Tuntut Insentif, Nakes Covid-19 Malah Diintimidasi

Ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSDC Wisma Atlet mengeluhkan macetnya pembayaran insentif dari pemerintah. Hingga Jumat, 7 Mei 2021 lalu tercatat 800 aduan dari nakes yang belum menerima insentif sesuai Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Kriteria Tenaga Kesehatan, sukarelawan tenaga kesehatan yang bekerja pada rumah sakit darurat lapangan, seperti RSDC Wisma Atlet dan rumah sakit darurat lapangan lainnya berhak mendapat insentif dan santunan kematian.

Sebelumnya, dokter spesialis dinyatakan berhak menerima insentif sebesar Rp 15 juta, lebih besar Rp 5 juta dari dokter bukan spesialis dan perawatan mendapat Rp 7,5 juta per bulan. Sementara pada tahun ini Kementerian Keuangan memangkas separuh dari besaran insentif tersebut melalui SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021. Dokter spesialis hanya menerima Rp 7,5 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat menjadi Rp 3,75 juta, sedangkan tenaga medis lain dapat mengantongi Rp 2,5 juta.

Bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi sukarelawan penanganan Covid-19, insentif ini merupakan satu-satunya pendapatan. Mereka tak digaji dan tidak mendapat jasa layanan kesehatan seperti layaknya pekerja. “Bagi kami hak-hak kami itu dipinggirkan dan kemudian tidak diperhatikan. Justru ini membawa kami ke jurang-jurang kemiskinan. Menjadi indikator ketidaksejahteraan nakes di tengah pandemi Covid-19. Padahal kami di rumah sakit lapangan itu hanya mendapat insentif, bukan gaji,” ujar salah satu tenaga kesehatan yang tidak ingin disebutkan namanya dalam siaran pers daring melalui Zoom, Selasa, 11 Mei 2021.

Merujuk data yang dikumpulkan LaporCovid-19, Indah hanya satu dari ribuan nakes di berbagi rumah sakit di Indonesia yang insentifnya telat dibayar oleh pemerintah. Hingga 18 Maret 2021 sedikitnya ada 3.443 tenaga kesehatan yang belum menerima insentif. Sekitar 858 tenaga kesehatan lainnya sudah menerima dan 314 orang menerima, tetapi bermasalah. “Januari 2021 benar ada pembayaran, tetapi masih secara sporadis. Narasi pembayaran itu untuk pembayaran tahap 1. Pembayaran tahap 2 tahap untuk Januari kemudian pencairannya Februari Maret, April. Kemarin baru ada kabar mulai ada pembayaran sebagian nakes,” ujar Indah.

Pembayaran itu, kata Indah, dilakukan setelah para tenaga kesehatan menyuarakan hak-haknya melalui gerakan Jaringan Nakes Indonesia (JNI) sejak awal Mei ini. “Di tengah kami bersuara, banyak nakes yang terkena intimidasi, serangan dan tekanan dari berbagai pihak. Betapa rezim kita itu antikritik banget. Tidak mau mendengar kita sebagai pekerja kesehatan. Padahal dalam perkataanya regulasi pandemi, yang paling benar-benar dijaga dalam jangka panjang adalah nakes,” ungkapnya.

Para nakes tidak hanya berisiko tertular dan kehilangan nyawa, tetapi juga menghadapi tekanan sosial dan ekonomi. Tidak sedikit pula di antaranya yang menerima stigma. Bahkan Indah mengaku diintimidasi sebelum diberhentikan dari RSDC Wisma Atlet.

Pengacara publik LBH Jakarta, Nelson Simamora membenarkan intimidasi yang diterima sejumlah nakes, termasuk Indah. Intimidasi tersebut terjadi pada Jumat, 7 Mei 2021. Kata dia, Indah sempat diperiksa seorang perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). “Saat saya telepon sedang diperiksa oleh seorang AKBP di Wisma Atlet. Ketika kita menanyakan dalam urusan apa dia diperiksa, AKBP itu menjawab itu dalam hal pemeriksaan pelanggaran kode etik,” ujar Nelson, Selasa, 11 Mei 2021.

Padahal polisi tidak bisa memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tenaga kesehatan. Pelanggaran kode etik harusnya diperiksa melalui organisasi profesi. “Pemeriksaan itu tidak nyambung. Pertama pemeriksaan dilakukan oleh AKBP yang tidak jelas surat tugasnya dan yang diperiksa adalah tenaga kesehatan yang kemudian hanya menyuarakan pelanggaran hak, insentif yang telah dijanjikan. Kalau dibilang itu ada pelanggaran kode etik, harusnya dilakukan berdasarkan perintah dari organisasi profesi,” kata dia.

Selain menghadapi pemeriksaan polisi, menurut Nelson, ada sejumlah tindakan lain yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Indah. Salah satunya ialah pengambilan tanda pengenal, dibawa ke ruangan yang berisi tentara dan polisi, lalu diminta untuk membikin surat pernyataan yang menerangkan bahwa Indah tidak lagi mengulangi perbuatanya. “Tidak hanya dilakukan kepada Indah, ada juga salah satu dokter yang kemudian ikut menginisiasi gerakan Jaringan Nakes Indonesia. Jadi memang setiap ada orang yang vokal kemudian dilakukan upaya-upaya pembungkaman,” ujarnya.

“Ini serangan terhadap korban atau pelapor yang dilindungi beradasarkan peraturan, UU Perlindungan Saksi dan Korban,” Nelson menegaskan.

Dalam konferensi pers daring pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu, Letkol Laut (K) Muhammad Arifin dari Humas RSDC telah membantah adanya intimidasi dan tekanan terhadap nakes yang menyuarakan haknya. ”Tidak, tidak ada ancaman. Suasana kerja di sini kondusif,” ujarnya.

