Kasus kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026 dinilai sebagai pembunuhan berencana alih-alih sekadar penganiayaan. Ada sejumlah dasar pengenaan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana ini, yakni niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Kedua, dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam siaran pers Senin, 16 Maret 2026 lalu menjelaskan timnya telah menganalisis berbagai macam dokumentasi dan bukti terkait kasus serangan terhadap Andrie Yunus. Guna memperdalam analisa, tim juga telah berdiskusi dengan berbagai pakar dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana hingga ahli atau praktisi di bidang forensik kedokteran.
Dari analisa dan diskusi tersebut tim advokasi menyimpulkan kasus tersebut memenuhi unsur pembunuhan berencana lantaran pelaku memiliki kesadaran tentang alat dan metode serangan yang berbahaya. Dalam hal ini, pelaku menggunakan air keras yang merupakan zat bersifat korosif. “Pelaku memilih air keras yang mana air keras sebagaimana kita ketahui tidak tersedia setiap saat dan juga merupakan barang berbahaya bahkan bagi pelaku itu sendiri. Pasti pelaku mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari mencari, memperoleh hingga menyimpan dan membawanya ke lokasi sampai kemudian melakukan eksekusi,” ia menjelaskan.
”Jadi, ada kesadaran pelaku bahwa ini adalah barang yang berbahaya, kami pikir, merupakan suatu hal yang menjadi akal sehat,” ucap Fadhil di Jakarta.
Kemudian, serangan langsung ditujukan pada bagian yang vital, yakni wajah, termasuk mata maupun saluran pernapasan. Hal ini tentu akan berakibat fatal, terlebih korban sedang berkendara yang memungkinkan kecelakaan lalu lintas. ”Maka dari itu, kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” tegas Fadhil.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Arya mengungkapkan penyerangan terhadap sejawatnya sebagai kejahatan terorganisir. ”Ini organized crime yang ada sejumlah tanda-tanda dengan simbol atau kode yang pada akhirnya bisa memantik orang-orang yang masuk dalam organized yang sama. Jadi intinya dugaannya ini adalah organized crime, ucap Dimas di YLBHI dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Maret 2026 yang dihadiri Michelle Clarissa dari Jaring.id.

Dimas mengungkapkan serangan menggunakan air keras merupakan puncak setelah Andrie menerima telepon dari beberapa nomor yang tidak dikenal dengan berbagai alasan, mulai dari penipuan m-banking, penipuan a.n Meggy, hingga pinjol. Bahkan, menurutnya, ada orang tidak dikenal yang mendatangi rumah Andrie pada Januari lalu. Di bulan yang sama, ada tiga orang asing juga yang memantau kantor KontraS. “Namun, saat didatangi mereka langsung pergi. Ini mungkin saja berkaitan dengan relasi aktivitas yang dilakukan oleh Andrie ketika menjadi badan pekerja atau pembela HAM di KontraS,” jelas Dimas sembari menunjukkan sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas orang mencurigakan di sekitar KontraS.
Dimas menceritakan bahwa Andrie tengah menangani sejumlah perkara, antara lain uji materi Undang-Undang TNI dan gugatan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 melawan Menteri Kebudayaan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Andrie juga terlibat di dalam tim Komisi Pencari Fakta terkait demonstrasi pada peristiwa Agustus-September 2025. Ia juga pernah melakukan aksi menerobos Hotel Fairmont saat rapat tertutup terkait RUU TNI.
Senada dengan Dimas, Alghiffari Aqsa dari Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta menilai musykil serangan tersebut tak berkaitan dengan kerja-kerja Andrie sebagai pembala HAM. Ia menegaskan penyerangan terhadap Andrie ini merupakan operasi percobaan pembunuhan. “Kami sangat berharap kasus ini diselesaikan setuntas-tuntasnya hingga aktor intelektualnya. Kami menduga pelakunya sangat sulit kita membayangkan dengan level organisir yang sedemikian rupa ini dilakukan oleh sipil,” ujar Alghiffari.
