Rivalitas Lembaga Pemilu Perlu Diakhiri

Pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berujung pada pencopotan Ketua KPU, Arief Budiman. Ia dianggap melanggar etika penyelenggara pemilu ketika menemani Evi Novida Ginting, komisioner KPU lain, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 April 2020. Evi hendak mengugat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020. Keppres tersebut didasari atas keputusan DKPP yang memecat Evi karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan calon legeslatif (caleg) 2019.

Sejumlah pemerhati pemilu mengendus aroma rivalitas antarlembaga. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Nikmatul Huda menilai hanya penataan ulang kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang mampu menghentikan rivitalitas di antara tiga lembaga. KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu didudukkan sebagai lembaga yang tidak saling adu kuat dalam Undang-Undang Pemilu. Jaring.id mewawancarai Nikmatul melalui sambungan telepon pada Senin, 25 Januari 2021, untuk mengetahui pandangannya mengenai rivalitas tiga lembaga dan pengaruhnya terhadap demokrasi di Indonesia. Berikut petikan wawancaranya.

 

Apa saja catatan Anda terhadap Pilkada serentak 2020 lalu?

Pertama dari sisi pencalonan. Ada 25 daerah calonnya tunggal. Semua partai merapat pada satu calon saja. Ini menurut saya tidak sehat. Dari Pilkada 2017, 2018 hingga 2020 terjadi peningkatan calon tunggal. Dari sisi demokrasi bagi saya ini masalah. Sebabnya partai politik tidak melakukan kaderisasi untuk berkompetisi dalam hajat demokrasi. Ketika tidak bisa menghadirkan kader untuk maju, maka bisa dikatakan partai politik rapuh.

Kedua, beban biaya pilkada tinggi mengakibatkan adanya money politic yang dianggap lumrah. Dua hal itu cukup membuktikan kualitas demokrasi di Indonesia.

 

Bagaimana dengan 132 gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi?

Kalau dilihat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunanya Mahkamah Konstitusi saat ini ditempatkan sebagai ruang untuk sengketa hasil suara semata. Pengadilan tertinggi tersebut seperti menjadi mahkamah kalkulator karena hanya menyengketakan selisih angka saja. Kecurangan dalam kampanye, ada dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), kemudian ada indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif tidak lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara. Semuanya itu sudah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Walaupun demikian gugatan menjadi menarik karena hampir setengah daerah penyelenggara pilkada melakukan gugatan. Gugatan sebanyak itu justru menimbulkan pertanyaan, apakah memang hanya sekadar tidak puas dengan kekalahan atau hanya sekedar ingin menggugat saja, menang kalah belakangan. Saya menangkap kalau itu yang terjadi, maka demokrasi kita masih sebatas demokrasi prosedural belum menyentuh demokrasi yang substantif.

 

Maksudnya?

Calon kepala daerah dan penyelenggara harus punya etika tinggi, misalnya tidak menggunakan segala cara untuk memang, tidak ada money politik, tidak ada transaksional atupun politik mahar.

 

Bagaimana agar Indonesia bisa menjalankan sistem demokrasi yang substantif?

Masih jauh. Walaupun demikian, secara proses sudah lebih baik. Dulu kalau kalah, kantor KPU dibakar. Sekarang sudah tidak ada demikian. Kini ada jalur hukum yang bisa dilakukan saat kalah. Secara hukum formilnya sudah cukup bagus, namun yang perlu dicermati adalah orang-orang yang menduduki lembaga penyelenggara pemilu apakah orang yang bermartabat, demokratis dan punya imajinasi mengarahkan demokrasi di Indonesia lebih baik atau tidak dan memiliki integritas dalam menjalankan pemilu atau tidak.

 

Tiga lembaga pemilu malah saling menyerang saat ini. Bagaimana Anda melihat rivalitas di antara mereka?

Secara aturan memang DKPP memiliki kewenangan dalam melakukan sidang dengan tuduhan pelanggaran etik. Bahkan segala putusan yang dikeluarkan DKPP juga sah saja, namun Ketua KPU juga bisa menolak putusan tersebut dengan mengajukan ke PTUN. Dalam aturan pemilu yang kemudian dikuatkan dengan MK menyatakan tidak boleh ada institusi di luar pengadilan memberikan putusan yang mengikat. Dalam hal ini, DKPP hanya pengadilan internal yang mengurusi etika. Putusannya memang final, namun tidak mengikat. Selanjutnya apakah Ketua KPU akan melayangkan gugatan? Bagi saya, apa iya cuma mengantar gugatan Evi Novinda Ginting ke PTUN dipecat. Jangan-jangan ada persoalan lain di balik itu. Saya tidak tahu apa peristiwa di balik putusan etika DKPP.

 

Pada peristiwa lain, kerap juga terjadi perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu?

