Karena Aturan Setitik, Rusak KPK Sebelanga

Dua tahun sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi, Sujanarko dan dua pegawai KPK pernah menolak fasilitas yang ditawarkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Saat itu, pihak KJRI hendak membayari makan di sebuah rumah makan Padang dan menyediakan transportasi bagi pegawai lembaga antirasuah selama di Hong Kong pada 2010 silam. “Itu cara kami menjaga kredibilitas dan integritas,” kata Sujanarko kepada Jaring.id, Senin, 9 Agustus 2021.

Selama melakukan perjalanan dinas, menurut Sujanarko, pegawai KPK tidak dapat menerima pembiayaan apa pun, termasuk makan maupun transportasi. Penolakan dilakukan karena hal itu dapat berpotensi menggerus integritas pegawai. Seluruh akomodasi pegawai saat itu ditanggung KPK. “Dulu kami jaga banget nama KPK,” ujarnya.

Sebelas tahun bergulir, pada akhir bulan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri malah mengubah Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Ada beberapa perubahan dalam aturan ini, salah satunya ialah Pasal 2A dan 2B. Pasal 2A ayat 1 mengatur bahwa perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Sedangkan Pasal 2B ayat 1 dijelaskan bahwa KPK dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara pada ayat (2) pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.

Salah seorang pegawai KPK yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku risau dengan perubahan aturan terkait perjalanan dinas. Sebab selama ini, pegawai KPK sangat rentan ditawari pelbagai fasilitas, seperti penginapan, transportasi, hingga ajakan makan bersama yang disediakan oleh panitia penyelenggara. Bahkan, penegak hukum ini mengaku pernah mendapat tawaran tiket perjalanan pesawat pergi-pulang ke Jakarta. Tawaran semacam itu, kata dia, berulang kali diterima saat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. “Kami sangat menghindari panitia membiayai. Kami hindari sekali,” ujarnya kepada Jaring.id di KPK, Senin, 9 Agustus 2021.

Penolakan itu, menurutnya, sangat penting untuk menjaga 9 nilai antikorupsi, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. “Kami ingin tidak ada unsur yang berisiko mengundang gratifikasi. Sepenuhnya kantor yang membiayai, sehingga setiap penyiapan anggaran kami selalu estimasi,” katanya.

Sementara itu, mantan penasihat KPK periode 2003-2013, Abdullah Hehamahua bersikap tegas pada dirinya sendiri ketika menghadiri kegiatan di luar kantor. Ia menyatakan tidak pernah meneguk air mineral yang disediakan panitia, kecuali yang ia beli sendiri. Menurutnya, bahkan air mineral yang hanya dibandrol Rp 2.000 – Rp 7.000 berpotensi merusak integritas pegawai KPK.

“Saya sederhana saja bawa minum sendiri. Coba bayangkan ada berapa juta PNS yang meminum itu. Misalnya ada 3 juta PNS yang menerima satu botol minuman. Jika dikalikan Rp 5.000 makan hasilnya sudah Rp 15 miliar dalam satu hari. Bagaimana dengan satu tahun?” ujarnya kepada Jaring.id, Selasa, 10 Agustus 2021.

Abdullah juga pernah memecat seorang direktur eselon dua di KPK karena membawa anak dan istrinya saat melakukan perjalanan dinas. Padahal dalam kode etik pegawai KPK, menurut Abdullah, tindakan tersebut dilarang. “Perjalanan dinas tak boleh bawa anak istri,” ujarnya.

Selama delapan tahun bekerja di KPK, Abdullah tahu persis bagaimana perjalanan dinas yang biayanya dibebankan kepada penyelenggara merupakan praktik gratifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 12B dijelaskan apabila gratifikasi nilainya Rp 10 juta atau lebih, maka pembuktian sebagai bukan suap dilakukan penerima gratifikasi. Sementara kurang dari itu pembuktianya dilakukan oleh penuntut umum.

Hal tersebut diperkuat dengan Pasal 13 yang menjelaskan bahwa memberi janji atau hadiah kepada pegawai KPK merupakan unsur perbuatan pidana. “Menanggung tiket pegawai KPK merupakan gratifikasi. Sedangkan perpim ini melahirkan gratifikasi,” kata Abdullah.

Abdullah menilai keluarnya aturan anyar KPK terkait perjalanan dinas mengindikasikan bahwa pimpinan KPK saat ini tak memahami budaya kerja yang dibangun sejak 2004. Menurutnya, kepegawaian KPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. “Dengan pimpinan sekarang habis KPK,” ujarnya.

