Kepastian jadwal pemilihan umum penting untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Namun dua bulan jelang tahun ini berakhir, baik penyelenggara pemilu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyepakati jadwal pemilu. KPU mengusulkan 21 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara. Sebaliknya, pemerintah lebih menginginkan puncak dari kontestasi politik nasional itu digelar April atau Mei 2024. Pemerintah menilai jadwal yang disusun KPU tidak efisien karena pemilu dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara atau Januari 2022, serta dapat berimbas pada pemborosan anggara Negara. Panjangnya jadwal tahapan itu diklaim akan memanaskan suhu politik nasional dan daerah yang dapat berakibat buruk pada keamanan.
Sementara KPU menilai jadwal yang lebih panjang 5 bulan tersebut sebagai waktu ideal untuk memulai tahapan. Pasalnya, KPU perlu waktu untuk melakukan persiapan internal. Dalam waktu dekat KPU akan dihadapkan pada agenda pergantian komisioner, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Menurut anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penentuan jadwal pemungutan suara pemilu yang disusun KPU merujuk pada batasan waktu yang sudah disebutkan secara tertulis dalam perundang-undangan. Dalam hal ini, KPU perlu melakukan sinkronisasi antara agenda pemilu dan pilkada.
Di samping itu, KPU tidak ingin jadwal pemilu saling tumpang tindih dengan tahapan pilkada, sehingga mengakibatkan beban kerja penyelenggara terlalu berat. Tragedi Pemilu 2019 yang telah membuat 894 petugas meninggal dan lebih dari 5100 lainnya sakit akibat kelelahan mengharuskan KPU mengelola beban kerja petugas dengan baik. “KPU berkesimpulan 21 Februari 2024 paling ideal dilakukan pemungutan suara karena tidak akan banyak tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan,” katanya ketika diwawancara pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Pelaksanaan pemilu serentak 2024 merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa batasan waktu terkait tahapan pemilu dilakukan 20 bulan sebelum pemungutan suara. Sementara hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan oleh KPU.
Meski begitu, anggota Komisi 2 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyarankan agar pemerintah tidak memaksakan kehendak untuk menggelar pemilu di pertengahan tahun 2024. Menurutnya, jadwal pemilu yang disusun oleh KPU telah mempertimbangkan pelbagai hal, termasuk kondisi internal organisasi. “Husnuzhan-nya untuk mengefisienkan pemilu. Tapi tetap harus waspada bisa ditunggangi kepentingan lain,” katanya.
Sekretaris Umum Asian Democratic Network, Ichal Supriadi pun mewanti-wanti adanya kepentingan lain dalam penentuan jadwal pemilu. Mengingat saat ini gaya kepemimpinan pemerintahan di Asia Tenggara cenderung menguat selama pandemi Covid-19 dan beberapa, bahkan menjadi otoriter. Dalam situasi pandemi, menurutnya, pemerintah telah mengambil bagian paling besar dalam penentuan setiap kebijakan, tanpa melibatkan masyarakat luas. Misalnya dalam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law di Indonesia. Meski ditolak banyak aktivis, mahasiswa dan pegiat lingkungan, pemerintah tetap mengesahkannya menjadi undang-undang. “Ini terjadi hampir di seluruh kawasan Asia. Situasi pandemi dimanfaatkan pemerintah untuk memperbesar kekuasaannya,” katanya ketka diwawancara pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Berdasarkan Indeks Global Demokrasi 2020 yang dikeluarkan Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), pandemi Covid-19 memperburuk kualitas demokrasi di sejumlah negara Asia Pasifik. Direktur IDEA Regional Asia Pasifik, Leena Rikkila Tamang dalam webinar beberapa waktu lalu menyebut penurunan bisa dilihat dengan semakin dalamnya kesenjangan demokrasi antar lembaga pemerintahan dan menguatnya rezim otoriter.
IDEA membagi rezim pemerintahan di kawasan Asia Pasifik ke dalam lima kategori, yakni negara berdemokrasi tinggi, menengah, lemah, rezim campuran (demokrasi – otoritarianisme) dan rezim otoriter. Berdasarkan Indeks Global Demokrasi 2020, Kamboja, Thailand, Vietnam dan Laos tetap menjadi negara otoriter. Indonesia turun menjadi negara kualitas demokrasi lemah setelah 20 tahun berada di golongan negara kualitas demokrasi sedang. Malaysia dan Myanmar tetap berada di negara kualitas demokrasi lemah. Singapura masuk kategori rezim campuran. Hanya Filipina dan Timor Leste masuk kategori negara kualitas demokrasi sedang. Sementara tidak ada negara di Asia Tenggara yang masuk kualitas demokrasi tinggi.
Dalam kelompok ini, negara yang mengalami penurunan kualqitas paling signifikan adalah Indonesia dan Filipina. Menurut Leena, penurunan kualitas demokrasi Indonesia terjadi hanya dalam waktu singkat, yakni dimulai pada 2020. Padahal sepanjang 2015 – 2019 posisi Indonesia masih berada di level menengah. Kemunduran demokrasi ini yang kemudian dinilai dapat memengaruhi jalannya pemilu yang demokratis dan adil. “Aturan pemilu bisa saja dibuat untuk menguntungkan kelompok berkuasa. Sementara kebebasan masyarakat sipil mengawasi setiap proses pembuatan kebijakan juga terkendala pandemi,” ucap Ichal.