Tak Terdeteksi Jual Adiksi di Pasar Daring

Lebih dari setahun, Anggi Aldian tak lagi bertransaksi dengan kios vape langganannya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berbelanja liquid vapor rokok elektrik di pasar daring maupun media sosial dirasa lebih mudah dan lengkap. “Banyak pilihan produk baru yang dijual di online,” kata Anggi kepada Jaring.id melalui telepon, Jumat 10 September 2021.

Dengan hanya mengetik kata kunci “rokok elektrik,” Anggi akan disuguhkan pelbagai merek, baik ilegal maupun legal. Legal dalam hal ini merujuk pada labelisasi pita cukai yang melekat pada kemasan rokok elektronik, sementara illegal sebaliknya. “Terutama di IG gampang banget karena tidak ada pembatasan,” ujarnya.

Saking mudahnya mendapatkan liquid, lelaki yang mengisap rokok elektrik sejak 2012 ini sempat mengalami gejala vape tongue—suatu keadaan ketika lidah dan penciuman tidak lagi sensitif terhadap rasa yang dihasilkan rokok elektrik. Keadaan ini juga kerap dialami rekan-rekannya yang sudah lebih dari lima tahun mengisap rokok elektrik. “Itu respons lidah. Saya pernah alami itu,” kata dia.

Untuk mengembalikan rasa pada lidahnya, Anggi sampai harus mengisap dua varian rasa cairan rokok elektrik secara bergantian. “Kalau sudah hambar harus ganti rasa,” ujarnya.

Sementara itu, Garet Darmawan mengatakan belum bisa meninggalkan lapak luring untuk membeli cairan rokok maupun sekadar mengganti kawat yang melekat pada produk vape. “Saya selalu updatenya di vape store,” ujarnya kepada Jaring.id melalui samungan telepon, Jumat, 10 September 2021.

Lelaki asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengaku mulai menggunakan vape sejak 2018 atau setahun sebelum perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, dan Instagram melarang iklan rokok elektrik di platform masing-masing. Pada saat itu, ia terbujuk layanan iklan rokok elektrik yang beredar di jagat maya. “Saya dulu pernah beli di Facebook, ada forum jual beli,” kata Garet.

Meski ada kebijakan komunitas dari masing-masing platform medsos, peredaran rokok elektrik di media sosial terbilang mudah dicari. Jaring.id masih dapat mengakses etalase daring penjualan rokok maupun rokok elektrik ketika menggunakan ponsel bersistem operasi IOS. Sementara jika memasukan kata kunci “vape” dan “rokok elektrik” maupun “liquid vapor” pada fitur pencarian di salah satu marketplace menggunakan telepon genggam jenis Android, pengguna tidak akan menemukan barang yang dicari. Meski begitu, konsumen masih dapat mengakses etalase daring ketika melakukan proses pencarian barang menggunakan sistem operasi maupun komputer lain.

Hasil pencarian rokok elektrik di telepon pintar berbasis Android

Padahal di dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebetulnya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generated Content. Belied tersebut menegaskan larangan memasarkan barang atau jasa yang memuat konten penyedia atau akses terhadap narkoba, zat adiktif seperti nikotin dan psikotropika.

Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 40 UU ITE menyebutkan pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang dilarang dalam peraturan undang-undang, salah satunya barang dan jasa yang berupa konten zat adiktif.

Tapi para pedagang rokok elektrik punya cara menyebarkan konten rokok elektrik melalui media sosial. Salah satu penjual vape di wilayah Cikini, Waskito Himawan mengaku kerap mengakali algoritma Instagram agar tidak diblokir. Salah satunya, kata Waskito, dengan tidak menggunakan tagar (#) vape maupun #liquid. Pasalnya kedua tagar itu mudah terdeteksi oleh Instagram. “Kami pasarkan lewat sosial media. Paling banyak lewat IG,” kata Waskito saat ditemui di kantornya, Kamis, 9 September 2021. “Telegram untuk yang sudah sering datang dan tahu,” tambahnya.

