Persoalan Kebakaran Hutan di Masa Pandemi

Berdasarkan data yang Sipongi-KLHK tertanggal 15 Juli 2020, terdapat bukti bahwa tahun ini telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di 23 dari 34 Provinsi di Indonesia. Total luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 38.772 ha, dengan lokasi kebakaran paling luas berlokasi di Provinsi Riau.

Data Sipongi tersebut belum memasukkan kebakaran di Situbondo, Jawa Timur pada 15 Juni 2020 yang melalap lahan seluas 2 ha dan di kawasan hutan jati, Kabupaten Bojonegoro seluas 10 ha pada 13 Juli 2020. Berbagai catatan tersebut menegaskan bahwa masuknya musim kemarau mengakibatkan beberapa wilayah di Indonesia menjadi sensitif dan mudah terbakar.

Data lainnya yang bersumber dari penelitian di Kalimantan Tengah pada 2015 mengungngkap ada sekitar 90 gas yang terdeteksi di dalam sampel asap dari kebakaran gambut. Lebih dari 50% kandungan gas tersebut beracun. Hasil penelitian tersebut harus ditindaklanjuti dengan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai bagi para pemadam. Pasalnya, tidak sedikit di antara mereka yang terpapar gas beracun dan tidak mendapatkan perawatan yang baik meski merasa ada gangguan pada tubuhnya.

[irp posts=”7537″ name=”Tata Kelola Baru Migrasi Tenaga Kerja di Era Pandemik”]

Pandemi Covid-19 diperkirakan bakal membuat tantangan para pemadam kebakaran bertambah berat. Selain masalah gas beracun, laporan World Health Organization yang mengatakan bawah airborne bisa menjadi wahana penularan, menjadi kekhawatiran tambahan.

Beberapa laporan media menyebut bahwa terdapat 239 ilmuwan yang menemukan fakta baru cara penularan virus Corona penyebab Covid-19 melalui airborne. Transmisi melalui airborne dijelaskan sebagai penyebaran agen penyebab infeksi, yang disebabkan tersebarnya droplet nuclei atau aerosol.

Droplet nuclei bersifat menular saat melayang di udara dalam jarak dan waktu tertentu. Sementara itu, aerosol adalah partikel cairan yang berukuran kurang dari 5 mikrometer dan melayang di udara. Partikel ini dapat berasal dari aktivitas seperti bernafas, bercakap-cakap, menyanyi, atau tertawa.

Fakta bahwa kandungan racun dalam gas akibat kebakaran hutan dan virus corona yang bisa menyebar melalui airborne menegaskan bahwa upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di masa pandemi memiliki lebih banyak persoalan yang perlu diperhatikan.

Sains sebagai dasar

Berdasarkan informasi dari BMKG dan badan terkait lainnya, tampaknya ancaman bahaya kebakaran tahun ini tidak sebesar tahun lalu. Namun, kewaspadaan tetap harus dipertahankan.

Kita harus belajar dari pengalaman tahun lalu, ketika banyak pihak memperkirakan bahwa kebakaran hutan dan lahan tak akan semassif sebelumnya. Faktanya, kebakaran hutan dan lahan pada 2019 melalap area yang luasnya tiga kali lipat dibandingkan dengan kebakaran hutan dan lahan di tahun sebelumnya.

[irp posts=”7450″ name=”Kerakusan Sistem Produksi dan Pandemi”]

Berdasarkan fakta lapangan dan hasil investigasi, terdapat beberapa faktor yang membuat kebakaran tidak mudah dikendalikan. Pertama, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang minim dan tidak memadai baik jumlah maupun spesifikasinya. Kedua, lokasi kebakaran sulit dijangkau. Ketiga, kebakaran terjadi di beberapa lokasi dalam satu hari, tetapi sarana dan prasarana pemadaman di lokasi tersebut terbatas.

Keempat, kondisi cuaca tidak kondusif lantaran angin kencang yang berubah-ubah arah, suhu harian tidak biasa, dan susahnya mendapatkan awan hujan. Kelima, kebakaran terjadi di lokasi dengan potensi bahan bakar yang tinggi seperti log bekas tebangan hutan alam yang membusuk. Keenam, tidak tersedia sumber air yang cukup untuk pemadaman, dan ketujuh, tidak tersedianya sarana transportasi yang memadai ke lokasi kebakaran.

Bersandar pada temuan dan pengalaman di lapangan bisa menjadi langkah awal untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Daripada menggunakan peralatan berat yang lebih mahal, cenderung tidak mendidik, dan mengakibatkan kebakaran berulang alternatif lain yang berbasis penelitian patut dicoba.

Sejatinya, kebakaran hutan dan lahan terjadi karena ulah manusia dan dengan demikian upaya pengendaliannya pun dapat dilakukan. Hanya saja, cara pengendalian yang hanya melihat kepentingan sesaat tidak akan optimal dan cenderung membuat kebakaran hutan dan lahan berulang. Sudah saatnya meletakkan ilmu pengetahuan sebagai batu penjuru pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.


*Penulis adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor dan ahli forensik kebakaran hutan

CITES Berburu Data Perdagangan Hiu Indonesia

Surat review of significant trade (RST) dari Sekretariat CITES—lembaga yang mengurusi konvensi perdagangan internasional spesies satwa dan tumbuhan liar terancam punah, dilayangkan ke Kementerian Lingkungan

Jagal Sirip Hiu di Tengah Laut Arafuru

Tumpukan sirip hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) dan hiu tikus (Alopias pelagicus) menggunung di dalam gudang yang terletak di pelabuhan Pantai Belakang Wamar, Dobo, Kepulauan Aru,

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.