Sejak beroperasi pada Maret 2020, RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet telah menugaskan sebanyak 6.094 relawan yang terdiri dari bidan, ahli gizi, apoteker, dokter, perawat dan petugas medis lainnya.

 

Segera Cair

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku tengah memeroses keterlambatan pembayaran insentif nakes yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes, Trisa Wahyuni Putri mengklaim pembayaran insentif telah dilaksanakan bertahap.

Pada tahap pertama, Kemenkes telah mencairkan Rp 13.376.071.701 bagi 2.090 tenaga kesehatan. Sedangkan pembayaran tahap kedua sudah masuk perbaikan dan pengajuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebanyak Rp 8.095.535.766 untuk 1.051 tenaga kesehatan. Selain itu, Kemenkes juga tengah memeroses pembayaran insentif Februari 2021 sebesar Rp 18.212.142.926 bagi 2.499 tenaga kesehatan.

“Dari Januari hingga Maret total insentif yang sedang dalam proses maupun sudah direalisasikan sekitar Rp 57,97 miliar,” kata Trisa dikutip dari laman resmi Kemenkes, Minggu, 9 Mei 2021.

Untuk mempercepat pembayaran tahap kedua, Kemenkes telah mengajukan review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKPP) sebelum mengajukan persetujuan buka blokir ke Kementerian Keuangan sebanyak Rp 581 miliar. Anggaran ini rencananya akan diperuntukkan bagi 97.924 tenaga kesehatan di 914 faskes. ”Alhamdulillah pengajuan tahap kedua sebesar Rp 231 miliar sudah mendapatkan persetujuan dari BPKP. Di dalam anggaran ini ada bagian dari relawan RSDC Wisma Atlet dan sudah cair,” kata Trisa.

Menurut Trisa, Badan PPSDM Kesehatan sudah bisa membayarkan tunggakan insentif Desember 2020. ”Dari yang kami proses untuk bulan Desember, sudah terbit SP2D sebesar Rp 292 juta. Sisanya sebesar 6,657 miliar sudah tahapan konversi dan sebentar lagi menjadi SP2D. Jadi untuk bulan Desember, Insya Allah kita siap realisasikan hari ini untuk 961 tenaga kesehatan,” tuturnya.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari menyebut pihaknya sudah membayarkan tunggakan pembayaran insentif 2020 bagi relawan RSDC Wisma Atlet. Tunggakan yang dibayarkan, yakni sebesar Rp 11,8 miliar untuk 1.613 tenaga relawan pada 6 dan 10 Mei 2021. Sedangkan insentif untuk bulan April, masih dalam proses pengajuan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Untuk tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet juga sudah tepat waktu mengajukan untuk Januari, Februari dan Maret. Pembayarannya dibayarkan langsung ke para tenaga kesehatan,” kata Kirana dalam keterangan pers terkait insentif tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19, Selasa, 11 Mei 2021.

Di samping melunasi tunggakan insentif, pemerintah mengklaim akan memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang berjibaku merawat pasien Covid-19. Di antaranya melakukan transfer langsung pada rekening tenaga kesehatan sesuai saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP.

Sebelumnya LaporCovid-19 melaporkan adanya pemotongan dana insentif yang dilakukan pihak manajemen rumah sakit. “Itu dilakukan tanpa seizin oleh Kemenkes atau tenaga kesehatan,” ujar relawan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, Selasa, 11 Mei 2021.

 

KPK Perlu Investigasi

KPK didorong menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pencairan insentif tenaga kesehatan. Sebab menurut peneliti korupsi dari ICW, Kurnia Ramadhana, masalah dalam pencairan insentif sudah berlarut-larut sejak tahun lalu. Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersembunyi di balik proses administrasi. “Kalau pencairan dana intensif ini ada keterlambatan di bulan pertama, mungkin bisa dimaklumi tetapi karena sudah satu tahun kami tidak terlalu percaya,” ujarnya.

“Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan ini sebagai bancakan korupsi,” lanjut Kurnia merujuk kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara. KPK mendakwa mantan Menteri Sosial itu terima suap sebanyak Rp 32,2 miliar dari korupsi bantuan sosial Covid-19. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dari dugaan awal yaitu sebanyak Rp 17 miliar. Sementara dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Harry Van Sidabukke dan Direktur PT. Tiga Pilar Agro, Ardian Idkandar Maddanatja masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Sementara dalam masalah pencairan insentif nakes, Kurnia berharap KPK tidak hanya fokus pada pencegahan korupsi. Menurut dia, sengkarut pencairan dana insentif tenaga kesehatan perlu diawasi dan tilik lebih dalam. “Penting rasanya untuk mendorong penegak hukum menginvestigasi apakah alasan yang disampaikan pemerintah benar atau ada sebab lain. Publik tidak mengetahui hal tersebut, apalagi tenaga kesehatan,” tambahnya.

Melawan Kusta dari Jongaya

Gapura bercat merah putih dengan ornamen kemerdekaan menjadi penanda awal keberadaan Kompleks Jongaya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Permukiman ini dikenal sejak puluhan

Derita Ganda Perempuan dengan Kusta   

Bercak putih kemerahan sebesar uang koin Rp500 di kedua pipi menjadi awal perubahan dari kehidupan Sri. Sebelas tahun lalu usianya baru 21 tahun. Mula-mula, bercak

Beda Perlakuan Tembakau Panas

Berada di lantai 2 salah satu mal di Jakarta, gerai dan papan iklan IQOS-HEETS menyita perhatian dengan lampu neon berwarna putih. Gerai berukuran 2×2 meter

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.