Luapan Limbah dan Sapi Kurus dari Raksasa Kelapa Sawit

Luapan air kecoklatan masuk ke rumah Mardani di Desa Buding, Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur pada 15 Juli 2017. Sudah dua hari hujan tak henti mengguyur daerah tersebut.

Dari rumahnya yang sudah tergenang banjir setinggi 50 cm, Mardani menyaksikan ranting pohon kelapa sawit terbawa air. Di tengah kegelapan akibat aliran listrik yang terputus, aroma menyengat limbah kelapa sawit menyeruak. Banjir membuat kolam penampungan limbah PT Steelindo Wahana Perkasa dan PT Parit Sembada yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari Desa Buding, meluap.

”Hal seperti itu harusnya menjadi perhatian perusahaan,” kata Mardani yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Buding saat ditemui tim kolaborasi yang terdiri dari Jaring.id, Katadata, dan Malaysia Kini pada Kamis, 22 Desember 2022.

Pengalaman buruk tersebut jadi salah satu alasan warga Desa Buding masih setengah hati menerima perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Steelindo Wahana Perkasa dan Parit Sembada. Warga juga menyoal area kawasan hutan di blok K21 yang digunakan perusahaan untuk menanam sawit.

Pihak desa meminta agar lahan tersebut dikembalikan ke desa, termasuk hasil panennya. ”Kami berharap (kelapa sawit) itu dikerjasamakan dengan Bumdes dan kelompok tani desa. Kami menunggu aturan dari pemerintah daerah mereka (perusahaan) sedang koordinasi dengan provinsi, (lahan) mau diapakan dan digunakan untuk apa. Kalau dikembalikan ke desa, itu welcome lagi,” kata.

 

***

 

Kondisi serupa terjadi di Desa Mayang yang berjarak sekitar 10 km dari Desa Buding. Kepala Desa Mayang, Guna Hendra Jaya, menyebut bahwa keberadaan perusahaan tak menguntungkan desa. ”Kami menolak,” ujarnya, Kamis 22 Desember 2022.

Guna menyebut Steelindo dan Parit Sembada kerap menyerobot tanah masayarakat dan kawasan hutan lindung untuk dijadikan perkebunan sawit. Hal tersebut ia sampaikan pada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional lewat surat bernomor 590/624/SPH/MY/IX/2022 yang dikirim Jumat, 30 September 2022.

Tak kunjung mendapat respons, Guna kembali bersurat ke Kementerian ATR/BPN pada 19 Oktober 2022 dan 14 November 2022. Isinya penolakan Desa Mayang atas perpanjangan HGU perusahaan tersebut lantaran belum ada kejelasan soal pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun plasma seluas 20 persen dari luas area perkebunan perusahaan.

Spanduk penolakan perpenjangan HGU dipasang warga di dekat lokasi kantor PT Steelindo Wahana Perkasa (Foto: Abdus Somad)
Spanduk penolakan perpenjangan HGU dipasang warga di dekat lokasi kantor PT Steelindo Wahana Perkasa (Foto: Abdus Somad)

Berdasarkan hitungannya, perusahaan semestinya mengalokasikan lahan seluas 2.000 hektare untuk kebun plasma. Rencananya, lahan tersebut bakal dialokasikan untuk warga yang tak memiliki lahan agar dikelola dengan skema plasma atau kemitraan. ”Ini (lahan) bukan untuk saya, tapi untuk semua warga,” ujarnya dengan suara meninggi.

Penolakan warga terhadap perpanjangan HGU Steelindo dan Parit Sembada telah berlangsung sejak 2017. Hingga kini, spanduk penolakan masih terpampang di simpang tiga jalan utama Desa Mayang. Lokasi tersebut sengaja dipilih lantaran merupakan jalur keluar-masuk ke perkebunan dan kantor perusahaan.

Guna menyebut kalau selama ini Steelindo dan Parit Sembada tidak memberikan pendapatan kepada desa. Mereka, kata Guna, hanya memberikan sapi kurus saban Idul Adha sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Keduanya, dinilai Guna, jauh dari layak. Sejauh ini untuk menjalankan aktivitas pemerintahan desa hanya bersumber dari pendapatan desa diperoleh dari penyewaan lahan dan usaha desa sebesar Rp23 juta ditambah anggaran desa yang mencapai hampir Rp 1 miliar per tahun.

 

***

 

PT Steelindo Wahana Perkasa dan PT Parit Sembada merupakan anak usaha Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK). Perusahaan ini masuk kategori tiga besar perusahaan sawit terbesar di Malaysia.

Dalam laporan perusahaan 2020 disebutkan bahwa luas lahan perkebunan sawit mereka di Indonesia dan Malaysia mencapai 223.964 hektar, atau setara dengan 3 kali luas DKI Jakarta. Dari lahan tersebut, perusahaan meraup pendapatan sebesar RM6.999.576 atau setara dengan Rp22,9 miliar per tahun.

