisi ketika sedang merekam kericuhan aksi unjuk rasa penolakan RUU TNI. Gantungan kartu identitas (ID card) pers miliknya pun putus.

Dua jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, juga mengalami intimidasi dan pemukulan yang diduga dilakukan polisi. Keduanya diancam untuk menghapus foto dan video yang merekam kerusuhan dalam demonstrasi itu. “Eskalasi kekerasan terburuk, terjadi saat para jurnalis meliput gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah. AJI mencatat sedikitnya ada delapan kasus kekerasan yang terjadi. Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target,” ia menambahkan.

Laporan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di gedung DPR RI Senayan dan Markas Komando Brimob, Kwitang, Jakarta, antara lain melibatkan jurnalis foto Antara, Bayu Pratama yang mengalami kekerasan ketika meliput demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan, Jakarta, pada Senin 25 Agustus 2025. Kemudian dua jurnalis foto dari Tempo dan Antara dipukul orang tidak dikenal saat meliput demonstrasi di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Pada hari yang sama, Jurnalis Jurnas.com mengalami intimidasi saat merekam aksi demonstrasi yang ricuh di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Kamis malam. Sementara dua wartawan di Denpasar Bali diintimidasi dan mengalami kekerasan yang dilakukan aparat saat sedang meliput demonstrasi di Polda Bali dan DPRD Bali.

Pada hari Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025, delapan jurnalis di Jambi yang sedang meliput, terperangkap di area gedung Kejati saat massa yang sebelumnya berdemo di gedung DPRD Provinsi Jambi merangsek ke area gedung Kejati. Mobil dinas Pemred Tribun Jambi yang diparkir di Kejati dibakar kelompok tertentu.

Kemudian pada Minggu dini hari 31 Agustus 2025, Jurnalis TV One ditangkap, dipukul serta mengalami intimidasi saat melakukan siaran langsung melalui akun media sosialnya. Selain itu, jurnalis dari pers mahasiswa disiram air keras saat meliput di Polda Metro Jaya.

Meningkatnya angka kekerasan jurnalis, kata Nany, sangat dipengaruhi oleh praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan selama ini. “Menjadi faktor utama berulangnya insiden,” kata dia.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana menyoroti pola arogansi aparatur keamanan. Menghalang-halangi kerja jurnalis, menurutnya, merupakan penyalahgunaan kekuasaan. “Arogansi aparat berseragam menjadi pola yang terus berulang. Dua kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja serta penghapusan video hasil liputan, menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap UU Pers. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik”, tegas Bayu.

Sementara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung menyebut pelaku kekerasan terhadap pers tahun lalu paling banyak dilakukan aparatur pemerintah. Hal itu tidak berubah selama 5 tahun terakhir. “Kondisi kebebasan pers sepanjangan pemerintahan Prabowo juga sangat buruk,” ujarnya. Dia menyoroti sejumlah kasus yang terjadi saat Sumatra dilanda bencana. Alih-alih membiarkan pers mengungkapkan carut-marut penanganan pasca banjir, jurnalis justru diintimidasi.

“Serangan terhadap media saat melakukan peliputan bencana Sumatra, khususnya di Aceh. Alat kerjanya dirampas, hasilnya video, foto dan teks dihapus. Pelakunya dalam hal ini tentara. Itu terjadi di Banda Aceh, Lhokseumawe. Lalu banyak terjadi swasensor,” ia menjelaskan.

Lebih lanjut, Bayu juga menyoroti tren pembatasan informasi secara sistematis terkait liputan bencana di Sumatra. “Polanya jelas, intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana. Ini merupakan pelanggaran berlapis mulai dari melanggar kebebasan pers hingga hak publik atas informasi,” kata Bayu.

Bayu dan Erick sepakat bahwa praktik tersebut, termasuk swasensor sangat mencederai demokrasi. “Kalau di UU Pers jelas ditegaskan, ancamannya pidana. Siapapun yang melakukan pembungkaman itu menghambat kerja jurnalistik. Ketika pemimpin redaksi melakukan itu juga pelanggaran,” ungkapnya. Erick berharap masyarakat pers tidak abai apabila melihat praktik swasensor dengan cara mengadukannya ke Dewan Pers.

Damar Fery Ardiyan

Damar Fery Ardiyan

Lepas dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran pada akhir 2010, Damar Fery Ardiyan bekerja di KBR68H untuk menggarap liputan bertema hukum, HAM, politik, serta lingkungan. Serial audio bertajuk “Hidup Usai Teror” yang ia produseri mendapatkan penghargaan cerita terbaik tentang anak dari UNICEF dan AJI Indonesia. Damar bergabung dengan Jaring.id pada pertengahan 2019. Selain terlibat dalam liputan, ia juga menjadi salah satu pelatih keamanan holistik.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.