 

Perusakan dari dalam

Peraturan baru terkait perjalanan dinas pegawai KPK, menurut Sujanarko, sangat berbeda dengan peraturan terdahulu. Dalam aturan sebelumnya, KPK sangat memerhatikan urusan independensi, integritas, transparansi dan akuntabilitas. Hal yang sama dilakukan ketika KPK membikin peraturan pegawai agar terhindar dari potensi korupsi. “Bisa dipastikan ini KPK menuju titik nadir. Sulit untuk untuk menghindari gratifikasi dan independensi,” ucapnya. Sementara aturan baru di bawah Firli Bahuri menjadi penanda runtuhnya marwah KPK yang sudah 17 tahun dijaga. “Dulu membuatnya ketat. Kalau saat ini sepertinya blunder karena menciptakan potensi fraud,” ujar dia.

Sujanarko menduga regulasi terbaru KPK ini dibuat secara terburu-buru, tidak melibatkan akademisi, serta Biro Hukum dan bagian lain yang kerap terlibat dalam penyusunan regulasi di KPK. Peraturan pimpinan tersebut seakan-akan hanya menyalin Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012. “Ini berisiko karena KPK punya nilai sendiri yang tidak cocok dengan lembaga lain,” kata Sujanarko kepada Jaring.id, Senin, 9 Agustus 2021.

Dalam keterlibatan pihak lain seperti yang tercantum dalam Pasal 2B ayat 1, misalnya, menurut Sujanarko dapat melemahkan KPK dari dalam. “Ini agak aneh membiayai lembaga lain. Dulu menugaskan orang untuk pergi, tapi bagian dari tim, tapi tidak melepas anggaran untuk orang lain. Ini agak aneh,” katanya.

Sujanarko khawatir pelibatan tersebut tidak untuk membuat KPK lebih garang dalam memberantas korupsi. Melainkan membuka peluang adanya intervensi pihak lain dalam setiap kasus yang ditangani oleh KPK. “Saya khawatir kalau misinya bukan untuk KPK tapi untuk orang lain, itu pengawasannya bagaimana? Padahal setiap anggaran di lembaga wajib digunakan untuk mencapai misi mereka,” ujar Sujanarko.

Hal ini pula yang ditakutkan mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang. Ia ragu KPK dapat mengontrol pihak lain saat diminta terlibat membantu KPK. Pasalnya selama ini, konflik kepentingan di KPK cukup tinggi. “Kemungkinan sulit untuk kontrol pihak lain. Mereka mau menyelidiki kasus pesawat terbang atau instansi pihak yang dilibatkan? Nggak ada jaminan mereka melaksanakan fungsi KPK,” ujar Saut kepada Jaring.id, Senin, 9 Agustus 2021.

Dalam tiga tahun terakhir, upaya hukum KPK mengalami penurunan. Sementara 2019 jumlah penyelidikan KPK mencapai 142 kasus dan penyidikan 145 kasus, pada 2021 turun menjadi hanya 42 penyelidikan berbanding dengan 22 kasus yang masuk penindakan. “Bisa jadi dalam melakukan operasi bocor atau ada konflik of interest. Ini bisa kita duga akan memperlebar pintu KKN,” katanya.

Jaring.id telah mencoba mengonfirmasi ihwal penerbitan aturan perjalanan dinas kepada pimpinan KPK, Nurul Ghufron. Namun hingga tulisan ini terbit, mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu tak merespon pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan Whatsapp maupun panggilan telepon.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa mengungkapkan bahwa perubahan aturan perjalanan dinas dilakukan seiring dengan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mekanisme pembiayaan perjalanan dinas ini hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau hanya dalam lingkungan aparatur sipil negara semata. “Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta,” ucap Cahya di Gedung Merah Putih, Senin, 9 Agustus 2021.

Ia menjamin pegawai KPK yang dikirim untuk menjadi narasumber dalam suatu kegiatan tidak akan diperkenankan menerima honor. Sementara untuk pembiayaan pihak lain yang ditugaskan KPK, Cahya mengaku hal tersebut telah diatur pada aturan pimpinan KPK periode sebelumnya. “Dengan demikian, berdasarkan perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau sharing pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak,” katanya.

