Main Catut Nama Sampai Daur Ulang Artikel Ilmiah

Rapat genting mendadak digelar di sebuah ruang pertemuan Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Tangerang, Banten, pada September 2023 lalu. Dihadiri hampir seluruh dosen, pihak rektorat mengumumkan pencopotan Kepala Riset dan Pengabdian Masyarakat, Daniel Susilo tanpa memberitahukan alasan secara spesifik. “Tanpa ada penjelasan latar belakang. Jadi saat itu para dosen pun agak bingung,” ungkap salah satu dosen yang menghadiri rapat tersebut tanpa mau disebutkan namanya kepada Jaring.id, The Conversation Indonesia, dan Majalah Tempo, Kamis, 18 April 2024.

Belakangan mereka baru menyadari adanya dugaan academic misconduct alias pelanggaran akademik yang dilakukan dosen usia 33 tahun tersebut. Kasus bermula dari unggahan Instagram mahasiswa pascasarjana Universiti Malaya, Malaysia, Ghozian Aulia Perdana pada awal Juli 2023. Isinya menerangkan bahwa karya ilmiahnya dikutip Daniel dalam artikel yang dimuat di Journal of Tourism and Attraction Vol 11 nomor 1 terbit pada 2023.

Artikel berjudul “Post ASEAN Summit 2023 Labuan Bajo: Tourism Promotion Content Analysis on @labuanbajo Instagram,” itu juga memuat nama I Gusti Ngurah Sarjana sebagai penulis kedua. Dalam artikel tersebut profil Gusti ditulis sebagai dosen jurusan manajemen halal Universiti Malaya.

Sejumlah kolega Daniel di UMN yang juga kenal dan mengikuti Ghozian di media sosial lantas mempertanyakan lebih jauh perihal unggahan tersebut. Pembicaraan lantas bermuara pada informasi bahwa tidak ada nama I Gusti Ngurah Sarjana di Universiti Malaya. Pun dengan bantuan Google hasilnya nihil. Begitu pula dengan hasil pencarian di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi. Dari sini lah muncul dugaan adanya pencantuman penulis fiktif dalam artikel ilmiah yang ditulis Daniel.

Sejumlah dosen kemudian berinisiatif menelusuri sekaligus mengkaji artikel lain yang dibuat Daniel. Salah satunya berjudul “Handling Covid-19 in Sampang Leadership and Local Elite Public Communication Strategy.” Dalam artikel ini Daniel menjadi penulis kedua, sedangkan Erica Monica dari kampus Gracia La Trobe, Melbourne Victoria, Australia penulis ketiga. Jurnal itu diterbitkan di Jurnal Studi Komunikasi Unitomo Surabaya Vol 5 edisi 2 pada 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa nama I Gusti Ngurah Sarjana dan Erica Monica tak pernah ada. Jangankan nama, jurusan asal Gusti, yakni manajemen halal pun tak ada di kampus yang terletak di pinggiran Kota Kuala Lumpur itu. “Jadi kami dapat kabar nama-nama dosen yang dicantumkan di jurnal tidak pernah ada di kampus Malaya, begitu pula dengan Gracia La Trobe,” kata sumber pada Jumat, 26 Januari 2024.

Dari dokumen yang diperoleh tim kolaborasi, Daniel tercatat sebagai dosen yang sangat produktif. Tak hanya memproduksi jurnal international, ia juga aktif menulis jurnal nasional. Tercatat dalam satu tahun ia bisa memproduksi sekitar puluhan jurnal. Sepanjang 2023, asesor jurnal komunikasi di Kementerian Pendidikan itu bisa menulis 1-2 jurnal setiap bulan. Jumlah ini yang kemudian diragukan koleganya di kampus. Menurutnya, musykil bagi seorang dosen mengikuti jejak Daniel dalam penulisan jurnal. Sebab beban kerja yang ditanggung dosen saat ini tidak hanya mengajar, melainkan bimbingan tugas akhir mahasiswa, dan pengabdian masyarakat. “Itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

“Ini aneh dan tidak masuk akal. Kami sudah cek di kampus ternyata nama afiliasinya tidak ada. Jadi kami laporkan ke rektorat,” ia menambahkan.

