Mengerat-ngerat Sumbangan Zakat

Sudarman–bukan nama sebenarnya, masih mengingat saat rumahnya yang terletak di perbukitan Cicalengka, Bandung, Jawa Barat mulai doyong. Ia kemudian menopang rumah tua berukuran 10X10 meter berdinding anyaman bambu itu dengan beberapa batang bambu agar bangunan itu tidak ambruk. 

“Rumah sudah miring 15 centimeter, sudah ditahan bambu juga,” kata laki-laki itu saat ditemui di kediamannya pada Minggu, 3 Agustus lalu sembari meminta nama aslinya disamarkan. 

Rumah yang ditinggali Sudarman sudah berusia 40 tahun. Sejak dibangun belum sekalipun ia renovasi. Giliran rusak, Sudarman mengaku tidak memiliki uang untuk melakukan perbaikan. 

Tak ingin rumahnya kelewat ambruk, pria usia 49 tahun ini kemudian mencari pelbagai bantuan ke sejumlah institusi maupun komunitas sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan. Namun hanya Jabar Quick Response (JQR)–lembaga sosial yang didirikan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa, 18 September 2018, yang merespons dengan cepat permintaan Sudarman. 

Lepas satu pekan, bantuan sebesar Rp 15 juta disalurkan kepada Sudarman pada 2021. Dana tersebut bersumber dari sumbangan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat, dan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. Dengan uang itu Sudarman memugar rumah menjadi 5 x 7 meter dengan mencampurkan material lama dan glass fiber reinforced concrete (GRC). Pembangunan rumah pun terbilang hemat karena ia mengerjakan sendiri bersama saudaranya. “Yang penting bisa buat neduh saja,” ujarnya. 

Setelah rumahnya rampung, Sudarman tidak bisa tidak kaget dengan dugaan potongan sebesar 25 persen terhadap uang bantuan yang dilakukan JQR. Bantuan yang ia peroleh saat itu harusnya lebih besar Rp 5 juta juta dari uang yang diberikan. Hal itu tertulis dalam dokumen audit JQR pada 2023-2024 yang disodorkan Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) yang terdiri dari Jaring.id, Bandung Bergerak, Suara.com, dan Tempo. Dokumen itu bersumber dari laporan Dalam Laporan hasil Pemeriksaan pada Mitra Penyalur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat. Lembaga ini menyalurkan RP 500 juta ke JQR untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Dari dokumen yang sama, ditemukan pula penerima dana bantuan lain dari JQR, namun tidak utuh. Abadi–juga bukan nama sebenarnya, pernah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta lantaran kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Padahal seharusnya bantuan yang diterima Abadi hingga Rp 4,5 juta. “Saat itu saya juga kondisi lagi ruwet,” kata dia sembari menceritakan bagaimana anak satu-satunya sakit dan  harus dirawat di rumah sakit di tengah sulitnya ekonomi keluarga. 

Dari dokumen hasil uji petik terhadap 24 responden yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan JQR, diketahui bahwa lembaga bentukan Ridwan Kamil ini hanya menyalurkan  sedikitnya Rp 69,5 juta dari dana sekitar Rp 500 juta yang diberikan oleh Baznas. “Mendengar ini saya, ya, nyesek. Kan itu hak kita,” ia menambahkan. 

Ketua JQR Bambang Trenggono tak menampik temuan itu. Bambang mengatakan telah bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah dipotong. JQR juga telah memutus hubungan mitra dengan Baznas Jawa Barat. “Orang yang bergabung JQR ternyata sebagian maling. Saya tanggung jawab,” ujarnya. 

Tindakan itu diduga menjadi pemicu JQR dibubarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 31 Desember 2023. Kini, JQR tidak pernah muncul lagi dalam kegiatan sosial maupun penanganan bantuan cepat di seluruh Jawa Barat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar kala itu, Ika Mardiah menyebut program unggulan era Ridwan Kamil telah dihentikan. “Kami berterima kasih kepada JQR yang telah melaksanakan tugas dengan luar biasa dan semoga yang telah dilakukan membawa kebermanfaatan bagi semua,” katanya dalam keterangan resminya, pada Kamis,  4 Januari 2024.

Masalah tata kelola distribusi dana umat tersebut tak berhenti di lembaga penyalur seperti JQR. Pada awal 2025, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat Tri Yanto pernah melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar di institusinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada September 2024, Tri juga melaporkan dua dugaan penyelewengan dana umat ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun ia justru dilaporkan balik atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan dokumen rahasia milik Baznas Jawa Barat. “Kami mencoba melaporkan agar ada transparansi dan pengusutan. Namun saya justru dilaporkan UU ITE,” katanya. 

Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat Achmad Faisal saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan tersebut telah diaudit oleh Inspektorat Daerah Jawa Barat. Sejauh ini pimpinan Baznas pun belum pernah dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Hasil audit menyatakan semua tuduhan tidak terbukti,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Bandung, Senin, 3 November 2025. 

Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya enam kasus tindak pidana korupsi dana zakat oleh pengurus Baznas di berbagai daerah sepanjang 2014-2024. Kerugian negara dalam penyelewengan ini diperkirakan sekitar Rp 12,1 miliar. Para terduga pelakunya mulai dari ketua, bendahara, hingga kepala bidang. “Kasus yang terjadi saat korupsi dana zakat sering kali bermodus penyalahgunaan dana,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, Jumat, 3 Oktober 2025.  

Wana menjelaskan potensi korupsi dana zakat ini terjadi ketika ada alokasi anggaran, tapi pihak yang memiliki relasi dengan pengurus Baznas masuk. Di sisi lain, kata Wana, distribusi dana umat ini tidak mendapat pengawasan secara ketat. Alih-alih mengalir ke fakir miskin, dana umat ini justru masuk ke kantong kerabat atau orang dekat. “Orang lain masuk yang memiliki relasi dengan pemberi zakat,” ujarnya. 

Sementara itu, Koordinator Indonesia Zakat Watch Barman Wahidatan mengatakan organisasinya pernah mendampingi kasus dugaan penyelewengan dana zakat Rp 689 juta oleh petinggi Baznas di Cilegon, Banten. Kasus ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon. Barman mengatakan masih banyak kasus serupa di berbagai daerah.

Menurut Barman, masalah utama dari munculnya penyelewengan dana zakat ini adalah konflik kepentingan dan ketimpangan kekuasaan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas terkesan memiliki dua peran, yaitu operator dan regulator. Peran ganda itu menjadi celah bagi Baznas menutupi penyelewengan dana umat.  “Masalah utamanya conflict of interest. Baznas lebih sibuk mengatur orang lain daripada diri sendiri,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pada Agustus 2025 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi UU tersebut paling lama dua tahun sejak keputusan. Revisi itu dianggap penting untuk memperkuat kelembagaan, akuntabilitas lembaga, dan transparansi pengelolaan dana umat. Dalam hal ini kami juga telah menghubungi Ketua Baznas RI Noor Achmad, namun upaya yang dilakukan tim kolaborasi sejak Oktober 2025 belum mendapatkan respon. 

Berdasarkan data Kementerian Agama, zakat nasional diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Jumlah itu merujuk pada Laporan Pengelolaan Zakat Nasional 2024. Itu sebab, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan institusinya telah mengeluarkan tiga regulasi untuk memperbaiki tata kelola zakat dan menjawab masukan masyarakat. Dalam mengelola zakat, negara telah mengeluarkan 15 peraturan yang meliputi Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Agama, Instruksi Presiden, dan peraturan terkait untuk mengoptimalisasi pengumpulan zakat.  

Abu mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi bagian strategis meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. “Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025. 

Kementerian Agama, kata Abu, akan memperkuat pengawasan melalui audit syariat dan keuangan. Kementerian Agama ingin pengelolaan zakat patuh pada prinsip syariah, akuntabel, dan berorientasi kemaslahatan umat. Kementerian Agama juga mengaku akan memperluas pengawasan melalui peningkatan cakupan audit, penguatan tidak lanjut rekomendasi, dan integrasi hasil audit ke sistem pemantauan kinerja nasional. “Sehingga zakat tidak hanya dikelola secara tertib, tetapi juga menghadirkan dampak sosial yang nyata dan berkelanjutan,” kata Abu. 

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyatakan akan segera membahas revisi ini dan mengusulkan ke Badan Legislasi Nasional pada tahun depan. Momentum ini tepat di tengah bencana yang terjadi di wilayah Aceh Sumatera Utara, dan di daerah lainnya. “Zakat adalah dana umat yang bersumber dari niat ibadah, setiap bentuk penyalahgunaan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah moral dan spiritual,” ujarnya kepada tim kolaborasi pada Rabu, 17 Desember 2025. 

Bagi Selly, revisi Undang-Undang tersebut harus memperjelas desain kelembagaan zakat agar tidak tumpang tindih kewenangan dan ada penyetaraan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Harus diletakkan dalam kerangka kolaborasi, bukan kompetisi, dengan negara tetap hadir sebagai penjamin tata kelola yang baik,” ujarnya. 

 


Liputan ini hasil kolaborasi Jaring.id bersama Tempo, BandungBergerak.id, dan Suara.com.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.