Gelombang Kapal Jaring Hela Udang Berkantong di Laut Arafura 

Keberadaan dua kapal berkode TKG 01 dan TKG 02 di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke menjadi perbincangan di kalangan nelayan setempat. Sejumlah nelayan menyebut kedua kapal baja itu mudah dikenali karena ukuran dan bentuknya berbeda dari kapal-kapal yang lazim beroperasi di perairan Merauke. Badan kapal disebut lebih besar dengan konstruksi yang menyerupai kapal industri.

Di antara nelayan, beredar informasi bahwa kedua kapal tersebut berasal dari China dan kini beroperasi menggunakan bendera Indonesia. “Kapal itu buatan Cina dan berbendera Indonesia. Kata ownernya dalam satu unit 6 orang, ada orang China yang tidak tahu bahasa dan 3 orang Indonesia,” kata Taufik Taufik saat dihubungi Jaring.id pada Sabtu, 25 April 2026.

Penelusuran data pelayaran yang dilakukan Jaring.id melalui sejumlah platform Global Fishing Watch dan Marine Vessel Traffic menunjukkan bahwa TKG 01 dan TKG 02 berangkat dari Jiantiao, Sanmen, Kota Taizhou, Provinsi Zhejiang, Tiongkok, pada 19 Maret 2026. Dari pelabuhan tersebut, kedua kapal bergerak menyusuri Laut Cina Selatan, melintasi perairan Filipina, memasuki kawasan Halmahera di Maluku Utara, lalu bergerak ke Sorong dan Kepulauan Aru sebelum akhirnya tiba di Merauke pada 7 April 2026.

Perjalanan ribuan kilometer itu berakhir di salah satu kawasan perikanan paling produktif di Indonesia, yakni Laut Arafura. Laut ini sejak lama dikenal sebagai lumbung udang nasional. Perairan dangkal yang kaya nutrien menjadikan wilayah ini sebagai habitat berbagai spesies udang dan ikan demersal bernilai ekonomi tinggi. Potensi tersebut pula yang membuat Laut Arafura menjadi tujuan banyak perusahaan perikanan skala besar.

Meski begitu, dari hasil penelusuran dokumen perizinan yang tertera di laman Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP hingga 14 Mei 2026, izin usaha penangkapan ikan maupun izin kapal penangkap ikan atas nama TKG 01 dan TKG 02 tidak ditemukan. Sebaliknya, data Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan menunjukkan kedua kapal telah terdaftar sejak 2025. TKG 01 tercatat memiliki Tanda Pengenal Kapal Nomor 2025 Ba No. 7495/N, sedangkan TKG 02 menggunakan Nomor 2025 Ba No. 7496/N.

Keduanya tercatat memiliki kapasitas hampir 300 gross tonnage dan terdaftar atas nama perusahaan Tri Kusuma Graha. Dalam dokumen analisis monitoring evaluasi satuan tugas 115 di masa pemberlakuan moratorium kapal ex asing masa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, perusahaan diduga pernah bermasalah pada 2015. Di samping itu, perusahaan tercatat memiliki kapal Aru Pearl, Banda Pearl, Evia Pearl, Khamsin-A, Kusuma Pearl, Napier Pearl, Sawu Pearl, dan Seram Pearl. Perusahaan tersebut juga tercatat di General Administration of Customs China (GACC) hingga 2022.

Bagi sebagian orang, kedatangan dua kapal itu mungkin tidak memiliki arti khusus. Namun bagi Taufik Latarissa, pemandangan tersebut justru menjadi pertanda datangnya persoalan yang lebih besar di Laut Arafura. “Kalau mereka menangkap dan menampung ikan ini memengaruhi pendapatan dan ekosistem biota laut termasuk terumbu karang kami di Papua Selatan,” kata Taufik.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan itu mengaku langsung teringat pada perdebatan panjang mengenai kapal-kapal penangkap udang berkapasitas besar yang dalam beberapa tahun terakhir kembali mendapat izin beroperasi di wilayah timur Indonesia.

“Kapal trawl sudah merajalela di laut Arafura. Alat tangkap kami disapu sama kapal trawl. Kapal lokal nelayan pesisir resah. Mereka semua orang asli Papua. Kalau kapal-kapal seperti ini semakin banyak, nelayan kecil akan semakin terdesak,” ujarnya.  

