Surat elektronik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Artining Putri pada Rabu, 3 Maret 2021. Isinya terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Kami kaget dapat email. Situasinya menjadi heboh. Ini alih status kok ada tes? ” respon pertama Putri saat membaca surat dari BKN tersebut.
Tri mengaku tidak bisa tidak kaget menerima pemberitahuan tentang ujian TWK tersebut. Sebab sehari sebelumnya sekitar Pukul 9.33 AM, BKN telah bersurat meminta pegawai KPK untuk mencetak kartu seleksi calon ASN, bukan TWK. “Setelah email BKN ada email internal KPK. Bahwa ini jangan ini diapa-apain dulu. Tidak disebutkan assessment TWK. Di sini juga ada IMB,” ungkap Putri kepada sejumlah media yang tergabung dalam Indonesialeaks, Rabu, 2 Juni 2021.
IMB yang disebut Tri ialah kependekan dari indeks moderasi bernegara—salah satu tes yang kerap kali dilakukan terhadap calon prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemberlakukan sederet tes ini yang kemudian dipertanyaan Putri dan ratusan pegawai lain. Tapi saat itu, kata Putri, tidak satu pun pimpinan yang menjawab. Adapun Biro Sumber Daya Manusia KPK malah memerinci metode penyaringan pegawai KPK menjadi ASN. “Tidak ada pimpinan satu pun yang merespons,” ujarnya.
Undang-Undang KPK hasil revisi yang mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu sejatinya tidak mensyaratkan TWK sebagai ujian saringan masuk menjadi ASN. Pasal 69C hanya menyebutkan pegawai KPK beralih status menjadi ASN paling lama 2 tahun sejak UU itu berlaku. Tapi dengan pasal itu pula, Ketua KPK, Firli Bahuri menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Pasal 5 butir 4 aturan tersebut menyebutkan bahwa KPK menggelar ujian bersama BKN guna memastikan pemenuhan syarat menjadi aparatur negara. “Kebanyakan yang bertanya justru yang tidak lulus,” ungkap Putri.
Draft Mentah Alih Status Pegawai KPK
Jauh sebelum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan Peraturan KPK Nomor 1 pada 27 Januari 2021 lalu, Biro SDM dan Hukum KPK menggelar sejumlah pertemuan dalam rangka merancang aturan main alih status pegawai. Rapat pertama dimulai pada 27-28 Agustus 2020 di Hotel Luwansa, Jakarta. Selain Biro SDM, Biro Hukum, rapat ini turut dihadiri Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas. Peneliti korupsi dari Pukat Universitas Gajah Mada, Oce Madril pun hadir dalam rapat awal penyusunan peraturan alih status.
Pada November 2021, rapat pembahasan dlanjutkan di Hotel Westin, Jakarta Selatan selama tiga hari mulai 16 November. Rapat ini sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan KPK, melalui Surat Tugas Nomor 2093/KP.00.01/50-54/11/2020 yang diterbitkan pada 4 November 2020. Dalam rapat tiga hari dua malam tersebut KPK turut mengundang Kepala Divisi SDM Perum Bulog, Mochamad Yusuf Salahuddin, Bambang Dayanto Sumarsono dan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Katarina Endang Saraswati. Menurut sumber Indonesialeaks, tidak ada pembahasan sedikit pun mengenai TWK sebagai syarat penjaringan ASN.
Rapat itu membahas mengenai mekanisme alih status yang mudah dan tidak menyulitkan pegawai KPK, mengingat amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN. Salah satu yang dipertimbangkan saat itu ialah pengalihan status cukup dengan pernyataan tertulis, proses penyerahan nomor identitas pegawai (NIP) dan penyetaraan golongan. “Saat itu memang belum muncul,” ujarnya.
Namun pembahasan panjang proses alih status tersebut seakan mentah di hadapan pimpinan KPK. Pada 5 Januari 2021, seluruh pimpinan dan Deputi KPK menggelar rapat pimpinan di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dalam rapat di atas meja berleter u tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri tiba-tiba mengusulkan TWK sebagai syarat menjadi ASN. Menurut sumber Indonesialeaks, seluruh peserta rapat saat itu terkejut, termasuk empat pimpinan KPK lain.