“Tidak mungkin dilakukan oleh orang-orang yang amatiran, tapi dilakukan oleh orang-orang yang sangat terlatih,” imbuhnya.
Novel Baswedan yang pernah mengalami peristiwa serupa meyakini juga pelaku bukan dari kalangan sipil. Dari rekaman CCTV Novel menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie dilakukan secara terorganisir dengan tanda-tanda yang hanya dimengerti oleh pelaku. “Pelakunya nggak satu motor berdua gitu, nggak. Ada simbol-simbol yang dilakukan di lapangan sehingga ketika menyerang begitu terorganisir,” jelasnya.
“Kalau saya dulu kan tidak bersama-sama. Penyerang ini mengamati sendiri walau sebelumnya ada orang lain yang mengamati. Tapi dini hari sebelum menyerang pelakunya mengamati sendiri dan mencari angle yang tepat. Ini kan sekarang berbeda,” tutur Novel membandingkan kasus penyerangan terhadapnya.
Novel mendesak agar Kepolisian Indonesia menuntaskan kasus penyerangan air keras ini tidak hanya sebatas pelaku lapangan. “Kita tidak mau kasus ini seperti kasus-kasus sebelumnya di mana hanya pelaku lapangan saja yang hanya dua orang, saya yakin pelakunya banyak,” ujarnya.
Sementara itu, keterangan polisi mengungkap pelaku mengendarai dua sepeda motor dan berpencar setelah melakukan aksi penyerangan. “Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini, kemudian mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Salah-seorang pelaku bahkan sempat mengganti pakaian sebelum mereka berpencar di kawasan Ragunan, Kalibata dan Bogor.
Temuan polisi ini didasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Sedikitnya ada sekitar 86 kamera pengawas yang dipantau untuk mengambil rekaman terkait perkara ini. Dari rekaman tersebut polisi mengantongi sedikitnya 110 gambar video dengan durasi 10.320 menit. Selain itu, polisi juga mengaku masih dalam proses mendalami nomor polisi kendaraan pelaku. “Kami sangat bersyukur bahwa dengan banyaknya CCTV yang terpantau di jalur-jalur utama maupun dijalur-jalur alternatif yang ada di wilayah Jakarta ini sangat membantu pengungkapan atau proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” kata Iman.
Apalagi, lanjutnya, sebagian besar CCTV yang terpasang itu memiliki resolusi yang cukup tinggi. “Sehingga ada beberapa tempat dapat diperoleh gambar yang cukup jelas,” katanya tanpa merinci lebih lanjut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjamin pihaknya bekerja professional dan transparan. “Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah terverifikasi sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi yang keliru di tengah-tengah masyarakat,” kata Asep dalam jumpa pers di Jakarta.
Menurutnya, status perkara ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan untuk mencari siapa tersangka. Salah satu yang tengah didalami oleh polisi adalah rekaman dari CCTV di sekitar tempat kejadian perkara yang memperlihatkan pelaku tengah berkendara dan menyiram air keras ke arah Andrie yang juga mengendarai motor dari arah berlawanan di kawasan Jalan Salemba I–Talang.
Dalam hal ini, Polisi menggunakan Pasal 467 ayat 2 atau Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dalam kasus tersebut. Hal ini yang kemudian mendapat sorotan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menilai seharusnya polisi menerapkan Pasal tentang percobaan pembunuhan berencana. Dalam KUHP Baru, tertuang dalam Pasal 459, pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pidana mati. Sedangkan percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 17 ayat 4.
Sebelumnya, Andrie disiram keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia baru saja selesai melakukan perekaman siniar (podcast) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia,” di Kantor YLBHI, Jakarta.
Dari rekaman CCTV, terungkap ada empat orang yang menunggu Andrie saat dia berada di SPBU Cikini Raya sekitar pukul 23.32 atau 23.35 WIB. Para terduga pelaku terlihat menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini, kemudian mengikuti korban yang bergerak melewati Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1. Hingga akhirnya terduga pelaku menyiramkan air keras ke arah Andrie pada pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba 1.
