Di Pinggir Lingkaran Pengendalian Corona

Sejak pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal April lalu, Yohanes Iman (55) tak lagi menginjakkan kaki di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi, Jawa Barat. Sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19, RSUD Bekasi terpaksa menutup layanan konseling tatap muka. Padahal penyintas skizofrenia sejak umur 20 tahun ini harus rutin mengambil obat dan konseling tatap muka di rumah sakit. Tanpa itu, ia akan mengalami halusinasi, delusi dan mengomel berbagai macam kata terkait waham keagamaan.

“Kalau tidak minum obat rasanya leher tegang. Langsung kacau sendiri (pikiran-red),” kata Yohanes Iman saat dihubung Jaring.id pada, Kamis, 11 Juni 2020.

Iman merupakan satu dari 282 ribu lebih pasien penyandang disabilitas mental yang harus berjibaku dengan pandemi Covid-19. Hingga 23 Juni lalu, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 47896 orang, 19241 sembuh dan 2535 meninggal.

Namun, pada masa pandemi saat ini, Iman merasa tidak punya banyak pilihan. Bila ia bersikeras ke RSUD Bekasi, salah-salah ia malah terpapar virus yang menyerang sistem pernapasan bawah tersebut.

“Sekarang serba susah. Sudah ada penyakit cemas (Skizofrenia-red), lalu ada pandemi,” tambahnya.

Psikolog Rumah Sakit Kesehatan Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, Rudi Rajagukguk mengatakan bahwa pelayanan konseling bagi penyintas disabilitas mental sangat penting di tengah pandemi. Pasalnya, pelayanan medis dapat menekan beban pikiran yang kerap muncul dalam kondisi serba terbatas seperti saat ini.

Selama masa pandemi, menurut Rudi, terjadi peningkatan jumlah konseling. Sebelumnya, ia mengaku hanya melayani tiga orang dalam sehari. Namun, kini jumlahnya meningkat menjadi 10 orang. Rudi juga masih harus mengurus sekitar 300 pasien disabilitas mental di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJK) Soeprapto Bengkulu. Kata dia, ketersediaan alat pelindung diri (APD) di RSJK sangat minim dan pelayanan dilakukan minim protokol kesehatan Covid-19.

“Sudah kami sampaikan kepada pemerintah daerah,” kata Rudi yang juga anggota Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) Bengkulu.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yenny Rosa Damayanti menyatakan hal yang sama. Menurutnya, penyintas disabilitas mental berisiko terjangkit Covid-19. Pasalnya, pasien diharuskan bolak-balik ke rumah sakit. Di samping itu, efek samping obat yang dikonsumsi dapat mengakibatkan penyakit komorfid seperti, jantung dan diabetes. Dalam situs covid19.go.id kedua penyakit tersebut masuk dalam lima penyakit tertinggi penyerta Covid-19.

“Situasi itu membuat mereka beresiko tertular,” ujar Yenny Saat dihubungi Jaring.id, Kamis, 11 Juni 2020.

Menyadari risiko itu, Perhimpunan Jiwa Sehat bersama pihak swasta melakukan penyaringan awal melalui rapid test di Panti Sosial Laras Bina Harapan 2 Cipayung, Jakarta Timur pada Jum’at, 5 Juni lalu. Dari 1025 penghuni dan petugas, 20 orang dinyatakan reaktif. Tidak ingin memperburuk keadaan, puluhan orang yang terdiri dari 15 penghuni dan 5 petugas tersebut langsung dirujuk ke Rumah Sakit Duren Sawit, Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kaget saya, untung cepat ketahuan sehingga bisa diberikan pencegahan, kalau kemarin enggak melakukan rapid test, bisa ke mana-mana itu (penyebarannya-red),” kata Yenny.

Perempuan yang sudah sepuluh tahun bergelut pada isu disabilitas mental ini menjelaskan bahwa di wilayah dengan sebaran kasus tinggi seperti DKI, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masih banyak panti asuhan yang luput dari uji cepat Covid-19. Menurut Yenny, aktivitas petugas yang keluar-masuk panti berisiko membawa virus SARS-NCOV-2 ke dalam panti.

“Saya Khawatir mereka terinfeksi,” ujar Yenny.

Ketua Pengelola Panti Laras Bina Harapan Sentosa 2, Tuti Sulistyaningsih menyatakan bahwa hasil pengujian lender (swab) terhadap 20 pasien dan tenaga kesehatan Panti Sosial Laras Bina Harapan 2 Cipayung negatif Covid-19. Namun, mereka tidak diizinkan kembali ke panti sebelum menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Tuti menjelaskan, lima petugas melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing, sementara penghuni panti diisolasi di Rumah Sakit Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Saya ingin pemerintah secara berkala melakukan rapid test. Mobilitas di luar kan kita tidak tahu meski sudah dibekali pemahaman protokol,” kata Tuti Sulistyaningsih kepada Jaring.id, Jum’at 12 Juni 2020.

 

Penghuni Panti Rawan Terinfeksi

Direktorat Jenderal Rehabilitas Sosial Kementerian Sosial pada 2018 mencatat jumlah panti sosial di Indonesia mencapai 8000 panti. Angka tersebut sudah termasuk panti yang dikelola oleh pemerintah pusat, daerah maupun swasta. Namun, tidak lebih dari 10 persen panti yang melakukan penyaringan awal Covid-19. Dalam waktu dekat, menurut Yenny, pihaknya akan melakukan uji cepat di empat panti sosial.