Atas laporan dugaan kejahatan akademik itu pihak rektorat UMN membentuk Dewan Etik pada juli 2023. Dewan Etik ini berisi 5 orang yang berasal dari Fakultas Ilmu Komunikasi, Ekonomi, rektorat, serta perwakilan dari luar kampus. Proses pemeriksaan etik terhadap Daniel dilakukan kurang lebih selama dua minggu pada September-Oktober 2023. Salah seorang yang mengetahui jalannya persidangan menyebut bahwa rapat dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung alot. Masing-masing dari perwakilan fakultas memiliki argumentasi berbeda. “Salah satunya kesalahan ini baru dilakukan sekali sehingga tidak perlu sanksi berat,” ungkapnya.

Meski begitu, sidang etik yang digelar memutuskan Daniel bersalah dalam pencantuman nama fiktif dan kampus asing. “Rektor setuju sanksi yang direkomendasikan dewan etik,” kata dia.

Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Andrey Andoko menegaskan telah menjatuhkan sanksi berat kepada Daniel. Kampus menilai Daniel telah mencoreng reputasi baik yang selama ini dibangun. “Dianggap pelanggaran berat karena menyangkut institusi,” ujar Andrey saat ditemui di ruangannya.

Setelah kasus ini mencuat, kata dia, UMN telah membikin aturan internal perihal penerbitan jurnal yang melibatkan pihak asing. Akademisi UMN dilarang berkolaborasi dengan penulis maupun kampus luar negeri selama belum ada kerjasama tertulis yang ditandatangani rektor (MoU). Setiap dosen yang hendak berkolaborasi pun harus melampirkan bukti asal institusi. Kampus juga mewajibkan dosen untuk menggunakan email resmi kampus bukan email pribadi saat melakukan penjajakan kerjasama penulisan artikel ilmiah. “Kami sudah melakukan sosialisasi aturan tersebut ke dosen-dosen,” katanya.

Daniel Susilo saat dikonfirmasi menyangkal seluruh tuduhan pelanggaran akademik. Ia pun menegaskan tidak pernah dipecat, melainkan mengundurkan diri dari UMN. “Saya tidak pernah dikeluarkan. Saya mengundurkan diri,” ujar Daniel sembari menunjukkan dua surat pernyataan yang menerangkan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin Tingkat sedang maupun berat, serta surat persetujuan pengunduran diri sebagai dosen tetap, Rabu, 14 Februari 2024.

Meski begitu, Daniel legowo menjalani sidang etik yang dituduhkan kepadanya saat itu. “Tidak pernah ada proses hearing dari kedua belah pihak baik yang mengadukan dan yang teradu. Hal itu semestinya dapat dipertanyakan proses review jurnal dan kebetulan review dan korespondensi saya lengkap, tapi tak pernah dilihat kampus dan malah dipolitisir dengan fitnah. Itu tidak sesuai dengan kaidah lingkungan akademik,” ia mengklaim.

Menurutnya, kasus yang selama ini menimpanya sebatas tak cermat menerima ajakan penulisan artikel ilmiah dari peneliti luar negeri. Seharusnya, Daniel bilang, ajakan tersebut diverifikasi dan dikonfirmasi terlebih dahulu. “Ini pelajaran bagi saya agar lebih teliti lagi,” ungkapnya menyesal.

***

Fenomena academic misconduct atau pelanggaran akademik yang dilakukan dosen belakangan ini pelan-pelan mengemuka. Di samping kasus UMN, dugaan pelanggaran juga menimpa guru besar Universitas Nasional, Jakarta, Profesor Kumba Digdowiseiso. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Nasional, Jakarta, Kumba Digdowiseiso dianggap melanggar karena diduga mencatut nama dosen Universiti Malaysia Terengganu, Safwan Mohd Nor. Tiga artikel Kumba lain juga terindikasi hasil plagiarisme karena memiliki Tingkat kesamaan lebih dari 90 persen.

Hasil penelusuran Jaring.id, Tempo, dan The Conversation Indonesia selama 6 bulan menunjukkan sederet kecurangan yang muncul di situs pencarian jurnal bermasalah, Retraction Watch Database dan PubPeer. Retraction Watch menghimpun sebanyak 18 artikel dari penulis Indonesia yang telah diretraksi sepanjang 2023. Sementara tahun ini meningkat menjadi 27 artikel hingga Maret 2024.

