Iqbal Damanik tidak bisa tidak kaget mendapati bangkai ayam disertai tulisan bernada ancaman sekitar pukul 05.30 pada Selasa, 30 Desember 2025 di rumahnya. Bangkai itu awalnya ditemukan oleh keluarganya. Iqbal lalu memeriksa paket tak bertuan itu dengan hati-hati. Tulisan yang ditulis diatas selembar kertas dengan huruf besar sangat terbaca: “Jagalah ucapanmu apabila ingin menjaga keluargamu. Mulutmu harimaumu,” begitu pesan yang dilekatkan di kaki bangkai ayam itu.
Manager Kampanye Greenpeace Indonesia itu lantas mendokumentasikan kiriman ayam tanpa kepala itu sembari mengabari rekan kerjanya. Ia menilai kiriman bangkai ayam itu sebagai tindakan teror yang berkaitan dengan pekerjaannya. Di media sosial pribadinya, aktivis lingkungan ini acapkali mengunggah pesan berisi tentang banjir Sumatera dan respons pemerintah dalam menangani bencana tersebut. Hal itu pula yang sebetulnya dilakukan sejumlah juru kampanye Greenpeace lain, baik melalui media sosial maupun saat diwawancarai jurnalis. Berbagai pernyataan tersebut berangkat dari temuan tim yang pergi ke lapangan pascabencana, serta temuan dan analisis Greenpeace.
Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) hingga 12 Januari 2026 mencatat jumlah korban meninggal sebanyak 1.189 jiwa. Terdiri dari 550 jiwa di Aceh, 375 jiwa di Sumatera Utara, dan 231 jiwa lainnya di Sumatera Barat. Sebanyak 141 orang masih dinyatakan hilang dan 195.542 jiwa mengungsi. BNPB juga menyampaikan sedikitnya 175.050 unit rumah rusak. Permukiman rusak di Aceh sebanyak 1441.865 unit, sisanya di Sumatera Utara.
Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak meyakini bahwa kiriman bangkai ayam berkaitan dengan kerja-kerja Iqbal sebagai peng kampanye Greenpeace. Terlebih belakangan ini ada pola teror serupa yang juga menimpa masyarakat sipil, jurnalis, dan pegiat media sosial. Kediaman Ramond Donny Adam atau kerap disapa DJ Donny dilempar molotov oleh dua orang dengan penutup wajah. Dalam rekaman video CCTV yang beredar di sosial media, pelaku pada mulanya mengintai rumah DJ Donny. Setelah menyulut sumbu pada botol, pelaku kemudian melemparkan molotov itu ke arah halaman rumah DJ Donny. Sementara Sherly Annavita yang kerap menyampaikan pandangan tentang banjir Aceh-Sumut mendapat teror berupa coretan di mobil.
“Sulit untuk tak mengaitkan kiriman bangkai ayam ini dengan upaya pembungkaman terhadap orang-orang yang gencar menyampaikan kritik atas situasi Indonesia saat ini. Ada satu kemiripan pola yang kami amati, sehingga kami menilai ini teror yang terjadi sistematis terhadap orang-orang yang belakangan banyak mengkritik pemerintah ihwal penanganan bencana Sumatera,” kata Leonard dalam keterangan resminya pada Rabu, 31 Desember 2025.
Serangan serupa dialami konten kreator muda Yansen dengan akun @pitengz2.0. Perangkat Subscriber Identity Module (SIM) Card telepon selulernya tidak lagi dapat diakses. Bahkan, kata Yansen, keluarganya juga mendapatkan ancaman. “Telepon ibu saya dan telepon adik saya, SIM cardnya itu kemungkinan besar dibajak. Jadi tidak bisa diakses SIM cardnya, nggak bisa buat telepon, buat WhatsApp nggak bisa, buat Telegram segala macam nggak bisa,” ia menjelaskan.
“Konten-konten yang saya ajukan itu adalah satu, saya tidak hanya menyerang kepada, saya bukan hanya cuma menyerang itu, tapi saya mengkritisi mengapa penanganan di Sumatera itu terkesan ditutup-tutupi dan mengapa penanganannya lambat,” jelas Yansen dalam keterangannya pada Rabu, 14 Januari 2026.