Kendati tidak menyebut nama orang per orang, Firli beralasan tes tersebut perlu dilakukan sebagai upaya mendepak kelompok pegawai yang selama ini dituduh sebagai Taliban. “Kami sudah pusing, kami dipaksa memasukkan klausul TWK dalam perkom,” ungkapnya.
Dua minggu setelah rapat pimpinan, Biro Hukum dan Biro SDM KPK berhasil menyelesaikan draft Perkom. Dalam draft tersebut, pegawai KPK hanya perlu dinilai (assessment) untuk dapat dialihkan sebagai ASN. Namun pada 22 Januari, draft tersebut diubah dengan menyusupkan tes wawasan kebangsaan yang termuat dalam pasal 5. Tak puas dengan perbaikan draft, belied tersebut kembali diubah pada 25 Januari 2021. KPK memasukan keterangan bahwa TWK dilakukan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Manipulasi Kontrak TWK
Sejumlah dokumen, antara lain nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola Nomor 97 Tahun 2021 diwarnai kejanggalan. Tanggal terbit dokumen itu diduga telah dimanipulasi dengan dibuat berlaku mundur. Pada Pasal 5 huruf 1 disebutkan bahwa nota kesepahaman berlaku selama satu tahun terhitung sejak 27 Januari 2021. Tapi nota yang ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dilakukan 8 April 2021. Nota ini berlaku surut karena disesuaikan dengan pengundangan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN.
Sejumlah pejabat KPK membenarkan keberadaan dokumen yang diterima Indonesialeaks. “Seharusnya perjanjian kerja sama dulu, baru tes,” kata seorang pejabat yang mengetahui urusan tes ini. Dalam Pasal 1 nota kesepahaman disebutkan bahwa ini merupakan langkah awal kerja sama menyelenggarakan TWK terhadap pegawai KPK. Dengan frasa “langkah awal” tersebut maka dokumen seakan dibuat lebih dulu sebelum pengujian berlangsung.
Faktanya sekitar dua bulan sebelum MoU, KPK dan BKN menandatangani Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN pada 27 Januari 2021. Dalam dokumen ini disebutkan bahwa BKN menjadi penyedia tes, fasilitas, perjalanan dinas, personel teknis pelaksanaan assemen TWK, pengawasan maupun penilaian, memberikan perangkat pendukung baik elektronik maupun non-elektronik termasuk perangkat pengolahan data dan komunikasi yang diperlukan untuk pelaksanaan TWK hingga penyediaan protokol kesehatan. Adapun total anggaran yang dikeluarkan KPK untuk membiayai seluruhnya sebesar Rp 1.807.631.000. Sementara jadwal tes diadakan selama satu bulan, mulai 9 Maret hingga 9 April 2021. “Informasi yang kami peroleh adalah tanda tangan factual pada 26 April 2021, tapi diubah menjadi seakan-akan 27 Januari 2021,” ujarnya beberapa hari lalu.
Imbas dari penggunaan anggaran yang tidak direncanakan, KPK disebut sumber Indonesialeaks menggunakan sumber dana dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK untuk membiayai tes TWK. “Harusnya duitnya pakai pagu anggaran Sekretariat Jenderal, sepertinya belum dibayar,” ungkapnya.
Sekjen Wadah Pegawai KPK yang pernah terlibat dalam proses pembahasan draft, Farid Andhika mengakui carut marut alih status pegawai KPK. Menurutnya, proses memasukkan TWK dalam peraturan lembaga antirasuah dikebut dalam waktu tidak kurang dari satu minggu. “Tiga hari terakhir kami lihat sebagai hal yang krusial,” ujar Farid, Jum’at, 28 Mei 2021.