Itu sebab, pada 21 April 2026, sejumlah nelayan Papua Selatan mendatangi Kantor Dinas Perikanan Papua Selatan. Mereka meminta agar pemerintah segera menghentikan operasi kapal-kapal besar di Laut Arafura, terlebih yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). “Ini sama dengan pukat trawl cuma ganti nama saja. Izin dari pusat Jaring Hela Udang Berkantong namun faktanya mereka menangkap ikan juga. Kami bisa buktikan video. Mereka tangkap ikan. Udang hanya formalitas,” kata Taufik. 

Laut Arafura selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir Papua Selatan. Dari perairan inilah ribuan nelayan menangkap ikan, udang, dan berbagai hasil laut lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Namun dalam beberapa tahun terakhir, banyak nelayan mengaku harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan yang sama.

Kehadiran kapal-kapal industri berkapasitas ratusan gross tonnage dianggap memperburuk keadaan.

Kapal berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap lantaran jaring bermasalah oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu, 29 Januari 2025. Sumber foto: KKP

Menurut data perizinan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedikitnya 42 kapal menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang mencakup Laut Arafura. Pemerintah menyebut alat tangkap tersebut tidak tergolong alat tangkap terlarang, seperti trawl atau pukat harimau.

Namun di kalangan nelayan, perbedaan itu tidak selalu terlihat jelas. Mereka menilai cara kerja JHUB tak ubahnya trawl karena dapat menangkap berbagai jenis ikan dalam jumlah besar, bukan hanya udang. Kekhawatiran itu diperkuat oleh sejumlah penelitian yang menunjukkan tingginya tangkapan sampingan (bycatch) dari operasi kapal-kapal penangkap udang.

Berdasarkan riset yang terbit di jurnal ilmiah terkait analisis produktivitas dan komposisi hasil tangkap jaring hela udang berkantong di Laut Arafura, Maluku, Maman Hermawan, peneliti perikanan menjelaskan produktivitas alat tangkap trawl ini menangkap undang pada 2023 sebesar 74 ton dengan 6 kali trip atau setara dengan 12 ton per trip, pada 2024 sebanyak 66,5 ton setara dengan 11 ton pertrip, dan pada 2025 sebanyak 23,6 ton dengan dua kali trip setara dengan 11 ton pertrip.

Penangkapan itu tak sejalan dengan peraturan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan nomor 98 Tahun 2021 tentang Produktivitas Penangkapan Kapal Ikan. Belied itu menyebutkan semestinya produktivitas JHUB sebesar 1,32 ton. “Produktivitas per trip masih melebihi standar yang ditetapkan dalam aturan tersebut,” tulis Hermawan dalam jurnalis yang dipublikasi dalam kegiatan Seminar Nasional Perikanan Indonesia ke 26 di Politeknik Ahli Usaha Perikanan Jakarta pada 12 November 2025. 

Sementara itu riset yang dilakukan oleh peneliti di Program Studi Perikanan Tangkap Politeknik KP Bitung Leopold Tomasila berjudul Teknik Penangkapan Menggunakan Jaring Hela Udang Berkantong pada KM.SPL IX Milik PT. Sinar Pesona Laut pada 2024 menunjukkan bahwa alat tangkap trawl udang lebih banyak menghasilkan tangkapan sampingan (HTS) atau bycatch. KM SPL dilaporkan menangkap 18.219 ton. Tangkapan utama berupa udang sebanyak 8.068, sementara bycatch mencapai 10.150 ton. 

Dari hasil penelusuran Jaring.id. puluhan kapal yang teregister di KKP seluruhnya dimiliki perusahaan asing. Kapasitas kapalnya bervariasi, mulai dari 201-300 GT sebanyak 30 kapall, lalu 151-200 GT ada 3 kapal, dan 2 kapal mencapai 301-400 GT. Sedangkan 7 lainnya berukuran 101-150 GT.  

Dari data yang sama kami mendapati bahwa perusahaan pemilik kapal berstatus penanaman modal asing, antara lain Avona Mina Lestari, PT Insani Gemilang Pualam yang berafiliasi dengan Arta Graha Group, dan Samudera Mas Group.  PT Avona Mina Lestari (PT. AML) mengoperasikan empat belas kapal yang didatangkan dari Fuzhou. Kapal tersebut dimiliki oleh Tiongkok Fuzhou Honglong Ocean Fishery Co. Ltd. Sebelumnya, perusahan ini sempat dikenai sanksi oleh Office of Foreign Assets Control United State pada 9 Desember 2022 karena terbukti melakukan kejahatan IUUF dan perbudakan. Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan putusan hukum pidana dan pencabutan izin PT Dwi Reksa Abadi sepanjang 2015-2019. Perusahaan itu bagian dari Fuzhou Honglong Ocean Fishery dan Pingtan Marine Enterprise.

