Peneliti UGM: Pola Perekrutan Buruh Migran Mirip Kerja MLM

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan kejahatan perdagangan manusia yang terorganisasi adalah persoalan yang sangat serius. Namun, penanganan kasus perdagangan manusia ini dinilai lambat.

Sri Wiyanti menduga, salah satu penyebabnya adalah karena aparat pemerintah desa di tempat terjadinya kasus ini mendukung praktik perdagangan manusia. Misalnya, adanya pemalsuan umur buruh migran yang masih di bawah 18 tahun menjadi 21 tahun supaya bisa berangkat bekerja.

Selain itu, ia juga mengamati banyak kasus perdagangan manusia yang tidak tuntas dari sisi hukum. Sri Wiyanti merujuk pada data Kepolisian Republik Indonesia, terdapat 221 kasus perdagangan manusia yang diselidiki. Dari 221 kasus, hanya 165 kasus yang penuntutan secara hukum berjalan. Sisanya diduga selesai melalui proses mediasi. Penyelesaian proses mediasi, menurutnya, berarti penegak hukum mengabaikan sanksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sri Wiyanti pernah melakukan riset pada 2009 untuk melihat cara kerja perekrut buruh migran. Mereka rata-rata mengajak orang-orang yang mereka kenal, misalnya saudara, kerabat, tetangga, dan teman. “Pola perekrutnya mirip cara kerja multilevel marketing yang berujung pada penipuan,” kata Sri Wiyanti, Sabtu, 26 November 2016.

Menurut dia, pola perekrutan korban perdagangan masih sama dari tahun ke tahun. Jaringan sindikat perdagangan orang kerap menyasar anak-anak perempuan di bawah umur 18 tahun. Anak-anak perempuan itu kemudian mendapatkan serangkaian ancaman atau intimidasi hingga eksploitasi seksual.

Peneliti Pusat Studi Gender, Perdamaian, dan Keamanan Monash University, Australia itu menegaskan perlu keseriusan dari pemerintah untuk membongkar sindikat perdagangan manusia. Sebab, kejahatan ini terus terulang. Dia mencontohkan banyaknya peti mati berisi jenazah buruh migran yang dikirim ke Indonesia.

Pembekalan buruh migran

Pemerintah, kata dia semestinya memberi perhatian serius terhadap daerah yang menjadi kantong-kantong perdagangan manusia. Pemerintah seharusnya menyiapkan pembekalan bagi buruh migran untuk bekerja secara aman, cara menyimpan dokumen mereka secara aman ketika bekerja ke luar negeri. Sayangnya, selama ini sumber daya manusia yang ada di desa-desa belum punya kemampuan yang cukup untuk memberikan pelatihan kepada buruh migran. “Pembekalan selama ini sekadar formalitas tentang teknis kerja,” kata dia.

Selain itu, pemerintah, kata dia, harus ekstra ketat mengawasi Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia. Sri menyebut praktik perdagangan manusia menimpa buruh migran yang dokumennya dipalsukan. Untuk mengatasi kejahatan itu, Kementerian yang saling berkaitan juga perlu bergandengan tangan. Misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan bersama Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Ratri, nama samaran, calo buruh migran di Magelang mengatakan tak perlu menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja untuk mengurus paspor calon Tenaga Kerja Indonesia, yang berangkat melalui PJTKI tempat dia bekerja. Pengurusan paspor kunjungan itu bisa diatur melalui biro yang terhubung dengan petugas di Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah.

Hanya saja, untuk mengurus paspor syaratnya TKI membayar Rp 700 ribu. Bila dokumen buruh migran tidak lengkap, misalnya tidak punya kartu keluarga, PJTKI bisa mengurusnya. Untuk mengurus semua kebutuhan setiap TKI biaya yang harus dibayar Rp6-7 juta.

Omongan Ratri sama dengan pengakuan korban perdagangan manusia, sebut saja Maimunah, yang pernah bekerja di Malaysia empat tahun lalu. Menurut Maemunah, mengurus paspor kunjungan wisata di Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo mudah. Dia tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja waktu itu. “Sama sekali tidak ada surat rekomendasi. Tiga hari paspor jadi,” kata Maimunah.

Proses di Imigrasi

Petugas wawancara Kantor Imigrasi Kelas II, Wonosobo, Lambang Argopulung membantah pengurusan paspor TKI bisa tanpa surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Kepada Tempo, Lambang menunjukkan berkas dokumen yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak bekerja sebagai TKI. Syaratnya PJTKI yang mengurus paspor TKI wajib melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota.

Lambang mencontohkan surat permohonan paspor dari PJTKI yang melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani pejabat Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Banjarnegara. “Kalau sudah ada surat rekomendasi Dari Dinas Tenaga Kerja baru bisa lanjut diproses,” kata Lambang ketika ia di Yogyakarta, Ahad, 27 November 2016.

Menurut dia, biaya jasa mengurus paspor untuk TKI menggunakan teknologi sistem paspor berbasis biometric sebesar Rp 55 ribu. Untuk perpanjangan paspor 24 halaman (paspor sudah habis masa berlaku) bagi TKI yang sudah bekerja di luar negeri biayanya Rp 155 ribu. Sedangkan, biaya paspor 48 halaman biayanya Rp 355 ribu. “Uang jasa mengurus paspor langsung ditransfer ke bank. Kami berikan resi,” kata Lambang.

Syarat pembuatan paspor bagi TKI selain surat rekomendasi Dinas Tenaga Kerja adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan ijazah. Lambang mengatakan ada proses wawancara terhadap orang yang mengajukan pembuatan paspor untuk mengetahui tujuan pembuatan paspor itu. Petugas, kata dia mengecek kebenaran identitas atau data orang yang mengajukan pembuatan paspor. Misalnya bila identitasnya berubah-ubah, petugas memeriksanya.

Kalau berkas atau dokumennya tidak valid, petugas akan menolak untuk membuatkan paspor. Dia mencontohkan paspor seseorang hilang dan ia mengajukan pembuatan paspor. Orang itu harus melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian. “Memang ada yang kami tolak karena berkas mereka tidak memenuhi syarat. November ini ada lima orang yang mengajukan,” kata dia.

 

Artikel ini dimuat di Tempo.co, Minggu 27 November 2016

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.