Ramai-ramai Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto semakin massif. Sejumlah kelompok masyarakat sipil berkali-kali berdemonstrasi menyatakan ketidaksetujuan mereka jika Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional. Para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) berunjukrasa di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta pada Kamis, 6 November 2025.

Sedikitnya ada 10 alasan mengapa jenderal yang berkuasa selama 32 tahun tersebut tak layak mendapat gelar pahlawan. Antara lain, mereka menilai pemberian gelar kepada Soeharto akan mencederai status kepahlawanan di Indonesia. Ini karena Soeharto berperan dalam pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi, kolusi, serta nepotisme. Kedua, para demonstran menyoroti tindakan represif yang kerap terjadi dalam kepemimpinan Soeharto. Berbagai pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) juga terjadi di era Soeharto. Dari tahun 1965 hingga Mei 1998.

Dua hari sebelumnya, Selasa, 4 November 2025,  masyarakat sipil, terdiri dari ratusan akademisi, guru besar, sejarawan, aktivis demokrasi, anti korupsi dan hak asasi manusia, aktivis perempuan, serikat buruh, pejuang lingkungan hidup, ekonom, pengacara, seniman, sineas, termasuk korban kejahatan massal 1965 menyerukan permintaan yang sama kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan upaya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta. Mereka antara lain, Usman Hamid, Asvi Marwan Adam, Franz Magnis Suseno, dan Marzuki Darusman.

Mereka menilai bahwa usulan gelar pahlawan Soeharto merupakan kebijakan yang prematur dan buta sejarah. Soeharto dianggap tidak pantas mendapat gelar pahlawan karena selama berkuasa selama 32 tahun, Soeharto menampilkan wajah kekuasaan yang otoriter dengan jejak pelanggaran HAM berat. Bermula dari pembunuhan dan kekerasan massal 1965, kemudian berlanjut dengan rentetan pelanggaran HAM berat lainnya, antara lain:

  • Peristiwa Talangsari, Lampung yang terjadi pada 1989. Berdasarkan Laporan Keadaan HAM di Indonesia 1989 menyebut peristiwa tersebut menewaskan 31 (tigapuluh satu) orang dan beberapa orang lainnya dipenjara karena dituduh subversif;
  • Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 yang menyeret aktivis pro-demokrasi hingga 13 (tiga belas) orang masih dinyatakan hilang;
  • Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998 yang mana di pertengahan 2023 pemerintah malah menghancurkan saksi bisu Rumoh Geudong yang dianggap sebagai tempat penyiksaan oleh militer selama konflik bersenjata di Aceh;
  • Penembakan misterius;
  • Kerusuhan Mei 1998, berdasarkan Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan massal.

 

Di samping itu, dalam siaran pers YLBHI yang terbit pada 1 November lalu, disebutkan bahwa Soeharto melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme seperti tertuang dalam TAP MPR XI/MPR/1998, tertanggal 13 November 1998.

Pada September 1998, Kejaksaan Agung pernah mengungkap indikasi penyimpangan dana yayasan-yayasan yang dipimpin Soeharto. Ada 7 yayasan yang diperiksa Kejaksaan Agung saat itu, yakni Yayasan Dana Mandiri, Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Gotong Royong, serta Trikora. Aset tujuh yayasan tersebut ditaksir senilai Rp 5,728 triliun. Dugaan KKN ini lantaran dalam yayasan-yayasan tersebut juga tersimpan dana yang berasal dari negara. Per Juni 1999, sisa dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebesar Rp 4,3 miliar ditemukan dalam rekening yayasan tersebut.

Dalam catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib pada Desember 1998 mengungkap hasil pemeriksaannya, yakni ada dugaan penyalahgunaan dana pada sejumlah yayasan sebesar Rp 1,4 triliun. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp 24 miliar dan tanah seluas 400 ribu hektar atas nama keluarga Cendana. Akhir Maret 2000, Soeharto ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana yayasan sosial yang dipimpinnya.