Sementara itu, perusahaan Samudra Mas Group (PT SMG) dalam akta perusahaan tercatat dimiliki konglomerat Thailand, Amphai Foods, Co. Ltd sebagai pemegang saham terbesar. Ada beberapa nama terdaftar sebagai pemilik perusahaan ini adalah Althea Louise Kelly, Mark Jefferson Tandiawan, Pongsakorn Phetpiroon, dan Soewandi Haryanto Tandiawan merangkap Direktur Utama. Nama terakhir, yakni Soewandi Tandiawan adalah pemilik PT Samudra Seafood Products, perusahaan pengolahan udang di Banyuwangi yang berafiliasi dengan Amphai Foods, Co. Ltd.

Kepada pemerintah, Taufik berharap adanya tindakan tegas terhadap aktivitas kapal-kapal tersebut. Salah satunya dengan mencabut izin kapal-kapal bermasalah. 

“Laut Papua Selatan adalah warisan sumber kehidupan, pendapatan, warga orang asli papua. Kebijakan perizinan yang diberikan pemerintah di Laut Arafura menciptakan sistem penjajahan buat nelayan kami. Kalau nelayan lokal sejahtera buat apa menyebrang sampai ditembak, dirampok,” kata Taufik sembari menceritakan sekitar 140 nelayan Papua Selatan ditangkap di Papua Nugini lantaran tidak ada lagi ikan di perairan Indonesia. Sementara 13 orang ditahan di Australia.  

Menurut Taufik, jika kapal trawl tetap diizinkan beroperasi di Laut Arafura akan ada 1000 kapal lokal berkapasitas 5-20 GT di Papua Selatan yang akan tersisih. “Pengangguran nelayan akan tambah banyak. Apakah negara bisa memberikan jaminan kesejahteraan ke kami. Sekarang nelayan banyak kapal tidak bisa melaut karena utang ke bank. Pemerintah memberikan berdampak buruk ke pendapatan mereka,” ujarnya.

Jaring.id telah menghubungi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif melalui telepon dan surat, namun tidak ada jawaban. Pada Minggu, 26 April 2026 lalu, Latif dalam keterangan tertulis tak membantah peredaran kapal-kapal besar di Laut Arafura. Namun ia meyakinkan bahwa kapal-kapal tersebut tidak memiliki jaring pukat atau trawl melainkan JHUB, sehingga tidak mengganggu aktivitas penangkapan nelayan tradisional. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.  

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” kata Latif 

Kendati demikian, kata Latif, pengoperasian JHUB tidak bisa dilakukan secara bebas. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan telah dibatasi pada zona dan titik koordinat tertentu. “Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya. 

KKP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718. Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menggunakan JHUB untuk menggunakan alat tangkap sesuai spesifikasi yang diatur dalam regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, dan menghindari potensi konflik dengan nelayan lain di wilayah penangkapan. “Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif.

Menanggapi itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo meminta KKP melakukan pengawasan lebih ketat dengan aturan zonasi yang diberlakukan. Komisi IV mengakui keterbatasan pengawasan itu juga salah satu sebabnya oleh kurangnya fasilitas dari pemerintah, armada kapal pengawas, hingga anggaran. “Kendati demikian semua sumber daya alam ini kan sebetulnya sebesar-besarnya untuk kepentingan kemakmuran rakyat Indonesia. Harusnya regulasi kita harus berpegang pada berpedoman itu,” kata Firman kepada Jaring.id melalui sambungan telepon pada Rabu, 3 Juni 2025. 

Dia tak sependapat dengan pemberian izin JHUB di laut Indonesia. Menurut Firman, alat tangkap aktif itu merugikan nelayan Indonesia dalam mencari ikan. “Kan dulu JHUB itu dilarang. Kami komisi empat ingin apapun izin yang diberikan oleh pemerintah kepada nelayan-nelayan besar itu jangan mengganggu aktivitas nelayan-nelayan kecil. Mereka mencari ikan untuk hidup, bukan untuk mencari kekayaan. Oleh karena itu harus dilindungi,” kata Firman.

Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini meminta agar kebijakan pelarangan ikan di masa Susi Pudjiastuti diberlakukan kembali. Dia juga tak sependapat kapal-kapal impor masuk ke Indonesia lalu di registrasi ulang sebagai kapal ikan Indonesia. Kondisi itu, kata Firman tak ubahnya memberikan kapal asing masuk ke perairan Indonesia. “Kapal-kapal besi yang dari luar negeri dan diregister Indonesia itu dulu kan pernah dilarang oleh Bu Susi. Saya tidak setuju kapal asing di register ulang. Ini memang masalah serius. Kami memantau dan mengikuti. Kami akan sampaikan ke menteri langsung,” kata Firman. 

Menanggapi hal itu, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyampaikan perlunya kehati-hatian yang tinggi dan keseriusan dalam mengawasi batas eksploitasi sumber daya ikan dengan hadirnya 42 kapal penangkap ikan dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong yang dimiliki oleh beberapa korporasi, yang beberapa diantaranya adalah investasi asing dari Tiongkok, Thailand dan Jepang.

Direktur Program Keamanan Laut IOJI, Andreas Aditya Salim menuturkan ada resiko ketidakadilan yang tinggi saat kuota nelayan lokal belum ditetapkan namun izin bagi kapal-kapal penangkap ikan yang besar sudah diberikan. “Yang lebih mendasar lagi, apakah benar ada surplus stok dan apakah persyaratan untuk memberikan akses bagi pihak asing terhadap surplus stok yang diatur dalam UNCLOS sudah dipastikan terpenuhi? Nelayan lokal, yang di Indonesia Timur mayoritas adalah nelayan kecil, pasti kalah bersaing dengan kapal JHUB ukuran 200 GT. Belum lagi pengawasan dan penegakan hukum di laut belum optimal. KKP pernah menangkap 2 kapal JHUB yang “memodifikasi” alat tangkapnya. Seberapa konsisten pengawasan untuk terus bisa menangkap pelanggaran yang seperti ini?” kata Andreas pada Senin, 25 Mei 2026.

Beberapa riset telah menunjukkan bahwa alat tangkap JHUB memiliki tingkat selektivitas menegah. Ada kajian yang menunjukkan tangkapan spesies non-target (by catch) mencapai 32%, ada juga riset lain yang menunjukkan by catch mencapai 55,7%. Alat tangkap dengan model “kantong” dan ditarik dengan kapal memang akan menghasilkan tangkapan sampingan saat dioperasikan di laut yang ikannya multi-spesies. Maka, dalam situasi ini, pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah kuncinya.

IOJI menekan agar pemerintah serius dalam menghitung stok, patuh pada persyaratan UNCLOS sebelum memberikan akses kepada pihak asing terhadap surplus stok, segera menetapkan jumlah kuota untuk nelayan lokal, dan memastikan konsistensi dan ketegasan pengawasan dan penegakan hukum.

“Jika sanksinya tidak tegas, ia akan dianggap cost of business saja yang ujung-ujungnya dibebankan ke konsumen. Perbaikan sulit terjadi dan kemudian konflik sosial yang akan muncul,” ujar Andreas.

Saat ini, izin sudah diberikan. Bagaimanapun kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap harus ada. Tapi pada tahun penangkapan berikut, harus jelas betul apakah ada over exploitation atau tidak? Juga pada tahun penangkapan berikut, upayakan sudah ada jumlah kuota baik bagi industri maupun nelayan lokal. Ini bukan pekerjaan mudah dan perlu komitmen anggaran. Koleksi data hasil tangkapan di tempat pendaratan maupun di atas kapal harus benar. Riset perikanan juga harus berjalan. Tidak boleh hanya mengandalkan data hanya dari pihak yang melakukan aktivitas penangkapan. Terakhir, libatkan nelayan lokal dalam setiap tahapan proses penetapan kuota,” pungkasnya.

Sementara itu, ahli Perikanan dan Kelautan Universitas Teknologi Muhammadiyah, Jakarta Suhana menjelaskan pemerintah Indonesia tidak konsisten menegakkan hukum. Kapal yang kini beroperasi di Laut Arafura dulunya merupakan kapal ilegal yang dikenai sanksi oleh pemerintah Indonesia karena melakukan perbudakan, perdagangan orang, IUUF, transhipment, hingga tak patuh pajak. Kini, kata Suhana, pemerintah justru mengizinkan kapal bermasalah beroperasi kembali. “Kapal lama balik lagi artinya pemerintah Indonesia melegalkan kapal yang dinyatakan ilegal. Pemerintah ah tidak konsisten dengan penerapan hukum  atas kapal kapal bermasalah,” kata Suhana.