Baca juga: Agar Rokok Tak Lagi Murah

Sementara untuk menyasar konsumen yang menggunakan ponsel Android, Waskito berbagi tautan website. Dari sana, menurutnya, ada tren peningkatan pengunjung sejak larangan promosi di sosial media. “Kadang juga melalui Whatsapp melalui transaksi manual,” Waskito.

Rata-rata usia pembeli di sosial media berkisar 18-24 tahun dengan persentase mencapai 16 persen, 25-34 tahun (36 persen), sisanya usia di atas 35-60 tahun ke atas.

Meski begitu, kata Waskito, memasarkan rokok elektronik di sosial media bukan tanpa hambatan. Ia mengaku pernah berulangkali kena banned oleh Instagram. Bahkan akun IG miliknya hilang dalam sekejap. Padahal jumlah pengikutnya sudah mencapai 140 ribu pengguna. “Ketika vape di-banned dari IG kami bingung. Makanya kami pindahkan ke Telegram,” ujarnya.

Senada dengan Waskito, distributor vape, Hendropriyono memilih menggunakan Youtube sebagai sarana mempromosikan rokok elektronik. “Yang di-banned kan sosial media saja dan sosial media tertentu. Youtube tidak di-banned tapi tak menghasilkan uang,” kata Hendro saat dihubungi Jaring.id melalui telepon, Rabu, 8 September 2021.

Dalam hal ini, Henzo—sapaan akrabnya juga melibatkan artis, selebgram maupun youtuber untuk membantu menyebarkan jualannya di sosial media. Ia memilih selegram berpengikut jutaan, hingga artis papan atas yang aktif bermain di kanal Youtube. Untuk satu kali kontrak berdurasi satu bulan hingga satu tahun, Henzo mengaku harus mengeluarkan biaya ratusan juta hingga miliaran Rupiah. “Kami menarget eksposur supaya masyarakat awam yang tak mengenal vape jadi mengenal vape. Harapannya cepat pada tahu dan lebih bagus, aman, dan enak. Kalau sudah bagus, mudah-mudahan marketingnya naik,” katanya.

Rokok elektrik dan liquid. (Foto : Somad)

Ia mencatat sebanyak 35 persen pengonsumsi rokok telah beralih ke vape. “Ngaruh banget yang tadinya tidak tahu jadinya tahu. Konsumsi meningkat,” ujarnya.

 

Konsumen Meningkat

Berdasarkan data yang dirilis oleh Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi pelajar usia 13-15 yang mengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13,7 persen. Sementara, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 Kementerian Kesehatan, prevalensi rokok elektrik usia 10-14 sebesar 10,6 persen, usia 15-19 (10,5 persen), usia 20-24 (7,1 persen), usia 25-29 (4,3 persen), 35-39 (1,5 persen), hingga usia 65 ke atas mencapai 0,3 persen. Adapun provinsi tertinggi konsumsi rokok elektrik ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan tak menampik adanya tren peningkatan konsumsi rokok elektrik. Menurut Dirjen Kesmas sementara (plt), Kartini Rustandi, penjualan secara online meningkat pesat. Dengan bantuan teknologi informasi, penjual dapat langsung bertransaksi dengan konsumen. “Perlu diketahui bahwa konsumen rokok elektrik hampir seluruhnya adalah anak, remaja, dan usia produktif,” kata Kartini kepada Jaring.id, Sabtu,11 September 2021.

Kementerian Kesehatan menganggap Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Kominfo kerap kali bersembunyi di balik Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang tidak secara rinci menyoroti peredaran rokok elektrik. “Dampaknya belum diatur. Saat ini kondisinya berkembang, PP 109 belum efektif,” kata Kartini, Jumat, 17 September 2021.

Menurut Kartini isi dari PP 109 sudah tidak relevan. Sebab aturan ini tidak dapat menjangkau penyebaran rokok elektrik, iklan luar ruang, hingga masih kurangnya peringatan kesehatan bergambar (PHW) dalam kemasan rokok maupun rokok elektrik. “Ini merupakan hal yang perlu diperbaiki dan mengatur teknologi informasinya,” ujarnya.

