
Asa Harun OTT Koruptor Lagi
Di atas meja panjang berukuran lebih dari satu meter terdapat beberapa judul buku dan Al-Quran. Di antara buku-buku tersebut terselip dua buku berjudul Fiqih Persaingan

Di atas meja panjang berukuran lebih dari satu meter terdapat beberapa judul buku dan Al-Quran. Di antara buku-buku tersebut terselip dua buku berjudul Fiqih Persaingan

Lelaki itu membenahi kemeja putihnya. Ia duduk dengan menyorongkan badan lebih dekat ke layar handphone dan sesekali meluruskan punggungnya ke sandaran kursi. Di bagian bawah

Sebulan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar tes wawasan kebangsaan (TWK), salah seorang pegawai, Lakso Anindito berkirim surat elektronik kepada

Dua tahun sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memungkinkan untuk dijadikan landasan

Surat elektronik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Artining Putri pada Rabu, 3 Maret 2021. Isinya terkait tes wawasan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubur peluang mengembalikan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang independen. Dari tujuh permohonan uji formil terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi,

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Perkara ini bernomor 79/PUU-XVII/2019.