Pemakaman awak kapal tanpa nama di Kepulauan Aru. Foto: Abdus Somad

Kuburan-kuburan Tanpa Nama dan Luka yang Belum Selesai

“Setiap hari masih rindu. Kalau ingat, saya kirim Al-Fatihah. Setiap hari begitu.”

Kalimat itu diucapkan Susanti saat Jaring.id menghubunginya melalui sambungan telepon pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam obrolan sekira setengah jam itu, suaranya beberapa kali bergetar setiap kali mengenang Juan, suaminya. Ia meninggal lebih dari dua tahun lalu dan sejak itu waktu seolah berhenti.

Sampai saat ini, menurut Susanti, belum ada kepastian mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun penyebab kematian suaminya. Ia meyakini Juan memilih melompat ke laut setelah mengalami berbagai bentuk kekerasan selama bekerja di atas kapal milik perusahaan China. Berdasarkan penuturannya, Juan dipaksa mengonsumsi makanan yang tidak layak dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi selama bekerja di atas kapal tersebut.

Juan adalah satu dari enam awak kapal penangkap ikan ilegal Runzeng 03 yang nekat melarikan diri pada April 2024 lalu. Mereka diduga mengalami kekerasan, sehingga memilih untuk menceburkan diri ke Laut Arafura ketimbang bertahan di atas kapal dengan pelbagai penderitaan.

Dalam artikel Mengejar Kapal Gelap Sampai Laut Arafura yang diterbitkan pada Oktober 2024, Jaring.id sempat mengungkap kabar duka dari Kepulauan Aru. Jenazahnya mengalami luka yang sangat parah setelah dikabarkan melompat dari atas kapal Runzeng 03. Bahkan, Juan ditemukan tanpa kepala oleh warga setempat.

Sejumlah nelayan di Tual yang kami temui sebelumnya mengaku tidak pernah mendapati jenazah tanpa kepala sekalipun di perairan tersebut sering terjadi kematian. “Kalau tenggelam atau mati, ikan hanya makan bagian tubuh atau beberapa bagian di kepala saja. Tidak satu kepala hilang,” kata Yadhi, seorang nelayan di Tual saat itu.

Salinan dokumentasi yang diterima Jaring.id terima tampak adanya luka seperti sayatan. Dua rekan sesama awak kapal yang berada di kapal yang sama, dan meminta identitasnya dirahasiakan, juga menceritakan temuan serupa.

Kuburan awak kapal tanpa nama di di Pantai Benteng, Desa Wokam, Pulau Wokam, Kepulauan Aru. Foto: Abdus Somad

Sejak hari itu, Juan tak pernah pulang. Warga setempat memakamkan jenazahnya di Pantai Benteng, Desa Wokam, Pulau Wokam, Kepulauan Aru—sekitar 2.630 kilometer dari rumah keluarganya di Jawa Tengah.

Bagi Susanti jarak itu bukan sekadar hitungan kilometer. Untuk mencapai pusara suaminya, ia setidaknya harus menempuh perjalanan pesawat berjam-jam menuju Dobo, lalu melanjutkan perjalanan menggunakan speedboat ke Pulau Wokam. “Saya memiliki keinginan agar makamnya atau jenazahnya bisa dibawa pulang untuk dimakamkan di rumah,” ujarnya.

Keinginan itu semakin kuat setelah ia akhirnya dapat menziarahi makam Juan dengan bantuan salah satu media massa beberapa waktu lalu. “Rasanya campur aduk. Baru pertama kali melihat makam suami. Dulu ibarat kan suami akan berangkat itu masih hidup. Saat datang ke Aru sudah berbentuk makam,” Susanti dengan nada parau.

Di atas pusara suaminya itu Susanti tidak bisa tidak sedih mengingat anaknya yang sama sekali belum pernah melihat Juan. Saat suaminya berangkat melaut untuk terakhir kalinya, Susanti tengah mengandung anak pertama mereka. Kini anak itu telah berusia dua tahun dan mulai sering bertanya tentang ayahnya.

“Setiap hari memikirkan ketiadaan suami. Kenapa bisa meninggal? Saya dan anak kesepian. Dulu biasanya bersama-sama. Sekarang sudah tidak ada. Anak menjadi kasihan. Dia menjadi anak yatim. Saya memikirkan besok besarnya dia melihat teman-temannya ada bapaknya, apa tidak iri anak saya. Saya kepikiran hingga ke arah sana,” tutur perempuan kelahiran 1990 itu.

