Sulitnya Mengikis Kejahatan Seksual

 

Dalam perjalanan malam menggunakan bus jurusan Surabaya-Malang, Jawa Timur, Azuma tertidur di samping jendela—baris keempat di belakang sopir bus. Ia terperanjat mendapati seorang pria mengusap kepala dan memegang tangannya dengan sengaja. Bukannya meminta maaf, lelaki tersebut malah menggertak ketika Azuma berusaha melawan.

“Kenapa?!” timpal lelaki itu menantang, sembari menghalangi langkah Azuma yang hendak beranjak dari kursi.

Dalam kondisi tertekan, lagi-lagi bibir Azuma mendadak kelu. Wacana kekerasaan seksual yang sempat ia pelajari mendadak larut. Saking takutnya, ia tidak sanggup berteriak meminta tolong kepada penumpang lain. Salah-salah, pikirnya saat itu, teriakkannya malah mengganggu mereka yang tengah tertidur.

“Saat itu, aku tidak tahu apakah ada orang yang membela aku, yang terpikir adalah pergi.  Ada rasa khawatir,” katanya kepada Jaring.id akhir Juni 2019 lalu.

Kondisi tersebut membuat Azuma melayang ke ingatan pahit tiga tahun lalu. Ketika itu Rabu, 3 Agustus 2016 siang. Waktu di mana ia seharusnya mendapat rasa aman beraktifitas di seluruh penjuru Jakarta. Setelah membeli segelas minuman dingin dari salah satu warung kopi di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Azuma memilih ojek online buat mengantarnya pulang ke kamar sewa di bilangan Manggarai, Jakarta Selatan. Sambil menunggu, masih dengan telepon genggam di tangan, tiba-tiba ia merasa ada lelaki tua yang sedang memerhatikannya.

Mula-mula Azuma mengira tatapan yang dilayangkan dari atas sepeda motor itu hanya berlangsung sesaat. Ternyata tidak. Lelaki yang diperkirakan usia 40-an itu menunjukkan gelagat janggal dengan merogoh penis keluar dari ritsleting celana.

“Aku baru menyadari. Orang itu memainkan alat kelamin,” ungkap Azuma kepada Jaring.id.

Dalam kondisi tertekan, Azuma tak lagi bisa berbuat apa-apa, selain menjauh dan buru-buru mengubah titik jemput ojek online yang ia pesan sebelumnya. Perasaannya saat itu campur aduk, antara ingin meledakkan marah dan takut.

“Aku merasa terganggu secara mental,” tambahnya.

Kejahatan seperti yang dialami Azuma tidak hanya terjadi di ruang publik. Ruang kerja yang seharusnya bebas dari kejahatan seksual pun kerap kali tidak memberikan perlindungan kepada perempuan. Hal itu menimpa salah satu pekerja pabrik pakaian di kawasan Jakarta Utara, Embun.  Kejahatan tersebut terjadi saat istirahat makan siang di mana Embun memutuskan untuk tidur di atas meja jahitnya. Dalam kondisi setengah terlelap, Embun merasakan alat kelaminnya diraba seorang mandor.

“Apa-apaan ini?” teriak Embun seperti yang ditiru Siti Husna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta pada Kamis, 15 Agustus 2019.

Alih-alih mendapat perlindungan, Embun justru ditertawai. Pelaku maupun para petinggi pabrik menganggap kejahatan tersebut sebagai sesuatu hal yang lumrah.

“Ini bukan kejahatan. Hal biasa, hanya sepele. Main-main,” kata Siti Husna mengulang perkataan pegawai yang melecehkan Embun.

Hingga akhirnya, Embun melaporkan kasus kejahatan tersebut ke Kepolisian Resort Jakarta Utara melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik. Alih-alih mendapat keadilan dan perlindungan, polisi malah menilai bahwa pelecehan tersebut minim bukti dan tidak penting untuk ditindaklanjuti.

“Apakah memang kejahatan seksual harus ada CCTV agar bisa masuk pengadilan atau seperti apa,” Husna mempertanyakan.