Draft final 25 Januari lah yang kemudian dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disahkan dan diundangkan. Firli Bahuri bersama Nurul Gufron disinyalir datang langsung tanpa mengajak Sekretaris Jenderal, Biro Hukum dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang adalah penyusun aturan alih status pegawai KPK. Tentang kehadiran dua pimpinan KPK ini, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Tubagus Erif Faturrahman saat dikonfirmasi menolak berkomentar. Ia mengklaim hal itu menjadi ranah Menteri Yasonna Laoly. “Ranah pak menteri untuk menjawab,” kata Tubagus. Sementara, Nurul Gufron tak memberikan keterangan. Sambungan telepon maupun pesan singkat melalui Whatsapp tak berbalas.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Fery Amsari menilai bahwa MoU pengadaan barang dan jasa tidak bisa dilakukan belakangan setelah pengadaan. Ia merujuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Itu pengadaan barang jasa. Lihat PP dan perpres pengadaan barang dan jasa. Di sana ada tahapan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya. Menurutnya, proses TWK itu bisa batal demi hukum bila ada maladministrasi. “Ketika uang negara masuk dikasih kurang syarat, itu cacat,” tambahnya.
Sembilan Kriteria Merah yang Dipersiapkan
Ketua KPK Firli Bahuri diduga sudah mendesain sejak awal pelbagai upaya untuk menyingkirkan sejumlah pegawainya. Harun Al-Rasyid adalah orang yang sangat yakin upaya penyingkiran tersebut. Jauh hari ia sudah mendengar perihal daftar nama orang yang akan disingkirkan dari KPK. Bahkan ia dengar langsung dari mulut Nurul Gufron tujuh bulan setelah pelantikan pimpinan KPK. Dari 20-30 nama, nama Harun berada paling atas. Harun meyakini bahwa tes TWK hanyalah siasat Ketua KPK Firli Bahuri untuk merealisasikan daftar nama tersebut. “Sebelumnya telah beredar daftar list yang ditarget,” kata Harun saat ditemui di kediamannya di Bogor, Kamis, 27 Mei 2021.
Di KPK, Harun Al Rasyid menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyelidik. Ia mulai bekerja di KPK sejak 2005. Pada tahun 2018, ia sempat dijuluki ”raja” operasi tangkap tangan (OTT). Lelaki usia 45 ini terlibat dalam penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan tergabung dalam tim pencari DPO untuk mencari Harun Masiku.
Sementara Farid Andhika menyebut orang yang masuk daftar tidak jauh berbeda dengan 75 orang yang dinyatakan tidak lolos ujian wawasan kebangsaan. “Saya menjadi saksi juga soalnya bahwa pertemuan itu ada. Isinya benar begitu,” ujar Farid.
Upaya penyingkiran itu kian kentara setelah tes wawasan kebangsaan. Ada tiga tes yang harus dijalani pegawai KPK, pertama ialah indeks moderasi bernegara (IMB), intergritas, dan wawancara. Dalam ujian ini, KPK dan BKN melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pusat psikologi TNI Angkatan Darat. Dalam tes wawancara, beberapa nama yang masuk radar diwawancara oleh dua orang. “Saya dites oleh dua pengetes senior,” kata Harun.
Sementara mereka yang tak masuk daftar dan dinyatakan lolos tes hanya diwawancara oleh satu orang. Para asesor juga tidak banyak bertanya tentang kehidupan pribadi. Salah seorang pegawai KPK yang lolos TWK mengaku punya pengalaman berbeda ketika melakukan tes wawancara. “Saya dites tidak lama, asesornya satu orang,” katanya tanpa ingin identitasnya diungkap.
