Judul : Laporan Investigasi untuk Media Cetak dan Siaran
Penulis : William C. Gaines
Penerbit : Institut Studi Arus Informasi
Tahun : 2007
Memproduksi laporan investigasi bukan hal yang mudah dilakukan. Berbeda dengan berita yang hanya menampilkan fakta yang tampak di permukaan, praktik ini justru mencari hal-hal yang tersembunyi (atau disembunyikan) di baliknya. Pencarian isu, pengumpulan data, hingga pemilihan cara penyajian laporan butuh proses yang memakan waktu dan perencanaan matang.
Proses rumit tersebut coba ditampilkan secara sederhana dalam buku ini. William C. Gaines memulai tulisannya dengan menjabarkan aspek jurnalistik 5W+1H (What, Where, When, Who, Why, dan How) mengenai laporan investigasi. Meski terdengar konvensional, tetapi aspek ini menjadi pertanyaan pertama bagi jurnalis yang berminat melakukan investigasi.
Sebagai seorang mantan wartawan yang pernah menyabet Pulitzer, Gaines tahu betul seluk-beluk pelaporan investigasi. Hal-hal kecil yang tampak remeh dan cenderung diabaikan oleh wartawan harian bisa menjadi isu menarik bagi jurnalis investigasi. Contohnya adalah laporan terkait permainan bingo dan makanan di kantin sekolah yang dilakukan oleh Bud Munn dan Gladys Things.
Adapun pengalamannya sebagai akademisi Gaines tercatat sebagai profesor di Departemen Jurnalisme University of Illnois muncul dalam buku ini dalam paparan yang sangat sistematis. Setiap bab dimulai dengan detil teknis pelaporan dilanjutkan dengan sebuah contoh kasus. Di ujung pembahasan, dia mengajukan pertanyaaan dan memberikan dua pilihan jawaban. Mengajak pembaca turut serta dalam menilai layak atau tidaknya sebuah laporan dilanjutkan.
Kelebihan lain buku ini adalah jangkauannya yang tidak terbatas pada pelaporan investigasi yang dilakukan media massa cetak. Gaines juga menjelaskan bagaimana melakukannya di media massa elektronik dan menggunakan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya untuk memperkuat laporan.
Namun, karena seluruh kasus yang disampaikan terjadi di Amerika Serikat, beberapa hal teknis yang disampaikan dalam buku ini tidak bisa serta-merta diterapkan di Indonesia. Perbedaan Undang-undang membuat jurnalis Amerika lebih leluasa dalam mencari data-data yang dibutuhkannya. Satu hal positif yang bisa kita ambil dari hal tersebut adalah pentingnya UU Keterbukaan Informasi. Jika jurnalis bisa dengan mudah mencari data-data yang terkait dengan kepentingan publik, maka posisi mereka sebagai anjing penjaga lebih mudah dilakukan.