Di tengah kehilangan yang belum usai, Susanti terus mengetuk pintu keadilan. Ia berharap ada kepastian hukum yang dapat menjelaskan apa yang sebenarnya dialami Juan dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematiannya.

Penyidik Kepolisian Daerah Maluku sebetulnya telah memeriksa Susanti sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun hingga kini, proses hukum itu belum juga memberikan jawaban yang ia nantikan.

“Selama ini kami perjuangkan itu dari hamil muda sampai anak sudah lahir. Sekarang sudah besar. Perkembangannya nggak terlalu signifikan. Selama ini perkembangan yang baru diperoleh hanya dari Kepolisian Daerah Maluku yang memberikan surat panggilan kepada terlapor, namun tidak ada yang datang dari pihak terlapor,” jelasnya.

Itu sebab, Susanti didukung oleh Greenpeace, Destructive Fishing Watch (DFW), Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) dan Serikat Buruh Migran Indonesia mencari jalan lain dengan menanyakan kepada pihak perusahaan yang memiliki kapal Runzeng. “Namun dari perusahaan kapal hingga agent yang berhubungan dengan kasus tersebut kapal Runzeng tidak ada sama sekali orang yang berusaha datang bertanggung jawab. Tidak ada sampai sekarang pun,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran kami, kapal ini merupakan kapal penangkap ikan yang dibangun di Rusia. Tertera dalam data registrasi kapal, pemiliknya tercatat sebagai DOPK Progress, yang beralamat di Care of Donggang Runzeng Ocean Fishing Co. Ltd., 65-1 Donggang Beilu, Donggang, Liaoning, China. Sementara itu, pengoperasian kapal berada di bawah kendali Donggang Runzeng Ocean Fishing Co. Ltd., yang berkantor di alamat yang sama.

Dokumen kepemilikan juga mencatat nama Yang Chunge dan Sun Hui sebagai pemilik kapal. Pasangan suami istri tersebut dikenal sebagai pelaku usaha di industri perikanan China melalui jaringan bisnis Runzeng. Sejumlah laporan media di China menyebutkan bahwa pada 4 November 2017, perusahaan ini meresmikan 10 kapal penangkap ikan bermerek Runzeng. Acara peresmian itu dihadiri Ketua Liaoning Runzeng Industrial Group, Yang Chunge, Wakil Ketua Sun Hui, serta General Manager Russian Classification Society (RCS) China, Peter, sebagai bagian dari ekspansi armada perusahaan.

Di Indonesia, perusahaan tersebut diduga berafiliasi dengan PT Satya Trinadi Komira Perkasa. Perusahaan ini memiliki kapal KM Mitra Utama Semesta atau KM Yulian. Kapal-kapal ini lah yang diduga berperan sebagai pengantar para pekerja sampai naik ke Runzeng di tengah laut. Afiliasi ini terungkap dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN dituliskan Gunawan Winarso.

Dalam salinan putusan Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tul dengan terdakwa nahkoda KM MUS, Sumarlan, Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tul dengan terdakwa nahkoda KM Yulian, Alwi bin Muhammad Daud, serta Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tul dengan terdakwa nahkoda Runzeng 03, Wang Zengjun, majelis hakim hanya menguraikan kronologi keberangkatan kapal, aktivitas penangkapan ikan, hingga praktik alih muat hasil tangkapan. Tidak satu pun putusan tersebut menyinggung dugaan kematian Juan, meski dalam persidangan sejumlah saksi sempat menerangkan upaya pelarian awak kapal serta kabar yang mereka dengar mengenai kematian Juan dalam kondisi tanpa kepala.

“Saya berharap makam Juan bisa dipulangkan. Yang menangis Ini kan bukan saya sendiri, ada keluarga saya, keluarga suami, anaknya. Jangan sampai kasusnya belum selesai lalu anak udah jadi besar dia menggantikan ibunya yang memperjuangkan keadilan bapaknya. Masa nanti mau sampai 20 tahun kasusnya belum selesai,” Susanti berharap.

“Apa perlu mengadu ke presiden? Apa perlu kasusnya viral dulu biar polisi cepat ditangani kasusnya. Kami meminta tanggung jawab perusahaan,” lanjutnya.

****

Duka yang ditanggung Susanti juga dialami Aisyah, istri Kris, awak kapal Runzeng 03. Menurut Aisyah, sebelum meninggal Kris sempat menghubunginya melalui WhatsApp dan menceritakan kondisi kerja di atas kapal yang tidak manusiawi. Ia mengaku hanya mendapat makanan yang tidak layak dan harus bekerja lebih dari 12 jam sehari. “Dia sempat menyampaikan kapalnya tidak jelas. Lalu ada yang marah-marah, ‘Ngapain kamu di situ? Telponan sama siapa? Masuk, masuk, masuk,” ungkap Aisyah kepada Jaring.id, Kamis, 25 Mei 2026.

Didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), kematian Kris kemudian dilaporkan Aisyah ke Polda Banten dengan dugaan TPPO. Tak lama setelah laporan dibuat, kata Aisyah, perwakilan perusahaan mendatangi dirinya dan keluarga. Mereka menawarkan uang sebesar Rp40 juta yang disebut sebagai santunan dengan syarat laporan di Polda Banten dicabut. “Jadi dikasih uang katanya santunan lalu minta laporannya dicabut,” ujar Aisyah.

Kasus Kris hingga kini tak jelas. Jenazahnya pun tak diketahui di mana. Aisyah bersama anaknya yang berusia 2 tahun masih menanti kepulangan suaminya. “Berharap ada keadilan,” kata Aisyah pasrah.

Kematian Kris dan Juan merupakan dua kasus awak kapal yang tak pernah usai. Di saat jenazahnya tak kunjung pulang, kasusnya pun tanpa kejelasan. Dan mereka tidak sendiri.

Data Balai Karantina Kesehatan (BKK) Kelas I Ambon menunjukkan tingginya angka kematian awak kapal di Laut Arafura. Laporan BKK sepanjang 2020 hingga 2026 menunjukkan bahwa Pelabuhan Dobo mencatat sedikitnya 385 awak kapal meninggal dunia. Para korban berusia antara 17 hingga 67 tahun. Dalam laporan tersebut, seluruh kematian dikategorikan bukan disebabkan oleh penyakit menular.

Meski demikian, Fitriawanti, staf BKK Ambon Wilayah Kerja Dobo, mengatakan banyak awak kapal yang tiba dalam kondisi sakit dengan keluhan gangguan lambung. Menurutnya, kondisi itu diduga berkaitan dengan terbatasnya makanan yang tersedia selama bekerja di laut.

“Banyak yang didapati kasus penyebab sakit karena asam lambung. Kami tahu situasi di kapal, apakah makanan terbatas karena perbekalannya hanya mi instan dan telur. Kalau makanannya sudah seperti itu, yang kena pasti asam lambung. Kami memang tidak bisa mengatakan ada kasus kekerasan di kapal karena tidak memiliki bukti yang akurat, tetapi mungkin saja ada persoalan lain,” kata Fitriawanti saat ditemui di Dobo, Jumat, 26 Juni 2026.

Fitriawanti juga mengungkapkan bahwa tidak semua jenazah awak kapal dapat dipulangkan ke daerah asalnya. Dalam sejumlah kasus, awak kapal akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dobo karena keluarga belum berhasil dihubungi atau proses pemulangan tidak memungkinkan.

“Ada juga beberapa ABK yang dikubur di sini. Tapi itu hanya dilakukan ketika pencarian informasi mengenai keluarganya belum membuahkan hasil. Selain itu, jika jenazah sudah dipastikan tidak bisa diberangkatkan ke daerah asal, pemakaman dilakukan di sini dengan persetujuan keluarga,” ujarnya.

Roni—bukan nama sebenarnya, seorang nahkoda kapal asal Indramayu mengaku pernah membawa jenazah awak kapal dari Laut Arafura ke Indramayu. Lantaran tak ada tempat, jenazah disimpan di lemari pendingin. Perjalanan ditempuh hampir dua pekan. “Saya bawa karena rasanya sulit membayangkan kondisi jenazah harus dimakamkan di tempat asal,” kata Roni saat ditemui di Pelabuhan Karangsong Sabtu, 14 Mei 2026.

Kajidin perwakilan Gerakan Nelayan Pantura tak menampik banyaknya kasus kematian yang terjadi di atas kapal. Sebagai pengusaha perikanan, kata dia, sudah sewajarnya pemilik bertanggungjawab atas keselamatan dan memberikan santunan kepada keluarga apabila ada ABK yang meninggal. “Kami bawa pulang. Mengurus jenazah dan memberikan santunan kepada keluarga. Ini bentuk tanggungjawab kami,” kata dia.