Greenpeace Indonesia mengecam maraknya upaya teror terhadap masyarakat sipil, mulai dari aktivis, jurnalis, hingga pegiat media sosial. Kritik publik mestinya tak diperlakukan sebagai ancaman, melainkan ekspresi demokrasi dan pengingat bagi kekuasaan untuk tetap akuntabel. Kebebasan berbicara merupakan hak yang dijamin dalam konstitusi. “Upaya teror tak akan membuat kami gentar. Greenpeace akan terus bersuara untuk keadilan iklim, HAM, dan demokrasi,” tutup Leonard.
Risau dengan ancaman yang tak kunjung usai, Iqbal dan Yansen melaporkan peristiwa teror yang dialami kepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia dengan pendampingan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Rabu, 14 Januari 2026.
Laporan Iqbal teregister dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/20/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sementara laporan Yansen terdaftar dengan nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Yansen melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 332 ayat (1) KUHP sebagaimana Pasal 332 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 30 ayat (1) UU ITE tentang akses ilegal. Sementara itu, Iqbal membuat laporan atas dugaan tindak pidana pengancaman secara tertulis dan dengan syarat tertentu yang diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perwakilan tim TAUD, Alif Fauzi Nur Widiastono menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk hak konstitusional warga negara Indonesia. Upaya itu juga dilakukan agar pelaku dapat ditangkap agar tindakan teror serupa tak berulang. “Langkah pelaporan yang diambil oleh Iqbal dan Piteng, selaku korban teror, menyimpan harapan bahwa penegak hukum haruslah memiliki keberanian untuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengancam iklim demokrasi di Indonesia. Dengan menempuh koridor hukum yang resmi, kami juga hendak membuktikan bahwa aksi teror tidak meredupkan semangat kami untuk terus menyuarakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Alif.
Sementara salah satu tim kuasa pelapor, Gema Gita Persada menceritakan pada saat proses pelaporan dilayangkan, kepolisian meminta para pelapor dan kuasa hukum untuk melaporkan secara terpisah. Kata Gema, polisi meminta teror yang dialami oleh Iqbal diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum, sementara Yansen diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Padahal, ia menduga serangan teror tersebut satu rangkain peristiwa yang berkaitan satu sama lain.
“Kasus ini tidak hanya terkait tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang mendasari ancaman bagi individu yang melakukan aktivisme, khususnya terkait bencana di Sumatra. Peristiwa ini telah menyebarkan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil. Untuk itu, kami mendorong pihak Kepolisian untuk memandang kasus ini secara holistik dan lebih makro. Agar penegak hukum untuk menindak kasus ini sebagai tindak pidana teror, bukan ancaman atau intimidasi biasa,” kata Gema.
Dua kasus yang telah dilaporkan hanya merupakan puncak gunung es dari banyak kasus kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap warga sipil di Indonesia. Di akhir 2025 saja, setelah banjir besar dan longsor di Sumatera, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat ada 9 aksi teror yang dialami oleh aktivis dan konten kreator yang bersuara tentang penanganan bencana.
“Apabila pemerintah serius untuk menangani bencana dengan ribuan korban jiwa, sudah seharusnya pemerintah turut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tindakan teror ini, bukan justru membiarkannya,” kata Gema.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat 89 laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Terdiri dari kekerasan fisik sebanyak 31 kasus, dengan 21 diantaranya dilakukan oleh aparat kepolisian. Bentuk kekerasan terbesar kedua adalah serangan digital sebanyak 29 kasus, menjadikannya angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan 10 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2023.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida menjelaskan bahwa serangan digital tersebut meliputi Distributed Denial of Services (DDoS) terhadap media online, pembekuan akun media sosial, hingga bentuk baru seperti pesanan fiktif yang menimpa dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Selain itu, tujuh jurnalis menjadi korban serangan digital individu pada 2025. “Mulai dari impersonasi, doxing hingga peretasan akun Whatsapp,” kata Nany dalam konferensi pers daring, Rabu, 14 Januari 2026.