Jejaring bisnis kelapa sawit KLK tersebar di tiga benua. Di Eropa ada KLK Emmerich (German), KLK Kolb Specialities (Belanda), KLK Kolb Distribution (Swis), KLK Tensachem (Belgium), Temix Oleo Spa (Italia) sebagai anak perusahaan. Sementara di Asia ada Taiko Palm-Oleo dan KLK OLEO (China), KLK Kepong Eleomas (Malaysia), Davos Life Scince (Singapura). Adapun di wilayah Amerika terdapat KLK Oleo Americas.

Meski demikian, Belitung Timur punya posisi strategis bagi KLK. Pasalnya, aktivitas hulu ke hilir industri sawit yang dijalankan oleh lima anak perusahaan mereka, ada di wilayah ini. Belakangan, pelabuhan ekspor minyak perusahaan yang berada di Tanjung Keluang, Desa Air Kelik, Kecamatan Kelapa Kampit memperoleh izin pemanfaatan aktivitas imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Artinya, selain bisa digunakan sebaai jalur ekspor, pelabuhan juga bisa jadi jalur masuk warga negara asing.

Pelabuhan dan area perkebunan perusahaan tidak sembarangan. Mereka memasang alat anti-drone. Pada saat tim kolaborasi menerbangkan drone di area perusahaan, drone tidak bekerja semestinya. Pesawat nirawak itu selalu menjauhi area perkebunan dan merekam video dengan sendiri.

Dua sumber kami dari kalangan penegak hukum menyebutkan bahwa perusahaan memasang alat anti-drone agar wilayahnya tak dapat dipantau, dipotret, atau direkam dengan pesawat nirawak.

 

***

 

Penolakan perpanjangan HGU Steelindo dan Parit Sembada tak cuma datang dari warga di sekitar perkebunan mereka. Kepolisian Resor Belitung Timur juga meminta Kementerian Agraria Tata Ruang /BPN agar menunda perpanjangan HGU ditunda. Permintaan itu disampaikan dalam surat bernomor B/415/iX/RES.3.3/2022/RESKRIM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta surat untuk Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN nomor B/417/IX/RES 3.3/2022 RESKRIM. Keduanya dikirim pada 1 September 2022.

Senada dengan keluhan warga, Polres Belitung Timur juga menyebut bahwa kedua perusahaan tersebut bermasalah dalam alokasi kebun plasma. Salah satu indikasinya adalah ketidaktahuan anggota koperasi yang merupakan Calon Penerima Calon Lahan Plasma mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mereka. Kepolisian mendapati bahwa AD/ART semua koperasi yang hendak bermitra dengan Steelindo Wahana Perkasa dibuat langsung oleh perusahaan.

”Sampai sekarang akta pendirian maupun anggaran dasar dan rumah tangga koperasi yang asli masih tersimpan di kantor PT Steelindo Wahana Perkasa” demikian tertulis dalam salinan surat kepolisian ke Dirjen Gakkum KLHK dan Kementerian ATR/BPN yang diperoleh tim.

Dalam proses pemeriksaan, kepolisian juga menemukan sejumlah potensi pelanggaran. Dua di antaranya adalah pemanfaatan kawasan hutan dan dugaan adanya perambahan kawasan hutan tanpa memiliki Izin Penggunaan Pemanfaatan Kawasan Hutan.

Kapolres Belitung Timur yang saat itu menangani kasus itu, AKBP Taufik telah meminta perusahaan tak melakukan aktivitas terlebih dahulu. ”Pada Desember kami minta perusahan setop (aktivitas). Suruh berhenti karena status quo,” ujar AKBP Taufik saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis, 15 Desember 2022.

Perintah tersebut tak digubris perusahaan. Kepolisian kemudian menindaklanjutinya dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan. ”Kami sanksi administratif cuma kan (perusahaan) belum mau melakukan. Jadi, tidak ada upaya membenahi diri,” jelasnya.

Penyelidikan kasus perambahan kawasan hutan masih berproses di kepolisian hingga kini. ”Saya akan tetap sampaikan ke pengganti saya,” kata Taufik pada awal Januari 2023.

Di tengah proses penyelidikan, manajemen perusahaan berusaha mendekati para kepala desa di sekitar lokasi perkebunan. Tujuannya, memuluskan proses perpanjangan HGU yang masa berlakunya habis pada Desember 2020.

Pertemuan terakhir dilakukan di Hotel Citra Inn, Manggar, Belitung Timur Sebanyak 11 Kepala Desa diundang untuk meneken kesepakatan bersama (MoU). Salah satu isinya adalah penggantian CSR yang semula berupa seekor sapi, menjadi dana segar senilai Rp50 juta setiap tahun. Pihak perusahaan juga berjanji akan menjamin pekerjaan bagi masyarakat lokal dan memberikan hak-hak desa terdampak selama perkebunan beroperasi.

Salah satu sumber tim liputan juga menyebut kalau pihak perusahaan kerap menemui kepala desa satu per satu dan memberikan uang sejumlah Rp5 juta per orang. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Mayang, Guna Hendra Jaya yang ikut dalam pertemuan tersebut. Ia jadi satu-satunya kepala desa yang emoh menandatangani kesepakatan bersama.