Meski demikian, upaya membongkar kejahatan pidana korupsi Soeharto tersebut berujung kegagalan. Kasus terhenti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) tertanggal 12 Mei 2006 oleh Jaksa Agung saat itu, Abdul Rahman Saleh karena alasan kesehatan. Kemudian mekanisme gugatan perdata ditempuh Pemerintah Indonesia untuk menyeret Soeharto sebagai Tergugat atas kerugian negara yang nilainya miliaran Rupiah.

Pada 2015, MA menyatakan melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (atau sebesar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI. Meski begitu, Soeharto dianggap tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi lantaran telah melaporkan pertanggungjawabannya pada yayasan dan sidang musyawarah MPR.

Sedangkan Yayasan Supersemar sebagai tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan hukum. Yayasan melanggar PP No.15 tahun 1976 dan Keputusan Menteri Keuangan No.333/KMK.011/1978 dengan memberikan pinjaman dana dan penyertaan modal kepada beberapa perusahaan. Namun, karena tidak ada alat bukti yang bisa menjelaskan berapa uang pemerintah yang digunakan untuk pinjaman dan penyertaan modal, majelis hakim memutuskan tergugat II hanya mengganti kerugian materiil sebesar 25 persen dari total tuntutan sebesar 420 juta dollar AS dan Rp185 miliar.

Atas rekam jejak tersebut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman menilai Soeharto tidak pantas untuk menerima gelar pahlawan nasional. Saat Soeharto berkuasa, kata dia, kekayaan negara dikontrol sebatas orang dekat kekuasaan Soeharto. “Terutama lingkar terdekat oligarki Cendana, sementara rakyat kecil hidup dalam kesulitan. Terjadi praktek monopoli bisnis keluarga di berbagai sektor strategis perekonomian termasuk melalui fasilitas dan perlindungan negara. Skandal korupsi besar dana bantuan likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan konglomerat dekat kekuasaan dan memberatkan perekonomian nasional,” ujar Usman membacakan sikap terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

Selain itu, “berbagai Yayasan yang dikelola keluarga Cendana menjadi alat untuk mengumpulkan sumbangan paksa dari pengusaha dan pegawai negeri,” ia menambahkan.

Oleh sebab itu, Presiden Prabowo Subianto yang terpilih di iklim demokrasi diminta untuk tampil sebagai negarawan yang dapat meneguhkan supremasi hukum dengan menuntut pertanggungjawaban hukum Soeharto dan kroninya ke pengadilan sebagai mandat reformasi 1998, bukan malah memberi karpet merah terhadap mantan Presiden Soeharto menjadi Pahlawan. Padahal sejarah dan regulasi yang memandatkan negara menyeret Soeharto dan kroni-kroninya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sudah sangat jelas dan tidak berubah hingga kini.

“Saat ini popularitas saudara sebagai presiden cukup tinggi di Indonesia dan internasional. Jangan sampai persetujuan saudara untuk memberikan anugerah gelar pahlawan kepada Soeharto menjadi kontraproduktif dan meruntuhkan wibawa serta nama baik saudara. Tindakan saudara menganugerahi gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menjadi pertanda nyata matinya reformasi Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, mantan Jaksa Agung yang juga sempat menjadi komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Marzuki menegaskan bahwa Soeharto bukan pahlawan nasional. Apabila Dewan Gelar Pahlawan dan Presiden Prabowo menganugerahi Soeharto sebagai pahlawan, maka hal itu merupakan pengabaian dan tidak kepekaan yang monumental dari Negara terhadap pelanggaran hak asasi. Dari segi hukum, kata dia, seharusnya pemerintah menggunakan TAP XI MPR 1998 yang sampai saat ini masih berlaku.

“Kalau sampai Soeharto jadi pahlawan nasional, di situ kita akan tarik garis. Kita ingin mengakui berbagai gerakan sejak 1965 hingga kini untuk mengklaim tanggung jawab pemerintah dan mendapatkan hak hak asasinya untuk dipertanggungjawabkan kekerasan yang terjadi sepanjang 32 tahun. Diakui sudah oleh pemerintahan yang lalu, pemerintahan sekarang ini tinggal melaksanakan. Gerakan itu adalah Kamisan, Munir, pengabaian yang tidak ada taranya dalam sejarah politik kita,” kata Marzuki.