Retraksi dilakukan apabila dalam artikel terdapat indikasi pemalsuan data, plagiarisme, klaim kepenulisan yang tidak benar, pengiriman artikel berulang kali, atau ada kesalahan umum terkait kode etik profesi.

Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, Trias Mahmudiono ialah salah satu dosen yang karya ilmiahnya dicabut oleh penerbit karena dianggap bermasalah terkait penyusunan nama pengarang. Artikel berjudul “Obesity Accelerates Leukocyte Telomere Length Shortening in Apparently Healthy Adults: a Meta-Analysis,” dicabut oleh jurnal Frontiers. Dalam artikel itu, nama Trias terselip sebagai penulis ketiga dari enam peneliti lain asal Rusia dan Iran.

“Baru saya cek dan ternyata benar sudah diretraksi,” katanya kaget saat mengetahui salah satu karya ilmiahnya dicabut saat dihubungi Kamis, 19 April 2024.

Sembilan artikel Wakil Dekan III Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair ini juga dianggap bermasalah. Empat diantaranya diduga hasil perdagangan artikel (paper mills). Artikel Trias berjudul “The Impact of Aerosol Box on Tracheal Intubation During the Covid-19: a Systematic Review,” yang terbit pada November 2022 di Expert Review of Medical Devices diduga dijajakan lebih dulu sebelum dipublikasikan. Dari 3 slot penulis artikel yang diperjualbelikan melalui grup Facebook #ResearchPublication, nama Trias tertera paling atas. Sementara pengelola menawarkan dua slot penulis yang tersisa.

Judul artikel Trias lain yang sudah muncul di grup media sosial Facebook, Scopus Q2 Indexed Journal pada 26 Maret 2022, baru terbit empat bulan berselang. Adapun biaya jual beli slot nama penulis di grup-grup tersebut berkisar antara 500-700 USD, tergantung slot nama mana yang dibeli. Menjadi penulis pertama dihargai lebih mahal.

Sigit Riyanto, anggota tim pengkaji International Association of Law Schools (IALS) perwakilan Asia Pasifik menjelaskan bahwa paper mills merupakan praktik kotor dalam dunia akademis. Ini karena artikel ilmiah yang telah diproduksi dijual kepada orang-orang yang mau namanya masuk sebagai peneliti tanpa bekerja.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, media sosial seperti Facebook dan Instagram hanya satu etalase guna memasarkan slot nama tersebut. Website dan forum di grup-grup Whatsapp juga kerap dijadikan medium penjualan artikel tersebut. Salah satu WAG yang menjajakan artikel adalah “Share Jurnal Nasional dan Internasional” yang dibikin pada akhir 2023. Hingga saat ini, WAG tersebut diikuti sekitar 300 orang.

“Beberapa kajian menunjukkan Indonesia sebagai salah satu negara tertinggi yang memproduksi artikel semacam itu,” ungkapnya di Yogyakarta, Jumat, 19 April 2024.

Trias sendiri tak menampik telah mengeluarkan duit sekitar 400-1200 USD untuk berkontribusi dalam pembuatan artikel. Uang itu ia sebut sebagai article processing charge atau semacam biaya publikasi. Meski begitu, Trias menegaskan tidak hanya membayar dan sekadar menumpang nama dalam penulisan artikel ilmiah. Ia mengklaim turut merevisi sejumlah substansi. “Mereka menawarkan beberapa judul yang mungkin kita minati untuk menjadi co-author dengan kontribusi pendanaan,” ujarnya.

Kasus serupa sempat terjadi pada guru besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin Makassar, Harun Achmad. Data di PubPeer menunjukkan ada tiga artikel Harun di Frontiers yang terbit sepanjang 2021-2022. Namun semuanya sudah diretraksi pada 9 April 2023 karena terindikasi sebagai hasil dari paper mills. Meski begitu, Harun mengaku tak tahu telah terlibat dalam praktik jual-beli artikel ilmiah. Ia menegaskan selalu berkontribusi dengan peneliti asing dalam setiap kolaborasi karya ilmiah yang mencantumkan namanya. “Email saya banyak yang terhapus. Sudah lama sekali korespondensinya,” klaim Harun.