Hingga berita ini terbit, kami telah meminta konfirmasi kepada BIN dan BAIS perihal keterlibatan dua lembaga telik sandi itu dalam TWK pegawai KPK. Namun keduanya tak juga memberikan tanggapan. Sementara itu, BNPT mengaku melakukan profiling dan terlibat dalam proses wawancara. Hal itu dilakukan atas permintaan BKN. “Intinya kami terlibat bukan karena ada isu Taliban,” kata Juru Bicara BNPT, Brigjen Eddy Hartono saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 4 Juni 2021.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Tatang Subarna saat dikonfirmasi keterlibatan TNI AD belum ingin bicara. Ia mengaku akan berkonsultasi lebih dulu dengan Kepala Staf Angkatan Darat, Andhika Perkasa. “Segera kami laporkan dan mohon kepada bapak Kasad ya. Bila sudah ada, segara kami infokan,” kata Tatang, Sabtu 5 Juni 2021.
Dalam dokumen kriteria tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diperoleh oleh tim Indonesialeaks tertera sejumlah kriteria yang dapat menentukan seorang pegawai memenuhi syarat atau tidak sebagai ASN. Pihak penguji membagi kriteria tersebut ke dalam 3 kategori, yakni merah, kuning dan hijau.
Kategori merah setidaknya berisi 9 poin penilaian. Pegawai KPK yang masuk dalam kategori ini berarti menyetujui perubahan terhadap Pancasila, atau terpengaruh/mendukung adanya ideologi lain (liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme/komunisme, separatisme), menyetujui referendum Papua. Mereka juga dianggap sebagai orang yang dicap melawan narasi pemerintah, seperti dalam pembubaran HTI dan FPI, kelompok radikal, atau kelompok pendukung teroris serta menolak/tidak setuju dengan revisi UU No 19/2019 tentang KPK. Pihak penguji tidak akan menoleransi pegawai KPK yang masuk kategori merah. Sementara mereka yang dalam tesnya dicap kuning atau hijau dapat lolos alias memenuhi syarat.
Sebulan setelah serangkaian tes selesai, BKN menyerahkan dua kontak penyimpanan yang berisi hasil TWK. Pimpinan KPK menggelar rapat dengan Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Deputi Penindakan, Plt Kepala Biro Humas dan dua juru bicara KPK dua hari setelahnya.
Dalam rapat tersebut, menurut sumber Indonesialeaks, terjadi perdebatan tatkala Firli Bahuri berkeras hendak meminta pegawai yang tidak lolos untuk mengundurkan diri atau diberhentikan pada 1 Juni 2021. Ketika tidak mau diberhentikan, KPK akan membuat surat permberhentian dengan hormat. Sikap Firli ditentang oleh peserta Rapat. Salah satunya mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu ada usulan agar pegawai yang tidak memenuhi syarat dilakukan pendidikan kembali bukan pemberhentian. Sebabnya Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan semua pegawai KPK dilantik menjadi ASN. Dalam rapat ini pula tercetus usulan mengenai pengalihan tugas dan tanggungjawab kepada atasan. “Itulah cikal bakal keluarnya SK yang TMS itu untuk mengalihkan tugas ke atasannya,” ungkapnya.
Informasi tersebut serupa dengan dokumen rapat yang dimiliki oleh Indonesialeaks. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK pada 29 April 2021. Sepekan setelahnya, yakni pada 7 Mei 2021, terbit Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil assesmen Tes Wawasan Kebangsaan.
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara. Padahal beberapa dari mereka sudah mengabdi di KPK hingga belasan tahun. Dari jumlah itu, 51 orang dinyatakan tak lagi bisa dibina, sehingga tak bisa bergabung lagi di KPK. Sementara 24 orang masih bisa dibina.
Meski begitu, Firli Bahuri membatah telah menyiapkan 20-30 nama yang dijadikan target TWK. Mantan Kepala Kepolisian Sumatera Selatan ini juga menampik kalau dirinya mendorong wacana pemecatan pegawai yang tidak lolos TWK. “Saya mohon maaf bukan kapasitas saya menanggapi. Tidak ada kaitannya. Orang lulus tidak lulus karena dia sendiri,” kata Firli usai mengikuti rapat dengan pendapat di komisi III DPR RI, Jum’at, 4 Juni 2021.