Sepakat dengan Marzuki, sejarawan Asvi Warman Adam menambahkan bahwa apa yang hendak dilakukan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), sekaligus Menteri Kebudayaan tidak hanya untuk menyematkan gelar pahlawan kepada Soeharto, tetapi hal itu merupakan bagian dari upaya memutihkan sejarah kekerasan dan pelanggaran HAM berat selama masa Orde Baru. Ini terlihat dari struktur penanggung jawab penulisan sejarah nasional Indonesia, yang meliputi Fadli Zon; Prof. Susanto Zuhdi; dan Prof. Agus Mulyana yang juga penanggung jawab proyek penulisan sejarah di Kementerian Kebudayaan. “Jadi orang yang sama untuk mengerjakan penyeleksian, pemberian, pertimbangan untuk pahlawan nasional ini, dengan penulisan buku sejarah nasional yang baru,” tegas Asvi.

Sebelumnya, Fadli Zon yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan (GTK) menyebut ada 40 nama yang dinilai memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional. Selain itu, terdapat pula sembilan nama yang sudah pernah diusulkan sebagai pahlawan nasional dari periode-periode lalu dan kini diusulkan kembali, salah satunya adalah Soeharto. Nama Presiden kedua RI Soeharto sudah pernah diusulkan sebagai pahlawan nasional pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo. Namun, keduanya mengembalikan usulan itu untuk pengkajian kembali secara lebih mendalam.

Dari 49 nama itu, lanjut Fadli, ada 24 nama prioritas. Meski begitu, ia menolak membeberkan nama-nama prioritas lantaran masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa semua nama yang diusulkan sudah memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional. Ini lantaran semuanya diusulkan dari bawah, yakni dari Tingkat kabupaten/kota. Di kabupaten/kota, sudah ada kajian dari tim peneliti dan pengkaji gelar. Usulan kemudian disampaikan ke pemerintah provinsi yang juga meminta para pakar, peneliti, akademisi, ataupun tokoh masyarakat yang tergabung dalam Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk memeriksa rekam jejak dan kelayakan para tokoh ini. Di tingkat pusat, TP2G pusat pun mengkaji ulang semua usulan. Dewan GTK juga sudah rapat dan membahas hasil kajian TP2G pusat.

Beberapa alasan Soeharto diklaim layak menyandang gelar pahlawan, salah satunya berlandasan pada kepemimpinan Soeharto saat memimpin Serangan Umum 1 Maret dan pembebasan Irian Barat. Dalam konferensi pers di Istana Negara tersebut Fadli Zon pun membantah adanya tudingan bahwa Soeharto pelaku genosida dan pelanggar HAM. Dia menyebut tudingan tersebut tak ada fakta dan buktinya.

Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno tak menyangkal adanya jasa Soeharto sejak memimpin Indonesia selama 32 tahun. Di antara keberhasilan Soeharto yang disebut Romo Magnis adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi, serta mengakhiri konfrontasi dengan negari jiran Malaysia guna memulihkan stabilitas domestik dan mendapatkan kepercayaan investasi luar negeri.

“Tapi dari seorang pahlawan nasional dituntut lebih. Ia tidak melakukan hal-hal yang jelas melanggar etika, dan mungkin juga jahat. Tidak bisa disangkal Soeharto yang paling bertanggung jawab atas genosida, 1 dari 5 genosida terbesar umat manusia, yaitu pembunuhan sesudah 1965-66. Antara 800 ribu, bahkan 3 juta orang. Ini mengerikan sekali. Tentu ada pelanggaran HAM lain yang keras dan kasar. Salah satu yang membuat Soeharto tidak boleh menjadi pahlawan adalah bahwa dia melakukan korupsi besar-besaran. Dia memperkaya keluarga, orang-orang dekatnya, dan dia sendiri. Dia bukan pahlawan nasional. Dari seorang pahlawan nasional diharapkan dia tanpa pamrih memajukan bangsa dan tidak mau beruntung sendiri,” tegasnya.