Memang pada banyak kasus terjadi demikian. Pada peristiwa larangan mantan narapidana koruptor, Bawaslu melarang keras calon ikut, sementara KPU membolehkan berdasarkan putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang menyatakan mantan narapidana boleh mengikuti seleksi pemilu asalkan sudah menjalani hukuman dan ada jeda lima tahun setelah pemilu. Bagi saya ada yang tidak clear karena KPU memiliki cara pandang normatif yang berdasarkan putusan MK, sementara Bawaslu memiliki cara pandang idealis.

Hal tersebut terjadi karena sistem penyelenggara pemilu saat ini memberikan kesetaraan lembaga antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Dulu Bawaslu harus tunduk pada KPU, pun DKPP tidak bisa bebas, sekarang kan sudah setara sebab semuanya dipilih oleh partai politik melalui DPR, sehingga yang terjadi adalah adu kuat satu sama lain.

Untuk menghindari rivalitas, menurut saya yang dibutukan adalah mengatur tata ulang regulasi yang berlaku saat ini. Tujuannya bagaimana menempatkan Bawaslu, KPU dan DKPP agar tidak adu kuat.

 

Bagaimana cara menata ulang?

Bisa saja dengan menempatkan Bawaslu di bawah KPU dan DKPP di bawah KPU atau yang sudah ada tetap dijalankan akan tetapi keputusan dari lembaga seluruh lembaga harus patuh pada pengadilan. Kalau masih tidak cocok diubah lagi saja. Masalahnya bagaimana menempatkan lembaga tersebut dalam persepektif politik agak rumit karena individu di ketiga lembaga tersebut diseleksi partai politik yang punya kepentingan agar partainya tidak menjadi masalah saat proses pemilu berlangsung.

 

Rivalitas tersebut mengakibatkan apa?

Pertama bisa jadi akan muncul kegaduhan. Kedua konsentrasinya tidak pada pelayanan substansi demokrasi dan hakikat pemilu yang bermartabat. Sebab yang dibicarakan selalu bersifat presedural semata.

 

Apakah hal tersebut dapat mengancam hajat demokrasi?

Menurut saya iya. Seleksi yang dilakukan melalui partai politik berpotensi terjadi kompromi. Bisa jadi individu-individu dalam lembaga tersebut tidak independen dan memberikan kontribusi terhadap partai politik. Semestinya yang memilih individu dalam KPU, Bawaslu maupun DKPP adalah presiden dengan sistem terbuka melibatkan masyarakat. Rivalitas mungkin juga bisa dihindari.

 

Saat ini UU Pemilu masuk tahap revisi. Apakah hal ini perlu diselesaikan melalui revisi tersebut dan apa saja catatan Anda?

Sorotan tertuju pada Pasal 222 yang menyebutkan syarat presiden threashold atau persyaratan minimal dukungan yang harus diperoleh partai politik untuk mencalonkan presiden dapat dilakukan oleh partai politik yang mengikuti pemilu sebelumnya. Ini tidak rasional. Mungkin hanya ada di Indonesia. Dalam konstitusi tidak ada syarat demikian, adanya pencalonan presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

 

Mengapa?

Sepertinya ada kreasi dari DPR untuk menghalau partai baru agar tidak dapat mencalonkan orang baru. Ini adalah permainan yang dilakukan oleh partai politik besar agar hanya mereka yang bisa mencalonkan presiden. Saya pikir aturan dalam pasal tersebut harus dibenahi.

 

Dalam revisi tersebut juga tertuang Pasal 210 dan 264 yang menyatakan akan menghukum parpol jika ditemukan praktik mahar dalam proses kandidasi. Ini sudah kuat?

Aturan pemilu yang lama juga menyebutkan demikian. Di sana juga tertuang bahwa parpol tidak boleh melakukan politik mahar, tapi faktanya banyak calon tunggal apa itu bukan politik mahar namanya? Itu sudah pasti politik mahar karena semua partai ada dalam satu calon.

 

Menurut Anda bagaimana jalannya pesta demokrasi ke depannya?

Bisa jadi akan lebih buruk atau bisa lebih baik. Harapan saya semoga lebih baik. Tetapi ketika sistemnya tidak dibenahi akan sama saja.

Patgulipat Proyek Jalan di Lampung

Tim Indonesia Leaks mengumpulkan data proyek jalan di Lampung tahun 2020-2022 dari laman LPSE Provinsi Lampung. Setelah data tersebut dibersihkan dan diverifikasi, hasilnya ada 1.001

Nelayan Keluhkan Pungli Tengah Laut

Jarum jam baru pukul 6 pagi pada Kamis, 14 Maret 2024. Tapi telepon seluler milik Roni Ahmad—bukan nama sebenarnya, sudah berdering berulang kali. Di layar

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.