Bagi Guna, kesepakatan yang disodorkan perusahaan tidak menguntungkan bagi desanya. ”Saya tidak tanda tangan, sampai hari ini saya tidak tanda tangan MoU. Saya merasa dukungan itu tidak melalui musyawarah, kepala desa dikumpulkan diminta tanda tangan. Tanda tangan yang dibubuhkan berdampak ke depannya,” kata Guna.

 

***

 

Spanduk penolakan nota kesepakatan antara PT Steelindo Wahana Perkasa dengan sembilan kepala desa terpampang di dekat lokasi kantor Steelindo. (Foto:Abdus Somad)
Spanduk penolakan nota kesepakatan antara PT Steelindo Wahana Perkasa dengan sembilan kepala desa terpampang di dekat lokasi kantor Steelindo. (Foto:Abdus Somad)

Di Jakarta, Kementerian ATR/BPN mengadakan rapat dengan Polres Belitung Timur, BPN Belitung Timur, dan pemerintah daerah pada 2 September 2022. Rapat yang dihelat di lantai 6 kantor Kementerian ATR/BPN tersebut kemudian memutuskan pembentukan Tim C.

Dua pekan bekerja, Tim C mendapati sejumlah masalah. Lahan perkebunan sawit Steelindo misalnya, menerabas Kawasan hutan seluas 400 hektare. Sementara itu, lahan hutan yang dicaplok perkebunan sawit Parit Sembada mencapai 100-an hektare.

Terkait keberadaan koperasi dalam pengelolaan kebun plasma, tim juga menemukan banyak kejanggalan. Mulai dari nama anggota yang gaib, anggota koperasi yang tidak tahu lokasi lahan plasma, hingga identitas pemilik lahan yang ditulis tidak sesuai desa tinggal.

Direktur Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah Kementerian ATR/BPN, Husaini membenarkan adanya pembentukan tim C dan verifikasi lahan untuk proses perpanjangan HGU Steelindo dan Parit Sembada. Temuan itu, menurutnya, jadi pertimbangan dalam perpanjangan HGU perusahaan.

Hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kementerian ATR/BPN juga menemukan adanya penggunaan kawasan hutan sebagai perkebunan sawit oleh perusahaan. Mereka kemudian mengeluarkan lahan kawasan hutan yang dipakai perusahaan seluas 400-an hektar untuk Steelindo dan 100-an hektar untuk Parit Sembada dari HGU.

Enggak boleh pemberian HGU di kawasan hutan. Harusnya lepaskan dulu kawasan hutannya,” ujarnya.

Pihak perusahaan mengaku tak akan tinggal diam jika Sebagian areanya dikeluarkan saat perpanjangan HGU. Mereka akan mengajukan klaim pemanfaatan hutan kepada KLHK melalui Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH). Jika buntu, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bakal dilayangkan.

Menurut Bidang Hukum dan Juru Bicara PT Steelindo Wahana Perkasa, Ikhsan Nurhadi, pengurangan lahan perusahaan dapat mempengaruhi jumlah produksi sawit. ”Kami akan tempuh jalur litigasi di persidangan,” ujar Iksan saat ditemui di kantor PT Steelindo Wahana Perkasa, pada Rabu, 28 Desember 2022.

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Husaini menyambut baik niatan perusahaan untuk menggugat. Ia menilai hal itu justru akan membuat fakta soal luas perkebunan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh Steelindo lebih terbuka. ”Silakan saja digugat. Itu malah bagus,” ujarnya.

 

***

 

Pada pekan terakhir 2022, pihak perusahaan tak berhenti merayu Guna untuk menandatangani nota kesepakatan. Ia tetap menolak dan tak ingin HGU Steelindo dan Parit Sembada diperpanjang. Menandatanganinya, menurut Guna, sama saja menjadikan desa tak berdaya karena lahan dikuasai perusahaan.

Penolakan Guna tak banyak berpengaruh. Di tengah berbagai kejanggalan, permohonan perpanjangan HGU Steelindo dan Parit Sembada dikabulkan lewat Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN5/HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 yang diteken pada 20 Januari 2023.

”Saya pun akan mati. Perusahaan akan tetap hidup karena perpanjangan HGU bisa 30 tahun ke depan,” keluhnya.


Tulisan berjudul “Limbah Sawit dan Sapi Kurus dari Raksasa Kelapa Sawit” ini adalah bagian kedua dari 4 artikel mengenai tumpang tindih lahan sawit di Belitung. Jaring.id berkolaborasi dengan Katadata.co.id, dan Malaysiakini.com menerbitkan peliputan ini berkat dukungan dari The Rainforest Journalism Fund (RJF), Pulitzer Center. Simak cerita selanjutnya, esok.

Dirjen PSDKP KKP: Kami Bisa Membaur dengan Pelaku

Berdasarkan indeks risiko IUU Fishing yang dirilis Global Initiative Against Transnational Organized Crime (Gitoc) pada Desember 2023, Indonesia tercatat sebagai negara terburuk keenam dari 152 negara dalam menangani praktik illegal, Uunreported, and unregulated fishing (IUUF).

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.