Kepalang Tanggung Pelarangan Pulang Kampung

Rifka Annisa (26), mahasiswa S2 Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat buru-buru menggulung layar telepon genggamnya. Ia memeriksa tiket perjalanan kereta api Jakarta-Indramayu bertanggal 23 April 2020 yang sudah dibelinya jauh-jauh hari. Pelarangan pulang kampung yang diberlakukan Presiden Joko Widodo 24 April-31 Mei 2020 membuatnya gusar.

“Saya sebenarnya takut pulang, karena bisa jadi pembawa virus,” ujar Rifka ketika dihubungi Jaring.id, Jum’at 24 April 2020.

Namun, Rifka mengaku tidak ingin terjebak di Kota Depok selama masa pelarangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pulang kampung menjadi pilihan terbaik ketimbang harus melewatkan ibadah Ramadan sendiri di kamar indekos seluas 3X4 meter.

Hidup sendiri di masa pandemi membuatnya khawatir dengan kondisi psikologisnya. Belum lagi jumlah pasien positif covid-19 di Depok sudah menembus angka 250 orang sejak pertama diumumkan pada 2 Maret lalu.

Oleh sebab itu, keputusannya bulat buat melewati tiga jam perjalanan kereta menuju kampung halaman. Meski was-was menghantui lantaran harus menggunakan transportasi publik, tetapi ia yakin prosedur kesehatan yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia bisa meminimalisir risiko tertular virus corona. Pemeriksaan suhu tubuh, kewajiban menggunakan masker dan mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik harus dipatuhinya sepanjang perjalanan.

“Saat itu saya juga sudah menggunakan dua masker,” ungkapnya.

Sesampainya di rumah, Rifka langsung melapor ke Kelurahan Dukuh, Jatibarang guna melakukan isolasi mandiri. Selama 14 hari kondisinya akan dipantau petugas kesehatan setempat melalui group WhatsApp Tim Covid-19 Dusun Dukuh. Di dalamnya terdapat 16 orang, terdiri dari 14 orang dalam pemantauan (DOP), petugas kelurahan, dan bidan.

“Kalau ada gejala, dari Puskemas akan langsung datang,” ujarnya.

Langkah serupa dilakukan pengurus nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Achmad Rozani (36). Sejak pekan lalu, ia mengisolasi diri di kantor Walhi Jawa Timur sebelum pulang ke Sidoarjo.

Achmad tidak ingin mengambil risiko buat pulang lebih cepat lantaran mertuanya mengidap diabetes, satu dari sejumlah penyakit yang rentan terkena covid-19.

“Saya tidak ingin ambil risiko akan kondisi keluarga saya,” kata Rozani yang sudah tinggal di kantor Walhi Jatim di Surabaya selama 9 hari lalu.

Pada Selasa 28 April mendatang ia berancana pulang mengendarai sepeda motor agar terhindar dari keramaian angkutan umum.

Bertahan di Rantau

Sementara Rifka dan Rozani pulang kampung lebih cepat, Tri Wahyu memilih bertahan di Yogyakarta sekalipun jarak Yogya dengan kampung halamannya di Surakarta tak lebih dari 63 kilometer. Menurutnya, perjalanan pulang kampung sangat berisiko mengingat Yogya merupakan salah satu daerah sebaran virus corona. Hingga 24 April, jumlah kasus positif di Kota Gudeg sebanyak 77 orang, 33 sembuh, dan 7 pasien meninggal dunia.

“Saya bisa menyebarkan wabah ke keluarga. Hal ini bisa berdampak serius,” kata Tri Wahyu saat dihubungi Jaring.id pada Jumat, 24 April 2020.

Berdasarkan hasil survei dari Badan Litbang dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan 2020, Jawa Tengah menjadi daerah tujuan pemudik terbesar, yakni sebanyak 24,2 persen. Disusul Jawa Timur dengan 23,8 persen, lalu Provinsi Jawa Barat sebesar 12,7 persen. Sedangkan Jabodetabek hanya disasar 6,3 persen orang. Sebanyak 33 persen memilih pulang ke luar Jawa.

Sementara itu, bila merujuk hasil survei Katadata Insight Center pada 29-30 Maret 2020, 63 persen dari 2437 responden memilih tidak melakukan perjalanan mudik. Sebanyak 4 persen lainnya memilih untuk pergi mudik lebih awal setelah pemerintah menetapkan status darurat kesehatan pada 31 Maret 2020. Adapun 12 persen responden mengaku akan tetap mudik, meski pemerintah telah melarang. Hasil survei juga menunjukkan bahwa gelombang mudik akan terjadi mulai 16-31 Mei 2020.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebut pihaknya telah menyekat arus pulang dari dan menuju daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurutnya, larangan ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka penyebaran covid-19.