Belum lagi selesai dengan persoalan hukum, Husna menambahkan, Embun ditekan pemilik pabrik untuk tidak melaporkan kejahatan seksual yang menimpa dirinya. Kalau tidak, ia akan dipecat secara sepihak.

“Tekanan terbesar dari atasan. Ketika bolak-balik dipangil (polisi) itu dianggap mengurangi jam kerja,” ungkap Husna. Tekanan petinggi pabrik ini lah yang akhirnya membikin buruh jahit ini menarik diri dari proses hukum.

Terhambat Hukum

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat 398 laporan kejahatan seksual sepanjang 2018. Sementara hasil survei yang dilakukan Hollaback Jakarta, perEMPUan, Lentera Sintas, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta dan Change.org Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 62 ribu responden mendapatkan kejahatan, baik verbal, visual maupun fisik.

Meski begitu, menurut salah satu aktivis perempuan dari Asosiasi LBH Apik Indonesia, Imun Susanti tidak banyak kasus yang diselesaikan melalui jalur hukum. Sebab Pasal 491 hingga Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membatasi kejahatan seksual sebatas penetrasi alat kelamin. Terlebih pihak Kepolisian kerap meminta kesaksian yang musykil dipenuhi, seperti menghadirkan saksi lain di luar korban.

Oleh sebab itu, JKP3 (Jaringan Kerja Proglenas Pro Perempuan) mendorong Kepolisian untuk menjadikan keterangan psikologi sebagai salah satu bukti kasus kekerasan seksual. Menurut Imun, kekakuan hukum saat ini menyudutkan korban kejahatan seksual.

“Selama ini aparat penegak hukum jarang menggunakan surat keterangan psikologi karena diangggap bukan saksi utama. Terobosan kita saksi korban dan bukti psikolog sudah cukup,” jelasnya.

Gisella Tani Pratiwi, psikolog dari Yayasan Pulih mengamini hal tersebut. Menurutnya, hasil observasi psikologi dapat dipertanggungjawabkan sebagai saksi atas korban. Pendekatan psikis, menurutnya, dapat membantu aparat penegak hukum untuk menyelesaikan sebuah kasus.

“Kalau lihat fenomenanya, kejahatan seperti sederhana tetapi dampaknya serius. Dampak kejahatan psikologi mendalam, sifatnya psikis,” ungkap Gisellla.

Pengesahan RUU PKS Menjadi Penting

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terganjal di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Dian Novita dari LBH Apik Jakarta, pembahasan RUU PKS di Komisi 8 DPR masih alot, sekalipun sudah menggelar lima kali rapat dengar pendapat umum (RDPU). Kata dia, tidak sedikit kalangan yang menentang pemberlakuan UU tersebut. Antara lain ahli Neoropsikologiliguistik, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) dan Dokter Spesialisasi Kulit dan Kelamin. Mereka menganggap bahwa RUU PKS tak lain sebagai jalan untuk melegalisasi LGBT.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PKS, Rieke Diah Pitaloka tak menampik adanya ganjalan terhadap pengesahan RUU PKS. Namun, menurutnya, sebab utama dari belum disahkannya UU tersebut semata karena proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia meyakinkan bahwa proses legislasi terhadap RUU PKS tidak berhenti.

“Selesai reses 16 Agustus 2019. Setelah itu akan dibahas lagi,” kata Rieke saat dihubungi Jaring.id pada 15 Agustus 2019.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menambahkan, pimpinan Panja DPR sudah memberikan lampu hijau untuk melanjutkan pembahasan RUU PKS. Namun ia meminta waktu dua minggu untuk memastikan nasib RUU tersebut.

“Kita lihat dulu di September, apakah selesai atau tidak. Apakah kalau tidak itu di carry over atau di drop. Prosesnya itu dalam dua minggu ini,” ungkapnya.

CITES Berburu Data Perdagangan Hiu Indonesia

Surat review of significant trade (RST) dari Sekretariat CITES—lembaga yang mengurusi konvensi perdagangan internasional spesies satwa dan tumbuhan liar terancam punah, dilayangkan ke Kementerian Lingkungan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.