Harun dan Trias adalah sedikit dari guru besar yang tercatat sangat produktif memproduksi artikel ilmiah. Data yang didapat dari website pengindeks jurnal ilmiah internasional, Scopus, Trias sedikitnya telah membikin 157 artikel sejak 2016. Puncaknya pada 2022, ia mempublikasikan sebanyak 62 artikel. Adapun Harun membuat 151 paper. Dari jumlah itu, ada sebanyak 74 artikel yang terbit pada 2020.

Nama lain yang muncul di Retraction Watch yakni Gunawan Widjaja yang memuat sebanyak 22 paper, Mochammad Rudiansyah, Acim Iswanto, Indah Raya, Ria Margiana. Nama-nama penulis ini, termasuk Trias dan Harun berelasi dengan penulis asal Rusia yakni, Dmitry Bokov yang memproduksi sebanyak 62 paper ilmiah dan penulis asal Iran, Abdul Adheem Turki Jalil sebanyak 70 paper. Data tersebut diambil dari basis data Scopus. Trias sedikitnya memiliki 11 artikel bersama Bokov atau Jalil. Sedangkan Harun 10 artikel.

Padahal artikel yang melibatkan Bokov dan Jalil kerap bermasalah. Tercatat ada 12 artikel Bokov telah dicabut atas dugaan paper mills atau authorship. Sedangkan 11 artikel Jalil diretraksi karena diduga memiliki peer review alias telaah yang tidak jelas. Jurnalis Ukraina-Jerman, Leonid Schneider menyebut keduanya sebagai pelaku paper mills dalam laporannya di blog For Better Science yang berfokus pada isu integritas etik. Hingga laporan ini terbit, kami telah mencoba menghubungi Bokov dan Jalil melalui email, namun belum ada jawaban.

***

Maraknya artikel abal-abal yang didapat dari paper mills disinyalir tak terlepas dari kebutuhan peneliti Indonesia untuk menaikkan kredit dosen (KUM) lewat skema riset internasional. Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Idhamsyah Eka Putra menjelaskan bahwa publikasi artikel di jurnal internasional memiliki nilai KUM tinggi. Di jurnal terindeks Scopus nilainya bisa mencapai 40. Nilai itu jauh lebih tinggi ketimbang sekadar mengajar yang hanya bernilai 1 poin.

Dengan batas KUM 850 untuk mencapai gelar guru besar, para dosen berlomba-lomba meraih KUM melalui jalur penulisan jurnal internasional. “Biasanya kampus akan memaksa dosen segera menjadi guru besar. Sebab jumlah guru besar atau lektor kepala itu akan mempengaruhi akreditasi kampus,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi segera memberantas kejahatan akademik tersebut. Menurutnya, praktik lancung di dunia akademis ini tak cukup hanya melakukan pencabutan jurnal melainkan pembenahan sistem di Indonesia. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah melibatkan peneliti luar negeri untuk mengkurasi kualitas jurnal yang dihasilkan dosen di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku juga penting untuk dilakukan.

“Kalau satu jurnal di-banned, besok akan tumbuh 1000 jurnal. Makanya butuh penjaga gawang. Kalaupun ada, tapi ada yang tutup mata, sama saja kebobolan jadinya. Itu yang terjadi di Indonesia. Sekarang menuntut Dikti memaksa Dikti melakukan hal yang benar,” tegasnya.

Salah seorang peneliti yang mengaku ingin meningkatkan KUM lewat skema riset internasional adalah guru besar Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Acim Heri Iswanto. Nama Acim termasuk dari periset Indonesia yang berkolaborasi dengan Jalil. Sedikitnya ada 10 artikel yang ditulis bersama. “Saya tak menyadarinya kalau artikelnya bermasalah,” kata Acim, Kamis, 18 April 2024.

Sedangkan Trias membantah jurnal yang diterbitkannya itu digunakan untuk kenaikan KUM menjadi guru besar. Menurutnya, artikel yang dicabut bukan merupakan karya ilmiah yang dipakai untuk memperoleh KUM kenaikan pangkat menjadi guru besar. “Kalau pengajuan guru besar saya hanya article yang saya terlibat dari awal penelitian. Karena proses review kenaikan pangkat berjenjang dari fakultas, universitas hingga Kemendikbud Ristek. Buktinya juga harus jelas termasuk kontribusi kita. Kalau yang diretraksi ini tidak saya pakai untuk KUM naik pangkat. Jadi tidak berpengaruh pada perolehan KUM,” ujarnya.