Salah seorang tahanan politik rezim Soeharto, Utati Koesalah duduk diantara Asvi, Marzuki, dan Usman saat memberikan keterangan pers. Ia, perempuan kelahiran 1944 yang mengenakan kerudung ungu dengan kebaya dan kain batik mengungkapkan sedikit ingatan atas masa penahanan selama 11 tahun di penjara Bukit Duri, Jakarta. Ironisnya, Utati yang kala dijebloskan ke penjara masih berusia 22 tahun tidak pernah menjalani persidangan. Ia ditangkap pada 1966 atas tuduhan terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) hanya karena mengikuti kegiatan kesenian di organisasi Pemuda Rakyat. “Soeharto tidak pantas diangkat sebagai pahlawan nasional,” tegasnya saat diminta pendapat mengenai rencana pemerintah menyematkan gelar pahlawan kepada Soeharto.

Menurutnya, tidak mungkin gelar pahlawan diberikan kepada orang yang telah merenggut kehidupan orang banyak, termasuk masa depannya. Kalau bukan karena dikuatkan oleh ibu-ibu lain sesama tahanan politik wanita di penjara Bukit Duri, Utati mengaku tidak bisa bertahan menjalani masa penahanan. “Saya ditahan selama 11 tahun di penjara wanita Bukit Duri dengan segala cara kami yang ada di situ tidak mau mati konyol, tapi berusaha bertahan untuk hidup keluar dengan akal yang masih waras. Bersyukur bahwa itu terlaksana,” ungkapnya.

Salah satu kegiatan yang membikin ia bertahan selama di penjara ialah berkesenian. Lagu berjudul “Ibu” ia tulis pada tahun pertamanya di penjara. Enam tahun lalu lagu yang ia bawa keluar dari penjara menggunakan kertas bungkus roti tawar menjadi salah satu lagu di album Dialita—kelompok paduan suara penyintas 65/66, bertajuk Salam Harapan.  “Terkenang selalu kasihmu yang sejati. Cintamu yang abadi Ikhlas dan murni. Teringat selalu belai sayangmu ibu. Kata dan nasehatmu terngiang selalu. Ku terbayang wajahmu ibu. Harapanku padamu sehatlah selalu,” demikian lirik lagu buatan Utati.

Utati bisa merasakan lagi udara bebas di usia 33 tahun. Sang ibu yang sudah berpikir tidak akan pernah bertemu lagi dengan anaknya pun terkejut bercampur senang ketika mendapati Utati di hadapannya.

“Sesudah saya disuruh pulang. Maaf, saya tidak bisa mengatakan bebas ya. Karena sampai sekarang pun saya belum merasakan kebebasan,” ia menambahkan.

Utati lalu menikah dengan sesama eks tapol, yakni Koesalah Soebagyo Toer—adik kandung sastrawan besar Pramoedya Ananta Toer, yang hingga akhir hidupnya bekerja sebagai penerjemah. Keduanya lalu tinggal di sebuah rumah di Utan Kayu, Jakarta Timur sebelum pindah ke Mampang, Jakarta Selatan, lalu berpindah lagi ke Depok, Jawa Barat pada 1993. Saat saya bertemu dengan Utati 6 tahun lalu, saya teringat cerita bagaimana proses pindahan tak selalu berjalan mulus bagi mereka berdua. Utati sampai harus mencari penjamin untuk pindah dan melapor ke pemerintah daerah Jawa Barat, serta Babinsa.

“Sesudah 60 tahun, saya merasa belum punya hak. Hak asasi saya belum diberikan. Apa-apa masih khawatir. Apalagi anak-anak sebagai korban sosial. Akhirnya takut mengakui bapaknya, takut mengakui ibunya. Sampai saat ini masih ada yang tidak berani berterus terang bahwa dia itu korban. Ada yang anaknya bisa dikasih tahu, tapi besan dan menantunya sendiri tidak boleh tahu. Jadi kalau presiden yang melakukan begitu banyak tekanan kepada kami terus mau diangkat sebagai pahlawan nasional, kami tidak rela,” jelas Utati dengan nada parau.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.