Berdaulat Lewat Serikat

Sekolah SMP dan SMK Pesawahan tampak dari pengambilan gambar menggunakan drone. Foto: Istimewa.

Dede Raharda masih sulit melupakan serbuan aparat gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi pada November 2000 silam. Saat itu, menjelang matahari terbenam, Desa Margaharja, Sukadana, Ciamis, Jawa Barat yang merupakan tanah kelahirannya dikepung pasukan bersenjata laras panjang lengkap dengan helm dan rompi antipeluru. “Jumlahnya ribuan. Mereka menangkap enam warga,” ungkap Dede bercerita Jaring.id dan Suara.com saat ditemui di sekretariat Serikat Petani Pasundan Ciamis, Sabtu, 10 April 2021.

Dalam penangkapan tersebut tentara dan polisi tak segan melepaskan peluru ke udara selama beberapa menit. Menurut Dede, situasi saat itu mencekam tak ubahnya medan perang. Aparat menghardik dan merangsek ke rumah-rumah guna mencari warga yang dituding menebang kayu milik Perum Perhutani tanpa izin. Akibatnya satu orang warga tertembak di bagian paha kanan. “Aparat terus menembak,” ujarnya.

Selepas insiden tersebut, Dede bersama warga mengumpulkan selosong peluru yang tercecer di desa. Jumlah peluru yang berhasil dikumpulkan warga sebanyak dua kantong plastik berukuran 24 x 40 sentimer. Peluru itu kemudian dijadikan barang bukti untuk melaporkan adanya kekerasan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Warga pun berusaha membebaskan 6 kerabat lainnya dengan cara menggeruduk kantor Perhutani dan menyandera sejumlah petingginya. “Perhutani harus bertanggungjawab, kami melakukan lobi agar warga dikeluarkan,” ujar Dede.

Aksi tersebut berhasil membebaskan warga yang ditahan. Namun beberapa hari setelah peristiwa tersebut, dua truk pengendali massa (Dalmas) yang berisi personil polisi bersenjata lengkap menangkap Dede. “Saya diborgol dan dibawa ke kantor polisi,” ungkapnya.

Dede ditahan hingga 20 hari. Polisi tidak bisa membuktikan keterlibatan Dede dalam perambahan lahan Perhutani. Namun di kasus lain ia dianggap bersalah dan karenanya harus mendekam di penjara selama 5 bulan. Dede dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada petinggi Perhutani dan penyidik polisi. “Saya terpancing emosi, saya pecahkan mejanya, saya ludahi polisi,” kata Dede sembari menyunggingkan bibir.

Lepas dari penjara, Dede menyadari bahwa akses tanah bagi petani sangat terbatas. Sementara eskalasi konflik petani di Ciamis saat itu memanas. “Warga mendapatkan ketidakadilan soal tanah, maka kita gabung SPP,” ujar Dede.

SPP merupakan kependekan dari Serikat Petani Pasundan (SPP). Serikat ini menaungi sejumlah organisasi tani lokal di tiga kabupaten, meliputi Garut, Tasikmalaya dan Ciamis. Ketiga wilayah tersebut merupakan daerah-daerah yang sumber daya tanahnya kebanyakan dikuasai oleh Perhutani.

Yani Srimulyani, Dewan Syuro SPP menyatakan kelahiran SPP pada 2000 lalu tidak terlepas dari gerakan masyarakat di Garut, antara lain Forum Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Garut (FPPMG) pada 1989. Lewat organisasi ini lahir Yayasan Pengembangan Masyarakat (Yapemas) dan koperasi warga desa (KWD) yang menjadi cikal bakal dari pembentukan SPP. “Keduanya diharapkan menjadi tameng legal bagi perjuangan,” kata Yani kepada Jaring.id saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 20 April 2021.

Puncaknya terjadi saat rezim Soeharto jatuh pada 1998. Saat itu, petani mulai memanfaatkan tanah yang masa izin hak guna usahanya (HGU) habis. Salah satu tanah yang disasar saat itu, menurut Yani, ialah lahan yang dikuasai Perum Perhutani. “Ini kian menguatkan dorongan membentuk organisasi tani di masing-masing daerah. Sejak itu SPP seolah identik dengan gerakan petani dan reforma agraria,” ujar Yani.

Saat Presiden Abdurrahman Wahid menjabat, SPP turut mendorong agar pemerintah membagikan tanah kepada petani sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Permintaan tersebut kemudian dibalas dengan pengesahan Tap MPR Nomor IX tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Belakangan Tap MPR ini yang dijadikan landasan dari program Nawacita pertama yang diusung Presiden Joko Widodo. Pemerintah menargetkan redistribusi dan legalisasi aset tanah seluas 9 juta hektar. Ketentuan teknis pelaksanaan program ini diatur dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017.