Pemberian izin kapal JHUB itu, menurut lelaki yang kini menjabat sebagai wakil rektor III UTM menyampaikan pemberian izin kapal trawl memperburuk sektor perdagangan ekspor perikanan.. Menurutnya, kini sistem pasar global menerapkan syarat ketat komoditas perikanan yang bebas dari IUUF, perdagangan orang, dan perbudakan. 

“Trawl ini alat tangkap yang belum terbebas dari isu lingkungan. Jangan sampai pemerintah hanya fokus pada upaya meningkatkan produksi tapi aspek lingkungan tidak terpenuhi. Kondisi ini dapat berakibat buruk karena produk indonesia akan di-ban sebab tidak ramah menerapkan asah kepedulian lingkungan, bebas perbudakan, IUUF. Hal itu menjadi isu utama pasar global saat ini,” ujar Suhana. 

Dari hal itu, dia meminta agar pemerintah Indonesia konsisten menegakkan hukum. Kapal yang dulu dilarang beroperasi, menurut Suhana, tak boleh beroperasi di Indonesia. “Pemerintah harus konsisten dengan kebijakan. Jangan mengulang kasus lama. Memaksakan diri melegalkan kapal tidak ramah lingkungan akan menjebak produk ikan Indonesia di pasar global hal ini akan merugikan Indonesia. Maka penting perhatikan isu lingkungan hingga ketelusuran sumber ikan hasil tangkapan,” ungkap Suhana.

 

Kapal yang Kandas di Pesisir Tanda Perebutan Ruang Tangkap di Laut Arafura 

Sebelum kemunculan TKG 01 dan TKG 02, perhatian nelayan Merauke sebenarnya sudah lebih dahulu tertuju pada sebuah kapal lain. Namanya KM IGP 08. Kapal itu dilaporkan kandas di kawasan Muara Kladar, Distrik Waan, Merauke. Lokasinya berada di sekitar bentang pesisir yang masih dipenuhi hutan mangrove dan berdekatan dengan kawasan konservasi Kolepom.

KM IGP 08 kandas di kawasan Muara Kladar, Distrik Waan, Merauke. Foto: Istimewa

Dari kejauhan, badan kapal tampak seperti benda asing yang tersangkut di tengah bentang alam pesisir Papua yang datar dan berlumpur. Video yang direkam nelayan memperlihatkan kapal tersebut tidak bergerak selama berminggu-minggu. Sebagian nelayan mulai bertanya-tanya mengapa kapal berukuran besar bisa berada sedekat itu dengan wilayah pesisir.

Bagi masyarakat setempat, kawasan tersebut bukan sekadar jalur pelayaran. Perairan dangkal di sekitar pantai merupakan ruang tangkap nelayan tradisional sekaligus wilayah yang memiliki nilai ekologis penting. “Sudah hampir satu bulan di situ,” ujar seorang nelayan dalam rekaman video yang diterima Jaring.id.

Taufik menduga kapal tersebut memasuki area yang terlalu dekat dengan pantai sebelum akhirnya kandas. 

Kondisi serupa dialami oleh sejumlah nelayan Indramayu, Jawa Barat dan Pati, Jawa Tengah yang menangkap ikan hingga ke Laut Arafura. Kamilin nahkoda asal Indramayu menceritakan alat tangkapnya kerap tersangkut kapal trawl yang lalu lalang di area tangkap. Kondisi itu membuat alat tangkapnya serta ikan yang berada di dalamnya lenyap. “Pernah tersangkut alat tangkap trawl. Habis 60 depa atau sekitar 60-70 meter karena ditarik trawl. Alat tangkapnya hilang. Kami rugi,” kata Supardi ditemui di Pelabuhan Karangsong, Indramayu pada Jumat, 1 Mei 2026

Kamilin menyaksikan sendiri bagaimana kapal trawl beroperasi selama 24 jam tanpa henti di area yang berdekatan dengan Pulau Enu, Kepulauan Aru dan wilayah Pomako. Dalam pantauan radar satelit, kapal trawl berada di lintang derajat 6 sampai 9. Lintang itu berbatasan dengan laut Australia, Papua Nugini, dan Indonesia. “Jadi segala ikan terperangkap. Padahal izin nya tangkap udang. Ikan mulai kakap, kerapu semua, hiu, pari juga ikut tersangkut,” ujarnya.