Sementara itu, BKN belum memberikan tanggapan terkait dengan rapat pimpinan yang membahas hasil tes wawasan kebangsaan. Tim Indonesialeaks sudah melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp maupun melalui telepon. Namun hingga tulisan ini terbit, Firli dan BKN belum juga memberikan tanggapan.
Bukan Soal Angka
Tes wawasan kebangsaan (TWK) telah menyingkirkan puluhan pegawai bereputasi baik. Kasus-kasus kakap yang menjadi sorotan publik lahir dari kiprah para pegawai KPK. Kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani pada 2020 ditangani oleh Budi Sukmo Wibowo (Kasatgas), salah satu yang pegawai yang tak lolos. Sebelum ujian itu ia sempat menyinggung latar bekalang Ketua KPK Firli Bahuri saat menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
Meski status tersangka gugur lewat praperadilan, penyidik Budi Sukmo Wibowo dan Afief Yulian Miftach sempat mengungkap kasus “rekening gendut” pada 2015 yang melibatkan Budi Gunawan saat menjadi calon Kapolri (sekarang Kepala Badan Intelijen Negara). Lima tahun berselang, KPK mengungkap suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020 yang sempat melibatkan Saeful Bahri, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP Harun Masiku.
Sementara kasus yang sedang berjalan, meliputi kasus suap penyidik KPK AKP Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang sempat menyinggung Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Kasus ini ditangani oleh Ambarita Damanik (Kasatgas), Aulia Posteira, Rizka Anungnata dan Herbert Nababan. Sedangkan Afief Yulian Miftach menangani dugaan korupsi pajak oleh Angin Prayitno Aji, pejabat DJP Kementerian Keuangan. Kasus ini diduga melibatkan perusahaan besar seperti Jhonlin Baratama.
Adapun suap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangani oleh Harun Al Rasyid. Harun yang dijuluki “Raja OTT” juga menangkap Bupati Nganjuk pada Mei lalu. Sedangkan kasus lama yang fenomenal adalah penangkapan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy menjelang Pilpres 2019. Pada 2018 lalu, Harun bisa menangkap tiga koruptor dalam sepekan.
Dengan penyingkiran puluhan pegawai, kasus-kasus yang ditangani para penyidik dan penyelidik KPK terancam tidak tuntas. “Saya minta Firli mencabut SK TWK karena saya mau menangkapi orang banyak,” kata Harun.
Sejak dikeluarkanya Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan keputusan itu, maka Harun saat ini praktis tidak dapat melakukan banyak hal. Padahal masih banyak kasus yang menjadi tanggungjawabnya, salah satunya kasus yang melibatkan politikus Harun Masiku.
Serupa dengan Harun, salah seorang anggota tim pencari DPO menyatakan tidak lagi bisa melakukan pengejaran. Cintia, bukan nama sebenarnya, mengaku sulit menjalani tugas lantaran seluruh tugas sudah diserahkan kepada atasan “Ya jadi mangkrak tidak bisa bekerja,” tuturnya.
Seperti diketahui, per 14 Februari 2020, KPK masih memburu dua tersangka korupsi yang masuk DPO, antara lain Izil Azhar salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Ia masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Desember 2018. Selanjutnya ada Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dikonfirmasi hal itu, Firli Bahuri menyampaikan pola kerja KPK tidak tergantung orang-perorang. Baginya, 75 pegawai tak lolos hanya 5,4 persen dari 1.351 pegawai. Ia mengklaim KPK masih punya taring untuk menangkap koruptor termasuk penyelesaikan kasus yang masih berjalan. “Sampai hari ini saya yakin masih punya semangat,” kata Firli.
Laporan ini terbit atas kolaborasi liputan pelbagai media yang tergabung dalam konsorsium Indonesialeaks, platform investigasi berbagai media yang terdiri dari Jaring.id, majalah Tempo, koran Tempo, Tempo.co, Suara.com, Tirto.id, Independen.id, KBR dan The Gecko Project.
Catatan: Artikel ini diperbaiki pada Senin, 7 Juni 2021, Pukul 10.45 WIB. Sebelumnya nama Katarina Endang, ditulis Katraina.