Demonstrasi menuntut kebebasan pers di Hong Kong.
Demonstrasi menuntut kebebasan pers dan perlawanan atas aksi kekerasan yang dilakukan polisi di Hong Kong pada 2019 (sumber: Shutterstock)

Ramai-ramai Kritik Praktik Blokir Komdigi

Organisasi profesi wartawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Koalisi Media Alternatif (KOMA), serta akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Pendukung Kebebasan Pers (AAPKP) mengecam praktik pemblokiran konten jurnalistik yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebelumnya pada 3 April 2026 lalu, Komdigi memblokir akses publik ke konten Magdalene yang diunggah lewat Instagram. Konten tersebut berupa informasi mengenai perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus yang disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pembatasan ini dilakukan atas permintaan Komdigi tanpa ada prosedur pemberitahuan kepada Magdalene.

AJI Indonesia menilai apa yang dilakukan Komdigi sudah mengganggu kerja-kerja pers. “Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” tegas Nany dalam keterangan pers.

Sementara itu, AAPKP berpendapat tindakan Komdigi sudah merepresi kedaulatan pers secara digital. “Apa yang telah dilakukan oleh Komdigi saat ini makin memperkuat sinyalemen tentang Digital Authoritarianism yang telah terjadi di Indonesia, dimana Negara mengontrol arus dan menyensor informasi yang beredar lewat ranah digital,” tegas AAPKP dalam keterangan pers yang diterima Jaring.id, Kamis,  9 April 2026.

Menanggapi pemblokiran akses publik terhadap konten Magdalene, Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar menyebut blokir dilakukan lantaran akun Magdalene tidak memenuhi syarat sebagai produk pers. “Terkait dengan akun Instagram yang dilaporkan tersebut, diketahui bahwa akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media, serta tidak terverifikasi di Instagram dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers,” ujar Alex, dalam jumpa pers, Selasa, 7 April 2026.

Koalisi media alternatif (KOMA) yang terdiri sejumlah media antara lain Jaring.id, Konde, Multatuli, dan Bandung Bergerak mengecam pernyataan Alex. Pasalnya tidak semua media wajib terverifikasi oleh Dewan Pers karena sudah terjamin di dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Selain itu, syarat perusahaan pers yang tertera dalam peraturan Dewan Pers, yakni memiliki badan hukum sebagai media. Artinya, dapat berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, maupun badan hukum lainnya. Di samping itu, ada alamat dan penanggung jawab media yang jelas sebagaimana tercantum dalam pasal 5,6 dan 7 dalam Peraturan Dewan Pers 3/ 2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

“Keberadaan media alternatif selama ini memiliki redaksi dan sumber daya yang unik dan berskala kecil, yang berjuang untuk publik, yang sengaja dipilih sebagai upaya membangun dan mempertahankan independensi ruang redaksi dalam melakukan praktik jurnalistik,” demikian keterangan pers yang diterima Jaring.id.

Senada dengan KOMA, AAPKP mengkritik logika Komdigi tentang masalah verifikasi sebagai ukuran profesionalitas sebuah media. “Terkait dengan masalah verifikasi yang ditujukan pada Magdalene seolah-olah pihak Komdigi hendak menyamakan media terpercaya seperti Magdalene dengan banyak media lain yang tidak menggunakan prinsip jurnalistik dalam pemberitaannya,” demikian AAPKP dalam keterangan tertulis.

Setelah menuai kritik dari pelbagai lembaga, khususnya komunitas pers, konten milik Magdalene sudah bisa diakses kembali Pada 9 April 2026. “Meski unggahan tersebut kini telah pulih, kami menyadari upaya menghadirkan jurnalisme yang independen dan bertanggung jawab akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan,” ujar Magdalene dalam unggahan Instagram mereka.

Di samping menyoroti praktik blokir konten, organisasi ini juga menyoroti penerbitan SK Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian pada 13 Maret 2026. SK tersebut menyebut informasi ataupun dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi ataupun ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Dalam bagian pertimbangan SK ini, pemerintah berwenang memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik (PSE), untuk memutus akses terhadap konten-konten yang dinilai melanggar hukum.

Secara khusus, AJI mendesak Komdigi untuk mencabut SK tersebut. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida menilai surat keputusan tersebut mengandung pasal karet yang merugikan para pelaku media. Pasal 1 SK Komdigi 127/2026, misalnya, berbunyi “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.” AJI menganggap pasal ini berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalistik lantaran tidak menetapkan batasan yang jelas.

Terbitnya SK Komdigi 127/2026 justru menghambat kerja jurnalistik dan kebebasan informasi di Indonesia. “Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” jelas Nany.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 9 April 2026, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Damai menyebut SK Komdigi berpotensi memberangus pers lantaran tidak mendefinisikan ’disinformasi’ maupun ’ujaran kebencian’ secara konkret dan terukur. Tanpa kriteria yang jelas, kewenangan pemblokiran sepenuhnya bertumpu pada diskresi pemerintah. Hal ini rawan digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat yang sah,” papar tim Koalisi Damai, beranggotakan AJI, AMSI, CfDS UGM, CSIS Indonesia, ECPAT Indonesia, ELSAM, dan ICT Watch.

Bahkan, mekanisme penegakan aturan dari kebijakan ini dipertanyakan. Koalisi Damai menyebut, kewajiban PSE memblokir konten dalam empat jam janggal karena tidak disertai mekanisme keberatan, banding, atau notifikasi kepada pemilik konten sebelum penghapusan dilakukan.

”Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta standar kebebasan berekspresi internasional,” ujar Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana yang mewakili pernyataan Koalisi Damai ini.

Koalisi juga menyebut fondasi hukum dari aturan ini belum selesai. SK No 127/2026 merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar hukumnya. Namun, PP ini lahir dari Undang-Undang No 16/2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE versi lama yang telah direvisi menjadi UU No 1/2024.

Koalisi juga mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjatuhkan tiga putusan yang mereformasi penafsiran pasal-pasal kunci UU ITE sehingga SK ini dianggap mengabaikan konstitusi.

Theresia Sekar Kinanti Deviatri

Kinanti adalah mahasiswi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ia punya ketertarikan pada isu lingkungan, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender.

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.