Salah satu sumber dari kalangan akademisi yang saat ini tengah mengkaji dugaan kasus Kumba Digdowiseiso menyebut pemerintah belum melakukan pendalam terhadap pelanggaran akademik lain. Sampai saat ini baru dugaan kasus daur ulang skripsi berjudul “Pengaruh Gaya Kepemimpinan Demokratis dan Disiplin Kerja terhadap Kinerja Karyawan PT Pangansari Utama Food Industry” yang dilakukan pendalaman.

Menurut sumber yang sama, pengangkatan guru besar Kumba juga patut dipertanyakan. Ini karena gelar guru besar yang diberikan kepada Kumba lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.

Situs resmi Unas menyatakan Kumba mendapatkan surat keputusan pengangkatan guru besar dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah atau LL Dikti III pada 20 Oktober 2023. Dengan begitu, maka penetapan Kumba dilakukan saat ia masih berusia 38 tahun. Peraih gelar doctor dari Erasmus Universiteit Rotterdam, Belanda pada 14 Desember 2020, seharusnya baru bisa mengajukan permohonan gelar tiga tahun kemudian.

Praktik yang dilakukan Kumba disinyalir memanfaatkan celah dari regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni permohonan gelar profesor bisa lebih cepat dengan syarat melampirkan empat artikel di jurnal internasional.

Kejanggalan lain ialah jumlah penilai karya ilmiah. Saat menjadi guru besar, Kumba hanya melibatkan 1 reviewer. Padahal Dikti mensyaratkan dua orang. “Reviewer dia jadi guru besar itu cuma 1,” ungkapnya.

“Padahal reviewer ini ada mafianya. Di atas reviewer ada pengaruh kendali sistem administrasi. Pengusul guru besar juga standar etiknya rendah karena menghalalkan segala cara untuk jadi profesor di Indonesia sejauh dia bisa bayar artikel Scopus, dia bisa ajukan gubes. Perkara tidak bisa Bahasa Inggris, tidak pernah kolaborasi internasional, seperti tidak ada masalah,” ia menambahkan.

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik mencatat Kumba telah menulis 300 lebih artikel sepanjang tahun lalu. Ini berarti Kumba menulis 1 artikel setiap hari mulai Senin sampai Sabtu. Sedangkan hingga April 2024, ada 163 artikel yang dipublikasikan atas nama Kumba. Setelah muncul kegaduhan terkait kejahatan akademik, Kumba menutup akun Google Scholar miliknya.

Koordinator KIKA, Satria Unggul menilai besarnya jumlah artikel ilmiah yang ditulis seseorang dalam waktu singkat hampir pasti merupakan academic misconduct. Modus yang kerap dilakukan ialah menggunakan karya ilmiah mahasiswa yang diajar. “Dengan jabatannya, bisa saja dia menitip supaya namanya ikut ditulis,” kata Satria.

Tim kolaborasi telah menghubungi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Abdul Haris melalui surat, pesan singkat, maupun panggilan telepon. Namun hingga tulisan ini terbit, Haris tak membalas.

 


Artikel berjudul “Main Catut Nama Sampai Daur Ulang Artikel Ilmiah” merupakan kolaborasi Jaring.id, dengan Tempo, dan The Conversation Indonesia untuk mengungkap praktik pelanggaran akademis di Indonesia. Dua wartawan Jaring.id yang terlibat dalam kerja bersama ini ialah Abdus Somad dan Sonya Andomo

Simalakama Perburuan Gelar Guru Besar

Meningkatnya dugaan kasus academic misconduct atau pelanggaran akademik yang menyeret sejumlah nama guru besar, termasuk Kumba Digdowiseiso dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (UNAS)

Patgulipat Proyek Jalan di Lampung

Tim Indonesia Leaks mengumpulkan data proyek jalan di Lampung tahun 2020-2022 dari laman LPSE Provinsi Lampung. Setelah data tersebut dibersihkan dan diverifikasi, hasilnya ada 1.001

Nelayan Keluhkan Pungli Tengah Laut

Jarum jam baru pukul 6 pagi pada Kamis, 14 Maret 2024. Tapi telepon seluler milik Roni Ahmad—bukan nama sebenarnya, sudah berdering berulang kali. Di layar

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.