Program legalisasi dan pendaftaran tanah diklaim sebagai solusi dari problem sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi di Indonesia. Sedangkan program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat.

Alih-alih fokus membagikan seluruh tanah terlantar kepada petani, pemerintah justru memberikan hak kelola atas tanah seluas 19.685 hektare di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin, dan Batang Hari Leko kepada Pemuda Muhamadiyah. Lahan puluhan ribu hektar itu sedianya dijadikan lumbung pangan, peternakan, budi daya perikanan, kawasan pengelolaan sampah mandiri dan hilirisasi industri. Seharusnya, menurut Yani, pemerintah fokus pada kelompok tani yang sudah bertahun-tahun menggarap lahan terlantar.

“Desa-desa yang masih konflik dilepaskan konfliknya dengan membagikan lahan kepada petani. Lahan yang sudah menjadi desa, tanahnya produktif dan sudah menjadi penghasilan warga harus diutamakan,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, tanah objek reforma agraria (Tora) diprioritaskan untuk petani tidak bertanah, petani gurem, penggarap, nelayan tradisional, masyarakat miskin, masyarakat lokal dan masyarakat adat. “Jangan sampai rakyat dibiarkan miskin dan terusir dari kampungnya,” kata dia.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang 2009-2020 terdapat 3409 konflik agraria dengan luas sengketa lahan 9,5 juta hektar. Baik di sektor perkebunan, kehutanan, tambang maupun terkait dengan pembangunan infrastruktur. Pusat konflik di Jawa Barat paling banyak terjadi di Garut, mencakup Sagara, Pamegatan, Jangkurang, Pakenjeng dan Cisurupan. Sementara di Ciamis terletak di Cibenda dan petani Cieceng Tasikmalaya. Akibatnya sebanyak 1,6 juta penduduk menjadi korban.

Sayangnya menurut Sekretaris Nasional Komisi Pembaharuan Agraria (KPA), Dewi Kartika penanganan konflik agraria masih tidak berubah sejak 2009. Sampai saat ini perusahaan maupun pemerintah kerap menggunakan preman dan aparat gabungan untuk menyelesaikan konflik. “Caranya masih represif sehingga konfliknya meluas yang menimbulkan intimidasi, kriminalisasi dan korban tewas,” ujar Dewi kepada Jaring.id dan Suara.com, Rabu, 28 April 2021.

Hal ini yang membikin eskalasi konflik hingga tahun 2020 meningkat ketimbang tahun lalu. Pada 2019, konflik di sektor perhutanan meningkat sekitar 20 persen, kini angkanya naik menjadi 100 persen pada 2020. Sementara di perkebunan naik 29 persen. Berdasarkan data KPA, konflik agraria yang terjadi sepanjang 2020 paling banyak berasal dari sektor perkebunan sebanyak 122 kasus. Selanjutnya, berturut-turut sektor kehutanan (41 kasus), infrastruktur (30), properti (20), pertambangan (12), fasilitas militer (11), pesisir kelautan (3), dan agribisnis (2)

Rendahnya komitmen pemerintah terhadap reforma agraria ini yang kemudian mendorong petani SPP menjalankan beberapa program secara mandiri, seperti membangun koperasi tani, lembaga bantuan hukum (LBH) dan mendirikan sekolah. Hingga kini SPP mampu mendirikan 18 sekolah, mulai jenjang SD, SMP dan SMA yang tersebar di Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Ciamis. “Tidak mungkin masyarakat berdaulat tanpa reforma agraria. Ini pintu jembatan emas kedaulatan rakyat terutama kedaulatan pangan,” pungkas Yani.


Ini adalah bagian akhir dari tiga naskah yang menyoroti kemandirian petani di Ciamis, Jawa Barat. Sebelumnya, Jaring.id menerbitkan “Petani Panen Petani” dan “Bahu-Membahu Alumni Sekolah Tani.” Dalam peliputan cerita ini, kami berkolaborasi dengan Suara.com dan didukung oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Patgulipat Proyek Jalan di Lampung

Tim Indonesia Leaks mengumpulkan data proyek jalan di Lampung tahun 2020-2022 dari laman LPSE Provinsi Lampung. Setelah data tersebut dibersihkan dan diverifikasi, hasilnya ada 1.001

Nelayan Keluhkan Pungli Tengah Laut

Jarum jam baru pukul 6 pagi pada Kamis, 14 Maret 2024. Tapi telepon seluler milik Roni Ahmad—bukan nama sebenarnya, sudah berdering berulang kali. Di layar

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.