Salah satu yang mendapat banyak sorotan, yaitu kasus teror kepala babi terhadap kantor redaksi Tempo. Amnesty International Indonesia mengatakan jika aparat membiarkan teror ini tanpa pengusutan tuntas, negara secara tidak langsung merestui budaya antikritik.
Fakta ini kian membuktikan bahwa rentetan teror tersebut tidak sekadar menyasar individu tertentu, tapi merupakan upaya sistemik untuk merusak kedaulatan demokrasi di Indonesia. Teror ini dapat dilihat sebagai dua hal, pertama, menimbulkan chilling effect untuk warga negara yang kritis terhadap tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kedua, ini juga dapat dilihat sebagai upaya mengalihkan fokus dari masalah yang sesungguhnya.
“Hingga hari ini, bencana ekologis masih terjadi bahkan meluas ke beberapa daerah, seperti Kalimantan Selatan dan Pati, Jawa Tengah yang dilanda banjir. Kritik publik atas penanganan bencana yang karut-marut, juga atas kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana, menjadi penting untuk memastikan bahwa pemerintah memprioritaskan keselamatan warga negara di tengah krisis iklim,” ucap Sekar Banjaran Aji, juga salah satu kuasa hukum korban.
Maraknya teror terhadap orang-orang kritis membikin risau Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri dari sejumlah tokoh, seperti Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Omi Komaria Nurcholish Madjid, M Quraish Shihab, K.H Mustofa Bisri, Mgr Ignatius Kardinal Suharyo, Bhante Sri Pannavaro Mahathera, Pdt Jacky Manuputty, Amin Abdullah, Komaruddin Hidayat, Slamet Rahardjo, dr Umar Wahid, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina Rohima Supelli, Pdt Gomar Gultom, Frans Magnis Suseno SJ, A Setyo Wibowo SJ, Laode Muhammad Syarif, Ery Seda, Lukman Hakim Saifuddin, dan Alissa Q Wahid.
Saat ini, menurut mereka, demokrasi Indonesia menghadapi tantangan serius yang melemahkan prinsip-prinsip demokrasi, seperti ancaman terhadap kebebasan dan supremasi sipil, serta kebebasan pers. Berdasarkan laporan Economist Intelligence Unit (EIU) tahun 2025, Indonesia memiliki kualitas demokrasi dengan skor yang rendah, yaitu 6,30 dari skala 10 dengan kategori demokrasi yang cacat.
GNB juga mengamati sepanjang 2025 ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi dinilai meningkat. Bentuk-bentuk yang sering bermunculan mulai dari upaya pemenjaraan, teror dan ancaman fisik, psikis, dan mental yang masih terus terjadi. GNB mencatat pasca-aksi massa menuntut perbaikan kondisi bangsa ribuan orang termasuk aktivis–aktivis demokrasi dan hak asasi manusia ditangkap dan ditahan.
“Sampai awal Desember penangkapan penggerak komunitas demokrasi lokal masih dilakukan aparat penegak hukum. Serangkaian teror juga mengarah pada akademisi, influencer yang bersuara lantang tentang penanganan bencana Sumatra akhir November lalu,” tulis Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid mewakili GNB dalam keterangan resminya Selasa, 13 Januari 2026.
GNB meminta agar Presiden Prabowo Subianto beserta para menteri, dan aparat penegak hukum melindungi, serta menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers. “Tegakkan hukum secara adil, berintegritas, dan berkeadilan. Semua penyelenggara negara menjadikan ajaran agama dan nilai–nilai kolektif bangsa yang terumuskan dalam UUD 1945 dan Pancasila, sebagai landasan bertindak sekaligus orientasi hidup dalam mengemban amanah bangsa,” ungkapnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya meminta aparat penegak hukum menginvestigasi kasus teror aktivis dan kreator konten hingga tuntas. Ia menyayangkan praktik itu masih terjadi hari ini. “Kita minta semua dilakukan investigasi ya,” kata Pras di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Januari 2026.



