Pelbagai kelompok masyarakat menentang keras pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di depan Gerbang Pancasila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Aksi penolakan RUU TNI dikumandangkan publik dari mulai mahasiswa, aktivis, hingga akademisi. Bahkan di antaranya sampai harus bermalam guna menolak pengesahan revisi tersebut menjadi undang-undang. “Mulai malam ini kami memblokir akses masuk gedung DPR agar rapat paripurna RUU TNI nanti pagi tidak disahkan,” tulis akun @barengwarga itu pada Kamis dini hari, 20 Maret 2025.
Aksi penolakan tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka menganggap proses pembahasan revisi UU TNI tak relevan dengan situasi Indonesia saat ini dan minim keterlibatan partisipasi publik. Koalisi masyarakat sipil meminta agar TNI tetap di barak alih-alih menduduki jabatan sipil.
Atas penolakan itu, alih-alih mendengarkan aspirasi masyarakat, pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) malah dikerahkan untuk bersiaga di gedung dewan di hari yang sama. Tak hanya tentara, tetapi juga satuan Korps Brimob, hingga Samapta dilibatkan dalam penjagaan gedung dewan. Ratusan tentara berbaret coklat itu tampak dibekali sejumlah kendaraan taktis operasi militer. Dalam hal ini, Kepolisian menyebut sedikitnya ada sebanyak 5.021 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan area DPR.
“Hari ini ketika rakyat hendak datang ke rumah nya sendiri di DPR, dihadapi oleh ribuan pasukan tentara dan polisi dengan alat dan senjata yang terlihat lengkap. Pintu-pintu dan pagar dipasang penghalang beton agar semakin sulit rakyat bersuara. Kami juga menyaksikan kembali pengerahan paramiliter dilakukan dengan terstruktur dan sistematis, dengan tujuan konflik horizontal kembali dilakukan. Jelas ini melanggar banyak sekali aturan main bernegara. Kita melihat bahwa sedemikian rupa kritik rakyat dianggap sebagai musuh dan ancaman,” ungkap Muhamad Isnur, Ketua Umum Pengurus YLBHI dalam siaran pers hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar Rapat Paripurna pengesahan revisi UU TNI. Dalam siaran langsung TV Parlemen, rapat tersebut telah dibuka pada Pukul 10.00. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto pun telah menyerahkan hasil pembahasan revisi TNI ke Ketua DPR Puan Maharani. Rapat paripurna ini digelar setelah pimpinan DPR menemui Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025. Mereka adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU TNI dilakukan terbatas pada sejumlah pasal. Ketua DPR, Puan Maharani dalam sidang Paripurna hari ini, Kamis, 20 Maret 2025 menyebutkan bahwa revisi UU TNI menyangkut tiga substansi utama, yakni pasal-pasal yang mengatur soal kedudukan institusi TNI dalam operasi selain perang (OMSP), penempatan anggota TNI pada jabatan sipil, dan usia pensiun prajurit.
“Terdapat tiga substansi utama. Terkait Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi selain perang. Menambahkan tugas pokok yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok. Meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri. Kemudian Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit di Kementerian dan lembaga,” ucap pimpinan sidang paripurna DPR, Puan Maharani.
Baik pemerintah maupun DPR sepakat memperluas penempatan anggota TNI pada jabatan sipil. Jika dalam UU 34/2004 diatur hanya 10 institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, kini dalam revisi UU TNI disepakati bertambah menjadi 14. “Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegasnya.
Adapun hasil revisi Pasal 47 Ayat 1 melingkupi kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden, serta intelijen negara.
Prajurit dapat pula menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung. Penambahan khusus terdapat di instansi yang membidangi penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Agung, dan pengelola perbatasan.
Sedangkan perubahan terkait masa pensiun, menurut Puan, disesuaikan dengan jenjang kepangkatan. Artinya, usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun. Perwira sampai pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun. Sementara perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Lalu perwira tinggi bintang 4 batasan usia pensiunnya paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan presiden.
“Penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan. Perubahan UU TNI tetap berlandaskan dengan nilai dan prinsip demokrasi berdasarkan supremasi sipil, hak asasi manusia, dan sesuai ketentuan hukum nasional dan internasional,” ujar Puan.
Setelah itu, rapat paripurna DPR yang dihadiri sekitar 293 anggota dewan mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang. “Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju!!” balas ratusan anggota dewan disaksikan oleh pimpinan DPR lain, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dalam persetujuan ini ketua DPR sampai berulang-ulang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi dan peserta rapat paripurna. Permintaan pertama dan kedua dilakukan Puan berturut-turut setelah Ketua Komisi I Utut Adianto membacakan laporan hasil akhir pembahasan RUU TNI.
Permintaan persetujuan Puan untuk kali ketiga dilayangkan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden. “Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan sebelum pekik setuju anggota dewan.
Dalam rapat paripurna ini, 8 fraksi di DPR tidak memberikan tanggapan secara langsung. Masing-masing perwakilan dari fraksi memberikan tanggapan secara tertulis ke pimpinan sidang. Adapun Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut perubahan UU TNI kali ini lebih baik, komprehensif, dan tepat guna. Ia meyakinkan bahwa TNI akan jauh lebih profesional di tengah situasi militer global.
“Kami berterima kasih kepada DPR, dan juga LSM yang mengoreksi UU tersebut. Walaupun saudara berada di luar dari proses, kita adalah bagian dari bangsa yang harus menjaga kerukunan. TNI menjamin persatuan nasional di dalam menghadapi ancaman dari dalam maupun dari luar. Saya mengajak untuk kita semua bersatu,” tutup menhan.
Sebelumnya, pelbagai kelompok masyarakat sipil dan akademisi menilai ada sejumlah pasal-pasal krusial dalam RUU TNI yang berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, dan prinsip-prinsip demokrasi. Sejumlah ketentuan baru itu bahkan dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Dalam siaran pers yang dilakukan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senin, 17 Maret 2025, jaringan sipil yang terdiri dari YLBHI, Perempuan Mahardika, Imparsial, Human Rights Working Group (HRWG), Greenpeace Indonesia, Bijak Memilih, Kontras, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), LBH Pers, Transparency International Indonesia, Amnesty International Indonesia, Sentra Inisiatif, dan lain lain menganggap revisi RUU TNI tak memiliki urgensi yang membawa TNI ke arah lebih profesional.
“Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (dwifungsi TNI) di Indonesia. Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer,” ujar Dosen UI Sulistyowati Irianto saat membacakan petisi.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pembahasan RUU TNI bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena tidak transparan. Tanpa membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dan evaluasi menyeluruh, perubahan UU TNI berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law.
YLBHI mengecam keras pengesahan RUU TNI yang dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional. Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur menilai suara dan kegelisahan rakyat saat ini tak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam membuat undang-undang. “YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau mentaati aturan main yang demokratis,” ungkapnya.
Isnur mengajak masyarakat untuk terus bersuara menjaga demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia. “Kita tak boleh menyerah untuk menjaga dan memperbaiki negeri ini. Semoga Tuhan menolong kita semua. Bersiaplah, karena paket Undang-Undang lain yang juga mengerikan dan gelap sedang dikebut untuk diselesaikan,” tutup Isnur.