Radiasi dari Rumah Blok A 22

Belum lagi proses dekontaminasi radiasi di muka Batan Indah, Tangerang Selatan selesai, laju radiasi terpantau di bagian lain dari perumahan. Sumber radiasi menguar dari dalam rumah salah satu warga. Pemilik rumah bercat abu-abu dengan kusen berwarna putih itu menyimpan sesium 137 dan pelbagai zat lain. Antara lain, 1 bundel data timah ts 208, 1 bundel data timah ts 209 beserta botol penyimpanan radioaktif sesium 137 dan depleted uranium.

Radiasi yang tercatat setinggi 0.15 microsievert atau tiga kali dari background sebesar 0.05. Angka itu berangsur normal setelah Kepolisian dan Batan membawa benda beradiasi tersebut ke gudang penyimpanan milik Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) di sekitar Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

“Kita yakin bahwa itu tidak akan menimbulkan dampak yang berbahaya,” ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Abdul Qohar Teguh kepada Jaring.id pada Selasa, 25 Februari 2020. Apalagi, ia menambahkan, bahan radioaktif ilegal tersebut ditemukan dalam kondisi utuh bersama pengaman radiasi.

Sang pemilik rumah, berinisial SM. Menurut Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Batan, Heru Umbara, SM masih tercatat sebagai pegawai Batan.

“Sebentar lagi pensiun, mungkin sebulan lagi,” katanya.

Saat ini, Batan menyerahkan proses pengungkapan kasus penguasaan bahan radioaktif terlarang tersebut kepada Kepolisian. “Batan mendukung terkait kegiatan yang dilakukan Kepolisian untuk menyelidiki adanya unsur zat radioaktif yang tidak sah. Kita tidak boleh ikut campur, kecuali diminta,” tambah Heru.

Selain bekerja di Batan, sumber Jaring.id menyebutkan bahwa SM sempat bekerja di PT. Industri Nuklir Indonesia (Persero). Dia dikenal sebagai praktisi terkait perlindungan radiasi. Hingga berita ini diterbitkan, Jaring.id belum dapat mengonfirmasi status kepegawaian SM di PT. Inuki.

Hanya saja informasi lain yang didapat Jaring.id lewat penelusuran daring menunjukkan adanya jejak digital yang memiliki kesamaan nama dengan orang yang menjual jasa dekontaminasi melalui platform jual beli berbasis komunitas, Kaskus.

“Jasa Dekontaminasi Radioaktif dan Sertifikat Bebas Kontaminasi Serta Jasa Lainnya, dengan sertifikat dari PTKMR-BATAN,” tulis penulis di awal unggahan. Di bagian akhir, penulis menyatakan bahwa dirinya berada di Serpong, Tangerang Selatan.

PTKMR sebagaimana yang ditulis pemosting jasa dekontaminasi tersebut ialah Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi yang berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam situs www.batan.go.id, lembaga ini berperan dalam bidang keselamatan dan metrologi radiasi, serta mewujudkan sistem mutu dari penerapan teknologi bidang kesehatan.

Pihak Batan maupun Bapeten belum berani bicara banyak soal itu. Termasuk kaitan antara radiasi di sebelah lapangan voli dengan kepemilikan zat berbahaya serupa di rumah salah satu warga.

“Jasa yang ada di Batan termasuk PTKMR hanya lewat jalur PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tidak menggunakan jasa di Kaskus,” jawab Heru lewat pesan Whatsapp pada Selasa, 25 Februari 2020.

“Prosesnya sudah di Kepolisian. Saya belum mendapatkan informasi,” kilah Abdul.

Sementara dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus penemuan bahan radioaktif di Serpong. Kepolisian telah membentuk tim khusus untuk mengusut siapa pemilik limbah radioaktif di muka perumahan Batan Indah. Dari 12 saksi yang dipanggil Polri, tujuh orang di antaranya telah memberikan keterangan, antara lain petugas keamanan, pengurus perumahan dan warga. Polisi mengungkapkan adanya kesamaan jenis antara bahan radioaktif yang ditemukan di lahan kosong dengan sesium 137 di rumah SM.

“Polisi terus bekerja memeriksa saksi dan olah TKP saat ditemukan informasi baru di lapangan,” katanya kepada Jaring.id, Selasa, 25 Februari 2020.

Pelimbahan Radioaktif Mahal

Sambil menggulung tampilan layar telepon genggam berkali-kali menggunakan telunjuk, Abdul Qohar Teguh, Juru Bicara Bapeten mencari sejumlah pasal yang merujuk pada tata cara pembuangan limbah radioaktif. Ia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Ia berkali-kali menolak untuk memberikan informasi lebih jauh terkait penemuan zat radioaktif di rumah pegawai Batan. Kepada Jaring.id, ia lebih ingin menjelaskan kewenangan yang tertuang dalam PP 61/2013. Berdasarkan beleid tersebut, Bapeten berwenang menerbitkan izin pembangunan, pengoperasian dan penutupan fasilitas pembuangan, termasuk perbedaan wewenang antara lembaganya dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Dalam hal pemanfaatan, Bapeten berwenang memberikan izin. Hingga saat ini, Bapeten menerbitkan izin pemanfaatan sebanyak 13,698 untuk 3,635 perusahaaan/lembaga di Indonesia. Satu perusahaan bisa mengantongi hingga 40 izin pemanfaatan. “Data masih dikumpulkan,” ujar Abdul.