Nahkoda lain, Sujati, bukan nama sebenarnya, juga punya pengalaman yang sama. Alat tangkapnya rusak tersangkut alat tangkap trawl. Dia sudah mengingatkan kepada kapal trawl melalui komunikasi radio pantai untuk bergeser. Namun 30 menit berselang kembali ke titik awal. “Jarak kami sangat dekat. Orang bisa bagi posisi. Jaraknya paling 1,5mil. Itu berapa ribu meter kedekatannya. Kadang mereka tabrak alat tangkap karena mereka tarik dan narik kapal,” ujarnya pada Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Sujati, para nahkoda kapal kerap menyebut mereka berasal dari kapal KM IGP, KM Binama, dan KM SPL. Dalam pantauan layanan perizinan KKP, kapal tersebut tercatat menggunakan alat tangkap JHUB. “Tambah banyak sekarang. Sekali tarik 11-12 ton. Pas angkat keliatan ikannya itu. Mereka laporannya udang. Cuma tangkap ikan juga. Dampaknya ikan tangkapan kami berkurang,” kata Sujati. 

Dua asosiasi nelayan menyatakan menolak aktivitas kapal sejenis trawl. Dia juga meminta pemerintah untuk mencabut izin penggunaan alat tangkap yang tidak ramah terhadap lingkungan. Kondisi itu dinilai akan berdampak pada penurunan tangkapan nelayan yang membuat pelaku usaha merugi. “Kami sudah laporkan setiap ada pertemuan dengan pemerintah. Kami menolak keberadaan kapal trawl. Itu merusak ekosistem lingkungan,” ujar Kajidin.

Penanggung jawab PT Insani Gemilang Pualam, Purwadi, menyatakan bahwa aktivitas kapal KM IGP 08 di pesisir Papua Selatan dilakukan dalam kondisi darurat akibat gangguan operasional. Ia menambahkan bahwa perusahaan masih melakukan evaluasi internal untuk menelusuri kronologi kandasnya kapal tersebut.

Perusahaan juga membantah tuduhan bahwa AIS (Automatic Identification System) dan VMS (Vessel Monitoring System) dimatikan selama kapal beroperasi di Laut Arafura.

“Seluruh operasional kapal dilakukan berdasarkan perizinan yang sah dan mengacu pada wilayah penangkapan yang telah ditetapkan pemerintah melalui dokumen perizinan dan ketentuan WPPNRI. Adapun informasi mengenai posisi kapal yang beredar saat ini masih perlu diverifikasi secara teknis dan menyeluruh berdasarkan data navigasi resmi, logbook kapal, VMS, serta hasil pemeriksaan otoritas yang berwenang. Perusahaan menghormati proses pengawasan dan evaluasi yang dilakukan instansi terkait,” kata Purwadi dalam jawaban tertulis yang diterima Jaring.id pada Kamis, 21 Mei 2026. 

PT Samudera Indo Sejahtera (SIS), perusahaan yang menaungi kapal-kapal IGP, juga membantah melakukan transhipment atau alih muat ikan dari IGP 18 ke IGP 19.  “PT SIS menghormati kebijakan pemerintah terkait tata kelola alih muat dan senantiasa menyesuaikan kegiatan operasional sesuai perkembangan regulasi yang berlaku,” kata Purwadi.

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan kapal memasuki zona nelayan dan kawasan konservasi, Purwadi menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan tindakan tersebut. “Apabila terdapat informasi atau indikasi pelanggaran batas wilayah konservasi, perusahaan terbuka untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis,” tegasnya.

 


Liputan ini didukung oleh Earth Journalism Network (EJN) 

Abdus Somad

Abdus Somad

Abdus Somad memulai karir jurnalistiknya sebagai kontributor di berbagai media seperti Suara.com, Gatra, dan Tempo.co pada tahun 2017. Ia bergabung dengan Jaring.id pada tahun 2019. Somad telah menerima berbagai beasiswa dan penghargaan jurnalisme nasional dan regional dengan topik korupsi, lingkungan, hak asasi manusia, kesehatan, kelautan, perdagangan satwa liar, dan sains.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.