“Semuanya masih di wilayah DKI Jakarta,” ujar Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yenny Rosa Damayanti.

Menurut Yenny, penyaringan Covid-19 di panti sudah mendesak. Ia mengaku tidak bisa menunggu pengujian yang diinisiasi pemerintah. Apalagi sejak sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu, lembaganya sudah bersurat dua kali kepada Kementerian Sosial. Terakhir, Yenny berseru dalam web-seminar melalui aplikasi Zoom bersama Kemensos. Namun tanggapan pemerintah tidak lebih dari sebatas penyaluran bantuan sosial (Bansos).

“Yang kita inginkan memastikan pencegahan infeksi di panti. Kan tidak bisa diselesaikan dengan bansos,” kata Yenny agak kesal.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan pencegahan Covid-19 di panti maupun balai rehabilitasi. Usaha yang dimaksud Eva dengan menerbitkan surat Nomor B 106/Kemensos/4/KS.03/3/2020 tentang Instruksi terkait Perlindungan Penyandang Disabilitas selama Pandemi Corona Virus 19 (COVID-19). Surat tersebut utamanya berisi tentang pembatasan jumlah kunjungan dan tata cara penerapan jarak fisik, seperti mengatur kembali tata letak tempat tidur dan ruang makan.

“Sudah ada instruksinya,” kata Eva Fahmi saat dihubungi Jaring.id, Jum’at, 12 Juni 2020.

Namun, pada praktiknya surat edaran itu belum diimplementasikan di panti maupun balai rehabilitasi. Merujuk temuan Perhimpunan Jiwa Sehat, Panti Bina Laras Harapan Sentosa 2, Jakarta Timur dan Yayasan Galuh Bekasi justru belum menerapkan protokol kesehatan. Penyediaan sistem sanitasi yang layak, menjaga jarak aman (physical distancing), dan mengatur tata letak ruang tidur belum dilakukan. Menurut Yenny, ruang tidur di kedua panti masih diisi 20-30 orang.

“Ada diskriminasi yang mereka hadapi di panti. Mereka tidak diperlukan sebagai warga negara,” ujar Yenny.

Yenny mengaku sudah melaporkan temuan tersebut kepada Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi V bidang kajian pengelolaan isu politik, hukum, pertahanan, keamanan dan Hak Asasi Manusia strategis pada pertengahan Mei. Jaleswari Pramodhawardani Deputi V KSP saat dikonfirmasi perihal laporan Perhimpunan Sehat Jiwa belum memberikan tanggapan. Jaring.id juga sudah berupaya mendaratkan panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, tetapi tidak ada tanggapan hingga tulisan ini terbit.

Sementara itu, Direktur Disabilitas Kementerian Sosial, Eva Rahmi tidak menampik temuan Perhimpunan Sehat Jiwa. Menurutnya, upaya untuk melakukan penyaringan awal Covid-19 terbentur dengan kewenangan Kementerian Kesehatan. Kemensos tidak bisa bertindak sendiri sebelum berkoordinasi dengan Kemenkes.

“Itu urusan kesehatan, kami tidak punya kewenangan itu,” kata Eva kepada Jaring.id, Jum’at, 12 Juni 2020.

Namun Eva mengapresiasi langkah Perhimpunan Jiwa Sehat dan pihak swasta yang melakukan uji cepat Covid-19. Langkah tersebut berguna untuk mendeteksi dini kasus infeksi menular di panti dan balai rehabilitasi.

”Saya sebenarnya menyambut baik ada upaya melakukan rapid test,” ungkapnya.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan, Fidiansjah, ketentuan melakukan rapid test sudah diatur dalam pedoman penanganan Covid-19. Dalam pedoman itu, Puskesmas dan rumah sakit diberikan peran untuk melakukan uji massal.

“Sementara konseling tetap bisa dilakukan secara online/daring,” kata dokter Fidianjah melalui pesan WhatsApp pada, Jum’at, 19 Juni 2020.

Risiko panti, balai rehabilitasi, dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) terpapar Covid-19 diungkapkan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI). Dokter Zulvia Oktanida Syarif dari Bidang Kemitraan dan Hubungan Luar Negeri PDSKJI mengatakan bahwa tata ruang panti, balai dan RSJ yang tertutup atau terbatas untuk keperluan pengobatan maupun proses rehabilitasi membuat penyebaran virus bisa menyebar dengan cepat.

“Harus dijaga, jangan sampai ada virus yang masuk karena sangat berisiko,” kata Zulvia kepada Jaring.id, Kamis, 11 Juni 2020.

Perempuan yang kini bertugas di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta ini menjelaskan penanganan Covid-19 terhadap orang yang memiliki gangguan kesehatan mental jauh lebih sulit. Pasalnya, kondisi kejiwaan masing-masing disabilitas mental berbeda. Sikap paranoid dan kecemasan tinggi akan membuat penanganan disabilitas mental yang terjangkit Covid-19 harus lebih ekstra.

“Ada yang takut melihat APD lengkap, bahkan bisa memunculkan pikiran bunuh diri. Tantanganya di situ,” kata dokter Zulvia.

Derita Ganda Perempuan dengan Kusta   

Bercak putih kemerahan sebesar uang koin Rp500 di kedua pipi menjadi awal perubahan dari kehidupan Sri. Sebelas tahun lalu usianya baru 21 tahun. Mula-mula, bercak

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.