Sesium 137 kerap digunakan untuk kebutuhan riset juga industri, antara lain proses mengkalibrasi alat berat, pabrik kertas, pengawetan makanan, pertambangan hingga bidang kesehatan. Apabila memasuki masa habis pakai, peralatan ini wajib dikembalikan ke Batan untuk dikelola kembali atau dimusnahkan dengan tarif mulai Rp 5 ribu – Rp 12 juta rupiah/buah/liter. Lembaga yang mengurusi hal ini ialah Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR).

“Bila ada sebuah sumber bekas dengan aktivitas di atas 5000 curie dan di bawah 6000 curie dengan waktu paro di atas 150 hari, maka tarif pelimbahannya Rp. 11.100.000,” jelas Raden Sumarbagiono dari PTLR.

Tarif jutaan Rupiah itu digunakan untuk proses pelimbahan. Dalam proses ini, limbah radiasi harus disimpan dalam tempat pembuangan khusus berupa bungker berlapis logam berat timbal dan semen. Menurut Raden, tidak sembarang petugas yang bisa memasuki ruang penyimpanan tersebut. Mereka harus didampingi unit proteksi radiasi dan unit pengamanan nuklir.

Selain itu, tiap pintu di ruang penyimpanan bahan radioaktif juga dilengkapi dengan alarm pemantau gelombang radiasi. Alat ini akan berbunyi bila dilewati gelombang radiasi di luar batas normal.

“Rasanya sangat tidak mungkin bila limbah yang kami terima bisa keluar lagi,” kata Raden menanggapi dugaan penyimpangan pengelolaan Cs 137 sisa industri.

Ia menambahkan, limbah sesium 137 yang berada di PTLR berbeda dengan temuan di muka perumahan Batan Indah. Di PLTR sesium 137 tersimpan dalam wadah khusus. Sementara sesium 137 di perumahan pegawai maupun pensiunan Batan dan Bapeten tidak terbungkus sama sekali.

Raibnya pengaman berbahan timbal ini lah yang kemudian diduga sebagai salah satu modus dari praktik lancung pelimbahan bahan radioaktif. Pembungkus zat radioaktif yang kerap disebut sebagai kontainer ini disinyalir bernilai tinggi.

“Kontainer yang terbuat dari timbal itu beratnya setengah mati, sekalipun kecil. Kalau dijual lumayan. Tingkat ketebalan kontainer ini tergantung seberapa besar radiasinya,” ungkap sumber Jaring.id.

Berdasarkan data Bloomberg, harga timbal per ton bisa menembus angka US$ 2.181 atau hampir Rp 30.500.000.

Modus lain ialah praktik penjualan jasa pembuangan maupun pengolahan limbah, seperti yang tertuang dalam platform Kaskus. Hal ini dimungkinkan, sebab proses pembuangan limbah di Batan terbilang mahal.

“Jangankan limbah radioaktif, SIM (surat izin mengemudi) juga ada,” ucapnya dengan nada setengah tertawa.

Terlebih saat ini, Batan melaui PTLR tidak lagi terlibat dalam penjemputan limbah radioaktif. Lebih dari 10 tahun lalu, proses pengiriman limbah ke Batan menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik izin pemanfaatan bahan radioaktif.

Bahkan baru dua tahun lalu lembaga ini punya sistem pelayanan administrasi pengelolaan limbah radioaktif berbasis online lewat aplikasi Elira. Dalam proses pengiriman ini, biasanya, perusahaan akan menyewa jasa pengangkut khusus yang sudah disertifikasi oleh Bapeten.

“(Perusahaan pengangkut) banyak. Lebih dari satu yang jelas. Dan juga beberapa pengguna memiliki kemampuan mengirim (limbah) sendiri, karena tidak harus pihak ketiga. Unit transportasinya itu ada spesifikasinya. Itu kan tidak dilarang. Jadi boleh, dia mengantar sendiri,” ungkap Juru Bicara Bapeten, Abdul Qohhar kepada Jaring.id pada Selasa, 25 Februari 2020.

Pemangkasan terhadap proses penjemputan limbah ini dilakukan lantaran sumber daya Batan terbatas. Namun, sumber Jaring.id menilai bahwa proses tersebut rawan disalahgunakan. Sementara, bekas pekerja bagian pengolahan limbah di Batan yang juga tidak berkenan disebutkan namanya menjelaskan bahwa sistem pelimbahan 10 tahun lalu lebih terukur dan hal itu sudah dilakukan sejak Batan berdiri antara 1983-1987.

“Petugas pengolahan limbah dengan peralatan lengkap bisa mengambil sendiri ke perusahaan,” katanya kepada Jaring.id.

Penasihat senior Yayasan Nexus3/BaliFokus, Yuyun Ismawati menilai penemuan limbah sesium 137 di kawasan perumahan menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan sampah beracun yang berada di tengah masyarakat. Banyak aturan baik sudah dibuat, hanya saja implementasi, pemantauan dan penegakkannya belum berjalan. Salah satunya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif mewajibkan pengguna zat radioaktif melaporkan kondisi unit di perusahaan masing-masing. Bila dilanggar, maka ada ancaman pencabutan izin.

“Kalau pengawasan, pemantauan dan penegakkan hukum untuk B3 radioaktif seperti sesium 137 tidak kuat, bagaimana kita bisa meyakinkan bahwa Indonesia mampu mengelola teknologi canggih atau pembangkit listrik tenaga nuklir?” katanya.

Melawan Kusta dari Jongaya

Gapura bercat merah putih dengan ornamen kemerdekaan menjadi penanda awal keberadaan Kompleks Jongaya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Permukiman ini dikenal sejak puluhan

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.