Peraturan ini menandai larangan perjalanan mudik, baik lewat angkutan darat, laut maupun udara. Meski begitu, pemerintah tidak melarang maskapai penerbangan mengangkut penumpang dengan rute internasional dari dan menuju Indonesia. Sementara, penerbangan domestik dilarang beroperasi.

Adita menjelaskan, landasan pacu bandara bagi penumpang domestik akan ditutup satu hari lebih lama hingga 1 Juni, sementara akses pelabuhan akan dibuka kembali setelah 8 Juni 2020. Sedangkan perjalanan kereta api jarak jauh mulai beroperasi kembali pada 14 Juni mendatang.

“Untuk kendaraan pimpinan negara, dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang logistik dikecualikan. Larangan ini dapat diperpanjang,” katanya.

Hingga 7 Mei mendatang, tambah Adita, pemerintah hanya akan meminta pengendara yang hendak mudik untuk putar balik. Namun, setelah 7 hingga 31 Mei mendatang, pemerintah mengklaim akan memberikan sanksi tegas berupa denda.

Langkah Terlambat

Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menganggap larangan mudik maupun pulang kampung sudah terlambat. Sebab jauh sebelum Presiden Jokowi melakukan pelarangan, pergerakan orang antar daerah sudah terjadi. Tercatat ada lima daerah tujuan pemudik, paling banyak menuju Brebes (76.016 orang), Banyumas (73.468 orang) Pemalang (58.517 orang), Tegal (48.826 orang) dan Wonogiri (43.100 orang).

“Melarang mudik itu pas. Cuma terlanjur banyak yang sudah mudik ke daerah. Jadi keputusan itu terlambat,” kata Rudy di Balai Kota Solo, Rabu, 22 April 2020.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai pemerintah tidak cukup hanya melarang mudik maupun pulang kampung. Selain perlu ketegasan, kata dia, pelarangan mudik harus dibarengi dengan pemberian kompensasi kepada warga yang bertahan di zona merah. Ia meyakinkan bahwa masyarakat akan menurut untuk tidak pulang kampung bila pemerintah dapat meyakinkan mereka tidak mati kelaparan.

“Selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang,” kata Djoko saat dihubungi Jaring.id, Jum’at, 24 April 2020.

Ia menlanjutkan perlunya insentif atau stimulus bagi pekerja transportasi umum, termasuk para pengusaha. Menurutnya, bantuan ini wajib diberikan agar dampak pandemi terhadap roda bisnis moda transportasi bisa diminimalisir.

“Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerjasama dengan Organda kabupaten maupun kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya,” ujar Djoko.

Djoko juga menganjurkan agar pemerintah merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam regulasi itu, batasan plafon kredit yang bisa direstrukturisasi Rp 10 miliar. Batasan tersebut, menurutnya, memberatkan pengusaha transportasi yang kini tengah megap-megap mempertahankan usahanya.

“Dihilangkan saja batasan itu supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan mudik Lebaran 2020 karena dinilai berpotensi memperbesar jumlah kasus covid-19 di Indonesia. Hingga Senin, 27 April 2020, kasus positif di Indonesia tercatat sebanyak 9096. Kasus covid-19 terbanyak masih berasal dari DKI Jakarta, yakni 3869 orang. Diikuti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Tertera dalam situs covid19.go.id, jumlah pasien sembuh bertambah menjadi 1.151 orang. Sedangkan, jumlah pasien meninggal sebanyak 765 orang.

Namun alih-alih melarang perpindahan orang sama sekali, Presiden malah memberi kelonggaran dengan pernyataan kabur yang memantik polemik di tengah masyarakat. Dalam talkshow di salah satu televisi swasta, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk pulang kampung.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara mudik dan pulang kampung. Mudik berarti perjalanan yang dilakukan masyarakat guna merayakan Idul Fitri. Sedangkan pulang kampung ialah perjalanan balik bagi warga yang tidak menetap atau mereka yang tidak tercatat di tempat mereka meraih rezeki.

“Memang bekerja di Jabodetabek. Di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung. Kalau mudik itu di hari Lebarannya untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung,” jelas Jokowi perihal pulang kampung di sebuah acara talkshow pada Selasa, 21 April 2020.

Melawan Kusta dari Jongaya

Gapura bercat merah putih dengan ornamen kemerdekaan menjadi penanda awal keberadaan Kompleks Jongaya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Permukiman ini dikenal sejak puluhan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.