TAUD Identifikasi 16 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Hasil investigasi independen terhadap kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus berdasarkan data dan rekaman kamera pengawas menyimpulkan bahwa pelaku lapangan setidaknya berjumlah 16 orang. Dalam jumpa pers di kantor YLBHI di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026, perwakilan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang juga merupakan tim hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan mengatakan peran pelaku dalam penyiraman air keras berbeda-beda, mulai dari eksekutor, pengintai jarak dekat, komando, dan pengintai jarak jauh. Dengan begitu, ia menduga jumlah pelaku kemungkinan masih bisa bertambah.

Kejahatan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut diyakini oleh TAUD sebagai operasi intelijen yang melibatkan auktor intelektualis. “Kami menegaskan bahwa ini adalah operasi intelijen. Operasi terencana, terlatih, mulai dari surveillance, penguntitan, kemudian pembuntutan, eksekusi, dan pelarian,” papar Fadhil dalam jumpa pers yang juga dihadiri jurnalis Jaring.id, Theresia Sekar Kinanti Deviatri.

Dari pergerakan yang terpantau di kamera pemantau, tampak para pelaku berusaha menghindari sorotan kamera pengawas yang ada di sepanjang Jalan Diponegoro, Jakarta. Mereka pun terlihat sempat berkumpul dan tampak berdiskusi di dekat kantor Yayasan LBH Indonesia (YLBHI). Meski begitu, tim independen telah mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku, antara lain berambut panjang dan dikuncir, berbadan gempal, termasuk kendaraan yang digunakan pun berhasil teridentifikasi.

Tim investigasi independen menyimpulkan bahwa Andrie Yunus telah dibuntuti tidak hanya pada saat terjadi peristiwa penyiraman, tetapi sudah dilakukan jauh-jauh hari. Beberapa yang teridentifikasi adalah dua pelaku penyiraman berangkat dari Jalan Panglima Polim menuju kawasan Jakarta Pusat, ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang berada di Jalan Diponegoro. Tampak juga pelaku lain yang mengawasi kantor YLBHI. Beberapa lokasi yang ditengarai menjadi titik kumpul adalah di seberang kantor YLBHI dan di pinggir jalan seberang Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Para pelaku pelaku diduga dilengkapi dengan perangkat khusus yang dapat melacak keberadaan Andrie Yunus. ”Dengan jumlah pelaku sementara 16 orang, tidak mungkin ini digerakkan orang dengan level rendah. Pasti kekuasaannya besar dan ini ada dalam rantai komando. Menurut kami, yang perlu ditelusuri adalah rantai komando dan pertanggungjawaban apa yang secara relevan bisa ditarik. Ini sangat mudah karena ini militer,” kata dia. Keterlibatan militer ini, ia menambahkan, bahkan dipertegas dengan adanya kunjungan berobat yang dilakukan eksekutor ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) setelah menyiram Andrie dengan air keras.

Temuan investigasi independen dari puluhan rekaman kamera pengawas dan informasi memperlihatkan adanya keterlibatan sipil dalam operasi yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut. “Ini belum lagi ditambah dengan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Ada yang menyampaikan juga keterlibatan sipil di berbagai perannya masing-masing, dan dalam temuan kami itu juga jelas dari 16 orang pelaku tersebut ada keterlibatan sipil di dalamnya,” Airlangga Julio menambahkan.

Selain itu, disimpulkan ada tempat atau posko yang menjadi pusat komando untuk memantau posisi Andrie Yunus, termasuk guna memutuskan operasi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus jadi dilakukan atau tidak. Tim investigasi independen menyimpulkan kemungkinan posko itu berada di Jalan Panglima Polim di Jakarta Selatan. TAUD tidak menutup kemungkinan adanya posko lain.

Hingga dua puluh hari setelah peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026, kepolisian belum memberikan perkembangan yang signifikan selain mengungkap dua pelaku dan dua orang lain yang diduga terkait. Tim TAUD menyebut upaya pengungkapan pelaku dari pihak kepolisian stagnan setelah konferensi pers 18 Maret lalu. Padahal, dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki kepolisian, pihaknya meyakini kasus itu dapat lebih cepat terungkap, termasuk dugaan adanya auktor intelektualis di baliknya.