Cahya pun menilai sharing pembiayaan merupakan salah satu upaya KPK mengimplementasikan kode etik, yakni menjalankan sinergitas dengan pihak lain dalam memberantas korupsi. “KPK mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya. Bukan gratifikasi apalagi suap,” kata Cahya.

Sebagai ASN, menurutnya, penerbitan aturan tersebut mesti mengacu Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012. “Ini merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga,” ucapnya.

Sementara itu, plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan berarti dalam aturan perjalanan dinas yang baru. Menurutnya, biaya perjalanan dinas pegawai yang ditanggung pihak penyelenggara telah ada sejak 2012. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 3 huruf g Perkom Nomor 07 tahun 2012. Pasal ini berbunyi, dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain, maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran KPK.

“Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah. Saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas, sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ali, dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Agustus 2021.

Penerbitan Perpim Nomor 6 Tahun 2021 merupakan upaya KPK mengharmonisasi Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012. “Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK,” ujar Ali, Senin,9 Agustus 2021.

Ali pun membantah bila pembuatan aturan tersebut tidak melibatkan ahli, Biro Hukum maupun pimpinan KPK. ”Tidak benar. Kalau ada opini KPK berubah terkait dengan perjalanan dinas itu gagal paham karena tidak mau baca aturan sebelumnya,” katanya kepada Jaring.id melalui pesan Whatsaap, Kamis, 12 Agustus 2021.

Meski begitu, pegawai KPK tak sependapat dengan peraturan perjalanan dinas terbaru di lembaganya. Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menilai aturan tersebut sebagai upaya untuk menyamarkan gratifikasi dalam bentuk pembayaran honor dan fasilitas oleh penyelenggara. Dengan begitu hal ini lebih berbahaya, karena tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme perjalanan dinas. Giri menyarankan agar pimpinan KPK mengatur lebih rinci dan ketat ketika membuka peluang pembiayaan dari instansi lain, sekaligus melibatkan pihak lain dalam menjalankan tugas KPK.

“Ini kemunduran besar. Budaya mencari penghasilan dari perjalanan dinas selama ini merusak mental pegawai negeri dan mengabaikan prioritas pelayanan publik,” ujarnya kepada Jaring.id, Senin 9 Agustus 2021.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan sangsi dengan alasan yang disampaikan KPK. Menurutnya, pihaknya tak menemukan pengecualian yang disampaikan oleh Ali Fikri. Aturan tersebut, kata Kurnia, dapat ditafsirkan berbeda, baik oleh pegawai KPK, Dewan Pengawas, maupun pimpinan KPK. “Tidak tertuang dalam Perpim KPK 6/2021. Pihak pengundang dari kalangan swasta maupun aparatur sipil negara bisa saja memberikan fasilitas-fasilitas tidak wajar,” kata Kurnia kepada Jaring.id, Senin, 9 Agustus 2021

Menurut Kurnia penerbitan aturan baru perjalanan dinas menambah daftar panjang regulasi yang kontroversial dari KPK. Sebelumnya, ada Peraturan Komisi Nomor 7/2020 yang dianggap menabrak Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, serta Perkom Nomor 1/2020 tentang Tes Wawasan Kebangsaan. Peraturan internal ini digunakan pimpinan KPK sebagai landasan untuk menyeleksi pegawai yang layak dan tak layak menjadi ASN. “Sebelumnya juga terdapat wacana kenaikan gaji pimpinan dan pembelian mobil dinas mewah di tengah masa pandemi Covid-19. Masyarakat sebaiknya menurunkan ekspektasi dan tidak lagi menaruh harapan lebih kepada KPK,” kata Kurnia.

Agar tidak kehilangan kepercayaan publik, pegawai dan mantan pegawai seperti Giri, Saut, Abdullah dan Sujanarko meminta KPK untuk tidak memberlakukan Peraturan Pimpinan Nomor 6 Tahun 2021. Pemberlakuan aturan tersebut akan menimbulkan masalah baru, seperti memperlemah penindakan korupsi sekaligus melumpuhkan KPK dari dalam. “Kita bersaing dengan koruptor. Implementasi aturan ini noise (berisik). Maka pakai saja aturan yang lama,” pungkas Saut.

Derita Ganda Perempuan dengan Kusta   

Bercak putih kemerahan sebesar uang koin Rp500 di kedua pipi menjadi awal perubahan dari kehidupan Sri. Sebelas tahun lalu usianya baru 21 tahun. Mula-mula, bercak

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.