Sebelum penyerangan, terduga pelaku terdeteksi bergerak dari wilayah Jakarta Selatan sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Pusat. Mereka juga terdeteksi mengitari Jalan Medan Merdeka Raya, Jalan Ir H Juanda, kawasan Tugu Tani, hingga gedung YLBHI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24% dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Mata kanan Andrie Yunus dikabarkan mengalami penurunan penglihatan tajam dan kerusakan kornea mata kanan. “Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan tajam penglihatan serta kerusakan pada permukaan kornea,” ungkap keterangan pers RSCM, Senin, 16 Maret 2026.
Untuk menangani kondisi tersebut, Andrie menjalani tindakan pembersihan jaringan yang rusak pada mata kanan serta transplantasi membran amnion guna melindungi permukaan mata dan mendukung proses penyembuhan. Selanjutnya, Andrie dirawat di High Care Unit (HCU) luka bakar untuk mendapatkan pemantauan dan perawatan lebih lanjut secara komprehensif oleh tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis mata, dokter bedah plastik rekonstruksi, serta tim medis kegawatdaruratan. “Terapi yang diberikan meliputi perawatan luka, pemberian antibiotik, obat anti-inflamasi, vitamin, serta pengobatan untuk menjaga tekanan bola mata tetap terkontrol,” terang RSCM.
Kendati demikian kondisi Andrie dipastikan sudah stabil dan tim medis fokus pada pemulihan fungsi penglihatan. “Saat ini, kondisi umum pasien sudah stabil dan tidak dalam kondisi yang mengancam jiwa. Penanganan medis akan terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kondisi pasien, termasuk kemungkinan tindakan rekonstruksi jaringan dan prosedur lanjutan untuk membantu mengoptimalkan pemulihan fungsi penglihatan,” lanjutnya.
Jane Rosaline, selaku Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS meminta masyarakat untuk menghormati privasi dan memberikan ruang kepada keluarga untuk menguatkan korban. “Rekan kami, Andrie Yunus, membutuhkan perawatan intensif dalam kondisi yang steril agar pemulihan dapat berjalan dengan optimal,” ujarnya.
Hampir seminggu setelah penyerangan Andrie Yunus, Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras. Puspom TNI juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Para tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Mereka akan ditahan di Pomdam Jaya. “Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” tuturnya.
Adapun keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH dan ES. Puspom TNI tengah melakukan pendalaman. TNI masih mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku ke Andrie Yunus. Para pelaku telah ditetapkan tersangka. “Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.
Jane menilai apa yang menimpa rekan kerjanya bukan sekadar tindak pidana penganiayaan, melainkan bisa masuk sebagai kejahatan HAM. Oleh sebab itu, ia meminta agar aparatur keamanan dapat mengungkap actor utama dari serangan tersebut.
Dengan kejadian ini, para tokoh masyarakat dan publik tidak merasa gentar, tetapi sebaliknya, justru kejadian ini membuat mereka semakin berani dan terus mendesak kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus Andrie dan menghukum para pelaku seberat-beratnya, baik pelaku lapangan maupun pihak intelektual. “Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk dugaan adanya kejahatan HAM yang kemudian harus terus kita tampilkan untuk kemudian membongkar adanya infrastruktur struktur kejahatan yang sistematis dan terorganisir yang kemudian akan melahirkan teror, intimidasi, maupun ketakutan bagi masyarakat yang hari ini bersuara kritis,” ujar Jane.
Usman Hamid, mantan Koordinator KontraS yang saat ini Direktur Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap Andrie tidak akan mengendurkan kerja-kerja perlindungan HAM. “KontraS tidak akan pernah selangkah pun mundur karena sudah biasa untuk kami menerima teror. Dari tahun 1998, tahun 1999, 2000. Hampir setiap tahun kantor kami diserang, dibom. Beberapa staff kami di Timor Leste mati. Kantor kami dibom, rumah munir dibom, dan Munir dibunuh. Jadi, kepada para pelaku penyerang Andrie, kalian adalah pengecut, kalian orang-orang yang tidak layak untuk hidup,” ia menegaskan.



