Tata Kelola Baru Migrasi Tenaga Kerja di Era Pandemik

Awal bulan Juli 2020, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengemukakan niat untuk membuka kembali pintu penempatan pekerja migran Indonesia yang sejak bulan Maret 2020 ditutup karena wabah Covid-19. Niat tersebut disampaikan setelah ia bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah. Tampaknya mereka juga tak ingin ketinggalan dalam euforia kenormalan baru yang sempat dipromosikan oleh Presiden Jokowi, meski introduksi “new normal” ini merelaksasi pembatasan sosial dan mobilitas serta memicu peningkatan kasus baru Covid-19.

Di sisi lain, dalam dua minggu terakhir ini terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 dengan jumlah kasus positif harian selalu berada di atas angka 1000, bahkan sempat melampaui angka 2000. Klaster-klaster baru terbentuk di tempat kegiatan ekonomi, keramaian masyarakat, dan pelayanan publik.

Merespons kondisi tersebut, niat untuk membuka kembali pintu penempatan pekerja migran Indonesia harus kembali dipikirkan matang-matang. Euforia “new normal” tak boleh membuat keselamatan para pekerja migran Indonesia menjadi bahan pertaruhan dalam kecamuk wabah Covid-19 yang belum jelas ujungnya.

Perubahan

Menengok respons global terhadap pandemi Covid-19, setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan dalam rencana pembukaan kembali pintu penempatan pekerja migran Indonesia. Pertama, pembatasan mobilitas antar-bangsa adalah opsi yang paling banyak dipilih untuk meminimalkan rantai-tular. Dalam konteks migrasi pekerja dari Indonesia, situasi negara tujuan bekerja belum memerlihatkan tanda-tanda yang membaik.

Saudi Arabia misalnya, meski menerapkan lockdown tapi belum berhasil keluar dari krisis. Tahun ini, mereka tidak menerima kedatangan calon jamaah haji dari negara lain. Fakta lainnya, jumlah terbesar warga negara Indonesia di luar negeri yang meninggal karena Covid-19 di Saudi Arabia.

Kedua, pendekatan sekuritisasi juga dipakai untuk menghadang mobilitas manusia, terutama migran dan pengungsi, yang dianggap sebagai pembawa virus. Malaysia menjadi kawasan yang tidak ramah bagi pekerja migran ketika mengedepankan pendekatan sekuritisasi dalam penanganan Covid-19. Langkah-langkah represif yang dilakukan Malaysia terhadap para migran dan pengungsi bahkan menjadi sorotan dari pejabat hak asasi manusia PBB serta lembaga HAM Internasional lainnya.

Sementara itu, Hong Kong yang selama ini dianggap sebagai surga bagi buruh migran Indonesia, menghadapi krisis politik karena kontrol Cina yang makin ketat. Situasi ini tentu akan mempengaruhi otonomi dan kebebasan sipil yang selama ini dimiliki oleh negara tersebut.

Ketiga, adanya syarat tambahan, selain paspor, sebagai kunci masuk negara lain yakni sertifikat pembuktian bebas dari Covid-19. Perkembangan tersebut tentu saja mengakibatkan pelambanan arus mobilitas manusia dan migrasi tenaga kerja.

Berbenah

Alih-alih membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang penuh risiko, seharusnya pemerintah Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk membenahi tata kelola migrasi pekerja Indonesia ke luar negeri. Pasalnya regulasi baru yang dipayungi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak otomatis dibarengi dengan pembaruan tata kelola migrasi pekerja Indonesia.

Corak penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia masih tetap menggunakan paradigma lama yang didominasi oleh sektor swasta. Sementara itu, mandat perlindungan yang diperluas tidak hanya terbatas kepada pemerintah pusat tetapi juga kepada pemerintah daerah dan tingkat desa belum diimplementasikan secara konkrit.

Kecamuk Covid-19 dan dampaknya pada migrasi pekerja Indonesia semakin menegaskan bahwa kerentanan pekerja migran Indonesia terjadi karena posisinya sebagai pendatang asing, pekerja upah rendahan, dan sektor kerja yang tak diakui sebagai pekerjaan formal. Kerentanan ini membuat mereka mudah kehilangan pekerjaan, terjauhkan dari akses layanan publik, dan menjadi sasaran stigma serta tindakan diskriminatif.

Dalam posisi tersebut, mereka juga rentan untuk tidak terdaftar dan terjangkau sebagai WNI yang harus dilayani dan dilindungi oleh Perwakilan RI di negara tujuan bekerja. Segendang sepenarian, ketika pekerja migran Indonesia pulang ke tanah air, sebagian besar dari mereka ternyata tidak masuk dalam jangkauan jaring pengaman sosial.

Melihat kerentanan itu, pekerja migran Indonesia harus menjadi titik pijak evaluasi total kebijakan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Perbaikan di segala lini mulai dari pelaku penempatan, regulator, pengawas penempatan, hingga kinerja perwakilan RI di luar negeri juga perlu dilakukan.

Aturan turunan UU No. 18 Tahun 2017 harus dituntaskan agar bisa menjadi landasan operasional bagi berlangsungnya pelayanan pemerintah dalam mempersiapkan proses penempatan dan perlindungan pekerja migran, mulai dari desa hingga ke pusat. Dengan demikian, infrastruktur dasar bagi berlangsungnya prinsip pelayanan publik penempatan dan perlindungan pekerja migran bakal tercipta.

Hal lainnya, infrastruktur dasar ini harus terintegrasi dan menjadi bagian tak terpisahkan dari skema sistem jaminan sosial nasional yang terdiri dari jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kesehatan nasional, dan seluruh sistem perlindungan sosial yang inklusif non-diskriminatif.

Inklusifitas yang disertai aksi afirmatif juga harus diberlakukan pada layanan Perwakilan RI di Luar Negeri dan Diplomasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sederet instrumen internasional hak asasi manusia dan standar pokok perburuhan yang telah diratifikasi jangan hanya menjadi kosmetik politik luar negeri Indonesia, tetapi juga harus difungsikan sebagai modalitas, landasan kerja diplomasi luar negeri, dan panduan pemenuhan tanggung jawab negara atas pemenuhan HAM warga negara Indonesia.


*Penulis adalah Direktur Eksekutif Migrant Care

Membaca Jurnalisme Pacuan Kuda

Setiap kali berlangsung kontestasi politik, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), fenomena yang sama selalu terjadi, yakni media mengerahkan liputan pacuan kuda

Dua Wajah Retorika Gibran Rakabuming Raka

Pada debat calon wakil presiden yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 22 Desember 2023 itu, Gibran Rakabuming Raka dipandang sebagai pemenangnya. Muhaimin Iskandar, seorang politisi

Berlangganan Kabar Terbaru dari Kami

GRATIS, cukup daftarkan emailmu disini.