Peneliti DWF, Ari Jerfatin melihat makam tanpa nama Tempat Pemakaman Umum di Kepulauan Aru. Foto: Abdus Somad

Sementara itu, Ari Jerfatin, peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai peningkatan jumlah makam tanpa nama di Kepulauan Aru tak bisa dilepaskan dari buruknya kondisi kerja di atas kapal ikan. Menurutnya, tidak sedikit awak kapal mengalami kekerasan, kelelahan, hingga sakit selama bekerja. Sebagian lagi memilih melompat ke laut atau melarikan diri dari kapal karena menganggap itu satu-satunya cara untuk bertahan hidup. “Saat ini kematian awak kapal meningkat kaya di Batu Goyang maupun Desa Jambu Air sering ditemukan jenazah yang mayoritas pekerja perikanan,” kata Ari saat dihubungi Jaring.id melalui telepon pada Selasa, 23 Juni 2026.

Ari menyampaikan tidak sedikit perusahaan perikanan yang tidak mau bertanggung jawab untuk memulangkan jenazah awak kapal. Akibatnya jumlah makam-makam tanpa nisan di Kepulauan Aru meningkat.

Saat menyusuri Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dobo, Jaring.id menemukan deretan makam awak kapal yang meninggal tanpa identitas jelas. Nisan-nisan itu nyaris tanpa penanda, hanya berupa patok sederhana tanpa nama. Makam mereka pun terletak terpisah dari area pemakaman warga setempat, berada di sudut atau bagian paling pinggir kompleks pemakaman. Pemantauan Citra Satelit Copernicus dan Google Earth menunjukkan jarak antara makam ke pelabuhan hanya sekitar 1-3 kilometer.

Ari Jerfatin mengatakan kondisi tersebut mencerminkan minimnya tanggung jawab perusahaan maupun pengelola kapal terhadap para pekerjanya, bahkan setelah mereka meninggal dunia. “Itu terjadi karena tidak ada tanggung jawab dari pengurus kapal dan pemilik perusahaan. Mereka abai, sehingga awak kapal akhirnya dimakamkan tanpa nama di Dobo,” kata Ari.

Data pantauan National Fisheries Center sepanjang 2020-2026 tercatat 146 aduan dengan jumlah korban mencapai 480 orang. Laporan yang masuk berupa gaji hingga asuransi tidak dibayarkan,  beban kondisi kerja, penipuan, penahanan dokumen, kekerasan fisik dan seksual, hingga kematian. “Tak heran angka kematian tinggi. Ini permasalahan yang sistemik yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, para perekrut,” kata Nabila Tauhida, Human Right Officer DFW Indonesia kepada Jaring. id pada Kamis 2 Juli 2026.

Minimnya pengawasan pemerintah juga diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka kematian awak kapal. Pengawasan dinilai lemah, baik saat kapal berada di pelabuhan, beroperasi di laut, maupun ketika melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Berdasarkan pantauan DFW Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan joint inspection dengan melibatkan DFW di Jakarta. Inisiasi pemerintah dinilai masih kurang maksimal karena hanya dilakukan sekali. DFW Indonesia sendiri telah menginisiasi di Jakarta, Bali, Sulawesi Utara. Sementara masyarakat sipil meliputi DFW Indonesia, Environmental Justice Foundation, dan International Labour Organization (ILO) telah melakukannya joint inspection lebih dari tiga kali dalam satu tahun.

“Pengawasan yang dilakukan pemerintah dan negara terbatas, bahkan nyaris tidak ada,” kata Nabila.

Padahal, kewajiban perusahaan terhadap awak kapal telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Dalam Pasal 186, misalnya, pemilik atau operator kapal perikanan diwajibkan memberikan santunan kepada awak kapal atau ahli warisnya apabila awak kapal mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat tetap atau meninggal dunia, dengan nilai santunan paling sedikit Rp150 juta.

Kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Convention Concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention No. 188 atau Konvensi ILO 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. Konvensi tersebut mewajibkan pemilik atau operator kapal menanggung biaya pemulangan awak kapal ke tempat asalnya, termasuk apabila awak kapal meninggal dunia selama masa kerja. Dengan ketentuan itu, praktik pemakaman awak kapal di daerah lain tanpa pemulangan kepada keluarga seharusnya menjadi pengecualian, bukan hal yang lazim terjadi.

Karenanya DFW meminta agar pemerintah konsisten menjalankan aturan yang dibuat untuk melindungi awak kapal, termasuk meminta pertanggungjawaban perusahaan ketika terjadi tindak kekerasan atau kematian. “Perusahaan wajib patuh pada aturan. Sering kali yang terjadi peraturan sudah ada, tapi pengawasannya tidak dilakukan dan implementasinya tidak dikawal banyak yang akhirnya hanya sekedar formalitas. Kami berharap peraturan ratifikasi C188 itu dijalankan. Melakukan ratifikasi jangan hanya sekedar formalitas,” tegas Nabila.

Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai persoalan tingginya angka kematian awak kapal tidak cukup diatasi hanya dengan memperketat pengawasan. Organisasi itu mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap kasus kematian awak kapal untuk mengungkap pola kerja, kondisi hidup, hingga penyebab kematian yang berulang di atas kapal perikanan.

“Pemerintah perlu melakukan investigasi lebih lanjut terkait pola-pola kerja maupun keadaan hidup hingga kematian di atas kapal,” kata peneliti IOJI, Tasya Nur Ramadhani melalui daring pada Kamis 2 Juli 2026.

Selain investigasi, IOJI juga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan maupun pemilik kapal yang terbukti melakukan kekerasan atau lalai hingga menyebabkan awak kapal meninggal dunia. Menurut Tasya, berulangnya kasus serupa menunjukkan belum adanya efek jera bagi pelaku usaha.

“Kalau melihatnya, kasus-kasus ini tidak berubah karena belum ada tekanan hukum atau sanksi yang kuat. Perusahaan memiliki tanggung jawab, dan pemerintah harus menekan agar kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan,” ujar Tasya.

Untuk menjamin perlindungan awak kapal dan mencegah kematian terus berulang, IOJI juga mendesak pemerintah segera melakukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan setelah meratifikasi Konvensi ILO 188. Menurut Tasya, ratifikasi saja belum cukup apabila belum diikuti penyesuaian regulasi nasional yang dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan bagi awak kapal perikanan.

“Dibutuhkan harmonisasi peraturan-peraturan yang ada untuk memperkuat implementasi C188 sehingga perlindungan terhadap pekerja kapal dapat berjalan secara efektif,” kata Tasya.

Ketua Komite Migran sekaligus anggota Komite Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Imron Natsir menyatakan akan mengikuti aturan ratifikasi yang telah disahkan dan memastikan kematian awak kapal tak terulang. Kendati demikian, dia menjelaskan akan ada peningkatan biaya berkisar 5-20 persen bagi pelaku usaha ketika menjalankan aturan ini. Hal itu terhitung mulai dari pembiayaan standar kapal yang layak sesuai aturan, pemasangan Vessel Monitoring System (VMS), pembayaran asuransi kesehatan, kematian awak kapal, pelatihan, sertifikasi hingga penyediaan akomodasi.

“Kalau misalnya implementasi C188 segera mungkin akan menimbulkan biaya awal 10-15 persen. Berpotensi menggerus provitifi pelaku usaha. Bukan perawatan kapal. Ini baru start awal. Diberlakukan menyeluruh akan berdampak industri dalam negeri,” kata Imron saat menghadiri diskusi yang diselenggarakan Environmental Justice Foundation (EJF) pada

Apindo menyetujui ratifikasi C188, namun meminta pemerintah menyediakan dukungan finansial berupa subsidi hingga akses kredit untuk pelaku usaha. “Jadi bagi kami ini efektif berkeadilan, berkelanjutan, tanpa mengancam pelaku usaha perikanan,” kata Imron.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan ratifikasi tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap Indonesia. Sebelumnya pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong perlindungan dan standar kerja yang layak bagi Awak Kapal Perikanan.

Komitmen KKP menerbitkan regulasi terbaru tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengadopsi konvensi ILO 188. “Pak Presiden mengumumkan akan meratifikasi, sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama sejumlah pihak, dan alhamdulilah berhasil direalisasikan,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Jumat 1 Mei 2026 dalam keterangan tertulis yang diterima Jaring.id

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyebut KKP juga tengah berproses meratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 untuk memastikan standar keselamatan kapal perikanan dari aspek desain, konstruksi, hingga operasional. “Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan,” ungkap Lotharia Latif.

Di tengah desakan organisasi masyarakat sipil agar perlindungan terhadap awak kapal diperkuat, pemerintah menegaskan komitmennya melalui ratifikasi Konvensi ILO 188. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan ratifikasi konvensi tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan.

Dalam pidatonya di Jenewa, Yassierli mengatakan ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang layak, aman, dan terlindungi.

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan. Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi,” ujar Yassierli, dikutip dari siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, 8 Juni 2026.

Abdus Somad

Abdus Somad

Abdus Somad memulai karir jurnalistiknya sebagai kontributor di berbagai media seperti Suara.com, Gatra, dan Tempo.co pada tahun 2017. Ia bergabung dengan Jaring.id pada tahun 2019. Somad telah menerima berbagai beasiswa dan penghargaan jurnalisme nasional dan regional dengan topik korupsi, lingkungan, hak asasi manusia, kesehatan, kelautan, perdagangan satwa liar, dan sains.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.