“Seharusnya dengan kewenangan, power, resource, dan fasilitas yang tentunya sangat memadai dari kepolisian. Informasi-informasi sebagaimana yang kami juga bisa peroleh dengan segala keterbatasan kami ya, karena memang kami nggak punya power sebesar kepolisian, itu seharusnya kepolisian jauh lebih advance, bisa menyajikan informasi yang terang benderang,” jelas Gema Gita Persada, salah satu anggota TAUD.

Tim hukum Andrie Yunus menduga lambannya penyelesaian kasus yang melibatkan prajurit TNI ini karena hambatan hambatan non-yuridis atau politis. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR kemarin, Selasa, 31 Maret 2026, Polda Metro Jaya mengaku telah melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Padahal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepolisian seharusnya melimpahkan perkara ke kejaksaan, dan bukan ke institusi lain. Selanjutnya, jaksa akan meneliti perkara tersebut, termasuk menentukan apakah kasus itu masuk dalam kategori koneksitas atau tidak.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum menyoroti pengenaan pasal terhadap prajurit pelaku kejahatan penyiraman air keras. Alih-alih menggunakan pasal percobaan pembunuhan dan pasal percobaan pembunuhan dengan penyertaan guna menyasar auktor intelektualis di balik peristiwa penyiraman tersebut, para pelaku justru dikenakan pasal penganiayaan berat berencana, yaitu Pasal 355 KUHP. “Kami berkaca pada apa yang terjadi di kasus-kasus sebelumnya dengan kasus dan pola maupun dimensi yang serupa. Bahwa operasi serangan terhadap seseorang dengan cara yang kurang lebih serupa melibatkan aktor atau pelaku yang sifatnya high profile,” tambah Fadhil.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES, yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Keterlibatan prajurit BAIS ini berimbas pada penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI oleh  Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo. ”Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Sementara itu, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM)—rumah sakit yang melakukan perawatan intensif terhadap Andrie Yunus, dalam keterangan pers kemarin, Selasa, 31 Maret 2026 menerangkan bahwa Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata kanan pada 28 Maret lalu. Dalam operasi tersebut ditemukan permukaan kornea makin menipis dan terdapat kebocoran pada dinding bola mata.

“Untuk mencegah kerusakan, dilakukan penambalan bola mata dengan jaringan selaput konjungtiva. Mata kanan sengaja ditutup sementara dengan penjahitan kelopak mata untuk melindungi dan mempertahankan bentuk bola mata selama proses penyembuhan,” demikian keterangan pers tertulis RSCM yang diterima Jaring.id.

Dalam keterangan yang sama disebutkan luka bakar yang dialami Andrie perlahan sembuh setelah dilakukan penutupan dengan kulit baru hasil cangkok di area wajah, leher depan, dada, sebagian pundak, dan lengan kanan.

Atas dampak penyerangan air keras oleh TNI yang mengakibatkan traumatis tersebut tim hukum Andrie Yunus mendesak agar pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta yang diyakini dapat menembus hambatan non-yuridis dalam proses penegakan hukum. Hal ini penting guna meredam potensi naiknya tensi politik akibat kasus ini, kata Fadhil, Presiden tidak memiliki pilihan lain selain membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengatasi hambatan politis yang akan muncul.

”Semakin lama tidak diproses, maka semakin banyak pula yang bisa dilakukan oleh pelaku untuk merintangi proses hukum. Maka, kami mendorong dilakukan upaya paksa. Apa yang diumumkan Puspom TNI dan polisi masih jauh dari selesai,” ujar Fadhil.

Fadhil pun mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuka penyelidikan pro justitia dengan dugaan pelanggaran HAM berat. “Kami sayangkan dari Komnas HAM yang tidak kunjung membuka dan melihat kasus ini dalam spektrum pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” tutupnya.

Theresia Sekar Kinanti Deviatri

Kinanti adalah mahasiswi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ia punya ketertarikan pada isu lingkungan, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.