Baca juga: DKI Perlu Segera Bagi Zona Peredaran Rokok

Kartini menyebut bahwa PP 109 juga lemah karena tidak memberikan ruang kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi kelayakan produk tembakau yang diedarkan. “Peran BPOM perlu diperkuat kalau tidak sulit (kendalikan),” ujarnya.

Kementerian Kesehatan, menurutnya, sudah sejak 2019 lalu berkirim surat kepada Kominfo. Isinya meminta pemblokiran semua jenis iklan dan penjualan rokok elektronik maupun rokok konvensional melalui teknologi informasi. “Namun lagi-lagi terbentur dengan lemahnya regulasi. Sehingga pemblokiran sampai saat ini tidak pernah terjadi,” kata Kartini. Lanjutnya, pengaturan terhadap rokok elektrik mendesak agar konsumsi rokok tersebut tidak alami peningkatan. “Karena hal ini sangat urgent maka perlu masuk dalam revisi PP 109/2012,” ujarnya.

Tanpa revisi PP 109, Kemenkes tidak yakin capaian penurunan prevalensi perokok turun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024. Kemenkes juga ragu cita-cita Presiden Jokowi menyiapkan generasi emas Indonesia pada 2045 dapat terwujud. “Siapa yang akan melindungi anak kita kalau kita tidak melindunginya,” ujar Kartini.

Revisi PP 109 diyakini dapat menjadi jalan keluar untuk mengerem laju penyakit paru dan kematian akibat rokok. Merujuk catatan organisasi kesehatan dunia (WHO) pada 2020, sebanyak 225.700 orang Indonesia meninggal akibat merokok. “Kita selalu bergerak di hilir bagaimana mengobatinya. Sementara kalau di hulunya ada masalah terus sulit atasi. Kita minta di hulu bisa dibatasi. Itu tujuan revisi PP 1019,” kata dia.

Senada dengan Kemenkes, Deputi Bidang Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK), Agus Suprapto mengaku telah menyampaikan perihal lemahnya pengawasan perdagangan rokok elektrik di jagat maya kepada Kominfo. Bahkan jauh sebelum pandemi melanda Indonesia, Kemenko PMK, kata Agus, telah meminta agar Kominfo memblokir situs penjual zat adiktif. “Kami pernah rapatkan dengan Kominfo. Kami akan ingatkan lagi Kominfo. Ini harus segera dibahas. Sementara kita susah payah agar sosmed efektif dan efisien satu sisi rokok elektrik massif,” kata Agus kepada Jaring melalui daring, Senin, 13 September 2021.

Akibat dari lemahnya pengendalian rokok elektrik, pendapatan negara diduga mengalami kerugian. Sepanjang Agustus 2021 saja, Bea Cukai telah menyita ratusan ribu liquid dan vape yang dipasarkan tanpa izin. Total kerugian dari prakti itu disinyalir mencapai Rp 5 miliar. Padahal Pasal 2(1a) Undang-Undang Cukai menyatakan bahwa hasil tembakau harus dikendalikan konsumsinya karena pemakaiannya berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, Kepala Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Firman Tubagus menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjalankan crawling marketplace—sebuah upaya untuk memindai konten di pasar online dan sosial media yang memperdagangkan rokok elektrik. “Kami menyepakati akan melakukan patroli siber bersama antara Ditjen Aptika, Kominfo dengan DJBC,” kata Firman kepada Jaring, Jumat 10 September 2021 merujuk hasil rapat daring mengenai penjualan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di pasar online dan sosial media antara Bea Cukai dan Kominfo pada Desember 2020 lalu.

Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Tubagus Haryo menilai Kominfo tidak serius membatasi peredaran rokok elektrik di jagat digital. Padahal sesuai Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016, Kominfo harusnya bisa mengendalikan peredaran rokok elektrik. “Sisi regulasi Kominfo tak mau cawe-cawe. Kalau kominfo satu garis dengan presiden menurunkan prevalensi merokok turun menjadi 8,7 persen sesuai RPJMN 2024 mestinya bisa ditindak (Perdagangan zat adiktif),” ujar Tubagus kepada Jaring, Jumat 10 September 2021.

Oleh sebab itu, Komnas PT meminta agar Presiden Jokowi turun tangan menuntaskan revisi PP 109. Tanpa itu, menurut Tubagus, sulit bagi anak-anak Indonesia mendapatkan jaminan hidup layak tanpa rokok.  “Kalau mau dilarang itu bisa saja kalau presiden bisa larang,” ujarnya.

Hingga tenggat tulisan ini terbit, Jaring.id belum dapat menghubungi Kominfo. Direktur Jenderal Aplikasi Informasi, Semmy Pangerapan serta juru bicara Kominfo, Dedy Permady saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, telepon dan berkirim surat tidak menjawab.

 

Tak Kunjung Dibahas

Pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan diakui Kementerian Kesehatan tidak mudah. Menurut Dirjen Kesmas (Plt), Kartini Rustandi, proses pembahasan revisi sudah berjalan melalui Panitia Antar Kementerian (PAK) sebanyak delapan kali. Kendati demikian, menurutnya, pemerintah belum satu suara. “Memang ada beberapa kementerian lembaga yang sampai saat ini belum sepakat soal revisi, namun kami tetap berupaya memberikan penjelasan agar ke depan diperoleh dukungan,” ujarnya.

Baca juga: Gertak Lama Setelah Cukai Rokok Naik

Dalam rancangan PP 109 yang baru, Kemenkes mengusulkan empat hal, antara lain gambar peringatan kesehatan diperbesar menjadi sekurang-kurangnya 90%, pengaturan tentang iklan, promosi dan sponsorship rokok, pengaturan tentang rokok elektrik atau HPTL dan beleid terkait pengawasan. “Pengaturan tentang rokok elektrik ini juga kami masukkan lebih simple dan tidak perlu menyusun regulasi baru yang notabene substansi pengaturannya sama,” ujarnya.

Namun, rancangan PP 109 tersebut tidak kunjung dibahas sekalipun sudah sampai di lingkungan Istana Kepresidenan. Setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Juni 2021 batal, kata Kartini, belum ada lagi agenda rapat membahas revisi PP 109. Pertemuan itu batal karena pemerintah tengah fokus pada penanganan pandemi Covid-19. “Diundang dua kali rapat tidak jadi karena kasus Covid-19 meningkat saat itu,” ungkap Agus.

Oleh sebab itu, Kemenkes telah mengajukan izin prakarsa kepada Presiden Jokowi. Bila diizinkan, maka proses pembahasan revisi dapat dilakukan melalui Sekretariat Negara. “Kami masih menunggu kepastian. Kementerian Kesehatan menargetkan secepat mungkin, karena revisi ini sudah berjalan selama 3 tahun,” kata Kartini.

Sementara sumber Jaring.id di lingkungan Istana Presiden menyebut bahwa dokumen revisi PP 109 tertahan di Sekretariat Negara. “Masih menunggu jadwal ratas,” ujar sumber jaring.id.

Sementara itu, pengusaha rokok elektronik, seperti Waskito dan Hendropriyono mengaku tidak keberatan dengan upaya pemerintah mengatur peredaran rokok elektronik. Namun mereka berharap pemerintah tidak membuat regulasi yang memberatkan pedagang rokok elektrik. “Kalau kita diberikan kemudahan berkreasi media sosial maka open dan perizinan dimudahkan. Ke depan jangan ada larangan ini itu,” kata Hendropriyono.

Melawan Kusta dari Jongaya

Gapura bercat merah putih dengan ornamen kemerdekaan menjadi penanda awal keberadaan Kompleks Jongaya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Permukiman ini dikenal sejak puluhan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.