“Hari Jum’at (13 September 2019) ada kejutan,” ujar pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, Rabu, 18 September 2019.
Buat Abdillah langkah pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen merupakan langkah berani. Pasalnya, kenaikan sebelumnya hanya berkisar di angka 10 persen.
Namun, lanjutnya, kenaikan cukai rokok tidak bisa langsung mempengaruhi nilai jual rokok di pasaran saat ini. Pasalnya, implementasi kenaikan cukai memerlukan regulasi yang mendukung kenaikan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selama beleid tersebut belum diteken Sri Mulyani, potensi tarik-ulur kebijakan masih mungkin terjadi. Dalam kondisi tersebut, langkah berani pemerintah bisa jadi menguap.
“Akan ada tarik menarik atau dorong mendorong dari industri rokok yang akan mengajukan banyak argumen,” ujarnya.
Dominasi SKM
Hasil penelitian UI mencatat produksi rokok di Indonesia meningkat dari 222 miliar batang menjadi 342 miliar batang sepanjang 2005-2016. Dengan kata lain, terjadi peningkatan sebanyak 10,9 miliar batang per tahun sepanjang 11 tahun belakangan.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi penguasa pasar dengan pangsa 73 persen pada 2015. Sementara itu, pangsa pasat Sigaret Kretek Tangan (SKT) mencapai 21 persen dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 6 persen.
Dominasi SKM semakin terasa setelah pada 2010 pangsa pasarnya berada di angka 63 persen. Hal tersebut beriring dengan menciutnya pangsa pasar SKT sebesar 9 persen dan stagnannya SPM.
Berdasarkan data tersebut, Abdillah mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai pada rokok yang pangsa pasarnya paling besar. Dengan demikian, penurunan jumlah perokok dan peningkatan pendapatan dari cukai bisa dicapai.
“Kalau (menaikkan cukai) yang rendah nilai jualnya di pasaran, kurang maksimal untuk mengurangi konsumsi,” terangnya.
Abdilah meminta pemerintah menaikan menaikkan cukai SKM golongan I hingga dua kali lipat menjadi Rp. 1180,-. Adapun untuk SPM, cukainya bisa dinaikkan menjadi Rp 1250,- dan SKT menjadi Rp. 730,-.
Dengan angka tersebut, terangnya, usaha pemerintah untuk menurunkan angka stunting dan prevalensi perokok remaja bisa tercapai.
Prevalensi Merokok
Anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Sumarjati Arjoso menyebut sempat terjadi perdebatan antara pemerintah dengan anggota Dewan saat kedua pihak diundang Kementerian Sekertaris Negara untuk membicarakan kenaikan cukai rokok. Angka sebesar 23 persen dianggap sebagai jalan tengah.
“Sri Mulyani setuju (kenaikan) 40 persen. Banyak yang usul 10 (persen), akhirnya diambil jalan tengah jadi 23 persen,” ujar Sumarjati, Rabu, 18 September 2019.
Kenaikan cukai menjadi 23 persen menurutnya merupakan akumulasi dari kenaikan cukai pada tahun 2018 yang tidak dinaikkan oleh pemerintah. Dari kenaikan 23 persen ini, Sumarjati menyatakan negara akan maraup pendapatan cukai sebesar Rp 173 triliun.
Meski demikian, buat Sumarjati, kenaikan cukai tak hanya semata untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga langkah mencapai target di sektor kesehatan yang dibuat pemerintah.
“Visinya Sumber Daya Manusia Indonesia unggul dan maju. Anak merokok itu sudah menghambat visi tersebut,” ujarnya
Badan Pusat Statistik pada tahun 2015 mencatat konsumsi rokok pada penduduk termiskin menjadi salah satu pengeluaran terbesar rumah tangga. Nilainya setara dengan 2,6 kali pengeluaran untuk telur dan susu, 7 kali pengeluaran untuk daging, dan 3,8 kali untuk biaya Kesehatan.
Bagi Sumarjati, kebijakan konkret pemerintah dibutuhkan untuk menekan angka perokok remaja di Indonesia. Salah satunya adalah menaikkan cukai setinggi-tingginya dan menaikkan harga jual rokok di kisaran Rp.70.000-Rp. 100.000. Harga tersebut, menurutnya, akan membuat masyarakat berhenti merokok.
“Kalau sudah demikian, baru bisa mengurangi,” ungkapnya.
Selain itu, kebijakan tersebut dapat mengurangi beban biaya Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) sebesar Rp16,5 triliun yang diakibatkan penyakit terkait rokok. Sumarjati menjelaskan, angka tersebut menyumbang 50 persen defisit BPJS saat ini.
“Kan pengurangan perokok dapat menekan terjadinya penyakit jantung dan katastropik akibat kebiasaan merokok beban BPJS berkurang,” kata Sumarjati.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyatakan pemerintah perlu melakukan kebijakan lain selain menaikkan cukai 23 persen. Ia meminta peserta perokok dikeluarkan dari keanggotaan BPJS.
“Pemerintah harus mengambil sikap yang ekstrim, konsumen yang menghabiskan satu rokok satu bungkus harus dikeluarkan dari kepersertaan BPJS kesehatan,” ungkap Tulus.